Tampilkan postingan dengan label kultum. taharah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kultum. taharah. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Januari 2019

Runtutan gerakan Wudhu

1.Niat dan Baca Basmalah

Jika seorang muslim akan berwudu, maka hendaklah ia niat dengan hatinya, kemudian membaca:
بِسْمِ اللَّهِ
“Dengan Nama Allah.”
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Tidak (sempurna) wudu seseorang yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillaah).” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan dishahihkan Ahmad Syakir)
Namun apabila seseorang lupa membaca basmalah, maka wudhunya tetap sah, tidak batal.
2. Membasuh Telapak Tangan
Kemudian disunahkan membasuh telapak tangan tiga kali sebelum memulai wudu sambil menyela-nyelai jari-jemari.
3. Berkumur-Kumur
Kemudian berkumur-kumur, yakni memutar-mutar air di dalam mulut, kemudian mengeluarkannya.
4. Istinsyaq dan Istintsar
Kemudian istinsyaq, yakni menghirup air ke hidung dengan nafasnya, lalu mengeluarkannya kembali. Hiruplah air dari tangan kanan, lalu keluarkan dengan memegang hidung dengan tangan kiri.
Disunahkan untuk istinsyaq dengan kuat, kecuali jika sedang berpuasa, karena dikhawatirkan air akan masuk ke perut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah (lakukanlah dengan kuat) ketika istinsyaq, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Ahmad, Hakim, Baihaqi, dan disahihkan Ibnu Hajar).
5. Membasuh Wajah
Kemudian membasuh wajah. Adapun batasan wajah adalah:
  • Panjangnya mulai dari awal tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu tempat tumbuh jenggot.
  • Lebarnya dari telinga kanan hingga ke telinga kiri.
  • Rambut yang ada di wajah, dan kulit di bawahnya wajib dibasuh, jika rambut itu tipis.
Adapun jika rambut itu tebal, maka wajib dibasuh bagian permukaannya saja dan disunnahkan untuk menyela-nyelainya (dengan jari-jemari).
Ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menyela-nyelai jenggotnya ketika wudhu.
6. Membasuh Kedua Tangan
Kemudian membasuh kedua tangan, berikut kedua siku, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Dan (basuhlah) tanganmu sampai ke siku.” (QS. Al-Maidah: 6)
Atau dimulai dari siku hingga ke ujung jari.
7. Mengusap Kepala dan Kedua Telinga
Kemudian mengusap kepala dan kedua telinga satu kali. Ini dilakukan mulai dari depan kepala, lalu (kedua tangan) diusapkan hingga sampai ke bagian belakang kepala (tengkuk), kemudian kembali lagi mengusapkan tangan hingga bagian depan kepala.
Kemudian mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa di tangan bekas mengusap kepala.
8. Membasuh Kedua Kaki
Kemudian membasuh kedua kaki, sampai kedua mata kaki, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki…” (QS. Al-Maidah: 6)
Mata kaki adalah tulang yang menonjol di bagian bawah betis.
Kedua mata kaki wajib dibasuh bersamaan dengan membasuh kaki.
  • Orang yang tangan atau kakinya terputus, maka ia hanya diwajibkan membasuh bagian anggota badan yang tersisa, yang masih wajib dibasuh. Misal: putus sampai pergelangan, maka dia wajib membasuh hastanya sampai ke siku.
  • Apabila tangan atau kakinya seluruhnya terputus, maka ia hanya wajib membasuh ujungnya saja.
9. Membaca Doa
Setelah selesai wudhu, kemudian membaca (doa):
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ ،
وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِين
“Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah pula aku termasuk orang-orang yang membersihkan diri.” (HR. Muslim, tanpa tambahan: Allahummajlnii… dan Turmudzi dengan redaksi lengkap).
10. Wudu Secara Tertib
Orang yang berwudu wajib membasuh anggota-anggota wudunya secara berurutan (tertib dan runut, yakni jangan menunda-nunda membasuh suatu anggota wudu hingga anggota wudu yang sudah dibasuh sebelumnya mengering.
11. Mengeringkan Dengan Handuk
Dibolehkan mengeringkan anggota-anggota wudu (dengan handuk dan yang lainnya) setelah wudunya selesai.

Sunah-sunah Wudu

1. Disunahkan bersiwak (gosok gigi) ketika berwudu, yakni sebelum memulai wudu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لاَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاك
“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap hendak wudu.” (HR. Bukhari)
2. Disunahkan bagi seorang muslim untuk membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudu, sebagaimana telah diterangkan. Kecuali apabila ia baru bangun dari tidur, maka ia diwajibkan membasuh kedua telapak tangannya tiga kali sebelum wudu, karena terkadang di tangannya ada kotoran (najis), sedangkan ia tidak menyadarinya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
إذا اسْتَيْقَظَ أحدُكم من نومه فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناء حتى يغسلها ثلاثا ، فإنه لا يَدري: أين بَاتَتْ يدُه
“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana, hingga ia terlebih dahulu mencuci keduanya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya menginap tadi malam.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Nasa’i).
3. Disunahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyak, yakni melakukannya dengan kuat, sebagaimana telah dijelaskan.
4. Ketika membasuh wajah, disunahkan untuk menyela-nyelai rambut yang ada di wajahnya apabila rambut tersebut tebal, sebagaimana telah diterangkan.
5. Ketika membasuh tangan atau kaki, disunahkan untuk menyela-nyelai jari-jemari, berdasrkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وخَلَّلْ بَيْنَ الأَصَابع
“Dan selailah antara jari-jemari.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, dan disahihkan Al-Albani).
6. Disunahkan untuk membasuh anggota wudu yang kanan terlebih dahulu, yakni tangan atau kaki kanan dahulu, sebelum tangan atau kaki yang kiri.
7. Disunahkan untuk membasuh anggota wudu (dua kali atau tiga kali tiga kali) dan tidak boleh lebih dari tiga kali. Adapun kepala, tidak boleh diusap kecuali satu kali saja.
8. Disunahkan untuk tidak berlebihan dalam menggunakan air wudu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu tiga kali, tiga kali lalu bersabda:
فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
“Barangsiapa menambah (lebih dari tiga kali), maka ia telah berbuat buruk dan zalim.” (HR. Nasa’i, Ahmad, dan disahihkan Syua’ib Al-Arnauth)

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Wudu seorang muslim batal disebabkan perkara berikut ini:
1. Ada yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) berupa buang air besar atau buang air kecil.
2. Kentut.
3. Hilang kesadaran, baik disebabkan gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak di mana seseorang tidak akan sadar apabila ada sesuatu yang keluar dari dua kemaluannya. Adapun tidur yang ringan yang tidak menghilangkan seluruh kesadaran manusia, maka hal ini tidak membatalkan wudhu.
4. Meraba kemaluan dengan tangan disertai syahwat, baik kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain1. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudu.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan disahihkan Al-Albani).
5. Memakan daging unta, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Apakah aku harus berwudhu karena makan daging unta?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Benar.” (HR. Ahmad, Tabrani dalam Mu’jam al-Kabir, & dishihkan Syua’ib Al-Arnauth).
Makan babat, hati, lemak, ginjal, atau perut besarnya, juga membatalkan wudu, karena serupa dengan memakan dagingnya. Adapun meminum susu unta tidak membatalkan wudu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh sekelompok orang untuk meminum susu unta sedekah (unta zakat), dan nabi tidak memerintahkan mereka untuk berwudu setelah itu.
Sebagai bentuk kehati-hatian, maka seyogyanya seseorang berwudhu kembali setelah minum kuah daging unta.

Hal-hal yang Diharamkan Terhadap Orang yang Berhadas

Apabila seorang muslim berhadas, yakni tidak dalam keadaan mempunyai wudu, maka diharamkan kepadanya beberapa hal:
1. Memegang mush-haf, bersarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada penduduk Yaman:
لا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلا طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Alquran, kecuali orang-orang yang telah bersuci.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha, Tabrani, Ad-Darimi, dan Hakim).
Adapun membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf adalah diperbolehkan.
2. Salat. Seorang yang berhadas tidak boleh melakukan salat, kecuali berwudu terlebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Salat tidak akan diterima tanpa bersuci (terlebih dahulu).” (HR. Muslim & TIrmudzi).
3. Seseorang yang berhadas dibolehkan sujud tilawah dan sujud syukur, karena keduanya bukan salat. Namun yang lebih utama adalah berwudu terlebih dahulu sebelum melakukan keduanya.
4. Tawaf. Seorang yang berhadas tidak boleh melakukan tawaf sebelum ia bersuci lebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاةٌ
“Tawaf di Baitullah adalah termasuk salat.” (HR. Nasa’i, Darimi, dan disahihkan Al-Albani)
Juga karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberwudu dahulu sebelum melakukan thawaf.

Peringatan Penting!

Sebelum wudu, seorang muslim tidak disyaratkan untuk membasuh kemaluannya terlebih dahulu, karena membasuh kemaluan itu (baik kemaluan maupun dubur) hanya diperintahkan setelah buang air besar atau buang air kecil. Adapun ketika hendak wudhu, maka tidak termasuk ke dalam perintah itu.
Wallahu a’lam.
Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarganya dan para sahabatnya semuanya.
Catatan :
 Adapun menyentuh kemaluan tanpa syahwat, tidak membatalkan wudu. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Thalq bin Ali radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah wudu? Beliau bersabda,
وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ
“Bukankah kemaluan itu juga bagian dari anggota badanmu.” (HR. Turmudzi dan sandanya disahihkan Al-Albani).
Kalimat pengingkaran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan bukan pembatal wudu, sebagaimana orang menyentuh tangan dan anggota badan lainnya. Jika menyentuh kemaluan ini tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan wudhu. Allahu a’lam.

Kategori Air menurut imam syafi'i

Di dalam fiqih Islam air menjadi sesuatu yang penting sebagai sarana utama dalam bersuci, baik bersuci dari hadas maupun dari najis. Dengannya seorang Muslim bisa melaksanakan berbagai ibadah secara sah karena telah bersih dari hadas dan najis yang dihasilkan dengan menggunakan air.

Mengingat begitu pentingnya air dalam beribadah fiqih Islam mengatur sedemikian rupa perihal air, dari membaginya dalam berbagai macam kategori hingga menentukan hukum-hukumnya.

Di dalam madzhab Imam Syafi’i para ulama membagi air menjadi 4 (empat) kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam bersuci. Keempat kategori itu adalah air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis.

Sebelum membahas lebih jauh perihal pembagian air tersebut akan lebih baik bila diketahui terlebih dahulu perihal ukuran volume air yang biasa disebut di dalam kajian fiqih.

Di dalam kajian fiqih air yang volumenya tidak mencapai dua qullah disebut dengan air sedikit. Sedangkan air yang volumenya mencapai dua qullahatau lebih disebut air banyak.

Lalu apa batasan volume air bisa dianggap mencapai dua qullah atau tidak? Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg. Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).

Air Suci dan Menyucikan

Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau mengatakan:

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

“Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es.“

Ketujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah. Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).

Secara ringkas air mutlak adalah air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptaannya.

Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.

Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Secara umum air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, namun tak mengapa bila dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.

Air Suci Namun Tidak Menyucikan

Air ini dzatnya suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun dari najis.

Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, yakni air musta’mal dan air mutaghayar.

Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudlu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.

Air musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah. Sedangkan bila volume air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.

Sebagai contoh kasus bila di sebuah masjid terdapat sebuah bak air dengan ukuran 2 x 2 meter persegi umpamanya, dan bak itu penuh dengan air, lalu setiap orang berwudlu dengan langsung memasukkan anggota badannya ke dalam air di bak tersebut, bukan dengan menciduknya, maka air yang masih berada di bak tersebut masih dihukumi suci dan menyucikan. Namun bila volume airnya kurang dari dua qullah, meskipun ukuran bak airnya cukup besar, maka air tersebut menjadi musta’mal dan tidak bisa dipakai untuk bersuci. Hanya saja dzat air tersebut masih dihukumi suci sehingga masih bisa digunakan untuk keperluan lain selain menghilangkan hadas dan najis.

Juga perlu diketahui bahwa air yang menjadi musta’mal adalah air yang dipakai untuk bersuci yang wajib hukumnya. Sebagai contoh air yang dipakai untuk berwudlu bukan dalam rangka menghilangkan hadas kecil, tapi hanya untuk memperbarui wudlu (tajdidul wudlu) tidak menjadi musta’mal. Sebab orang yang memperbarui wudlu sesungguhnya tidak wajib berwudlu ketika hendak shalat karena pada dasarnya ia masih dalam keadaan suci tidak berhadas.

Sebagai contoh pula, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan saat berwudlu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya sunah.

Adapun air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air mata air yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama air mata air. Ketika air ini dicampur dengan teh sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air teh. Perubahan nama inilah yang menjadikan air mata air kehilangan kemutlakannya.

Contoh lainnya, air hujan yang dimasak tetap pada kemutlakannya sebagai air hujan. Ketika ia dicampur dengan susu sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka air hujan itu kehilangan kemutlakannya dengan berubah nama menjadi air susu.

Air yang demikian itu tetap suci dzatnya namun tidak bisa dipakai untuk bersuci.

Lalu bagaimana dengan air mineral kemasan?

Air mineral dalam kemasan itu masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikannya mengalami perubahan pada sifat-sifatnya. Adapun penamaannya dengan berbagai macam nama itu hanyalah nama merek dagang yang tidak berpengaruh pada kemutlakan airnya.

Air Mutanajis

Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya—warna, bau, atau rasa—karena terkena najis tersebut.

Air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah.

Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis.

Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.Wallahu a’lam. 

Batalnya Wudhu

Wudhu sebagai sarana untuk mensucikan diri dari hadats kecil bisa menjadi batal bila terjadi beberapa hal yang dapat membatalkannya. Orang yang batal wudhunya tentunya ia tidak diperbolehkan melakukan shalat dan amalan ibadah lain yang menuntut kesucian dari hadats kecil bila akan melakukannya.

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja—sebagaimana sebagian ulama Syafi’iyah lainnya—menyebutkan ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan berhadats. Keempat hal pembatal wudhu tersebut berikut penjelasannya adalah:

1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubuldan dubur) selain sperma.Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua dapat membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja yang bersangkutan wajib melakukan mandi jinabat.

2. Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya.

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya karena ia telah kehilangan akalnya. 

Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu. Posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu tersebut bisa digambarkan; bila Anda tidur dengan posisi duduk dimana posisi pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan Anda untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut, maka posisi tidur dengan duduk seperti itulah yang tidak membatalkan wudhu.

3. Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang.

Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”

Tidak batal wudhu seorang laki-laki yang bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki atau seorang perempuan dengan sesama perempuan. Juga tidak membatalkan wudhu persentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menjadi mahromnya. Wudhu juga tidak menjadi batal bila seorang-laki-laki bersentuhan dengan seorang perempuan namun ada penghalang seperti kain sehingga kulit keduanya tidak bersentuhan secara langsung.

Pun tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah besar bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang masih kecil atau sebaliknya. Adapun ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar tidak ditentukan oleh umur namun berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal.

Ada satu pertanyaan yang sering timbul di masyarakat tentang batal atau tidaknya wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit.

Pertanyaan tersebut dapat dijawab bahwa wudhu pasangan suami istri tersebut menjadi batal dikarenakan pasangan suami istri bukanlah mahram. Mengapa demikian? Bahwa seorang perempuan disebut sebagai mahramnya seorang laki-laki adalah apabila perempuan tersebut tidak diperbolehkan dinikahi oleh sang laki-laki. Sebaliknya seorang perempuan disebut bukan mahramnya seorang laki-laki bila ia boleh dinikahi oleh laki-laki tersebut. Sepasang suami istri adalah jelas dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah maka sang istri bukanlah mahram bagi sang suami. Karena bukan mahram maka saat kedua bersentuhan kulit batallah wudhu mereka. Demikian.

4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari.

Rasulullah bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Wudhu menjadi batal dengan menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia, baik yang disentuh masih hidup ataupun sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, atau kelamin yang disentuh telah terputus.

Hal ini hanya membatalkan wudhunya orang yang menyentuh dan tidak membatalkan wudhunya orang yang disentuh. 

Tidak membatalkan wudhu bila menyentuhnya dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari, menyentuhnya dengan penghalang semisal kain, atau yang disentuh adalah kelamin binatang. Wallahu a’lam.

Mandi Wajib

Mandi wajib adalah proses pembersihan fisik yang sifatnya wajib bagi seorang muslim. Tujuannya adalah untuk membersihkan tubuh dan mensucikan diri kembali dari hadas besar. Tata cara mandi wajib pun sudah ada khaidahnya sendiri, jadi harus dilakukan dengan benar.
Allah SWT berfirman:
"Dan jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al Maidah: 6)
Karena tak ada manusia yang terbebas dari hadas besar, maka sudah sewajarnya jika kita mengetahui tata cara mandi wajib yang benar.
Untuk Anda yang ingin membersihkan diri dari hadas setelah haid, syahwat, atau nifas, silakan simak tata cara mandi wajib yang benar di bawah ini.
Tata cara mandi wajib atau junub yang benar dan sesuai sunah beserta niatnya
Pada dasarnya tata cara mandi wajib untuk perempuan yang baru selesai haid, nifas, atau lelaki yang baru bersyahwat sama saja. Pembeda di sini adalah niat yang dibaca sebelum bersuci.
Berikut ini tata cara mandi wajib lengkap sesuai urutannya.
Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan. Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki. Masukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri.
Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.
Tata cara mandi wajib pria
Ada hadits dan beberapa anjuran yang berbeda mengenai tata cara mandi wajib untuk pria.
Menurut HR At-Tirmidzi, menyela pangkal rambut hanya dikhususkan bagi laki-laki. Para wanita tidak perlu melakukan hal ini.
Berikut ini tata cara mandi wajib dengan cara Nabi Muhammad SAW menurut hadits Al Bukhari.
"Dari Aisyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudlu untuk salat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya." (HR. Al Bukhari)
"Dari Aisyah dia berkata, "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk salat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki." (HR. Muslim)
Tata cara mandi wajib perempuan
Untuk wanita, tata cara mandi wajib sebenarnya sama saja. Tetapi wanita tidak perlu menyela pangkal rambut. Bahkan tidak perlu membuka jalinan rambutnya. Hal ini sesuai dengan rujukan HR At-Tirmidzi.
Dalam riwayat tersebut, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, "Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran."
Jadi, tata cara mandi wajib untuk perempuan adalah sebagai berikut.
Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan. Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki. Bilas kepala dengan mengguyurkan air sebanyak 3 kali. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri. Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.
Demikian tata cara mandi wajib yang benar untuk perempuan baik yang berniat membersihkan diri dari hadas besar karena haid maupun nifas.
Tata cara mandi wajib setelah berhubungan
Hadas besar karena syahwat bisa disebabkan karena mimpi basah, keluarnya cairan mani, atau hubungan badan antara suami-istri.
Untuk mensucikan diri kembali, orang yang berjunub harus mandi besar atau mandi junub.
Berikut ini niat yang harus dibaca sebelum memulai rangkaian tata cara mandi wajib setelah syahwat.
"BISMILLAHIRAHMANIRAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA'ALA."
Artinya:
"Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta'ala."
Setelah membaca niat, lakukan ritual pembersihan dengan tata cara mandi wajib yang sudah dijabarkan sebelumnya.
Tata cara mandi wajib setelah nifas
Jika hadas besar pada perempuan disebabkan karena keluarnya darah dari organ intim setelah melahirkan atau nifas, maka niat mandi wajib yang harus dibaca adalah sebagai berikut.
"BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA'ALA."
Artinya:
"Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta'ala."
Setelah pembacaan niat, lanjutkan dengan tata cara mandi wajib untuk perempuan. Ingat, tidak perlu menyela pangkal rambut. Cukup diguyur dengan air bersih sebanyak 3 kali.
Tata cara mandi wajib istihadhah setelah haid
Setiap bulan sebagian besar wanita dewasa mengalami pendarahan akibat luruhnya dinding rahim yang tak dibuahi. Inilah yang disebut menstruasi atau haid.
Jika hadas besar pada wanita disebabkan karena haid, makan tata cara mandi wajib harus dimulai dengan membaca niat berikut.
"BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA'ALA."
Artinya:
"Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta'ala."
Setelah membaca niat, lanjutkan tata cara mandi wajib untuk perempuan seperti biasa. Pastikan seluruh bagian tubuh dibersihkan dengan sempurna, sampai ke bagian yang tersembunyi sekalipun.


Demikian tata cara mandi wajib untuk pria, wanita, dan ibu yang baru selesai nifas