Sabtu, 16 Februari 2019

Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban sebagai seorang muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk selalu menunaikan zakat fitrah sesuai dengan waktunya.

Lalu, berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Kapan saja zakat fitrah harus dikeluarkan? Bagaimana jika kita tidak sanggup membayar zakat fitrah? Temukan jawabannya di bawah ini.

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4. Oleh karena itu, diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.

Pengertian dari zakat fitrah sendiri yaitu zakat yang berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ

“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)

Apa saja Syarat-syarat Zakat Fitrah?

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

Beragama Islam dan Merdeka,Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah. Ada juga syarat tidak wajin zakat fitrah yaitu,

Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?

Jika Anda termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat Zakat mengeluarkannya pada waktu yang tepat.

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ


“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)

Dari hadis tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.

Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka Sahabat waktu haram untuk memberikan zakat fitrah. Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?

Sahabat Zakat ingin mengeluarkan zakat fitrah sekarang? Setelah mengetahui syarat dan kapan untuk melaksanakan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat juga mengetahui seberapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan per-indivunya.

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.

Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut. Yang selanjutnya Sahabat bias salurkan kepada  masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

Zakat

Secara bahasa Zakat diartikan sebagai pengembangan barakah (keberkatan), pensucian, serta kesuburan. Sedangkan menurut syara’, zakat diartikan sebagai suatu pemberian yang berasal dari jenis harta tertentu yang wajib dan ukuran tertentu pula. Kata Zakat berasal dari kata zaka yang artinya mensucikan.

Jadi dengan demikian zakat bisa didefinisikan sebagai mengambil sebagian harta yang dimiliki seseorang untuk diberikan kepada mereka yang berhak dengan tujuan untuk membersihkan harta tersebut. Zakat yang merupakan rukun islam yang ke 4 menjadi wajib untuk di tunaikan, yang termasuk kedalam bersyukur kepada Allah dengan segala nikmat yang telah di berikan.

Firman Allah SWT :

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ  كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ  وَلَا تُسْرِفُوا  إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya:

 “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al- An’am ayat 141)

Zakat merupakan rukun islam yang ketiga, dan pelaksanaannya telah diwajibkan oleh Allah SWT jauh sebelum masa Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, yaitu sejak zaman Nabi Ibrahim Alaihissalam dan  para nabi sesudahnya.

Hal tersebut sesuai dengan firman-firman Allah SWT berikut :

وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلاةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ

Artinya:

“Dan Kami menjadikan mereka itu (Ibrahim, Luth, Ishaq, Ya’cub) sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah.” (QS. Al- Anbiya ayat 73)

وَلَقَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا وَقَالَ اللَّهُ إِنِّي مَعَكُمْ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلاةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لأكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلأدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

Artinya:

 “Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sesungguhnya jika kamu melaksanakan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi, barang siapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al- Maidah ayat 12)

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِ مَرْضِيّاً

Artinya “Dan ia (Ismail) menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridai di sisi Tuhannya.” (QS. Maryam ayat 55)

وَجَعَلَنِي مُبَارَكاً أَيْنَ مَا كُنتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيّاً

Artinya “Dan Dia menjadikan aku (Isa) seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam ayat 31)

Fungsi dan Hikmah Zakat

Zakat merupakan salah satu perwujudan pola hubungan di antara manusia dengan manusia lainnya, dimana zakat memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Adapun fungsi zakat di antaranya adalah :

Untuk membersihkan dan mensucikan harta-harta yang didapat. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT berikut :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At- Taubah ayat 103)

Dapat menimbulkan rasa kasih sayang dan setia kawan terhadap yang miskinDengan berzakat maka akan menciptakan kehidupan yang lebih baik dan membuat kekayaan tidak terakumulasi pada kelompok-kelompok tertentu saja. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Hasyr ayat 7 :

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya:

“Harta rampasan fai’i yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, rasul, kerabat (rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukumannya.” (QS. Al- Hasyr ayat 7)

Memperkecil jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskinSebagai bentuk pelaksanaan amal ibadah manusia sebagai makhluk sosialMendorong manusia untuk mendapatkan harta benda.

Hukum Zakat

Zakat memiliki kedudukan yang penting dalam islam, dimana hal tersebut merupakan salah satu unsur pembangun dalam islam. Sebagaimana Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam :

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، والحج، وصوم رمضان

Artinya “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun hukum zakat menurut islam adalah wajib ain, termasuk bayi  yang baru lahirpun telah diwajibkan untuk menunaikan rukun islam yang ketiga tersebut, yaitu dengan tanggungan orang tuanya. Allah SWT berfirman :

و اقیموا الصلاة و آتوا الزکاة و ارکعوا مع الراکعین

Artinya “Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al- Baqarah ayat 43)

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Artinya “Padahal mereka tidak disuruh kecuali menyembah Allah SWT dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus. “ ( Q.S. Al-Bayyinah ayat 5 )

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Allah SWT berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ  فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:

“Sesungguhnya zakat-zakat, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya, para mu’allaf, serta untuk para budak, orang-orang yang berhutang, dan pada sabilillah,  dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)

Ayat di atas telah menyatakan bahwasannya terdapat 8 golongan umat yang berhak mendapatkan zakat, yakni :

Fakir (لِلْفُقَرَاءِ), yaitu orang-orangyang tidak memiliki harta dan juga pekerjaan atau dengan kata lain fakir merupakan orang yang berada pada peringkat ekonomi yang rendah (tidak dapat mencukupi kebutuhan mereka)Miskin (الْمَسكِيْنِوَ), yaitu mereka yang memiliki pekerjaan akan tetapi penghasilan yang didapatkan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.Amil Zakat (الْعمِلِيْنَ عَلَيهَا), yaitu pengurus-pengurus zakat yang merupakan orang yang bertindak ebagai panitia zakat dimana tugasnya mulai dari menarik zakat hingga membagi-bagikan zakat yang terkumpul kepada yang berhak.Muallaf (الْمُؤَلّفَةِ) , yaitu orang-orang yang baru masuk islamRiqob (الرقاب), yaitu orang-orang yang berusaha memerdekakan diri mereka dari objeck pemerasan seperti perbudakan dengan cara membayar tebusan.Gharim (الْغَارِمِيْنَ), yaitu orang-orang yang terbelenggu oleh hutang, dimana hutang tersebut digunakan untuk dirinya sendiri maupun untuk mendamaikan orang-orang yang sedang berselisih, atu juga karena digunakan untuk menjamin hutang orang lain.Fii sabilillah (فِي سَبِيلِ اللَهِ), yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT tanpa menerima imbalan apapun, seperti dalam pembangunan masjid, sarana pendidikan, dan lain sebagainya.Ibnu Sabil (بن السبيل), yaitu mereka yang sedang dalam perjalanan ia kehabisan perbekalan, meskipun sebenarnya orang tersebut adalah orang yang kaya. Ibnu sabil juga berlaku bagi mereka yang sedang menuntut ilmu yang memerlukan beasiswa untuk pendidikannya.

Macam – Macam Zakat

Allah SWT memerintahkah umat-Nya untuk mengeluarkan zakat adalah dengan tujuan agar harta-harta yang dimiliki menjadi bersih dan suci, karena jika tidak dikeluarkan zakatnya harta-harta tersebut akan menjadi kotor dan haram, dikarenakan harta tersebut bercampur dengan hak orang lain yang dititipkan Allah SWT kepada orang-orang yang diwajibkan untuk berzakat.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Az- Zarriyat ayat 19 berikut :

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Artinya “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.  (QS. Az-Zariyat ayat 19)

Secara garis besar, zakat dibedakan menjadi 2 yaitu :

1. Zakat Mal

Zakat Mal juga disebut sebagai zakat harta, artinya zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat islam yang memiliki harta benda apabila sudah mencapai nishab atau jumlah tertentu. Zakat Maal telah diwajibkan Allah SWT sebelum Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam hijrah ke Madinah.

Dalam sebuah hadist, Beliau Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :

اِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَ اَغْنِيَاءِاْلْمُسْلِمِيْنَ فِيْ اَمْوَالِهِمْ يَقُوْ لُ الَّذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءهُمْ وَلَمْ يَجْهَدُ الْفُقَرَاءُاِذَاجَائُوْااوْغُرُوْااِلاَّبِمَا يَصْنَعُ اَغْنِيَا ئُوْ هُمْ اِلاَّوَاِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمُ حِسَا بًا شَدِيْدًاوِيُعَذِّبُهُمْ عَذَابًااَلِيْمًا

Artinya:

“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin  sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali perbuatan golongan orang kaya. Ingatkan Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih ( HR. At-Tabrani )


ketentuan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain

Harta tersebut dimiliki sepenuhnya oleh wajib zakat, artinya harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak berasal dari hutang atau pinjaman.Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dapat berkembangHarta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang sudah mencapai nishab (ambang batas minimal)Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang telah melebihi kebutuhan pokokWajib pajak merupakan orang yang tidak memiliki tanggungan hutang (bebas dari hutang)Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya telah sampai pada haul (satu tahun)


Sedangkan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain adalah :

1. Emas dan Perak

Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At- taubah ayat 34)

Ayat di atas telah menunjukkan adanya kewajiban bagi setiap hamba Allah SWT untuk menafkahkan sebagian harta dalam bentuk emas dan perak di jalan yang diridhoi Allah SWT, karena jika tidak, maka sesungguhnya siksa Allah SWT akan lebih pedih. Bilamanakah seseorang yang menyimpan emas dan perak harus mengeluarkan zakatnya?

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwasannya zakat atas harta tersebut wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan harta tersebut telah sampai pada haul (sudah mencapai setahun).

Adapun nishab dari emas adalah 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 672 gram. Jika seorang muslim telah memenuhi persyaratan tersebut, maka diwajibkan atasnya untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta-harta tersebut.

2. Peternakan

Islam telah mengelompokkan zakat hewan ternak ke dalam 3 golongan, yaitu :


Unta

Nishab dari unta adalah 5, artinya apabila seseorang memiliki unta dengan jumlah minimal 5 ekor, maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakat atas hewan ternaknya tersebut. Untuk rincian nishab dari unta dan berapakah zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebagai berikut :

[easytable tablesorter=”0″]
Jumlah unta yang dimiliki, Jumlah zakat yang harus dikeluarkan,Keterangan
5 – 10 ekor, 1 ekor kambing/domba, Untuk kambing harus berusia lebih dari dua tahun atau lebih sedangkan domba harus berusia satu tahun atau lebih
10 – 14 ekor, 2 ekor kambing/ domba, SDA
15 – 19 ekor, 3 ekor kambing/ domba, SDA
20 – 24 ekor, 4 ekor kambing/domba, SDA
25 – 35 ekor, 1 ekor unta betina, Umur 1 tahun atau masuk tahun ke-2
36 – 45 ekor, 1 ekor unta betina, Umur 2 tahun atau masuk tahun ke-3
46 – 60 ekor, 1 ekor unta betina, Umur 3 tahun atau masuk tahun ke-4
61 – 75 ekor, 1 ekor unta betina, Umur 4 tahun atau masuk tahun ke-5
76 – 90 ekor, 2 ekor unta betina, Umur 2 tahun atau masuk tahun ke-3
91 – 120 ekor, 2 ekor unta betina, Umur 3 tahun atau masuk tahun ke-4
[/easytable]


Kerbau / sapi

Nishab atau batas minimal kepemilikan hewan ternak sapi atau kerbau yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sejumlah 30 ekor dan kepemilikannya adalah telah mencapai satu tahun atau lebih. Berikut rincian perhitungan nishab zakat sapi dan kerbau.

[easytable tablesorter=”0″]
Jumlah sapi/ kerbau yang dimiliki, Zakat yang harus dikeluarkan,Keterangan
30 – 39 ekor, 1 ekor sapi/ kerbau, Berumur 1 hingga 2 tahun
40 – 59 ekor, 1 ekor sapi/ kerbau, Berumur 2 hingga 3 tahun
60 – 69 ekor, 2 ekor sapi/kerbau, Berumur 1 hingga 2 tahun
70 – 79 ekor, 2 ekor sapi/ kerbau, 1 ekor berumur 1 hingga 2 tahun dan 1 ekor berumur 2 hingga 3 tahun
[/easytable]


Kambing/ domba

Nishab atau batas minimal kepemilikan hewan ternak berupa kambing/ domba yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah apabila telah mencapai 40 ekor, dimana setiap memiliki 40 hingga 120 ekor kambing/ domba maka sipemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 1 ekor kambing/ domba betina yang telah berumur 2 tahun lebih.


Unggas dan perikanan

Sedangkan nishab bagi peternakan unggas maupun usaha perikanan adalah disetarakan dengan nishab kepemilikan emas, yaitu sebesar 85 gram. Adapaun jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari hasil bersih peternakan tersebut (sudah diptong dengan biaya pengelolaan)


3. Pertanian

Islam telah mengelompokkan besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh petani atas hasil dari usahanya tersebut kedalam 2 bagian, yakni :

Pertanian yang dalam pengairannya tidak memerlukan biaya (misalnya sawah tadah hujan), jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10%Pertanian yang pengairannya memerlukan biaya, maka jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 5%

Lalu bagaimanakah jika dalah pertanian tersebut terdapat sistem kongsi atau kejasama anatar 2 orang atau lebih dalam pengelolaannya? Dalam kasus tersebut tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, kecuali hasil bersih dari pertanian yang dimiliki oleh masing-masing pihak telah mencapai nishab.

4. Perniagaan / jasa

Zakat perniagaan pada dasarnya dikeluarkan pada setiap tahun fiskal (tahun tutup buku), dimana untuk perhitungannya adalah berdasarkan pada laba bersih yang diperoleh. Nishab (batas minimal) dari harta perniagaan tersebut adalah setara dengan nishab emas yaitu sebesar 85 gram dan zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.

5. Pertambangan

Semua hasil pertambangan baik yang berbentuk padat maupun cair juga wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun nishabnya adalah disetarakan dengan emas yaitu 85 gram. Sedangkan untuk besaran zakatnya terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :

Jika barang tambang tersebut diperoleh dengan menggunakan biaya, maka besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 %Jika barang tambang tersebut diperoleh dengan tidak mengeluarkan biaya apapun, maka besarnya zakat yang harus dibayarkana dalah sebesar 20%

6. Rikaz (barang temuan)

Ini merupakan harta temuan yang berasal dari harta-harta terpendam (misalnya harta karun). Jumlah nishabnya adalah setara dengan nishab emas, dan zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 20%.

7. Profesi

Nishab untuk gaji dari suaru profesi adalah disetarakan dengan nishab emas, dan besarnya zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.

2. Zakat Fitrah

Ini adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak, dewasa, maupun yang telah lanjut usia menjelang berakhirnya bulan ramadhan. Para ulama dari mahdzab Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah bisa dikeluarkan pada awal ramadhan. Sedangkan batas akhir pembayarannya adalah terbenamnya matahari di akhir ramadhan.

Adapun dalil yang menyatakan tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ, فَمَنْ اَدَّاهَاقَبْلَ الصَّلاِةِفَهِيَ زَكَاةٌمَقْبُوْلَة,ٌ وَمَنْ اَدَّاهَابَعْدَ الصَّلاَةِفَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya:

“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah (HR. Abu Dawud)

رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًامِنْ تَمَرٍاَوْصَاعًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ ذَكِرٍاَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.” (HR.Muslim)

Dari hadist-hadist di atas, telah terang bagi kita bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim pada bulan suci ramadhan, yaitu dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki berupa kurma, gandum, maupun  makanan pokok lainnya seperti beras, jagung, sagu, dan lain sebagainya sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,1 liter.

Beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi bagi wajib pajak, seperti :

Beragama islamZakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan atau sebelum terbitnya fajar pada tanggal 1 syawalWajib zakat adalah orang yang mampu menafkahi dirinya sendiri maupun keluarganyaDan wajib pajak merupakan orang-orang yang tidak berada dalam tanggungan orang lain.

Dikutip dari: DalamIslam.com

Perbaikilah Sholatmu

Jika engkau ingin mendapatkan pertolongan dan perlindungan, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong (agama) Allah niscaya Dia akan menolong dan mengokohkan kedudukan kalian.” (QS. Muhammad:7)

إِنَّ اللّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَواْ وَّالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ

“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl:128)

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدّاً

“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang beriman dan beramal shalih, kelak Allah yang Maha Pemurah akan menanamkan di hati mereka rasa kasih sayang.” (QS. Maryam:96)

Yakni kecintaan dan kasih sayang orang-orang yang beriman.

Al-Imam At-Tirmidzy rahimahullah menyebutkan suatu hadits dalam kitab beliau dari shahabat Anas rahimahullah sampai kepada Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam,

“Barang siapa menjadikan dunia sebagai tujuannya, Allah akan jadikan kemiskinan ada di depan matanya, dan Allah akan cerai-beraikan urusannya. Padahal dunia itu tidak akan diberikan kepadanya kecuali sebatas yang telah ditentukan untuknya. Tidaklah dia melalui sore melainkan merasa miskin, dan tidaklah dia berpagi kecuali merasa miskin pula. Dan tidaklah seorang hamba menghadapkan hatinya kepada Allah Ta’ala kecuali Dia akan jadikan hati-hati orang beriman mendatanginya dengan rasa cinta dan kasih-sayang. Sesungguhnya Allah sangat bersemangat di dalam membalas segala kebaikan.”

Kalau engkau ingin terlindung dari kejahatan manusia, maka Allah memberikan jaminan perlindungan dari kejahatan hamba-hamba-Nya melalui ibadah yang benar. Allah berfirman,

أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ وَيُخَوِّفُونَكَ بِالَّذِينَ مِن دُونِهِ وَمَن يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ. وَمَن يَهْدِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّضِلٍّ أَلَيْسَ اللَّهُ بِعَزِيزٍ ذِي انتِقَامٍ

“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya. Dan mereka menakut-nakuti engkau dengan (sesembahan) selain Allah? Barang siapa disesatkan oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang akan memberi petunjuk kepadanya. Dan barang siapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang dapat menyesatkannya. Bukankah Allah Maha Perkasa lagi berkuasa untuk mengazab?” (QS. Az-Zumar:36-37)

Bila engkau ingin dimudahkan ketika menghadapi masa yang sulit, keluar dari kesempitan, mengetahui yang benar di antara kebatilan, dan yang salah di antara kebenaran, maka Allah menjamin itu semua bagi siapa saja yang taat dan bertakwa kepada-Nya. Allah berfirman,

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً

“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan menjadikan kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaq:4)

يِا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إَن تَتَّقُواْ اللّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَاناً وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika engkau bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepadamu petunjuk dan mengampuni segala kesalahan-kesalahanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Maha Mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal:29)

Kalau engkau ingin dijauhkan dari terperosok kepada perbuatan-perbuatan keji, maka Allah pun berfirman,

كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاء إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ

“Demikianlah, agar kami memalingkan darinya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya dia (Yusuf) termasuk hamba-hamba Kami yang terpillih.” (QS. Yusuf:24)

Maka, dengan terus istiqamah di atas ketaatan kepada Allah, Dia akan membebaskanmu, memilihmu, dan menjauhkanmu dari semua kejelekan. Sebagaimana Allah telah menjaga Nabi-Nya Yusuf ’alaihis salam dari terjatuh pada perbuatan keji yaitu zina, di tempat sepi dalam keadaan yang sulit bagi mayoritas manusia untuk menghindarinya.

Allah juga jadikan hubungan seseorang dengan-Nya sebagai pelindung dari terjatuh pada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya melalui shalat,

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ

“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar.” (QS. Al-Ankabut:45)

Maka perbaikilah hubunganmu dengan Allah niscaya Allah akan berikan kebaikan kepadamu berupa suami yang baik, sebagaimana Dia telah memberikan kebaikan kepada orang-orang pilihan-Nya (para nabi dan rasul) berupa istri-istri mereka yang baik. Allah berfirman tentang Nabi-Nya, Zakariya ’alaihis salam,

فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَباً وَرَهَباً وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

“Maka Kami mengabulkan doanya (Zakariya) dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang yang selalu bersegera dalam mengamalkan kebaikan-kebaikan dan mereka berdoa hanya kepada Kami dengan mengharap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya:90)



Dikutip dari https://muslimah.or.id

Jangan berharap selain kepada Alloh SWT

Harapan sangat erat ikatannya dengan keyakinan. Berharap, dengan kata dasar harapdan ditambah imbuhan ber- yang terbentuk menjadi sebuah kata kerja. Yakni kita bekerja dengan akal dan hati kita untuk menggantungkan harapan yang kita miliki kepada Sang Pencipta agar apa yang kita harapkan dapat terwujud. Selain itu Ia menyakini bahwa ada Zat yang berkuasa atas apa yang kita harapkan yaitu Tuhan Yang Maha Esa.Berhasil atau tidaknya suatu harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan, misalnya Iskhaq mengharapkan lulus Ujian mengemudi, tetapi tidak ada usaha dari seorang Iskhaq untuk belajar mengemudi, Bagaimana mungkin Iskhaq lulus dalam ujian mengemudi.


Harapan merupakan bagian dari fitrah manusia yang tidak mungkin ditinggalkan oleh setiap manusia. Orang yang tidak mempunyai suatu harapan  pada hakekatnya adalah manusia yang mati, mengingat harapan merupakan titik awal manusia untuk selalu berkembang menuju kehidupan yang lebih baik.


Islam sendiri menganjurkan manusia untuk selalu berharap, namun dalam islam yang dimaksud berharap yaitu berharap pada kemurahan Allah SWT, mengingat Allah SWT adalah tuhan yang maha kuasa atas segalanya.


  Allah SWT berfirman dalam surat Al insyirah ayat 8:

  وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ

“Dan hanya kepada Tuhanmulah (Allah SWT) hendaknya kamu   berharap”.  (Qs Al Insyirah: 8)


Berdasarkan firman Allah SWT diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Islam menganjurkan manusia untuk selalu berharap pada Allah SWT. Allah memerintahkan kita agar hanya kepada Allah saja hendaknya kita berharap. Oleh karena itu Imam Baihaqi menyebutkan dalam kitab beliau “Syu’ab Al Iman” bahwa berharap pada Allah merupakan cabang iman ke 12. Jadi kalau kita tidak berharap pada Allah atau sedikit harapan kita pada Allah berarti tidak sempurna imannya. Kalau kita tidak berharap pada Allah berarti ada dua masalah:


Pertama,  kita akan berdosa karena berharap pada Allah merupakan perintah  Allah,seperti yang tertera pada firman Allah diatas

“ dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.(QS Al Insyirah 8).


Kedua, kita akan terpentok dalam hidup, sering putus asa, dam kehilangan solusi karena tidak ada yang dianggap bisa menyelesaikan kasus atau memberikan solusi.

Allah SWT kembali berfirman dalam surat Al baqarah ayat 218 :

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أُوْلاَئِكَ  يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللهِ وَاللهُ غَفُورُُ رَّحِيمُ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah : 218)


Firman Allah diatas kembali memberitahukan pada kita bahwa islam menganjurkan umat muslim untuk senantiasa berharap akan rahmat Allah.


Islam berpendapat bahwa jika seseorang mempunyai suatu harapan maka seseorang tersebut harus melakukan 3 (tiga) hal untuk mewujudkan harapan tersebut, yakni :

1.    Ikhtiar (Usaha)

Ikhtiar adalah usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya, baik material, spiritual, kesehatan, dan masa depannya agar tujuan hidupnya selamat sejahtera dunia dan akhirat terpenuhi. Ikhtiar harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, sepenuh hati, dan semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan dan keterampilannya. Akan tetapi, jika usaha tersebut gagal, hendaknya kita tidak berputus asa. Kita sebaiknya mencoba lagi dengan lebih keras dan tidak berputus asa. Agar ikhtiar atau usaha kita dapat berhasil dan sukses, hendaknya melandasi usaha tersebut dengan niat ikhlas untuk mendapat ridha Allah, berdoa dengan senantiasa mengikuti perintah Allah yang diiringi dengan perbuatan baik.

2.    Doa

Disamping kita melakukan usaha-usaha untuk mewujudkan harapan tersebut, kita juga tidak boleh melupakan doa.  Menurut bahasa do'a berasal dari kata"da'a" artinya memanggil. Sedangkan menurut istilah syara' do'a berarti "Memohon sesuatu yang bermanfaat dan memohon terbebas atau tercegah dari sesuatu yang memudharatkan.


Pada hakekatnya segala sesuatu di dunia ini merupakan bentuk dari kekuasan Allah SWT, jadi kita di dunia ini hanyalah seorang budak yang lemah, hina, dan  tak punya apa-apa, Oleh karenanya kita membutuhkan pertolongan dari Allah SWT.


Ibnu Attoillah Assakandari, ulama ahli tassawuf mengatakan dalam kitabnya (Al Hikam) bahwa, “ Agar doa kita dapat dikabulkan oleh Allah SWT, maka doa tersebut memerlukan rukun, sayap, waktu, dan sebab. Apabila doa  cocok (sesuai) dengan sayapnya maka doa tersebut akan terbang ke langit (menuju Allah SWT), Apabila doa  cocok (sesuai) dengan waktunya maka doa tersebut akan diterima,  Apabila doa  cocok (sesuai) dengan sebabnya maka doa tersebut akan dikabulkan Allah SWT ”.


KH. Moh. Djamaluddin Ahmad (Pengasuh PP. Bahrul ulum, jombang) menjelaskan lebih lanjut mengenai pendapat Ibnu Attoillah Assakandari sebagai berikut:


 Rukun doa itu ada empat yakni:

     1.            خسع لله

(khusyu’ kepada Allah). Maksud dari khusyu’ yaitu apabila kita berdoa,  fikiran kita harus fokus kepada Allah SWT, jangan memikirkan selain Allah.

    2.             الحياء من الله

   (malu kepada Allah). Jika kita berdoa kepada Allah maka kita harus malu kepada Allah atas segala perbuatan yang telah kita lakukan, karena sejatinya manusia adalah mahluk yang lemah. Tatkala berdoa kita juga harus memposisikan diri hina, lemah, dan tak berdaya di mata Allah, karena hal itu merupakan tata karma dalam berdoa.

   3.          رجع كرام الله

 ( Mengharapkan kedermawanan Allah SWT)


Sementara menurut Ibnu Attoillah sayap dari doa sendiri itu ada dua yakni:

1.       الصدق

(jujur menghadap Allah SWT), jujur disini mempunyai arti bersungguh-sungguh , maksudnya yaitu ketika berdoa kita harus bersungguh-sungguh dalam meminta bantuan, Tidak hanya sekedar main-main dalam berdoa.

2.        أكل الحلال

       (memakan makanan yang halal).

Sejatinya makanan seseorang itu juga mempengaruhi kualitas doa seseorang kepada Allah SWT. Jika seseorang itu selalu mengkonsumsi barang haram atau dari hasil haram, maka doa orang tersebut tergolong kualitas buruk. Doa orang yang demikian sulit untuk dikabulkan oleh Allah SWT. Begitu juga sebaliknya, orang yang selalu mengkonsumsi barang halal maka doanya mudah untuk diterima Allah SWT.


 Sementara “ sebab “ agar suatu doa dapat diterima Allah yaitu dengan cara diawali dengan membaca shalawat pada Nabi Muhammad SAW, dan diakhiri dengan shalawat pula.


3.    Tawakkal

Setelah kita melakukan ikhtiar (usaha) untuk mewujudkan suatu harapan, dan meminta  pada Allah agar Allah merealisasikan harapan tersebut. Maka kita hanya tinggal melakukan satu hal yakni tawakkal pada Allah. Dari segi bahasa, tawakal berasal dari kata ‘tawakala’ yang memiliki arti; menyerahkan, mempercayakan dan mewakilkan.(Munawir, 1984 : 1687). Seseorang yang bertawakal adalah seseorang yang menyerahkan, mempercayakan dan mewakilkan segala urusannya hanya kepada Allah SWT, karena Allah SWT mempunyai hak mutlaq untuk mewujudkan atau meniadakan suatu hal di dunia ini.


Jika kita sudah melakukan ketiga hal tersebut maka kita tinggal menunggu keputusan Allah SWT, apakah Allah berkehendak mewujudkan harapan kita, ataukah justru meniadakan harapan kita.


Dalam kehidupan kadang-kadang kita merasakan bahwa seakan-akan harapan kita tidak terwujud seperti keinginan kita. Meskipun kita sudah melakukan usaha semaksimalkan mungkin untuk mewujudkan harapan itu. Kita juga sudah berdoa sungguh-sungguh pada Allah, akan tetapi seakan-akan Allah SWT tidak peduli terhadap doa kita. Seringkali permasalahan ini menimbulkan sebuah pernyataan bahwa Allah SWT tidak mempunyai sifat Ar Rohman (pengasih).


Ulama Sufi terkenal, Ibnu Attoillah memberi tanggapan mengenai hal tersebut, menurut beliau tatkala kita mempunyai suatu harapan, dan kita sudah Ikhtiar dengan sungguh-sungguh serta berdoa pada Allah dengan penuh harap, akan tetapi harapan kita tidak terwujud sesuai dengan keinginan kita, maka kita tidak boleh menganggap bahwa Allah SWT tidak peduli terhadap hamba-Nya. Perlu diketahui bahwa Allah itu mempunyai sifat Ilmu (mengetahui) yang lebih dari pengetahuan manusia, jadi Allah SWT sejatinya lebih mengerti apa yang lebih baik dan pantas bagi hamba-Nya. Mungkin adakalanya ketika harapan hamba tersebut dikabulkan Allah justru membawa hamba tersebut menuju jalan yang tidak baik, begitu juga sebaliknya. Misalnya, ketika seseorang berharap kaya dan Allah merealisasikan harapan tersebut, mungkin kekayaan tersebut dapat membawanya lupa kepada Allah.


Dalam kehidupan, kita juga harus selalu mengingat dua hal, yakni:

1)        Sesuatu yang diberikan oleh Allah SWT itu belum pasti sesuai dengan keinginan (harapan) kita.

2)     Waktu yang dipilih Allah SWT untuk memberikan sesuatu pada kita itu belum pasti sesuai dengan waktu yang kita inginkan.


Dua hal diatas tersebut meruju’ kembali pada pernyataan bahwa Allah SWT lebih mengerti apa yang lebih baik dan pantas bagi diri kita (manusia).


Didalam kitab Ihya’ Ulumuddin diceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mempuyai suatu harapan. Akan tetapi harapan nabi tidak serta merta dikabulkan oleh Allah SWT, karena mungkin hal itulah yang pantas dan baik untuk Nabi Muhmmad SAW.


Pada suatu hari Nabi Muhammad mendapat perintah dari Allah untuk memindahkan kiblat umat Islam dari masjidil haram ke Baitul Maqdis. Mendapat perintah tersebut Nabi Muhammad SAW bersedih, hal ini dikarenakan Baitul Maqdis merupakan kiblatnya orang yahudi dan Nasrani. Beliau tidak mau menyamakan umat Islam dengan Umat yahudi dan nasrani. Nabi SAW pun berharap agar Allah SWT mengembalikan kiblat Umat Islam kembali ke masjidil haram. Setiap malam, setelah shalat tahajud Nabi SAW selalu memohon pada Allah SWT sambil menghadapkan wajah beliau kelangit dengan wajah penuh air mata. Berharap turun wahyu pengembalian kiblat ke ke masjidil haram. Akan tetapi Allah SWT tidak merespon doa Nabi.

Merasa kasihan pada Nabi SAW, malaikat jibril As pun rela bersujud pada Allah SWT agar Allah mengabulkan doa Nabi Muhammad SAW.


Allah pun berfirman pada malaikat Jibril As: “ Jibril, aku melakukan hal teresbut dikarenakan aku suka mendengar desah tangis kekasih-Ku (Nabi Muhammad SAW) ”.


Akhirnya pada malam ke 480 setelah kejadian pemindahan kiblat umat Islam dari masjidil haram ke Baitul Maqdis, Allah menurunkan wahyu yang isinya tentang pegembalian kiblat umat Islam ke masjidil haram.


Dari hikayat diatas dapat kita simpulkan bahwa Harapan Nabi Muhammad Allah pernah tidak di kabulkan Allah secara langsung. Hal ini dikarenakan Allah SWT lebih mengetahui apa yang pantas dan baik bagi kekasih-Nya.

Jumat, 15 Februari 2019

Kandungan surat Hud

Surat Huud termasuk golongan surat-surat Makkiyyah, terdiri dari 123 ayat diturunkan sesudah surat Yunus. Surat ini dinamai surat Huud karena ada hubungan dengan terdapatnya kisah Nabi Huud a.s. dan kaumnya dalam surat ini terdapat juga kisah-kisah Nabi yang lain, seperti kisah Nuh a.s., Shaleh a.s., Ibrahim a.s., Luth a.s., Syu'aib a.s. dan Musa a.s.

Pokok-pokok isinya:

1. Keimanan:
Adanya 'Arsy Allah; kejadian alam dalam 6 phase; adanya golongan-golongan manusia di hari kiamat.

2 Hukum-hukum:
Agama membolehkan menikmati yang baik-baik dan memakai perhiasan asal tidak berlebih-lebihan; tidak boleh berlaku sombong; tidak boleh mendoa atau mengharapkan sesuatu yang tidak mungkin menurut sunnah Allah.

3 Kisah-kisah:
Kisah Nuh a.s. dan kaumnya; kisah Huud a.s. dan kaumnya; kisah Shaleh a.s. dan kaumnya; kisah Ibrahim a.s. dan kaumnya; kisah Syu'aib a.s. dan kaumnya; kisah Luth a.s. dan kaumnya; kisah Musa a.s. dan kaumnya.

4. Dan lain-lain.
Pelajaran-peIajaran yang diambil dari kisah-kisah para nabi; air sumber segala kehidupan; sembahyang itu memperkuat iman; sunnah Allah yang berhubungan dengan kebinasaan suatu kaum.




Surat Hud mengandung hal-hal yang berhubungan dengan pokok-pokok agama, seperti: Ketauhidan, kerasulan, hari berbangkit, kemudian dihubungkan dengan da'wah yang telah dilakukan oleh para Nabi kepada kaumnya.

HUBUNGAN SURAT HUUD DENGAN SURAT YUSUF

1. Kedua surat ini sama-sama dimulai dengan aliif laam raa dan kemudian diiringi dengan penjelasan tentang Al Quran.

2. Surat Yusuf menyempurnakan penjelasan kisah para rasul yang disebut dalam surat Hud dan surat Yusuf, kemudian kisah itu dijadikan dalil untuk menyatakan bahwa Al Quran itu adalah wahyu Ilahi; tidak ada lagi sesudah Nabi Muhammad s.a.w. nabi-nabi atau rasul-rasul yang diutus Allah.

3. Perbedaan kedua surat ini dalam menjelaskan kisah-kisah para Nabi ialah bahwa dalam surat Hud diutarakan kisah beberapa orang rasul dengan kaumnya dalam menyampaikan risalahnya, akibat-akibat bagi orang yang mengikuti mereka dan akibat bagi orang yang mendustakan, kemudian dijadikan perbandingan dan khabar yang mengancam kaum musyrikin Arab beserta pengikut-pengikutnya. Dalam surat Yusuf diterangkan tentang kehidupan Nabi Yusuf yang mula-mula dianiaya oleh saudara-saudaranya yang kemudian menjadi orang yang berkuasa yang dapat menolong saudara-saudaranya dan ibu bapanya. Pribadi Nabi Yusuf a.s. ini harus dijadikan teladan oleh semua yang beriman kepada Nabi Muhammad s.a.w.