Dalam aktivitas sehari-hari, seringkali kita menemui atau malah mengalami musibah-musibah yang tidak diinginkan. Musibah itu bisa berupa kecelakaan atau penyakit-penyakit yang menyulitkan. Tentu saja kita senantiasa berlindung dan berdoa kepada Allah agar diberikan keselamatan dalam setiap aktivitas kita.
Tapi jika memang kecelakaan atau penyakit tersebut tiba-tiba menimpa kita, selain tetap berikhtiar dan memohon kesembuhan, tentu ada hal-hal yang membuat kita berpikir, seperti “Bagaimana ya semisal kecelakaan atau penyakit ini menyebabkan luka yang tidak boleh terkena air sehingga menimbulkan halangan untuk wudlu?” Atau, misal pada suatu waktu, ada perawatan dan pengobatan oleh dokter yang tidak menyarankan terkena air. Bagaimana menindaklanjutinya untuk ibadah?
Fiqih Islam memberikan jalan keluar bagi yang memiliki uzur untuk melakukan wudlu, disebabkan oleh luka maupun penyakit yang menyebabkannya diperban, yang dilarang terkena air dulu agar segera sembuh.
Dalam kitab Fathul Qaribil Mujib yang merupakan syarah dari kitab Taqrib karangan Syekh Abu Syuja’ disebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan saat berwudlu bagi shahibul jaba’ir, orang-orang yang diperban.
1. Bagian anggota wudlu yang masih sehat, dibasuh terlebih dahulu dengan wudlu sebagaimana biasanya. Semisal di bagian yang diperban itu tidak menutupi seluruh bagian anggota wudlu yang wajib dibasuh, maka ia sebisa mungkin dibasuh terlebih dahulu.
2. Mengusap di atas bagian anggota wudlu yang diperban. Mengusapnya tidak perlu sampai basah, hanya sekadar di atas perban tersebut. Jika luka itu tidak diperban, maka tidak perlu diusap.
3. Mengganti wudlu yang basuhannya tidak sempurna pada anggota wudlu yang diperban itu dengan melakukan tayamum. Tayamum yang dilakukan sama seperti tayamum biasanya, yaitu dengan debu mengusap wajah dan kedua tangan.
Bagaimana semisal hendak melakukan shalat lagi? Semisal seseorang belum batal wudlunya, tapi sudah masuk waktu shalat fardlu yang lain, maka ia hanya melakukan tayamum lagi. Patut diketahui bahwa tayamum itu diperbarui di setiap shalat fardlu. Sedangkan untuk shalat sunah, maka sekiranya belum batal wudlunya, ia tetap sah dilakukan tanpa memperbarui tayamum.
Selanjutnya, keringanan ini dilakukan tanpa ada batasan waktu tertentu. Seorang yang terkena uzur ini, baik dengan perban maupun tidak, tetap boleh melakukan tatacara di atas sampai sekiranya lukanya sembuh dan sudah diperkenankan terkena air lagi.
EmoticonEmoticon