Selasa, 09 Juli 2019

Tata cara sholat di perjalanan

Dalam bepergian, ada beberapa keringanan (rukhsah) dalam beribadah yang diberikan oleh agama kita untuk meringankan dan memudahkan pelaksanaannya. Salah satu keringanan tersebut adalah pelaksanan ibadah sholat dengan cara qashar (dipendekkan) dan dengan cara jamak (menggabung dua sholat dalam satau waktu). Dengan demikian pelaksanaan sholat dalam perjalanan, atau disebut “sholatus safar”, dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
1. Itmam, atau sempurna yaitu dilakukan seperti biasanya saat dirumah.
2. Qashar, yaitu sholat yang semestinya empat rakaat diringkas atau dipendekkan  menjadi dua roka’at.
3. Jama’, yaitu mengumpulkan dua sholat, Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya’, dalam salah satu waktunya.
SEMPURNA ATAU QASHAR?
Para ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih utama dalam melaksanakan sholat saat bepergian, apakah dengan sempurnya seperti biasa ataukah dengan qashar.
[1]. Pendapat pertama mengatakan qashar shalat saat bepergian hukumnya wajib. Pendapat ini diikuti mazhab Hanafiyah, Shaukani, Ibnu Hazm dan dari ulama kontemporer Albani. Bahkan Hamad bin Abi Sulaiman mengatakan barangsiapa melakukan sholat 4 rakaat saat bepergian, maka ia harus mengulanginya. Imam Malik juga diriwayatkan mengatakan mereka yang tidak melakukan qashar harus mengulangi sholatnya selama masih dalam waktu sholat tersebut.
Pendapat ini menyandar kepada dalil hadist riwayat Aisyah r.a. berkata:”Pada saat pertama kali diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian itu ditetapkan pada shalat bepergian, dan untuk sholat biasa disempurnakan” (Bukhari Muslim). Dalil ini juga diperkuat oleh riwayat Ibnu Umar r.a. beliau berkata:”Aku menemani Rasulullah s.a.w. dalam bepergian, beliau tidak pernahsholat lebih dari dua rakaat sampai beliau dipanggil Allah” (Bukhari Muslim).
Dalil lain dari pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas r.a. juga pernah berkata:”Sesungguhnya Allah telah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi kalian s.a.w. bahwa untuk orang bepergian dua rakaat, untuk orang yang menetap empat rakaat dan dalam keadaan ketakutan satu rakaat.”(H.R. Muslim).
[2]. Pendapat kedua mengatakan bahwa melakukan sholat dengan cara qashar saat bepergian hukumnya sunnah. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Syafii dan Hanbali dan mayoritas ulama berbagai mazhab.
Dalil pendapat ini adalah ayat al-Qur’an:
“وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا
(Annisa:101).
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” Ayat ini dengan jelas menyatakan “tidak mengapa” yang berarti tidak keharusan.
Dalil tersebut juga diperkuat oleh riwayat dari beberapa orang sahabat yang melakukan sholat sempurna pada saat bepergian. Sekiranya qashar wajib, tentu tidak akan ada seorang sahabat yang meninggakannya. Beberapa sahabat yang diriwayatkan tidak melakukan qashar saat bepergian adalah Usman, Aisyah dan Saad bin Abi Waqqas r.a..
Dalil lain adalah bahwa tatkala seorang musafir bermakmum dengan orang yang mukim, maka wajib baginya menyempurnakan sholat mengikuti tata cara shalat imam yang mukim. Imam Syafii mengatakan telah terjadi konsensus (Ijma’) ulama mengenai hal tersebut. Seandainya sholat musafir wajib qashar dan dua rakaat maka tentu sholatnya musafir tadi tidak sah karena melebihi dua rakaat. Ini menunjukan bahwa qashar bukan keharusan, tetapi anjuran atau sunnah.
[3]. Pendapat ketiga mengatakan bahwa makruh hukumnya menyempurnakan sholat saat bepergian dan sangat disunnahkan untuk melakukan qashar. Alasannya, bahwa qashar merupakan kebiasaan Rasulullah s.a.w. dan merupakan sunnah, meninggakan sunnah merupakan perkara makruh. Rasulullah s.a.w. juga mengatakan dalam sebuah hadist yang sangat masyhur:” Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukannya sholat”.
CARA SHOLAT QASHAR
Pelaksanaan sholat qashar sama seperti sholat biasa, hanya saja, sholat yang semestinya empat roka’at yaitu dhuhur, ashar, dan isya’, di ringkas menjadi dua roka’at dengan niat qashar pada waktu takbirotul ihram.
Contoh lafadz niat qashar : Usholli fardlod-dhuhri rok’ataini qoshron lillahi ta’ala.
Artinya : saya niat sholat dhuhur dengan diqashar dua roka’at karena Allah.
SYARAT-SYARAT QASHAR
Orang yang sedang bepergian (musafir), diperbolehkan melakukan sholat dengan qashar, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan lain-lain.
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak kurang lebih 80,64 km. Muslim sahaat Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, beliau melakukan shalat dua rakaat.
Hadist lain meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:”Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian melakkan qashar pada perjalanan kurang dari empat bard, yaitu dari Makkah ke Usfan”. (H.r. Dar Quthni dari Ibnu Abbas. Hadist ini juga diriwayatkan sebagai statemen Ibu Abbas).
Para ulama pada zaman dahulu memperkirakan jarak tersebut dengan durasi perjalanan selama dua hari menggunakan kuda atau onta. Dan para ulama sekarang memperkirakan sejauh 80,64 km atau dibulatkan 80 km. perbedaan kurang atau lebih sedikit tidak masalah karena al-Qur’an tidak secara jelas memberikan batasan jarak dan hadist-hadist dan perhitungan jarak mil dan farsakh versi lama masih mengalami perbedaan. Imam Syafii sangat ketat memberlakukan hitungan tersebut, yakni harus melebih minimal 80,6 km tidak boleh kurang.
3. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar.
4. Sholat yang di qashar berupa sholat empat roka’at. Yakni Dhuhur, Ashar dan Isya’
5. Niat qashar pada saat takbirotul ihram.
6. Tidak bermakmum/berjama’ah kepada orang yang tidak sedang melakukan qashar sholat.
7. Tidak berniat mukim untuk jangka waktulebih dari tiga hari tiga malam di satu tempat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seorang musafir masih diperbolehkan melakukan qashar ketika transit di satu tempat. Mayoritas ulama dan mazhab empat kecuali Hanafi mengatakan maksimum transit yang diperbolehkan melakukan qashar adalah tiga hari. Kalau seorang musafir menetap di satu tempat telah melebihi tiga hari maka ia tidak boleh lagi melakukan qashar dan harus menyempurnakan sholat. Pendapat kedua diikuti imam Hanafi dan Sofyan al-Tsauri mengatakan maksimum waktu transit yang dipernolehkan jama’ adalah 15 hari. Pendapat ketiga diikuti sebagian ulama Hanbali dan Dawud mengatakan maksimum 4 hari.
JAMA’ SHOLAT (MENGGABUNG DUA SHOLAT)
Menjama’ sholat adalah melakukan sholat Dhuhur dan Ashar dalam salah satu waktu kedua sholat tersebut secara berturut-turut, atau melaksanakan sholat Maghrib dan Isya’ dalam salah satu waktu kedua sholat tersebut secara berturut-turut. Maka sholat dengan cara jama’ ada dua macam:
1. Jama’ taqdim. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu dhuhur, atau sholat maghrib dan sholat isya’ dalam waktu maghrib.
2. Jama’ ta’khir. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu ashar, atau sholat maghrib dan sholat isya’ dalam waktu isya’.
HUKUM JAMA’
Banyak yang beranggapan bahwa jama’ merupakan ketentuan yang tidak terkait dengan qashar. Sejatinya kedua cara sholat ini tidak ada kaitannya dan mempunyai ketentuan sendiri-sendiri, hanya saja sering keduanya dilaksanakan secara bersamaan. Jadi melakukan qashar sholat dan sekaligus melakukan jama’. Sholat seperti itu disebut jama’ qashar.
Para ulama melihat bahwa ketentuan jama’ lebih longgar dibandingkan dengan qashar. Qashar boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan sesuai aturan dan syarat di atas, tetapi jama’ mempunyai ketentuan yang tidak seketat ketentuan di atas.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai diperbolehkannya jama’ sholat. Mayoritas ulama mengatakan jama’ sholat hukumnya boleh dan merupakan hak musafir. Karena hukumnya boleh maka seorang musafir boleh malakukan jama’ dan boleh tidak melakukannya. Melakukannya dengan keyakinan mengikuti Rasululah s.a.w. adalah kesunahan.
Dalil-dalil yang menunjukkan dipebolehkannya jama’ adalah antara lain:
[1]. Hadist riwayat Bukhari dari Anas bin Malik r.a. belaiau berkata bahwa Rasulullah s.a.w menggabung sholat Maghrib dan Isya’ pada saat bepergian.
[2]. Hadist riwayat Muslim dari Muadz beliau berkata: kami bepergian bersama Rasulullah s.a.w. untuk perang Tabuk, beliau melakukan sholat Dhuhur dan Ashar secara digabung dan begitu juga dengan sholat Maghrib dan Isya’.
[1] hadist Anas bin Malik r.a.: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sebelum matahari condong ke barar, beliau mengakhirkan sholat dhuhur di waktu ashar, lalu beliau berhenti dan sholat keduanya. Apabila beliau berangkat setelah masuk waktu sholat maka beliau sholat dulu lalu memulai perjalanan”. (h.r. Bukhari Muslim).
[2] Hadist Ibnu Umar r.a. berkata: suatu hari aku dimintai pertolongan oleh salah satu keluarganya yang tinggal jauh sehingga beliau melakukan perjalanan, beliau mengakhirkan maghrib hingga waktu isya’ kemudian berhenti dan melakukan kedua sholat secara jama’, kemudian beliau menceritakan bahwa itu yang dilakukan Rasulullah s.a.w. ketika menghadapi perjalanan panjang.
Kedua hadist di atas juga dijadikan landasan diperbolehkannya jama’ taqdim, yaitu melakukan kedua pasangan sholat di atas dalam waktu pertama.
[3]. Hadist Muadz r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. pada waktu perang Tabuk, manakala beliau meulai perjalanan setelah Maghrib, beliau memajukan Isya’ dan melaksanakannya di waktu sholat maghrib. (h.r. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menghasankan hadist ini).
Sebagian ulama dari kelompok ini mengatakan bahwa yang utama bagi musafir yang sedang dalam perjalanan adalah melakukan jama’. Sedangkan musafir yang melakukan transit atau stop over lebih utama melakukan sempurna. Yang jelas dengan semangat mengikti sunnah Rasulullah s.a.w. maka kita mengikuti yang paling mudah dan meringankan sejauh itu tidak dosa. Rasulullah s.a.w. tidak pernah disodori dua pilihan kecuali mengambil yang paling mudah selama itu tidak dosa, kalau itu dosa maka beliau yang paling gigih menjauhinya (h.r. Bukhari dan Muslim).
Pendapat kedua adalah yang diikuti imam Ibu Hanifah atau mazhab Hanafi mengatakan bahwa sholat jama hanya boleh dilakukan pada hari Arafah untuk para jamaah haji, yaitu jama’ taqdim, dan jama’ ta’kir pada malam Muzdalifah. Alasan pendapat ini bahwa riwayat-riwayat yang menceritakan waktu-waktu sholat adalah hadist mutawaatir (diriwayatkan banyak orang), sedangkan hadist yang meriwayatkan jama’ selain di waktu haji adalah hadist Ahad (personal), hadist yang mutawatir tidak bisa ditinggalkan dengan hadist ahad. Pendapat ini juga melandaskan pada riwayat Ibnu Mas’ud r.a. beliau berkata: “Demi Dzat yang tidak ada tuhan lain yang menyekutuinya, Rasulullah s.a.w. tidak pernah melakukan sholat kecuali pada waktunya kecuali dua sholat, yaitu beliau melakukan jama’ (taqdim) dhuhur dan ashar di Arafah dan jama’ (ta’khir) maghrib dan isya di Muzdalifah” (h.r. Bukhari Muslim).
CARA JAMA’ TAQDIM
Yang dimaksud dengan sholat jama’ taqdim adalah, melakukan sholat ashar dalam waktunya sholat dhuhur, atau melakukan sholat isya’ dalam waktunya sholat maghrib. Sholat shubuh tidak dapat dijama’ dengan sholat isya’. Pelaksanaan sholat dengan jama’ taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dilakukan dengan cara, setelah masuk waktu dhuhur, terlebih dahulu melakukan sholat dhuhur, dan ketika takbirotul ihram, berniat menjama’ sholat dhuhur dengan ashar.
Contoh :
Usholli fardlod-dhuhri jam’an bil ‘ashri taqdiman lillahi ta’ala.
Artinya : “Saya berniat sholat dhuhur dengan dijama’ taqdim dengan ashar karena Allah”
Niat jama’ taqdim, dapat juga dilakukan di tengah-tengah sholat dhuhur sebelum salam, dengan cara berniat didalam hati tanpa diucapkan, menjama’ taqdim antara ashar dengan dhuhur.
Kemudian setelah salam dari sholat dhuhur, cepat-cepat melakukan sholat ashar. Demikian juga cara sholat jama’ taqdim antara sholat maghrib dengan sholat isya’, sama dengan cara jama’ taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dan lafadz dhuhur diganti dengan maghrib, lafadz ashar diganti dengan isya’.
Jika sholat jama’ taqdim dilakukan dengan qashar, maka sholat yang empat raka’at, yaitu dhuhur, ashar, dan isya’, diringkas menjadi dua rokaat. Contoh niat jama’ taqdim serta qashar:
Usholli fardlod-dhuhri rok’ataini jam’an bil ‘ashri taqdiman wa qoshron
lillahi ta’ala
Artinya : “Saya berniat sholat dhuhur dua roka’at dengan dijama’ taqdim dengan ashar dan diqashar karena Allah “
SYARAT-SYARAT JAMA’ TAQDIM
Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan sholat jama’ taqdim, dengan syarat sebagai berikut :
1. Bukan berpergian maksiat .
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)
3. Berniat jama’ taqdim dalam sholat yang pertama ( Dhuhur / Maghrib).
4. Tartib, yakni mendahulukan sholat dhuhur sebelum sholat ashar dan mendahulukan sholat maghrib sebelum sholat isya’.
5. Wila, yakni setelah salam dari sholat pertama, segera cepat-cepat melakukan sholat kedua, tenggang waktu anatara sholat pertama dengan sholat kedua, selambat-lambatnya, kira-kira tidak cukup untuk mengerjakan dua roka’at singkat.
CARA JAMA’ TA’KHIR
Yang dimaksud dengan jama’ ta’khir adalah, melakukan sholat dhuhur dalam waktunya sholat ashar, atau melakukan sholat maghrib dalam waktunya sholat, isya’. Sholat shubuh tidak dapat dijama’ dengan sholat dhuhur. Pelaksanaan sholat jama’ ta’khir antara sholat dhuhur dan ashar, dilakukan dengan cara, apabila telah masuk waktu dhuhur, maka dalam hati niat mengakhirkan sholat dhuhur untuk dijama’ dengan sholat ashar dalam waktu sholat ashar. Kemudian setelah masuk waktu ashar, melakukan sholat dhuhur dan sholat ashar seperti biasa tanpa harus mengulangi niat jama’ ta’khir. Demikian juga cara melakukan jama’ ta’khir sholat magrib dengan sholat isya’. Ketika masuk waktu maghrib berniat dalam hati mengakhirkan sholat maghrib untuk di jama’ pada waktu sholat isya’.
SYARAT-SYARAT JAMA’ TA’KHIR
Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan jama’ ta’khir apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat.
2. Jarak yang ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)
3. Berniat jama’ ta’khir didalam waktu dhuhur atau waktu maghrib.
KONDISI DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN JAMA’
Ketentuan jama’ dan atas adalah mengacu kepada pendapat mazhab Syafii. Berikut ini adalah kondisi-kondisi yang diperbolehkan melakukan sholat dengan jama’ dari berbagai mazhab:
1. Perjalanan panjang lebih dari 80,64km (Syafii dan Hanbali).
2. Perjalanan mutlak meskipun kurang 80km (Maliki).
3. Hujan lebat sehingga menyulitkan melakukan sholat berjamaah khusus untuk sholat maghrib dan isya’ (Maliki, Hanbali). Termasuk kategori ini adalah jalan yang becek, banjir dan salju yang lebat. Mazhab Syafii untuk kondisi seperti ini hanya memperbolehkan jama’ taqdim. Dalil dari pendapat ini adalah hadist Ibnu Abbas bahwa Rasulullah s.a.w. sholat bersama kita di Madina dhuhur dan ashar digabung dan maghrib dan isya’ digabung, bukan karena takut dan bepergian” (h.r. Bukhari Muslim).
4. Sakit (menurut Maliki hanya boleh jama’ simbolis, yaitu melakukan solat awal di akhir waktunya dan melakukan sholar kedua di awal waktunya. Menurut Hanbali sakit diperbolehkan menjama’ sholat).
5. Saat haji yaitu di Arafah dan Muzdalifah.
6. Menyusui, karena sulit menjaga suci, bagi ibu-ibu yang  anaknya masih kecil dan tidak memakai pampers (Hanbali).
7. Saat kesulitan mendapatkan air bersih (Hanbali).
8. Saat kesulitan mengetahu waktu sholat (Hanbali).
9. Saat perempuan mengalami istihadlah, yaitu darah yang keluar di luar siklus haid. (Hanbali). Pendapat ini didukung hadist Hamnah ketika meminta fatwa kepada Rasulullah s.a.w. saat menderita istihadlah, Rasulullah s.a.w. bersabda:”Kalau kamu mampu mengakhirkan dhuhur dan menyegerakan ashar, lalu kamu mandi dan melakukan jama’ kedua sholat tersebut maka lakukanlah itu” (h.r. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi.
10. Karena kebutuhan yang sangat mendesak, seperti khawatir keselamatan diri sendiri atau hartanya atau darurat mencari nafkah dan seperti para pekerja yang tidak bisa ditinggal kerjaannya. (Hanbali).
Para pekerja di kota-kota besar yang pulang dengan tansportasi umum setelah sholat ashar sering menghadapi kondisi sulit untuk melaksanakan sholat maghrib secara tepat waktu karena kendaraan belum sampai di tujuan kecuali setelah masuk waktu isya’, sementara untuk turun dan melakukan sholat maghrib juga tidak mudah. Pada kondisi ini dapat mengikuti mazhab Hanbali yang relatif fleksibel memperbolehkan pelaksanaan sholat jama’. Menurut mazhab Hanbali asas diperbolehkannya qashar sholat adalah karena bepergian jauh, sedangkan asas diperbolehkannya jama’ adalah karena hajah atau kebutuhan. Maka ketentuan jama’ lebih fleksibel dibandingkan dengan ketentuan qashar.
SHOLAT DI ATAS KENDARAAN
Pelaksanaan sholat di atas kendaraan pesawat, sama seperti sholat ditempat lainnya. Jika dimungkinkan berdiri, maka harus dilakukan dengan berdiri, ruku’ dan sujud dilakukan seperti biasa dengan menghadap qiblat. Namun jika tidak bisa dilakukan dengan berdiri, maka boleh sholat dengan duduk dan isyarat untuk sholat sunnah. Sedangkan untuk sholat fardlu maka ruku-rukun sholat seperti ruku’ dan sujud, mutlak tidak boleh ditinggalkan. Sholat fardlu yang dilaksanakan di atas kendaraan sah manakala memungkinkan melakukan sujud dan ruku’ serta rukun-rukun lainnya. Itu dapat dilakukan di atas pesawat atau kapal api yang mempunyai ruangan atau tempat yang memungkinkan melakukan sholatg secara sempurna. Apabila tidak memungkinkan melakukan itu, maka sholat fardlu sambil duduk dan isyarat bagi orang yang sehat tidak sah dan harus diulang. Demikian pendapat mayoritas ulama.
Pendapat ini dilandaskan kepada hadist-hadist berikut:
[1]. Dalam hadist riwayat Bukhari dari Ibnu Umar r.a. berkata:”Rasulullah s.a.w. melakukan sholat malam dalam bepergian di atas kendaraan dengan menghadap sesuai arah kendaraan, beliau berisayarat (ketika ruku’ dan sujud), kecuali sholat-sholat fardlu. Beliau juga melakukan sholat witir di atas kendaraan.
[2].Hadist Bukhari yang lain dari Salim bin Abdullah bin Umar r.a. berkata:”Abdullah bin Umar pernah sholat malam di atas kendaraannya dalam bepergian, beliau tidak peduli dengan arah kemana menghadap. Ibnu Umar berkata:”Rasulullah s.a.w. juga melakukan sholat di atas kendaraan dan menghadap kemana kendaraan berjalan, beliau juga melakukan sholat witir, hanya saja itu tidak pernah dilakukannya untuk sholat fardlu”.
Bagaimana melaksanakan sholat fardlu di atas kendaraan yang tidak memungkinkan memenuhi rukun-rukun sholat?  Terdapat dua cara, yaitu:
[1] Melakukan sholat untuk menghormati waktu (lihurmatil wakti) dengan sebisanya, misalnya sambil duduk dan isyarat. Sholat seperti ini wajib diulang (I’adah), setelah menemukan sarana dan prasarana melaksanakan sholat fardlu secara sempurna
Cara melakukan sholat lihurmatil waqti, sama seperti melakukan sholat biasa, hanya saja, bagi yang sedang berhadats besar, seperti junub, dicukupkan dengan hanya membaca bacaan yang wajib-wajib saja, tidak boleh membaca surat-suratan setelah bacaan fatihah.
ANTARA WUDLU DAN TAYAMMUM
Saat bepergian atau di atas kendaraan, untuk melaksanakan sholat terkadang mengalami kendala sulitnya mencari air. Maka pada saat tidak menemukan air untuk berwudlu, atau ada air, namun oleh pemilik air tidak diperbolehkan digunakan berwudlu’, seperti ketika berada didalam pesawat, oleh petugas tidak diperbolehkan menggunakan air untuk berwudlu’, karena dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pesawat, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan para penumpang. Maka dalam kondisi ini diperbolehkan tayammum, yaitu bersuci dengan debu.
Pada saat dimana juga tidak terdapat sarana untuk bertayamum, seperti debu, maka sholatnya dapat dilakukan dengan cara di atas.
QADLA SHOLAT YANG TERTINGGAL SAAT BEPERGIAN
Apabila kita bepergian dan karena satu dan lain hal kita terpaksa meninggalkan sholat atau tidak mungkin melakukan sholat, maka kita wajib melakukan qadla atas sholat yang kita tinggalkan tersebut. Qadla artinya melakukan sholat di luar waktu seharusnya.
Untuk sholat yang ditinggalkan saat bepergian jauh, qadla juga dapat dilaksanakan dengan qashar sesuai ketentuan qashar di atas, asalkan masih dalam kondisi bepergian dan belum sampai di tempat tujuan atau tempat bermukim, atau telah kembali di rumah. Maka apabila kita ingin melakukan qadla shalat yang tertinggal dalam bepergian, hendaknya melakukannya pada saat masih dalam perjalanan dan sebelum sampai di rumah, sehingga kita masih mendapatkan dispensasi melakukan qashar.
Apabila kita melakukan qadla shalat yang tertinggal di perjalanan tadi telah sampai di tempat tujuan untuk bermukim lebih dari tiga hari, atau setelah kita sampai di rumah, maka kita tidak lagi mendapatkan dispensasi qashar dan harus melaksanakannya dengan sempurna. Alasannya adalah karena keringanan qashar diberikan saat bepergian dan saat itu kita bukan lagi musafir maka wajib melaksanakan sholat secara sempurna.
BATAS MULAI DIPERBOLEHKAN MENGAMBIL KERINGANAN
Batas mulai diperbolehan jamak dan qashar adalah pada saat musafir telah melewati batas desanya. Begitu juga batas akhir mulai tidak diperbolehkan melakukan qashar atau jamak bagi seorang musafir adalah pada saat mulai memasuki batas desa dimana dia akan tinggal atau bermukim. Kalau anda melakukan qashar dan jamak takhir saat  perjalanan pulang, hendaknya melakukannya sebelum masuk batas desa anda. Kalau anda terlanjur masuk desa tersebut, maka anda tidak lagi berhak atas keringanan seperti jamak atau qashar.
Semoga bermanfaat. Artikel ini disarikan dari berbagai sumber kitab kuning
Disusun Oleh Ustadz Muhammad Niam 

Senin, 08 Juli 2019

Makna Gerakan Sholat

Shalat memiliki keutamaan yang sangat besar di dalam Alquran maupun As-Sunnah. Oleh karena itu, shalat adalah sebuah kebutuhan yang sangat mendasar bagi seorang hamba dan sama sekali bukan sebagai beban yang memberatkannya, bahkan shalat hakikatnya sebuah aktifitas yang sangat menyenangkan hati seorang hamba.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperumpamakan shalat dengan perumpamaan yang sangat indah, yang menunjukkan bahwa ia adalah sebuah kebutuhan dan kegembiraan hati orang-orang yang beriman, karena dengannya Allah menghapuskan dosa hamba-Nya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ ؟ ». قَالُوا :لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ: « فَذَلِكَ مثل الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »
Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, menurut Anda, apakah itu akan menyisakan kotorannya ? Para sahabat menjawab, ‘Tidak menyisakan sedikit pun kotorannya.’ Beliau bersabda, ‘Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa-dosa (hamba-Nya)’” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667).
Oleh karena itu, pantas jika shalat yang dilakukan dengan baik bisa mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar” (Al-‘Ankabuut:45).
Shalat memang membuahkan ketakwaan, karena mendorong pelakunya untuk senantiasa ingat Allah dari waktu ke waktu, di tengah-tengah kesibukannya dengan dunia dan di tengah-tengah kelalaian serta kegersangan hatinya, Allah Ta’ala berfirman,
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
“Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku” (Thaha:14).
Barangsiapa yang mampu memahami dan menghayati dengan baik lautan mutiara hakikat ibadah shalat, maka shalat dipandangannya menjadi suatu aktifitas yang sangat menyenangkan dan ini terjadi pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
جعلت قُرَّة عَيْني فِي الصَّلَاة
Dijadikan sesuatu yang paling menyenangkan hatiku ada pada saat mengerjakan shalat. (HR. An-Nasaa`i dan Ahmad dan selain keduanya. Hadits Shahih).
Marilah kita menyelami lautan mutiara hakikat ibadah shalat dan perumpamaan yang mengagumkan yang menggambarkan keindahannya. Sehingga kita terdorong untuk lebih mencintainya dan melakukannya dengan sebaik-baiknya. Imam Ibnul Qoyyim  rahimahullah telah membicarakan panjang lebar dalam berbagai kitabnya, diantaranya adalah berikut ini:

Hakikat Shalat

Ibnul Qoyyim rahimahullah menguraikan hakikat shalat, “Tidak dapat diragukan bahwa shalat merupakan perkara yang sangat menggembirakan hati bagi orang-orang yang mencintainya dan merupakan kenikmatan ruh bagi orang-orang yang mengesakan Allah, puncak keadaaan orang-orang yang jujur dan parameter keadaan orang-orang yang meniti jalan menuju kepada Allah. Shalat merupakan rahmat Allah yang dianugerahkan kepada hamba-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka untuk bisa melaksanakannya dan memperkenalkannya sebagai rahmat bagi mereka dan kehormatan bagi mereka, supaya dengan shalat tersebut mereka memperoleh kemulian dari-Nya dan keberuntungan karena dekat dengan-Nya. Allah tidak membutuhkan mereka (dalam pelaksanaan shalat), namun justru (hakikatnya shalat tersebut) merupakan anugerah dan karunia Allah untuk mereka. Dengan shalat, hati seorang hamba dan seluruh anggota tubuh beribadah.  (Dalam shalat),Allah menjadikan bagian (anugerah) untuk hati lebih sempurna dan lebih besar, yaitu berupa (hati bisa) menghadap kepada Rabb nya Subhanahu, bergembira dan merasakan kelezatan berdekatan dengan-Nya, merasakan nikmat dengan mencintai-Nya, riang gembira menghadap kepada-Nya, tidak berpaling kepada selain-Nya saat beribadah (shalat) serta menyempurnakan hak-hak peribadatan kepada-Nya, sehingga ibadahnya sesuai dengan apa yang Dia ridhoi” (Dzauqush Shalah, Ibnul Qoyyim. Hal. 8).

Kelalaian hati diantara shalat yang satu dengan shalat yang lain

Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang hal ini, “(Dalam shalat lima waktu), diantara dua shalat, pada diri seorang hamba (bisa saja) terjadi kelalaian, kegersangan, kekerasan dan keberpalingan hati, ketergelinciran serta kesalahan-kesalahan, hingga (hal ini) menjauhkan hatinya dari Rabb nya, menyingkirkan dari kedekatan dengan-Nya, (lalu) jadilah sebuah hati yang terasing dari peribadatan kepada-Nya” (Asraarush Shalaah, Ibnul Qoyyim. Hal.10).

Memperbarui panggilan shalat

Ibnul Qoyyim rahimahullah pun juga menjelaskan hikmah diulang-ulangnya panggilan shalat sehari semalam lima kali, beliau bertutur, “Tatkala kekeringan (kelalaian hati) senantiasa mengancam dari waktu ke waktu dan kegersangan jiwa datang silih berganti, maka panggilan untuk menghadiri hidangan hati (shalat) selalu diperbarui dari waktu ke waktu, sebagai rahmat dari Allah bagi hati itu. Sehingga ia senantiasa memohon siraman (hujan yang bermanfa’at) kepada Dzat yang di tangan-Nya ada hujan yang mengguyur hati tersebut, ia memohon hujan rahmat-Nya agar tidak kering, yang diharapkan bisa menumbuhkan rerumputan dan bebuahan keimanan dan agar tidak terputus dari materi pertumbuhan (keimanan)” (Dzauqush Shalah, Ibnul Qoyyim. Hal.9).

Shalat adalah hidangan hati

Selanjutnya Ibnul Qoyyim rahimahullah menggambarkan ibadah shalat dengan gambaran yang sangat indah, agar kita benar-benar merasa bahwa shalat adalah sebuah kebutuhan yang mendasar dalam hidup kita. Beliau mendeskripsikan hal ini dengan mengatakan, “Ketika Allah Subhanahu menguji seorang hamba dengan ujian syahwat dan sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya -baik dari dalam maupun dari luar dirinya- maka tuntutan kesempurnaan hikmah-Nya dan Ihsan-Nya kepada hamba tersebut, Allah persiapkan baginya sebuah hidangan (bagi hatinya) yang mengumpulkan beraneka ragam warna, persembahan, selera dan anugerah. Allah mengundang hamba tersebut untuk menghadiri jamuan hidangan (shalat) itu dalam sehari lima kali, dan menjadikan setiap macam dari hidangan tersebut (baca: dalam setiap shalat) sebuah kelezatan, manfaat dan kemaslahatan (tersendiri) bagi hamba yang diundang untuk menyantap hidangan tersebut, yang tidak didapatkan dalam macam hidangan  yang lain (dalam shalat yang lainnya) agar menjadi sempurna kelezatan yang dirasakan oleh hamba itu dalam setiap macam peribadatan. Allah juga hendak memuliakannya dengan segala jenis kemuliaan, sehingga setiap perbuatan ubudiyyah (peribadatan) itu menghapus hal yang tercela dan hal yang Dia benci, dan agar Allah mengganjarnya dengan cahaya yang khusus, kekuatan dalam hati dan anggota tubuhnya serta pahala yang khusus pada hari perjumpaan dengan-Nya” (Dzauqush Shalah, Ibnul Qoyyim. Hal.8).

Shalat adalah hujan yang bermanfa’at bagi hati

Pada penjelasan di atas, Ibnul Qoyyim rahimahullah telah menjelaskan tentang kelalaian hati yang terjadi diantara shalat yang satu dengan shalat yang lain. Pada ucapan yang lainnya, beliau pun menjelaskan bahwa kelalaian hati tersebut hakikatnya adalah sebuah kegersangan dan kekeringan, beliau berkata, “Kelalaian yang menimpa hati merupakan kekeringan dan kegersangan, (namun) selagi hati tersebut mengingat Allah dan menghadap kepada-Nya (dengan melaksanakan shalat), maka itu merupakan hujan rahmat-Nya yang dicurahkan kepadanya, seperti hujan yang mengguyur (Namun) jika hati itu lalai, maka ia akan mengalami kegersangan sesuai dengan sedikit-banyaknya kelalaian yang menimpanya, lalu jika kelalaian itu sudah menguasainya, maka tanahnya menjadi mati dan tahunnya menjadi menjadi tak bertanaman lagi kering kerontang, serta api syahwat siap membakar dari segala sisi, seperti angin kering yang siap membakar apapun” (Dzauqush Shalah, Ibnul Qoyyim. hal. 9).


Dikutip dari:  https://muslim.or.id/25200-hakekat-shalat.html

Puasanya Rosululloh

Puasa adalah salah satu ibadah yang memiliki keistimewaan tersendiri dihadapan Allah SWT dan Rasul-Nya. Bahkan, dalam sebuah hadis qudsi Allah SWT menegaskan jika ibadah yang dilakukan seseorang semuanya diperuntukkan untuk dirinya kecuali puasa, karena puasa hanya diperuntukkan untuk Allah SWT dan Dialah yang akan membalasnya.
Lebih dari itu, karena keistimewaannya Allah SWT menyiapkan satu pintu khusus bagi orang yang berpuasa bernama “babur rayyan” untuk memasuki surga yang telah disiapkan-Nya, pintu tersebut tidak diizinkan untuk digunakan kecuali bagi mereka yang melaksanakan ibadah puasa.
Lebih lanjut, puasa sebagai sebuah ibadah memiliki beberapa manfaat yang dikhususkan baginya, diantaranya, untuk mengangkat derajat orang yang berpuasa di hadapan Allah SWT, untuk menghapus dosa-dosa orang yang melaksanakan puasa, untuk menghancurkan syahwat yang berada dalam diri orang-orang yang berpuasa, serta membentengi diri dari bisikan-bisikan maksiat.
Namun, manfaat dan keistimewaan yang dimiliki oleh ibadah puasa, baru bisa dirasakan oleh orang yang melaksanakan puasa, jika puasanya sesuai dengan tuntunan adab bagi orang yang berpuasa yang dicontohkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW. Dan untuk mengetahui adab orang yang berpuasa kita perlu mengetahui bagaimana Nabi Muhammad SAW berpuasa.
Jika ditinjau dari perintah-perintah Nabi Muhammad SAW bagi orang yang berpuasa, kita bisa mengetahui bagaimana cara Nabi Muhammad SAW berpuasa. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “siapa yang tak meninggalkan perkataan dan perbuatan yang keji, maka Allah SWT tidak butuh kepada pengorbanannya untuk meninggalkan makan dan minumnya” (HR. Muslim)
Dari hadis tersebut kita bisa mengetahui bahwasannya ketika berpuasa Nabi Muhammad SAW pasti senantiasa menjaga lisan, dan seluruh anggota tubuh beliau dari melakukan perbuatan keji. Sebagaimana perintah tersurat beliau kepada kaum muslimin dalam hadis di atas. Karena sejatinya, menjauhi dan meninggalkan perkataan dan perbuatan keji yang dapat merusak puasa adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin yang berpuasa sebagaimana Rasulullah SAW mencontohkannya, jika mereka tidak ingin hanya mendapatkan haus dan lapar dari puasanya.
Rasulullah SAW bersabda: “betapa banyak dari orang yang melaksanakan qiyamullail hanya mendapatkan lelahnya tidak tidur dari qiyamullailnya, dan betapa banyak dari orang yang berpuasa hanya mendapatkan haus dan lapar dari puasanya” (HR. Ahmad)
Selain hal tersebut, ada hal yang sangat istimewa dari puasanya Rasulullah SAW yaitu kebiasaan beliau untuk senantiasa menyertai rasa keberadaan pertolongan Allah SWT dalam setiap puasa yang beliau laksanakan, hal tersebut terdeskripsikan dalam doa-doa beliau menjelang berbuka, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Baihaqi bahwasannya Rasulullah SAW ketika berbuka membaca doa “segala puji bagi Allah SWT yang telah menolongku sehingga aku dapat berpuasa, dan memberikanku rizki sehingga aku dapat berbuka” (HR. Baihaqi)
Di balik keistimewaan cara Nabi Muhammad SAW berpuasa, dengan meninggalkan segala perkataan dan perbuatan keji yang bisa merusak nilai puasa beliau, serta kebiasaan beliau menghadirkan rasa keberadaan pertolongan Allah SWT dalam puasa yang beliau jalani, terdapat hikmah tersirat yang berupa keinginan beliau untuk menjadikan puasa sebagai salah satu media yang dapat melatih umatnya dalam menjaga perkataan dan perbuatan mereka, serta, dalam menghadirkan rasa keberadaan pertolongan Allah SWT dalam kebaikan yang mereka lakukan, agar mereka terhindar dari kesombongan diri yang dapat mencelakakan.