Minggu, 15 Desember 2019

Menjadi keluarga sakinah

Setiap insan manusia  pasti memeliki keinginan untuk memiliki keluarga yang harmonis dan sejahtera. Islam sendiri adalah agama yang menganjurkan umatnya untuk membangun rumah tangga yang berlandaskan ajarannya termasuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Kalimat ini sering kita dengar tatkala seseorang baru saja menikah dan para tamu maupun keluarga yang datang akan mendoakannya agar memiliki keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah tersebut. Banyak orang yang berpendapat tentang arti yang sebenarnya dari keluarga sakinah dan mereka menyebutkan bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang dibangun diatas pondasi ajaran agama islam. Lalu apakah sebenarnya yang dimaksud dengan keluarga sakinah dan bagaimana cara membangun keluarga yang sakinah tersebut? Mari sejenak luangkan waktu untuk memahaminya lewat penjelasan berikut. (baca juga keluarga harmonis menurut islam)

Pengertian Keluarga Sakinah

Memiliki keluarga yang sakinah adalah dambaan setiap pasangan yang menikah. Pernikahan sendiri adalah suatu jalan untuk mengikatkan dua orang manusia dan memungkinkan keduanya membangun keluarga yang baru (baca hukum pernikahan dan persiapan pernikahan dalam islam). Sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah bisa menjadi tujuan dari seorang muslim untuk menikah dan mendekatkan diri pada Allah SWT. Allah SWT dan Rasulnya juga memerintahkan umatnya untuk menikah dan tidak hidup melajang sebagaimana disebutkan dalam dalil berikut

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمْ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ.”

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (bernikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan wanita. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui”. ( QS An Nuur:32 )

Kelurga yang sakinah diartikan sebagai keluarga yang harmonis dimana nilai-nilai ajaran islam senantiasa ditegakkan dan saling menghormati serta saling menyanyangi. Dalam keluarga yang sakinah, anggota keluarga mampu menjalankan kewajibannya dan senantiasa membantu satu sama lain. Keluarga yang sakinah juga mengerti satu sama lain sehingga jika terjadi konflik dalam keluarga maka konflik tersebut bisa diselesaikan dengan baik.

Dasar Keluarga Sakinah

Memiliki keluarga yang sakinah tentunya memerlukan pondasi yang kuat dan hubungan yang baik seperti layaknya hubungan silaturahmi.

Ketaqwaan dan Keimanan kepada Allah SWT

Dasar dari keluarga yang sakinah adalah ketaqwaan kepada Allah SWT sehingga siapapun umat islam yang akan menikah maka bertaqwalah dan pilihlah pasangan hidup yang juga memiliki ketaqwaan tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Qs An Nisa : 1)

Ketentraman dan ketenangan hati

Disebutkan juga dalam suatu ayat Alqur’an bahwa kata sakinah diartikan sebagai ketenangan hati atau rasa tentram sehingga keluarga yang sakinah adalah keluarga dimana setiap anggotanya memiliki ketenangan hati dan tidak ada konflik maupun keraguan di dalamnya. Seperti yang disebutkan Allah SWT dalam firmanNya berikut ini

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS Ar rum : 21)

Cara Membangun Keluarga Sakinah

Setelah mengetahu pengertian dan dasar dari keluarga yang sakinah maka selayaknya kita juga mengetahui cara membangun keluarga sakinah tersebut. Adapun cara membangun keluarga sakinah yang sesuai dengan ajaran islam adalah sebagai berikut (baca juga cara menjaga keharmonisan dalam rumah tangga)

Menikah dan memilih pasangan yang baik

Jalan pertama yang ditempuh ketika seseorang ingin membangun keluarga yang sakinah adalah memilih pendamping hidup yang baik untuk menikah. Memilih pasangan yang baik diartikan sebagai memilih pasangan yang baik agama dan budi pekertinya (baca wanita yang baik menurut islam dan kriteria calon istri menurut islam). Pasangan yang memiliki ketaqwaan dan senantiasa menjaga ajaran islam akan lebih mengerti bagaimana cara membangun keluarga yang sakinah tersebut dan menikah untuk memenuhi imannya serta mendapat ridha dari Allah SWT (baca manfaat beriman kepada Allah SWT). Disebutkan dalam Alqur’an bahwa sesungguhnya wanita yang baik untuk pria yang baik dan begitu juga sebaliknya, seperti yang disebutkan dalam ayat berikut

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga). (QS An Nur : 26)

Saling pengertian

Dalam membangun keluarga yang sakinah tentu setiap anggota keluarga harus saling mengerti dan berusaha membantu satu sama lain. Misalnya jika istri sedang sakit maka suami seharusnya bisa membantunya dan sebaliknya istri juga harus bisa mengerti keadaan suaminya jika sesuatu menimpa diriny dan keluarganya. Rasa cinta dan saling pengertian akan menghindarkan terjadinya kesalahpahaman dan konflik dalam keluarga yang sering berakibat pada perceraian atau talak (baca hukum talak dan perbedaan talak satu, dua dan tiga)

Saling mengingatkan

Setiap manusia pasti pernah berbuat salah dan jika demikian maka jika ingin membangun keluarga yang sakinah setiap anggota keluarga baik suami atau istri harus saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan ketaqwaan kepada Allah. Jika suami atau istri tidak memenuhi ajaran agama maka keduanya harus saling mengingatkan dan menasehati dengan cara yang baik (baca fungsi agama dalam kehidupan). Dan adapun misalnya sang istri tidak mematuhi suami maka suami berhak untuk menghukumnya dan bila istri merasa dizalimi suami maka ia boleh menggugat cerai suaminya. Islam sendiri tidak melarang hal tersebut karena pada dasarnya pernikahan adalah untuk kebaikan dan bukan untuk menyakiti satu sama lain.

Menjalankan kewajibannya

Agar bisa membangun keluarga yang sakinah maka baik istri maupun suami harus dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan memenuhi hak satu sama lain. Memenuhi kebutuhan suami atau istri adalah suatu ibadah dan dianjurkan dalam islam sebagaimana hadits berikut ini (baca kewajiban suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami)

Dan di hubungan suami-isteri salah seorang diantara kalian adalah sedekah! Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan dan bertanya: “Wahai, Rasulullah. Apakah salah seorang dari kita memuaskan syahwatnya (kebutuhan biologisnya) terhadap isterinya akan mendapat pahala?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian, jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain isterinya, bukankah mereka berdosa?” Jawab para sahabat: “Ya, benar”. Beliau bersabda lagi: “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan isterinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!

Percaya satu sama lain

Dasar dari suatu hubungan adalah kepercayaan dan banyak kita saksikan saat ini suami istri yang tidak lagi saling percaya lebih memilih untuk bercerai. Oleh sebab itu untuk membangun keluarga yang sakinah suami istri harus saling mempercayai dan keduanya harus bisa menjaga kepercayaan pasangnnya. Seorang istri harus senantiasa mematuhi suaminya sementara sang suami juga harus bisa menjadi panutan bagi istri dan keluarganya.

Demikian pengertian keluarga sakinah dan cara membangun keluarga sakinah dalam islam. Semoga bermafaat.
Wallohua'lam

Adab bertetangga dalam islam

Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa ada interaksi dengan manusia lainnya. Maka, kehadiran tetangga dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim sangat dibutuhkan. Allah Ta’ala berfirman,

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ

Artinya: “Beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.” (QS. An Nisa: 36).

Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam juga bersabda,

مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Artinya: “Jibril senantiasa bewasiat kepadaku agar memuliakan (berbuat baik) kepada tetangga, sampai-sampai aku mengira seseorang akan menjadi ahli waris tetangganya” (HR. Al Bukhari no.6014).

Agama Islam menaruh perhatian yang sangat besar kepada pemeluknya dalam segala hal dan urusan. Mulai dari bangun tidur hingga akan tidur lagi, semua tidak luput dari ajarannya. Tak terkecuali dalam masalah adab. Berikut ini diantara adab-adab seorang muslim kepada tetangganya yang patut kita perhatikan.

Menghormati Tetangga dan Berperilaku Baik Terhadap Mereka

Diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya” (Muttafaq ‘alaih).

Berkata Al-Hafizh (yang artinya): “Syaikh Abu Muhammad bin Abi Jamrah mengatakan, ‘Dan terlaksananya wasiat berbuat baik kepada tetangga dengan menyampaikan beberapa bentuk perbuatan baik kepadanya sesuai dengan kemampuan. Seperti hadiah, salam, wajah yang berseri-seri ketika bertemu, memperhatikan keadaannya, membantunya dalam hal yang ia butuhkan dan selainnya, serta menahan sesuatu yang bisa mengganggunya dengan berbagai macam cara, baik secara hissiyyah (terlihat) atau maknawi (tidak terlihat).’” (Fathul Baari: X/456).

Kata tetangga mencangkup tetangga yang muslim dan juga yang kafir, ahli ibadah dan orang fasik, teman dan lawan, orang asing dan penduduk asli, yang memberi manfaat dan yang memberi mudharat, kerabat dekat dan bukan kerabat dekat, rumah yang paling dekat dan paling jauh. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam al-Fath (X/456).

Bangunan Rumah Kita Jangan Mengganggu Tetangga

Usahakan semaksimal mungkin untuk tidak menghalangi mereka mendapatkan sinar matahari atau udara. Kita juga tidak boleh melampaui batas tanah milik tetangga kita, baik dengan merusak ataupun mengubah, karena hal tersebut dapat menyakiti perasaannya.

Dan termasuk hak-hak bertetangga adalah tidak menghalangi tetangga untuk menancapkan kayu atau meletakkannya di atas dinding untuk membangun kamar atau semisalnya. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wassallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

لاَ يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِى جِدَارِهِ

Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian melarang tetangganya menancapkan kayu di dinding (tembok)nya” (HR.Bukhari (no.1609); Muslim (no.2463); dan lafazh hadits ini menurut riwayat beliau; Ahmad (no.7236); at-Tirmidzi (no.1353); Abu Dawud (no.3634); Ibnu Majah (no.2335); dan Malik (no.1462)).

Akan tetapi, diperbolehkannya menyandarkan kayu ke dinding tetangga dengan beberapa syarat,
pertama, tidak merusak atau merobohkan dinding tembok;
kedua, dia sangat membutuhkan untuk meletakkan kayu itu di dinding tetangganya;
ketiga, tidak ada cara lain yang memungkinkan untuk membangun selain menyandarkan kepada tembok tetangga.

Apabila salah satu atau sebagian dari ketentuan di atas tidak dipenuhi maka tetangga tidak boleh memanfaatkan bangunan dan menyandarkannya kepada tembok tetangganya karena akan menimbulkan mudharat yang telah terlarang secara syari’at, “Tidak boleh memberi bahaya dan membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah (no.2340); dan Syaikh Al-Albani menshahihkannya (no.1910,1911)).

Memelihara Hak-hak Tetangga, Terutama Tetangga yang Paling Dekat

Diantara hak tetangga yang harus kita pelihara adalah menjaga harta dan kehormatan mereka dari tangan orang jahat baik saat mereka tidak di rumah maupun di rumah, memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan, serta memalingkan mata dari keluarga mereka yang wanita dan merahasiakan aib mereka.

Adapun tetangga paling dekat memiliki hak-hak yang tidak dimiliki oleh tetangga jauh. Hal ini dikutip dari pertanyaan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki dua tetangga, manakah yang aku beri hadiah?’ Nabi menjawab,

إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكَ باَباً

‘Yang pintunya paling dekat dengan rumahmu’” (HR. Bukhari (no.6020); Ahmad (no.24895); dan Abu Dawud (no.5155)).

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan hal tersebut, diketahui bahwa hak tetangga yang paling dekat lebih didahulukan daripada hak tetangga yang jauh. Diantara hikmahnya adalah tetangga dekatlah yang melihat hadiah tersebut atau apa saja yang ada di dalam rumahnya, dan bisa jadi menginginkannya. Lain halnya dengan tetangga jauh. Selain itu, sesungguhnya tetangga yang dekat lebih cepat memberi pertolongan ketika terjadi perkara-perkara penting, terlebih lagi pada waktu-waktu lalai. Demikian penjelasan Al Hafizh dalam Fathul Baari (X/361).

Tidak Mengganggu Tetangga

Seperti mengeraskan suara radio atau TV, melempari halaman mereka dengan kotoran, atau menutupi jalan bagi mereka. Seorang mukmin tidak dihalalkan mengganggu tetangganya dengan berbagai macam gangguan.

Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan adanya larangan dan sikap tegas bagi seseorang yang mengganggu tetangganya. Rasulullah shallallahu ‘alahi wassalam menggandengkan antara iman kepada Allah dan hari Akhir, menunjukkan besarnya bahaya mengganggu tetangga. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya’”(HR. Bukhari (no.1609); Muslim (no.2463); dan lafazh hadits ini menurut riwayat beliau, Ahmad (no.7236); at-Tirmidzi (no.1353); Abu Dawud (no.3634); Ibnu Majah (no.2335); dan Malik (no.1462)).

Dan dalam Hadits lainnya, Abu Syuraih radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,

وَاللَّه لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ

Artinya: “Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. “Sahabat bertanya, “Siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yang tetangganya tidak aman dari keburukannya” (HR. Bukhari (no.6016)).

Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

Artinya: “Tidak masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya” (HR. Muslim (no.46); Ahmad (no.8638); Al Bukhari (no.7818)).

Jangan Kikir untuk Memberikan Nasehat dan Saran kepada Mereka

Sudah seharusnya kita mengajak mereka agar berbuat yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar dengan bijaksana (hikmah) dan nasehat baik, tanpa maksud menjatuhkan atau menjelek-jelekan mereka. Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wassallam bersabda, “Agama itu nasehat.” Kami (para shahabat) bertanya, “Untuk siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,

لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

Artinya: “Untuk Allah, Kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin” (HR. Muslim (no.55); Ahmad (no.16493); an-Nasa’I (no.4197); dan Abu Dawud (no.4944)).

Dan nasehat untuk seluruh kaum muslimin adalah termasuk tetangga kita. Tujuannya untuk memberikan kebaikan kepada mereka, termasuk mengajarkan dan memeperkenalkan kepada mereka perkara yang wajib, serta menunjukkan mereka kepada al-haq (kebenaran). Hal ini dijelaskan dalam Kasyful Musykil mim Hadits ash-Shahihain karya Ibnul Jauzi (IV/219).

Memberikan Makanan kepada Tetangga

Rasulullah shallallahu ‘alahi wassalam bersabda kepada Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ

Artinya: “Wahai Abu Dzar, apabila kamu memasak sayur (daging kuah) maka perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu” (HR. Muslim). Adapun tetangga yang pintunya lebih dekat dari rumah kita agar lebih didahulukan untuk diberi.

Bergembira ketika Mereka Bergembira dan Berduka ketika Mereka Berduka

Kita jenguk tetangga kita apabila ia sedang sakit, kita tanyakan kehadirannya apabila ia tidak ada, bersikap baik apabila kita menjumpainya, dan hendaknya sesekali kita undang mereka untuk datang ke rumah kita. Hal-hal seperti itu mudah membuat hati mereka luluh dan akan menimbulkan rasa kasih sayang kepada kita. Karena sebaik-baik manusia adalah yang akhlaknya paling baik. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dan beliaulah manusia yang memiliki akhlak paling terpuji, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya” (HR. Bukhari (no.6035); Ahmad (no.6468); dan at-Tirmidzi (no.1975)).

Tidak Mencari-cari Kesalahan Tetangga

Hendaknya kita tidak mencari-cari kesalahan tetangga kita. Jangan pula bahagia apabila mereka keliru, bahkan seharusnya kita tidak memandang kekeliruan dan kealpaan mereka.

Sabar Atas Perilaku Kurang Baik Mereka

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda (yang artinya): “Ada tiga kelompok manusia yang dicintai Allah, … Disebutkan diantaranya: “Seseorang yang mempunyai tetangga, ia selalu disakiti (diganggu) oleh tetangganya, namun ia sabar atas gangguannya itu hingga keduanya dipisah boleh kematian atau keberangkatannya” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).

Ketika kita berinteraksi dengan manusia, pasti ada suatu kekurangan atau perlakuan yang kurang baik dari sebagian mereka kepada sebagian yang lainnya, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Maka orang yang terzhalimi disunnahkan menahan marah dan memaafkan orang yang menzhaliminya. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ

Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf” (QS. Asy-Syuura: 37).

Dan juga Allah Ta’ala berfirman,

وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya:“Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali ‘Imran:134).

Firman Allah “Dan orang-orang yang menahan amarahnya” yaitu apabila mereka diganggu oleh orang lain sehingga mereka marah dan hati mereka penuh dengan kekesalan yang mengharuskan mereka membalasnya dengan perkataan dan perbuatan, akan tetapi mereka tidak mengamalkan konsekuensi tabi’at manusia tersebut (tidak membalasnya). Bahkan mereka menahan amarah lalu bersabar dan tidak membalas orang yang berbuat jahat kepadanya. Wallahua'lam

Sabtu, 07 Desember 2019

Hukum merayakan tahun baru

Beberapa hari lagi kita akan menyaksikan perayaan besar, perayaan yang dilangsungkan secara massif oleh masyarakat di seluruh dunia. Ya, itulah perayaan tahun baru yang secara rutin disambut dan dimeriahkan dengan berbagai acara dan kemeriahan.

Perayaan tahun baru masehi memiliki sejarah panjang. Banyak di antara orang-orang yang ikut merayakan hari itu tidak mengetahui kapan pertama kali acara tersebut diadakan dan latar belakang mengapa hari itu dirayakan. Kegiatan ini merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun. (G Capdeville “Les épithetes cultuels de Janus” inMélanges de l’école française de Rome (Antiquité), hal. 399-400)

Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Pesta tahun baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi.

Acara ini terus dirayakan oleh masyarakt modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Mereka menyemarakkan hari ini dengan berbagai macam permainan, menikmati indahnya langit dengan semarak cahaya kembang api, dsb.

Tahun Baru = Hari Raya Orang Kafir

Turut merayakan tahun baru statusnya sama dengan merayakan hari raya orang kafir. Dan ini hukumnya terlarang. Di antara alasan statement ini adalah:

Pertama, turut merayakan tahun baru sama dengan meniru kebiasaan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk meniru kebiasaan orang jelek, termasuk orang kafir. Beliau bersabda,

من تشبه بقوم فهو منهم

“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (Hadis shahih riwayat Abu Daud)

Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan,

من بنى بأرض المشركين وصنع نيروزهم ومهرجاناتهم وتشبه بهم حتى يموت خسر في يوم القيامة

“Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.”

Kedua, mengikuti hari raya mereka termasuk bentuk loyalitas dan menampakkan rasa cinta kepada mereka. Padahal Allah melarang kita untuk menjadikan mereka sebagai kekasih (baca: memberikan loyalitas) dan menampakkan cinta kasih kepada mereka. Allah berfirman,

يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة وقد كفروا بما جاءكم من الحق …

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (rahasia), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu..” (QS. Al-Mumtahanan: 1)

Ketiga, Hari raya merupakan bagian dari agama dan doktrin keyakinan, bukan semata perkara dunia dan hiburan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah,

قدمت عليكم ولكم يومان تلعبون فيهما إن الله عز و جل أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الفطر ويوم النحر

“Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i).

Perayaan Nairuz dan Mihrajan yang dirayakan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha.
Untuk itu, turut bergembira dengan perayaan orang kafir, meskipun hanya bermain-main, tanpa mengikuti ritual keagamaannya, termasuk perbuatan yang telarang, karena termasuk turut mensukseskan acara mereka.

Keempat, Allah berfirman menceritakan keadaan ‘ibadur rahman (hamba Allah yang pilihan),

و الذين لا يشهدون الزور …

“Dan orang-orang yang tidak turut dalam kegiatan az-Zuur…”
Sebagian ulama menafsirkan kata ‘az-Zuur’ pada ayat di atas dengan hari raya orang kafir. Artinya berlaku sebaliknya, jika ada orang yang turut melibatkan dirinya dalam hari raya orang kafir berarti dia bukan orang baik.

Jumat, 06 Desember 2019

Mengapa surat At-Taubah tanpa Basmallah?

Mengapa surat At-Taubah tidak diawali dengan bacaan basmalah.

Pertama, tidak adanya basmalah di awal surat at-Taubah adalah ijtihad sahabat terkait urutan al-Quran yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat menyimpulkan dari beliau, yang kemudian menjadi acuan penulisan dalam mushaf Utsmani.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menanyakan hal ini kepada Utsman radhiyallahu ‘anhu,

مَا حَمَلَكُمْ أَنْ عَمَدْتُمْ إِلَى الأَنْفَالِ وَهِىَ مِنَ الْمَثَانِى وَإِلَى بَرَاءَةَ وَهِىَ مِنَ الْمِئِينَ فَقَرَنْتُمْ بَيْنَهُمَا وَلَمْ تَكْتُبُوا بَيْنَهُمَا سَطْرَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَوَضَعْتُمُوهُمَا فِى السَّبْعِ الطُّوَلِ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى ذَلِكَ

Apa yang menyebabkan anda memposisikan surat al-Anfal disambung dengan surat at-Taubah, sementara anda tidak menuliskan kalimat basmalah diantara keduanya. Dan anda letakkan di 7 deret surat yang panjang. Apa alasan anda?

Jawab Utsman,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِمَّا يَأْتِى عَلَيْهِ الزَّمَانُ وَهُوَ تَنْزِلُ عَلَيْهِ السُّوَرُ ذَوَاتُ الْعَدَدِ فَكَانَ إِذَا نَزَلَ عَلَيْهِ الشَّىْءُ دَعَا بَعْضَ مَنْ كَانَ يَكْتُبُ فَيَقُولُ ضَعُوا هَؤُلاَءِ الآيَاتِ فِى السُّورَةِ الَّتِى يُذْكَرُ فِيهَا كَذَا وَكَذَا وَإِذَا نَزَلَتْ عَلَيْهِ الآيَةُ فَيَقُولُ ضَعُوا هَذِهِ الآيَةَ فِى السُّورَةِ الَّتِى يُذْكَرُ فِيهَا كَذَا وَكَذَا

Selama masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan wahyu, turun surat-surat yang ayatnya banyak. Ketika turun kepada beliau sebagian ayat, maka beliau akan memanggil sahabat pencatat al-Quran, lalu beliau perintahkan, “Letakkan ayat-ayat ini di surat ini.” Ketika turun ayat lain lagi, beliau perintahkan, “Letakkan ayat ini di surat ini.”

Utsman melanjutkan,

وَكَانَتِ الأَنْفَالُ مِنْ أَوَائِلِ مَا أُنْزِلَتْ بِالْمَدِينَةِ وَكَانَتْ بَرَاءَةُ مِنْ آخِرِ الْقُرْآنِ وَكَانَتْ قِصَّتُهَا شَبِيهَةً بِقِصَّتِهَا فَظَنَنْتُ أَنَّهَا مِنْهَا فَقُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلَمْ يُبَيِّنْ لَنَا أَنَّهَا مِنْهَا

Sementara surat al-Anfal termasuk surat yang pertama turun di Madinah. Sedangkan surat at-Taubah, turun di akhir masa. Padahal isi at-Taubah mirip dengan surat al-Anfal. Sehingga kami (para sahabat) menduga bahwa surat at-Taubah adalah bagian dari surat al-Anfal. Hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau tidak menjelaskan kepada kami, bahwa at-Taubah itu bagian dari al-Anfal.

Lalu Utsman menegaskan,

فَمِنْ أَجْلِ ذَلِكَ قَرَنْتُ بَيْنَهُمَا وَلَمْ أَكْتُبْ بَيْنَهُمَا سَطْرَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فَوَضَعْتُهَا فِى السَّبْعِ الطُّوَلِ

Karena alasan ini, saya urutkan al-Taubah setelah al-Anfal, dan tidak kami beri pemisah dengan tulisan bismillahirrahmanirrahim, dan aku posisikan di tujuh surat yang panjang. (HR. Ahmad 407, Turmudzi 3366, Abu Daud 786, dan dihasankan at-Turmudzi dan ad-Dzahabi)

Alasan sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu ini, seolah menjelaskan latar belakang, mengapa di awal surat at-Taubah tidak tertulis basmalah. Yang sejatinya, ini merupakan hasil pemahaman sahabat terhadap al-Quran yang mereka dapatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua, tidak adanya basamalah di awal at-Taubah, karena beda konten basmalah dengan at-Taubah.

Basmalah menggambarkan keamanan, dan kasih sayang Allah, sementara at-Taubah mennyebutkan tentang permusuhan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada orang musyrikin dan orang munafik.

Ibnu Abbas pernah bertanya kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

لِـمَ لَمْ تَكْتُبْ فِي بَرَاءَة بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم ؟

Mengapa anda tidak menulis bismillahirrahmanirrahim di awal surat at-Taubah?

Jawab Ali bin Abi Thalib,

لِأَنَّ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم أَمَانٌ ، وَبَرَاءَة نَزَلَت بِالسَّيْفِ ، لَيْسَ فِيهَا أَمَانٌ

Karena bismillahirrahmanirrahim isinya damai, sementara surat at-Taubah turun dengan membawa syariat perang, di sana tidak ada damai. (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 3273)

Penjelasan sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu adalah penjelasan mengenai hikmah tidak adanya basamalah di surat at-Taubah. Beliau menilik makna dari basmalah dan makna dari surat at-Taubah. Basmalah, kalimat yang berisi rahmat Allah, memberikan kedamaian, keamanan. Sementara surat at-Taubah merupakan pengumuman bagi orang musyrikin, bahwa Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam memusuhi mereka dan menantang perang mereka.

Allahu a’lam.

Kamis, 05 Desember 2019

Bolehkah memperlama sujud?

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa shalat sunah malam adalah shalat sunah yang memang dilakukan pada malam hari, seperti tarawih dan tahajud. Sedangkan mengenai persoalan perbedaan para ulama mengenai memanjangkan berdiri atau sujud dalam shalat malam, maka sepanjang yang kami ketahui memang ada perbedaan para ulama. Setidaknya ada tiga pandangan yang bisa diketengahkan. Hal ini mengacu pada keterangan yang dikemukakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi Syarah Shahih Muslim-nya. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Kondisi paling dekatnya seorang hamba dengan Rabb-nya adalah pada saat ia sujud. Karenanya, perbanyaklah doa.” Pesan penting yang terkandung hadits ini adalah bahwa saat sujud merupakan kondisi paling dekatnya seorang hamba dengan rahmat dan karunia Allah SWT. Oleh karena itu hadits tersebut dijadikan salah satu dalil oleh para ulama yang menyatakan bahwa sujud itu lebih utama dibanding berdiri dan dari semua rukun shalat lainnya. قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ( اَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ ) مَعْنَاهُ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ وَفَضْلِهِ وَفِيهِ اَلْحَثُّ عَلَى الدُّعَاءِ فِي السُّجُودِ وَفِيهِ دَلِيلٌ لِمَنْ يَقُولُ أَنَّ السُّجُودَ أَفْضَلُ مِنَ الْقِيَامِ وَسَائِرِ أَركْاَنِ الصَّلَاةِ Artinya, “Sabda Nabi SAW, ‘Kondisi paling dekatnya seorang hamba dengan Rabb-nya adalah pada saat ia sujud. Karenanya perbanyaklah doa.’ Maksud sabda Nabi ini adalah saat paling dekatnya seorang hamba dengan rahmat dan karunia-Nya. Sabda ini memuat pesan anjuran penting untuk berdoa ketika sujud. Di samping itu juga merupakan dalil yang digunakan oleh para ulama yang menyatakan bahwa sujud itu lebih utama dibanding berdiri dan semua rukun shalat,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim Ibnil Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turatsil Arabi, cet kedua, 1392 H, juz IV, halaman 200). Menurut An-Nawawi, ternyata dalam masalah ini terdapat tiga pandangan. Pandangan pertama menyatakan bahwa memperpanjang sujud dan memperbanyak rukuk dengan memperbanyak jumlah rakaat itu lebih utama. Demikian sebagaimana diriwayatkan At-Tirmidzi, Al-Baghawi dari sekelompok para ulama. Di antara mereka yang berpandangan demikian adalah Ibnu Umar RA. وَفِي هَذِهَ الْمَسْأَلَةِ ثَلَاثَةُ مَذَاهِبَ أَحَدُهَا أَنَّ تَطْوِيلَ السُّجُودَ وَتَكْثِيرَ الرُّكُوعَ أَفْضَلُ حَكَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالْبَغَوِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ وَمِمَّنْ قَالَ بِتَفْضِيلِ تَطْوِيلِ السُّجُودِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا Artinya, “Dalam masalah ini terdapat tiga pandangan. Pertama, pandangan yang menyatakan bahwa mempanjang sujud dan memperbanyak ruku itu lebih utama. Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Al-Baghawi serta sekelompok para ulama. Di antara mereka yang berpandangan lebih utama memanjangkan sujud adalah Ibnu Umar RA,” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim ibnil Hajjaj, juz IV, halaman 200). Pandangan kedua menyatakan bahwa memperpanjang berdiri lebih utama karena didasarkan pada hadits riwayat Jabir yang terdapat dalam Shahih Muslim, yang menyatakan bahwa Nabi SAW, “Shalat yang paling utama adalah yang panjang qunutnya.” Apa yang dimaksud “qunut” dalam hadits ini adalah berdiri. Pandangan ini dianut oleh Madzhab Syafi‘i dan sekelompok ulama. Argumentasi rasional yang diajukan untuk mendukung pandangan ini adalah karena zikir dalam berdiri adalah membaca ayat, dan dalam sujud adalah membaca tasbih. Sedangkan membaca ayat tentunya lebih utama karena mengacu pada praktik (al-manqul) Rasulullah SAW, yaitu beliau lebih memperpanjang durasi berdiri daripada memperlama sujud. وَالْمَذْهَبُ الثَّانِيُّ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ رضي الله عنه وَجَمَاعَةٌ أَنَّ تَطْوِيلِ الْقِيَامِ أَفْضَلُ لِحَدِيثِ جَابِرٍ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ طُولُ الْقُنًوتِ وَالْمُرَادُ بِالْقُنُوتِ اَلْقِيَامُ وَلِأَنَّ ذِكْرَ الْقِيَامِ اَلْقِرَاءَةُ وَذِكْرُ السُّجُودِ التَّسْبِيحُ وَالْقِرَاءَةُ أَفْضَلُ لِأَنَّ الْمَنْقُولَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يُطَوِّلُ الْقِيَامَ أَكْثَرَ مِنْ تَطْوِيلِ السُّجُودِ Artinya, “Kedua, pandangan dari Madzhab Syafi‘i dan sekelompok para ulama yang menyatakan bahwa memanjangkan berdiri itu lebih utama karena didasarkan pada hadits riwayat Jabir RA dalam Shahih Muslim yang menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Shalat yang paling utama adalah yang panjang qunutnya.’ Yang dimaksud ‘qunut’ dalam konteks ini adalah berdiri. Zikir dalam berdiri adalah membaca ayat, dan dalam sujud adalah membaca tasbih. Sedangkan membaca ayat itu lebih utama karena sesuai dengan yang diriwayatkan (al-manqul) dari Nabi SAW di mana beliau memperlama berdiri lebih banyak daripada sujud,” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim ibnil Hajjaj, juz IV, halaman 200). Pandangan ketiga lebih memilih untuk menyamakan sujud dan berdiri. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal bersikap abstain (tawaqquf) dan tidak memberikan memberikan komentar dalam masalah ini. Demikian sebagaimana keterangan yang dikemukakan An-Nawawi. وَالْمَذْهَبُ الثَّالِثُ أَنَّهُمَا سَوَاءٌ وَتَوَقَّفَ أَحْمَدُ بنُ حَنْبَلَ رضي الله عنه فِي الْمَسْأَلَةِ وَلَمْ يَقْضِ فِيهَا بِشَيْءٍ Artinya, “Pendapat ketiga menyatakan bahwa keduanya (berdiri dan sujud) adalah sama. Dalam konteks ini imam Ahmad bin Hanbal tidak memberikan komentar (bersikap tawaqquf) dan tidak mengambil putusan apapun,” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim ibnil Hajjaj, juz IV, halaman 200). Dari ketiga pandangan tersebut, ternyata ada pandangan berbeda yang diketengahkan An-Nawawi, yaitu pandangan Ibnu Rahawaih. Menurut Ibnu Rahawaih, jika siang hari, maka memperbanyak ruku dan sujud (memperbanyak jumlah rakaat) itu lebih utama. Adapun jika malam hari maka lebih utama memanjangkan berdiri kecuali bagi orang yang memilik wazhifah menyelesaikan satu juz Al-Quran, maka lebih utama baginya memperbanyak rakaat dan cukup menyelesaikan satu juz dibagi ke beberapa rakaat. Karena dengan ini ia bisa memperoleh dua hal sekaligus, yaitu membaca satu juz Al-Quran yang menjadi wazhifahnya sekaligus memperbanyak rakaat. وَقَالَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ أَمَّا فِي النَّهَارِ فَتَكْثِيرُ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ اَفْضَلُ وَأَمَّا فِي اللَّيْلِ فَتَطْوِيلُ الْقِيَامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ لِلرَّجُلِ جُزْءٌ بِاللَّيْلِ يَأْتِي عَلَيْهِ فَتَكْثِيرُ الرُّكُوع ِوَالسُّجُودِ أَفْضَلُ لِأَنَّهُ يَقْرَأُ جُزْأَهُ وَيَرْبَحُ كَثْرَةَ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ Artinya, “Menurut Ibnu Rahawaih, kalau shalat di siang hari maka memperbanyak ruku dan sujud itu lebih utama. Sedangkan pada malam hari maka memperpanjang berdiri itu lebih utama, kecuali bagi orang yang memiliki beban untuk menyelesaikan satu juz Al-Quran dalam satu malam, maka ia lebih untuk memperbanyak rukuk dan sujud. Sebab, ia membaca juz yang menjadi bagiannya dan memperoleh keuntungan dengan banyaknya ruku dan sujud,” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim ibnil Hajjaj, juz IV, halaman 200-201). Menurut At-Tirmidzi, pandangan Ibnu Rahawaih itu mengacu pada riwayat yang menggambarkan bahwa sifat shalat malam Rasulullah SAW adalah memanjangkan berdiri. Sedangkan shalat siangnya tidak digambarkan beliau memanjangkan berdiri sebagaimana shalat malamnya. Demikian yang kami pahami dari keterangan berikut ini. وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ إِنَّمَا قَالَ إِسْحَاقُ هَذَا لِأَنَّهُمْ وَصَفُوا صَلَاةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ باِللَّيْلِ بِطُولِ الْقِيَامِ وَلَمْ يُوصَفْ مِنْ تَطْوِيلِهِ باِلنَّهَارِ مَا وُصِفَ بِاللَّيْلِ وَاللهُ أَعْلَمُ Artinya, “Menurut At-Tirmidzi apa yang dikemukakan Ibnu Rahawaih ini karena mereka menyifati shalat malamnya Nabi SAW dengan panjang berdirinya, berbeda dengan shalat siangnya. Wallahu a‘lam,” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim ibnil Hajjaj, juz IV, halaman 200). Demikian perbedaan pandangan para ulama mengenai soal memanjangkan berdiri atau sujud dalam shalat malam. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.