Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Maret 2019

Penerima zakat

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:

Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
Riqab (hamba sahaya atau budak)
Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Fakir dan Miskin

Kelompok fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

Fisabilillah

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

Mualaf

Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Sementara itu, amil zakat adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat.

Minggu, 17 Februari 2019

Zakat Profesi

Zakat merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat termasuk rukun Islam yang menjadi salah satu unsur penting untuk menegakkan syariat Islam. Oleh karenanya, wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengeluarkan zakat dari sebagian hartanya. Nah, selain zakat fitrah dan zakat mal, ada satu lagi zakat yang juga wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, yaitu zakat profesi.

Sekilas Tentang Zakat Profesi

Zakat profesi atau zakat pendapatan merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dari gaji atau penghasilannya. Zakat ini dikenakan untuk setiap pekerjaan yang mendatangkan penghasilan halal dan sudah memenuhi nisab, baik itu dilakukan sendiri, kelompok, atau bersama lembaga.

Dasar Hukum Zakat Profesi

Ada sebagian kalangan yang menganggap zakat profesi tidak ada dalam Islam, yang ada adalah zakat mal. Namun, hakikat dari kedua jenis zakat ini sebenarnya tidak jauh berbeda. Sebab, setiap Muslim yang memiliki harta dan sudah memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk berzakat. Adapun dasar hukum zakat profesi ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat ayat 19, yang artinya:

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian . “ (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat tersebut juga dikuatkan lagi oleh firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Ketentuan Zakat Profesi

Zakat profesi memang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan. Namun apabila penghasilan yang didapatkan habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka gugur kewajibannya untuk mengeluarkan zakat.

Zakat ini dapat dikeluarkan sebanyak 2,5% setiap bulan atau setiap tahun ketika pendapatan tersebut mencapai nisab dan haul. Nisab zakat profesi ini mengambil rujukan dari nizab hasil perkebunan atau pertanian, yakni sebesar 5 wassaq atau setara 652 kilogram beras atau bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari. Jadi apabila harga 1 kilogram beras saat ini Rp7.000, maka syarat wajib untuk mengeluarkan zakat profesi adalah ketika penghasilan Anda lebih dari Rp 4.564.000.

Sementara, haul merupakan lama pengendapan harta yang dihitung selama satu tahun. Namun, ada beberapa ulama yang tidak mensyaratkan haul dalam mengeluarkan zakat profesi, tetapi dikeluarkan langsung setiap bulan setelah mendapat harta karena menqiyaskannya dengan zakat pertanian yang wajib dibayarkan setiap waktu panen.

Berikut adalah contoh cara menghitung zakat profesi dari penghasilan yang Anda dapatkan.

Cara Menghitung Zakat Profesi yang dikeluarkan Sebulan Sekali

Zakat profesi yang dibayarkan setiap bulan secara langsung adalah sebesar 2,5 persen dari penghasilan kotor (bruto). Metode ini lebih tepat bagi mereka yang dilapangkan rezekinya oleh Allah SWT. Semisal, Anda memiliki pendapatan sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka;

Pendapatan per bulan ⇾ Rp 5.000.000Rumus zakat ⇾ 2,5% x besar pendapatan per bulanZakat yang harus ditunaikan ⇾ 2,5% x Rp 5.000.000 = Rp 125.000

Cara Menghitung Zakat Profesi yang dikeluarkan Setahun Sekali

Selain membayarkan zakat profesi setiap bulan, Anda juga bisa membayarkan zakat profesi setiap satu tahun sekali. Untuk besarnya, zakat bisa dihitung 2,5% dari penghasilan yang sudah dipotong dengan kebutuhan pokok. Cara ini lebih adil bagi orang-orang yang penghasilannya pas-pasan.
Sebagai contoh;

Penghasilan per bulan ⇾ Rp 3.000.000
Pengeluaran sehari-hari dalam satu bulan ⇾ Rp 2.500.000
Jumlah zakat yang wajib dibayarkan dalam setahun ⇾ 2,5% x (Rp3.000.000 – Rp2.500.000) = Rp12.500 per bulan atau Rp 150.000 per tahun

Sabtu, 16 Februari 2019

Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban sebagai seorang muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk selalu menunaikan zakat fitrah sesuai dengan waktunya.

Lalu, berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Kapan saja zakat fitrah harus dikeluarkan? Bagaimana jika kita tidak sanggup membayar zakat fitrah? Temukan jawabannya di bawah ini.

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4. Oleh karena itu, diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.

Pengertian dari zakat fitrah sendiri yaitu zakat yang berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ

“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)

Apa saja Syarat-syarat Zakat Fitrah?

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

Beragama Islam dan Merdeka,Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah. Ada juga syarat tidak wajin zakat fitrah yaitu,

Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?

Jika Anda termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat Zakat mengeluarkannya pada waktu yang tepat.

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ


“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)

Dari hadis tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.

Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka Sahabat waktu haram untuk memberikan zakat fitrah. Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?

Sahabat Zakat ingin mengeluarkan zakat fitrah sekarang? Setelah mengetahui syarat dan kapan untuk melaksanakan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat juga mengetahui seberapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan per-indivunya.

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.

Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut. Yang selanjutnya Sahabat bias salurkan kepada  masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.