Sabtu, 20 Juni 2020

Sholat Istisqa'

Sholat Istisqa'


Pengertian

Shalat Istisqa’ adalah shalat yang dianjurkan ketika lama tidak turun hujan atau ketika sumber mata air sudah lama mengering, Shalat Istisqa’ disunnahkan berdasarkan sebab dzahirnya, dan tidak dianjurkan lagi ketika sebab-sebabnya sudah tiada seperti mulai turun hujan atau mengalirnya mata air dari sumbernya.

Cara Pelaksanaan (referensi pertama)

Ada 3 cara dalam melaksanakan Istisqa’ yang dianjurkan dalam Islam :

1. Berdo’a agar diturunkan hujan di setiap saat
2. Berdo’a di waktu I’tidal rakaat terakhir pada setiap Shalat Fardhu dan setiap setelah Shalat
3. Paling sempurnanya adalah dengan melaksanakan cara berikut ini :

a. Imam (pemimipin/pemerintah) atau yang mewakili Imam seperti Ulama memerintahkan masyarakat dengan :

i. Bertaubat dengan sebenar-benar taubat
ii. Bersedekah kepada fakir-miskin, keluar dari kedzaliman, mendamaikan orang yang bertikai
iii. Puasa 4 hari berturut-turut

b. Imam keluar dengan masyarakat pada hari ke-4 puasa dengan memakai baju yang sederhana (yang dianjurkan adalah memakai baju compang-camping) dan penuh kekhusyuan dan penuh ketenangan di satu lapangan, kemudian Imam atau wakilnya melakukan Shalat 2 rakaat berjama’ah bersama masyarakatnya seperti dalam pelaksanaan Shalat Hari Raya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: خَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَاضِعاً مُتَبَذِّلاً مُتَخَشِّعاً مُتَرَّسِلاً مُتَضَرِّعاً فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَمَا يُصَلِّيْ فِى الْعِيْدِ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهَ (1266) وَغَيْرُهُ

Dari Sayyidina Ibnu Abbas ra, beliau berkata: “Rasulullah SAW keluar dengan penuh tawadhdhu’ (merendahkan diri), compang-camping, penuh kekhusyuan, tidak tergesa-gesa dan memohon dengan penuh kesungguhan, kemudian beliau melakukan Shalat 2 rakaat seperti Shalat di hari raya.” HR. Imam Ibnu Majah no. 1266 dll.

c. Setelah mereka melakukan Shalat kemudian Imam berkhutbah 2 kali seperti khutbah hari raya, hanya saja dalam khutbah ini membaca Istighfar 7 kali pada khutbah yang pertama dan membaca Istighfar 5 kali pada khutbah yang ke-2 sebagai ganti dari pembacaan Takbir dalam Khutbah harai raya.

Berdasarkan firman Allah SWT :

{ اِسْتَغْفِرُوْا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً * يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَاراً { [ نوح:10,11]

“Mintalah ampun kalian kepada tuhan kalian, sesungguhnya Dia maha pengampun, Dia-lah yang menurunkan hujan dari langit untuk kalian dengan begitu derasnya.” QS. Nuh : 10-11

Ketika Khotib memulia Khutbah yang ke-2 dan telah berlalu 1/3 dari Kutbahnya setelah itu Khotib menghadap Kiblat dan membelakangi Jama’ah, kemudian Khotib merubah posisi Rida’-nya (Sorban yang diletakkan pada bahu) yaitu dengan meletakkan posisi yang di atas dibalik ke bawah, serta yang kanan dibalik ke kiri dan sebaliknya sebagai tanda pengharapan kepada Allah SWT agar dirubahnya kondisi kemarau menjadi penuh hujan rahmat.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: خَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْماً يَسْتَسْقِيْ، فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ بِلاَ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ، ثُمَّ خَطَبَنَا وَدَعَا اللهَ، وَحَوَّلَ وَجْهَهُ نَحْوَ الْقِبْلَةِ رَافِعاً يَدَيْهِ، ثُمَّ قَلَّبَ رِدَاءَهُ: فَجَعَلَ اْلأَيْمَنَ عَلَى اْلأَيْسَرِ وَاْلأَيْسَرِ عَلَى اْلأَيْمَنِ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهَ (1268)

Dari Sayyidina Abu Hurairah ra, beliau berkata : “Rasulullah SAW keluar pada hari beliau meminta hujan, kemudian Rasulullah Shalat bersama kami tanpa Adzan dan Iqomah, beliau berkhutbah dan berdo’a kepada Allah dan menghdapkan wajahnya ke kiblat serta mengangkat ke-2 tangannya, kemudian beliau membalikkan sorbannya yaitu dengan meletakkan yang kanan di kiri dan yang kiri di kanan.” HR. Imam Ibnu Majah no. 1268.

Bagi jama’ah yang ikut serta dalam pelaksanaan Shalat Istisqa’ disunnahkan juga untuk melakukan hal demikian tersebut di atas.

Disunnahkan bagi Khotib untuk memperbanyak Istighfar, do’a, taubat dan permohonan yang sungguh-sungguh serta bertawassul dengan orang-orang yang Sholeh dan bertakwa.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوْا اِسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَلَّبِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِيْنَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا. قَالَ: فَيُسْقَوْنَ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ (964)

Dari Anas ra, “Sesungguhnya Sayyidina Umar Bin Al-Khattab ra ketika paceklik tiba beliau meminta hujan dengan perantara (Tawassul) Sayyidina Abbas Bin Abdul Muthollib ra dengan berdo’a :

اَللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِيْنَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا

“Ya Allah sungguh kami bertawassul kepada-Mu dengan perantara Nabi-Mu maka turunkanlah hujan untuk kami, dan sungguh kami juga bertawassul kepada-Mu dengan perantara paman Nabi-Mu maka turunkanlah hujan untuk kami.”

Kemudian Sayyidina Anas berkata : “Maka diturunkanlah hujan bagi mereka.” HR. Imam Al-Bukhari no. 964.

d. Disunnahkan bagi mereka yang menghadiri pelaksanaan Shalat Istisqa’ membawa anak kecil, orang tua dan banatang ternak, sebab musibah (paceklik) tersebut mengenai mereka semua dan tidak diperkenankan melarang Ahli Dzimmah (non muslim yang diberi izin tinggal bersama kaum muslimin) untuk ikut serta hadir dalam prosesi tersebut.

 

Cara Pelaksanaan (referensi kedua)

Agar doa kita cepat di ijabah oleh Alloh maka hendaknya kita melaksanakan puasa dahulu 3 hari sebelum kita melaksanakan shalat sunat istisqa dan senantiasa kita perbanyak membaca istigfar dan bertaubat kepada Alloh karena hakikatnya yang menurunkan hujan dan adanya musim kemarau yang panjang adalah atas kehendak Alloh. Maka mintalah kepada-Nya.

Untuk memohon turunnya hujan, ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu:

Berdoa saja, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama

Berdoa pada setiap selesai shalat fardhu atau dalam khutbah jumat

Mengerjakan shalat sunat 2 rakaat (shalat Istisqa)

Cara yang terakhir inilah yang paling baik dilakukan. Waktu pelaksanaan shalat istisqa tidak ditentukan. Tapi biasanya dikerjakan pagi hari seperti shalat id. Hukumnya sunat muakad.
Sebelum shalat istisqa dikerjakan, seorang imam hendaknya memerintahkan masyarakat untuk :
Berpuasa 4 hari berturut-turut, karena doa orang yang berpuasa tak akan di tolak.Menjauhkan kezaliman, dan taubat dari kemaksiatan, karena kedua hal inilah yang menjadi penyebab tertahannya air dari langit.Banyak berbuat baik dan bersedekah, karena hal ini akan memperbesar kemungkinan diterimanya doaPada hari keempat keluar menuju temat shalat (tanah lapang) dengan mengajak anak-anak, orang-orang tua, dan binatang ternak, dengan terlebih dahulu mandi, bersiwak bersuci, dan mengenakan pakaian yang sederhana, tidak memakai wewangian, berjalan dengan tenang dan rendah hati.
Shalat istisqa dikerjakan tenpa didahului dengan adzan atau iqomah, pada saat memulai shalat ini bilal cukkup menyerukan;

اَلصَّلاَةُ جَامِعَةً

Artinya: “Mari kita kerjakan shalat berjamaah”

Cara pelaksanaan shalat istsqa sama dengan cara pelaksanaan shalat id, yaitu dengan melakukan takbir 7kali pada rakaat pertama, dan 5 kali pada rakaat kedua dengan mengangkat kedua tangan setinggi bahu, dan setelah itu dilakukan 2 khutbah (Khutbah ini boleh juga dilakukan sebelum shalat).
Lafadz Niat shalat Istisqa



اُصَلِّى سُنَّةَ اْلِاسْتِسْقَاءِ رَكْعَتَيْنِ مَأمُوْمًالِلَّهِ تَعَالَى


Artinya: “Aku (niat) shalat sunat istisqo' 2 rakaat, dengan menjadi makmum karena Alloh Ta’ala”.

Jika menjadi imam maka kata “Ma’muuman” diganti dengan kata “Imaaman” (menjadi imam)
Surat yang dibaca boleh surat apa saja yang dikehendaki, akan tetapi sebaiknya pada rakaat pertama sesudah Al- Fatihah dibaca surat Al-a’laa, dan pada rakaat kedua surat Al-Ghaasyiyah. Bacaan ini di jaharkan, seperti pada shalat Id.

Setelah selesai shalat, dilanjut dengan 2 khutbah. Rukun dan syarat 2 khutbah istisqa ini sama dengan 2 khutbah id.

Dalam khutbah shalat istisqa ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
Khotib disunatkan memakai selendang (sorban)Khutbah pertama dimulai dengan membaca istighfar 9x dan pada khutbah kedua 7x. Isi hutbah hendaklah berupa anjuran agar jamaah dan masyarakat bertaubat dan memperbanyak istighfar, serta merendahkan diri di hadapanAlloh, yakin bahwa permohonan mereka akan dikabulkan.Ketika berdoa hendaklah kedua tangan diangkat lebih tinggi dari biasanyaKhatib hendaklah mmemperbanyak membaca doa dan istighfar dan membaca pula surat Nuh ayat 10 dan 11.Pada khhutbah kedua, ketika sedang berdoa. Khatib hendaklah memindahkan letakk selendangnya dari kanan ke kiri dan yang diatas menjadi di bawah, sambil berpaling kearah kiblat.Dalam berdoa khatib hendaklah mengeraskan dan merendahkan suaranya. Pada saat khatib mengeraskan suranya, makmum mengucapkan “Amin”. Sedangkan pada saat khatib merendahkan suranya, makmum ikut berdoa dengan suara rendah. 

 

Do’a-Do’a Yang Diajarkan Oleh Rasulullah SAW

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا سُقْياَ رَحْمَةٍ، وَلاَ تَجْعَلْهَا سُقْياَ عَذَابٍ، وَلاَ مَحْقٍ وَلاَ بَلاَءٍ، وَلاَ هَدْمٍ وَلاَ غَرْقٍ. اَللَّهُمَّ عَلَى الظُّرَّابِ وَاْلآكَامِ، وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ وَبُطُوْنِ اْلأَوْدِيَةِ، اَللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا. اَللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثاً مُغِيْثاً، هَنِيْئاً مَرِيْئاً مُرِيْعاً، سَحاً عَاماً غَدْقاً طَبَقاً مُجَلَّلاً، دَائِماً إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَللَّهُمَّ اسْقِنَا الْغَيْثَ وَلاَ تَجْعَلْنَا مِنَ الْقَانِطِيْنَ، اَللَّهُمَّ إِنَّ بِالْعِبَادِ وَالْبِلاَدِ مِنْ الْجُهْدِ وَالْجُوْعِ وَالضَّنْكِ، مَا لاَ نَشْكُوْ إِلاَّ إِلَيْكَ.اَللَّهُمَّ أَنْبِتْ لَنَا الزَّرْعَ وَأَدِرَّ لَنَا الضَّرْعَ، وَأَنْزِلْ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِ السَّمَاءِ، وَأَنْبِتْ لَنَا مِنْ بَرَكَاتِ اْلأَرْضِ، وَاكْشِفْ عَنَّا مِنَ الْبَلاَءِ مَا لاَ يَكْشِفُهُ غَيْرُكَ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَغْفِرُكَ إِنَّكَ كُنْتَ غَفَّاراً، فَأَرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْنَا مِدْرَاراً.
( رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ :967؛ وَمُسْلِمٌ : 897؛ وَأَبُوْ دَاوُدَ 1169؛ وَالشَّافِعِيُّ:” اْلأُمُّ 1/222″ ، وَغَيْرُهُمْ).

“Ya Allah jadikanlah curahan ini sebagai rahmat dan jangan engkau jadikan curahan ini sebagai siksa, bukan kehancuran, bahaya, kerusakan dan bukan pula ketenggelaman bagi kami. Ya Allah turunkanlah hujan pada bukit-bukit, tumbuh-tumbuhan dan lembah-lembah. Ya Allah turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan hujan yang berakibat buruk atas kami. Ya Allah turunkanlah hujan yang melepaskan kami dari paceklik, tanpa disertai kesusahan, baik akibatnya, subur dengan kesegaran, deras dan lebat yang menyeluruh pada permukaan bumi terus-menerus (manfaatnya) sampai hari Kiamat. Ya Allah turunkanlah hujan untuk kami dan jangan Engkau jadikan kami orang-orang yang berputus asa karena hujan yang belum turun. Ya Allah sungguh hamba-hamba-Mu serta negri-negri mereka tertimpa kesulitan, kelaparan dan paceklik yang dahsyat, sungguh tiada kami mengadu melainkan hanya kepada-Mu. Ya Allah tumbuhkanlah kebun-kebun untuk kami dan perbanyaklah susu kambing, turunkanlah barakah dari langit, tumbuhkanlah barakah-barakah bumi, keluarkanlah kami dari bahaya yang tiada seorangpun yang bisa mengeluarkannya melainkan hanya Engkau. Ya Allah sesungguhnya kami memohon ampun kepada-Mu, sesungguhnya Engkau maha pengampun, maka turunkanlah hujan dari langit untuk kami.” HR. Imam Al-Bukhari no. 967, Imam Muslim no. 897, Imam Abu Daud no. 1169 dan Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm juz 1 hal. 222 dll.

Jumat, 19 Juni 2020

Sholat Sunah Taubat

Sholat Sunnah Taubat
Sholat taubat adalah cara untuk meraih salah satu amal yang paling tinggi derajatnya di sisi Allah, yaitu taubat nasuha. Taubat adalah sikap menerima setiap kesalahan yang kita lakukan dan menyesalinya, serta berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.

Secara bahasa taubat artinya kembali, sementara secara istilah taubat berarti kembali kepada Allah, kembali pada syariat-Nya, mengakui segala bentuk kesalahannya dan menyesalinya, serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Allah berfirman,

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ تُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ تَوۡبَةً۬ نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمۡ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمۡ سَيِّـَٔاتِكُمۡ وَيُدۡخِلَڪُمۡ جَنَّـٰتٍ۬ تَجۡرِى مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ يَوۡمَ لَا يُخۡزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَعَهُ ۥ‌ۖ نُورُهُمۡ يَسۡعَىٰ بَيۡنَ أَيۡدِيہِمۡ وَبِأَيۡمَـٰنِہِمۡ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتۡمِمۡ لَنَا نُورَنَا وَٱغۡفِرۡ لَنَآ‌ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ ڪُلِّ شَىۡءٍ۬ قَدِيرٌ۬

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. At Tahrim : 8)

Perhatikan pada ayat diatas, dimana selain Allah menganjurkan untuk melakukan taubat nasuha juga menjanjikan bagi siapa pun yang bertaubat dengan syurga-Nya. Karena itu kita bisa memahami jika selain dari kebutuhan kita, bertaubat pun mesti menjadi keinginan kita akan pahala yang telah Allah janjikan melaluinya.

Syarat-syarat Taubat Nasuha

Sementara itu, untuk mendapatkan keberhasilan dalam melaksanakan taubat nasuha ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Menyesali segala perbuatan dosanya.

Penyesalan ini diawali dengan pengakuan sepenuh hati dengan penuh kejujuran jika apa yang telah kita lakukan itu adalah perbuatan salah dan melanggar. Ini penting guna membangkitkan tingkat kesadaran sehingga di kemudian hari tidak ada lagi rasa permisif dalam melakukan dosa.

Setelah itu baru melahirkan rasa sesal, sedih, marah dan takut atas segala perbuatan dosa yang telah kita lakukan. Rasa ini timbul setelah kita mengetahui berbagai ancaman Allah terhadap perbuatan dosa tersebut dan juga berharap dengan penuh tawakkal terhadap rahmat Allah SWT.

Berazzam untuk tidak akan pernah mengulanginya kembali.

Seseorang bisa dikatakan bertaubat jika perbuatan dosanya tersebut telah benar-benar ditinggalkan dan tidak pernah diulangi kembali. Hal ini bisa dikatakan sebagai hijrah secara mental. Proses hijrah secara mental ini perlu agar semua pintu kemungkinan berbuat dosa tertutup rapat dan tidak membuka peluang perbuatan tersebut akan terulang kembali.

Berjuang dengan sepenuh tenaga untuk istiqomah di jalan hidup yang baru.

Pada akhirnya, setelah kedua syarat diatas terpenuhi maka Allah akan menguji kembali hamba yang telah melakukan taubat tersebut. Ujian tersebut berupa dorongan untuk kembali melakukan dosa yang telah kita tinggalkan atau dorongan untuk melakukan dosa yang lainnya. Allah akan mencatat setiap amal dan ikhtiar yang kita lakukan guna menghindar sejauh mungkin dari perbuatan dosa tersebut sehingga tidak satu pun amal yang hilang dengan sia-sia.

Meminta maaf kepada sesama manusia, jika kesalahan itu terkait hubungan kita dengan sesama.

Sampaikanlah permintaan maaf dengan sepenuh hati dan dengan lapang dada. Mintakan pula ampunan kepada Allah melalui lisannya. Terima dengan lapang dada jika pihak yang pernah kita sakiti tersebut masih memendam amarah atau melontarkan cemoohan, sebaliknya mintalah ampunan kepada Allah untuknya.

Sebagai salah satu bentuk penyempurnaan dalam proses taubat kita, maka empat madzhab fiqih menganjurkan untuk melaksanakan sholat taubat. Sholat taubat adalah bukti keseriusan kita bahwa kita benar-benar ingin bertaubat dan segala dosa kita benar-benar ingin diampuni.

Sholat taubat sendiri hukumnya sunnah, berdasarkan hadist dari Abu Bakar ra., Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang hamba melakukan shalat dua rakaat kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini. “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imron : 135) (HR. Tirmidzi)

Waktu Pelaksanaan Sholat

Sholat taubat termasuk sholat sunnah yang dikerjakan hanya apabila ada kejadian-kejadian tertentu yang menjadi penyebabnya. Sholat dangan karakteristik seperti ini juga ditemukan pada sholat hajat dan istikhoroh. Sholat dengan karakteristik ini juga secara khusus tidak ada pembatasan waktu pengerjaannya.

Adapun terkait kapan waktu yang idealnya, sebagian ulama berpendapat jika sholat taubat baiknya dikerjakan sesegera mungkin, setelah kita menerima hidayah dari Allah SWT. Hal ini bertujuan agar pengampunan atas dosa yang kita lakukan tidak Allah tangguhkan, sementara kita sendiri tidak tahu batas dari usia hidup kita.

Sementara sebagian ulama lain berpendapat untuk melaksanakan sholat taubat pada waktu kapan saja akan tetapi dengan pengecualian yaitu pada waktu dilarangnya melaksanakan sholat sunnah. Waktu-waktu tersebut diantaranya, pada saat shubuh hingga terbit matahari (Syuruq) dan Ashar hingga matahari tenggelam.

 

Niat

Niat sholat taubat adalah dengan menghadirkan keinginan untuk taubat dari berbagai kesalahan terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan berwudhu dan melaksanakan sholat 2 rakaat.

Adapun secara rukunnya, niat itu bertempat dihati sehingga hadirnya keinginan dan azzam untuk melaksanakan sholat taubat sebenarnya sudah cukup dikategorikan sebagai niat. Namun untuk menegaskan kembali bisa di lafazkan dengan lafaz yang telah diajarkan oleh para ulama.

 

أُصَلِّى سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

Ushalli Sunnatat Taubati Rak’ataini Lillahi Ta’ala

Artinya: Saya niat shalat sunnah taubat dua rakaat karena Allah.

Tata Cara Sholat

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist, hendaknya sebelum melaksanakan sholat taubat didahului dengan bersuci dengan baik. Jika ia bertaubat dari keadaan kafir atau non-muslim maka disunnahkan untuk melakukan mandi besar, sedangkan jika untuk bertaubat dari dosa-dosa yang lainnya cukup diawali dengan wudhu.

Sholat taubat sendiri dilaksanakan sebanyak 2 rakaat dengan rukun sebagaimana sholat seperti biasa. Namun jika mau, kita bisa memperpanjang sujud terakhir untuk secara khusus bermunajat dan mengakui berbagai dosa kita serta memohon ampunan dengan segala kerendahan diri dihadapan Allah SWT. Sebagaimana seperti yang disebutkan dalam hadist,

“Yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu.”(HR. Muslim)

Do’a dan Dzikir Selepas Sholat

Sebagai penyempurna dari amalan sholat taubat kita, maka ada baiknya kita memperbanyak membaca istighfar. Meminta ampun dengan istighfar ini ada baiknya pula di sertai dengan dzikir-dzikir menyebut asma-Nya.

Selain itu ada pula beberapa do’a yang secara khusus di peruntukan untuk dibaca selepas sholat taubat, diantaranya,

Do’a Sholat Taubat 1

 

استغفرالله العظيم الذى لااله الاهو الحي القيوم واتوب اليه توبة عبد ظالم لايملك لنفسه ضراولا نفعا ولاموتا ولاحياة ولانشورا.

Artinya : saya memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung, saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, Tuhan yang senantiasa hidup dan mengawasi, saya memohon taubat kepada-Nya sebagaimana taubatnya hamba yang dholim yang berdosa tidak memiliki daya upaya untuk berbuat mudharat atau manfaat untuk mati atau hidup maupun bangkit nanti.

Do’a Sholat Taubat 2


أللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ

Ya Allah, Engkaulah Tuhan kami, tiada Tuhan melainkan Engkau yang telah menciptakan aku, dan akulah hamba-Mu. Dan aku pun dalam ketentuan serta janji-Mu yg sedapat mungkin aku lakukan. Aku berlindung kepada-Mu dari segala kejahatan yg telah aku lakukan, aku mengakui nikmat-Mu yang Engkau limpahkan kepadaku, dan aku mengakui dosaku, karena itu berilah ampunan kepadaku, sebab tiada yg dapat memberi ampunan kecuali Engkau sendiri. Aku memohon perlindungan Engkau dari segala kejahatan yg telah aku lakukan.

Do’a Sholat Taubat 3

 

اَللَّهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ تَوْ فِيْقَ اَهْلِ الْهُدَى وَاَعْمَالَ اَهْلِ التَّوْبَةِ وَعَزْمَ اَهْلِ الصَّبْرِ وَجِدَّ اَهْلِ الْخَشْيَةِ وَطَلَبَ اَهْلِ الرَّ غْبَةِ وَتَعَبُّدَ اَهْلِ الْوَرَعِ وَعِرْفَانَ اَهْلِ الْعِلْمِ حَتَّى اَخَافَكَ . اَللَّهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ مَخَا فَةً تَحْجُزُ نِى عَنْ مَعَاصِيْكَ حَتَّى اَعْمَلَ بِطَا عَتِكَ عَمَلاً اَسْتَحِقُّ بِهِ رِضَاكَ حَتَّى اُنَا صِحَكَ فِىالتَّوْ بَةِ خَوْ فًا مِنْكَ وَحَتَّى اَخْلِصَ لَكَ النَّصِيْحَةَ حُبًّا لَكَ وَحَتَّى اَتَوَ كَّلَ عَلَيْكَ فَ اْلاُمُوْرِ كُلِّهَاوَحُسْنَ ظَنٍّ بِكَ . سُبْحَانَ خَالِقِ نُوْرٍ

Artinya: Ya Alloh sesungguhnya hamba memohon kepada-Mu Taufiq(pertolongan)nya orang-orang yang mendapatkan petunjuk(hidayah),dan perbuatannya orang-orang yang bertaubat, dan cita-cita orang-orang yang sabar, dan kesungguhan orang-orang yang takut, dan pencariannya orang-orang yang cinta, dan ibadahnya orang-orang yang menjauhkan diri dari dosa (wara’), dan ma’rifatnya orang-orang berilmu sehingga hamba takut kepada-Mu. Ya Alloh sesungguhnya hamba memohon kepada-Mu rasa takut yang membentengi hamba dari durhaka kepada-Mu, sehingga hamba menunaikan keta’atan kepada-Mu yang berhak mendapatkan ridho-Mu sehingga hamba tulus kepada-Mu dalam bertaubat karena takut pada-Mu, dan sehingga hamba mengikhlaskan ketulusan untuk-Mu karena cinta kepada-Mu, dan sehingga hamba berserah diri kepada-Mu dalam semua urusan, dan hamba memohon baik sangka kepada-Mu. Maha suci Dzat Yang Menciptakan Cahaya.

Demikian penjelasan seputar sholat taubat, yang mulai dari penjabaran mengenai taubat dan tata cara praktis tentang sholat taubat itu sendiri. Semoga Allah memberikan kepada kita hidayah dan taufiq agar menjadi orang-orang yang senantiasa bertaubat, sehingga termasuk orang-orang yang disukai oleh Allah. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٲبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al Baqoroh : 222)

Senin, 09 Maret 2020

8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa

8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa

Ada beberapa keutamaan memberi makan buka puasa. Ini juga termasuk bagi yang membantu atau menjadi panitia buka puasa karena termasuk dalam orang yang menolong dalam kebaikan.

A. Memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala dari orang yang berpuasa
Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

B. Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ

“Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Lihatlah bagaimana keutamaan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang menggabungkan antara memberi makan dengan amalan lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.”

Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.”

Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.”

Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028).

C. Menggabungkan shalat, puasa dan sedekah dapat mengantarkan pada ridha Allah

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah karenanya menyatakan, “Puasa, shalat dan sedekah mengantarkan orang yang mengamalkannya pada Allah. Sebagian salaf sampai berkata, ‘Shalat mengantarkan seseorang pada separuh jalan. Puasa mengantarkannya pada pintu raja. Sedekah nantinya akan mengambilnya dan mengantarnya pada raja.’“ (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298)

D. Mendapat buah-buahan di surga dan ar-rahiq al-makhtum (minuman khamar yang nikmat di surga)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ

“Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis[1] yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dha’if sekali dalam riwayat Tirmidzi).

Hadits di atas adalah hadits dha’if namun punya makna yang benar, yaitu setiap orang yang beramal akan dibalas dengan semisalnya pada hari kiamat. Hadits di atas didukung makna shahihnya dalam ayat,

جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا

“Sebagai pembalasan dari Rabbmu dan pemberian yang cukup banyak.” (QS. An-Naba’: 36)

هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ

“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60)

Adapun ar-rahiq al-makhtum adalah khamr di surga atau minuman di surga. Ar-rahiq sendiri adalah khamar yang murni atau minuman yang masih asli, tidak mungkin dipalsukan. Adapun al-makhtum artinya dilak atau dikunci yang hanya bisa dibuka oleh pemiliknya. Menunjukkan bahwa minuman tersebut adalah minuman yang sangat spesial. Ada juga yang menyatakan bahwa minuman tersebut ditutup dengan minyak misk. Sungguh kenikmatan luar biasa. Pengertian ini disebutkan dalam kitab ‘Aun Al-Ma’bud, 5: 77. Pembahasan lainnya bisa dilihat dalam kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 4: 474-475.

Keutamaan lainnya adalah keutamaan dalam hal memberi sedekah.

E. Sedekah akan menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ

“Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad, 4: 147. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

F. Sedekah akan menambah (berkah) harta

Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang disedekahkan. Sebagaimana terdapat dalam hadits,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

“Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, no. 2588).

Maksud hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah:

1) Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan kebiasaan.

2) Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak. (Syarh Shahih Muslim, 16: 128)

G. Sedekah akan meredam murka Allah

Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ

“Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.” (HR. Tirmidzi, no. 664. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)

H. Sedekah akan menghapus dosa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

“Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3973.  Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

(Lihat bahasan Manfaat Sedekah dalam Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 6: 7-11)

Semoga semangat dalam memberi makanan berbuka pada bulan Ramadhan.

Sabtu, 29 Februari 2020

Sholat Tahajud



Shalat Tahajud  adalah shalat sunat yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas isya sampai menjelang subuh. Jumlah rakaat pada shalat ini tidak terbatas, mulai dari 2 rakaat, 4, dan seterusnya.

Sholat tahajud adalah salah satu amalan sunnah yang paling digalakkan oleh Rasulullah SAW. Bisa dikatakan tidak ada malam yang beliau lewati tanpa sholat tahajud di dalamnya. Sebagai umatnya, sudah sepatutnya kita mengikuti kebiasaan Rasul ini.

Hukum melaksanakan sholat tahajud adalah sunnah. Tapi ke-sunnah-an melaksanakan sholat tahajud bukan seperti sunnah biasa. Sholat tahajud hukumnya sunnah muakkad (sangat disunnahkan atau sangat dianjurkan).

Pengertian lain dari sunnah muakkad adalah sunnah yang selalu dikerjakan oleh Rasulullah SAW, atau, sunnah yang jarang sekali ditinggalkan oleh Rasulullah SAW. Contoh sholat sunnah muakkad yang lain adalah sholat dhuha dan sholat tarawih.

Mengenai sholat tahajud, Allah berfirman:

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدَبِهِ نَا فِلَةً لَكَ عَسَى اَنْ يَبْعَسَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُوْدًا

Artinya : “Dan pada sebagian malam, maka kerjakanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah- mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji” (QS. Al Isra 79)

Ayat di atas jelas sekali berisi perintah untuk mengerjakan sholat tahajud di malam hari. Sholat tahajud dalam ayat tersebut dimaksudkan sebagai ibadah tambahan buat kita. Namun perintah di sini bukan berarti wajib, hukum mengerjakan sholat tahajud tetap sunnah.

Dalam ayat yang lain, Allah SWT juga berfirman:



كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ () وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

Artinya:
17. di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. 18. dan selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar. (QS. Az-Zariya: 17-18.)

Dalam ayat ini Allah SWT memberikan isyarat mengenai orang yang melaksanakan sholat tahajud. Untuk mengetahui tafsir dari masing-masing ayat, sebaiknya kita menggunakan tafsir yang sudah populer seperti Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir atau lainnya. Hal ini untuk menghindari diri kita dari pemahaman yang salah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Hendaklah kalian sholat malam, karena sholat malam adalah kebiasaan yang dikerjakan orang-orang sholeh sebelum kalian, ia adalah ibadah yang mendekatkan diri kepada Rabb kalian, penghapus berbagai kesalahan dan pencegah perbuatan dosa.” (HR. Tirmidzi)

Yang dimaksud dengan sholat malam antara lain sholat tahajud, shalat witir sholat tarawih.

Dalam hadits yang lain, juga terdapat keterangan seperti ini:

Dari Amr bin Abasah r.a. berkata: Aku berkata, Wahai Rasulullah, (bagian) dari malam manakah yang paling didengar (oleh Allah)? beliau bersabda : “Pertengahan malam yang terakhir, maka sholatlah sesukamu, karena sholat tersebut disaksikan dan dicatat hingga kamu sholat subuh.” (HR. Abu Dawud).

Hadits ke-3 yang akan saya cantumkan berbunyi:

“Allah merahmati seorang suami yang bangun dimalam hari lalu dia sholat dan membangunkan isterinya, jika sang istri enggan, ia percikkan air ke wajahnya dan Allah merahmati seorang istri yang bangun di malam hari lalu dia sholat dan membangunkan suaminya jika suaminya enggan, dia percikkan air pada wajahnya.” (HR. Abu Dawud).



Pembagian Keutamaan Waktu Shalat Tahajud

Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam 19.00 samapai jam 22.00

Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00

Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu subuh.



Tata Cara Sholat Tahajud

1. Niat



Hal yang juga perlu diperhatikan dalam tata cara melaksanakan sholat tahajud adalah mengenai niatnya.

Ada dua hal yang perlu diperhatikan soal niat: lafadh atau bacaan niat dan qashad niat. Lafadh niat adalah bacaan yang kita ucapkan dengan lidah sebelum melaksanakan suatu ibadah, dalam hal ini berarti sebelum takbiratul ihram. Sementara qashad niat adalah niat di dalam hati ketika melakukan suatu ibadah, dalam hal ini adalah ketika melakukan takbiratul ihram. Membaca lafadh niat hukumnya sunnah, sementara qashad niat hukumnya wajib.

Jadi yang dinamakan dengan niat adalah qashad yang muncul di dalam hati ketika melakukan suatu amalan, bukan yang kita ucapkan dengan lidah.

 Lafadh niat

Note: niat dibaca berbarengan saat takbiratul ihram. Niat dibaca atau diqashad di dalam hati, bukan diucapkan dengan lidah.

Lafadh niat sholat tahajud adalah sebagai berikut:

اُصَلِّى سُنَّةً التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى



Tulisan latin: USHOLLI SUNNATAT TAHAJUDI ROK’ATAAINI MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TAA’ALA

Artinya: Aku salat sunah tahajud 2 rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’aala

Bacaan niat ini dibaca ketika hendak melakukan takbiratul ihram. Hukum membacanya adalah sunnah, bukan wajib. Maka jika sebelum takbir kita tidak membaca bacaan niat tersebut, hukumnya tetap sah.

Qashad niat

Qashad niat adalah ungkapan di dalam hati. Biasanya qashad niat dilakukan dalam bahasa daerah masing-masing agar mudah. Saat kita mengucapkan takbiratul ihram, saat itu pula kita meng-qashad untuk melaksanakan sholat.

Saat kita takbiratul ihram dan membaca اَللهُ اَكْبَرُ, saat itu juga di dalam hati kita berniat “aku niat sholat tahajud 2 rakaat karena Allah ta’ala”.

Bacaan qashad niat bisa berbeda-beda dan disesuaikan, yang penting jelas nama ibadahnya dan dikerjakan untuk Allah SWT.

Gerakan sholat tahajud tidak berbeda dengan gerakan sholat pada umumnya. Sholat tahajud juga diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.



2. Takbiratul Ihram

Note: disertai dengan niat di dalam hati.

3, Berdiri bagi yang mampu (khusus shalat fardlu).

Sholat sunat boleh duduk walaupun mampu

4. Membaca Alfatihah (lebih baik lagi jika membaca doa iftitah terlebih dahulu sebelum membaca surat Alfatihah). Setelah membaca doa iftitah dan alfatihah, bacalah surat atau ayat tertentu. Perlu diketahui juga bahwa membaca ayat atau surat tertentu hukumnya sunnah, bukan wajib.

5. Ruku dengan thumaninah

6.I’tidal dengan thumaninah

7. Sujud dua kali dengan thumaninah

8. Duduk diantara dua sujud dengan Thumaninah

9. Duduk akhir

10 Membaca Tasyahud atau Tahiyyaat akhir pada duduk akhir

11. Shalawat atas Nabi saw pada duduk akhir

12. Salam yang pertama

13. Tertib

Yang perlu diperhatikan adalah shalat tahajud harus dikerjakan dua rakaat sekali salam. Tidak boleh (misalnya) 4 rakaat sekaligus baru salam.

Kemudian, jangan terlalu tergesa-gesa di dalam shalat. Banyak orang yang mengejar target rakaat shalat (harus 8 atau 12 rakaat misalnya), akhirnya dia shalat dengan tergesa-gesa dan tidak sempurna. Ingat tujuan dari shalat adalah mengingat Allah SWT. Oleh karena itu, sudah seharusnya dikerjakan sebaik dan sesempurna mungkin.

Doa Sholat Tahajut

Doa setelah shalat tahajud tidak kalah pentingnya dari shalat tahajud itu sendiri. Karena doa shalat tahajud itu selalu menyertai shalat tahajud Rasulullah SAW. Doa tahajud Rasulullah SAW ini berisi pujian, pengakuan, dan sekaligus permohonan ampunan. Berikut ini doanya.

اَللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ واْلاَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاءُكَ حَقٌّ وَقَوْلُكَ حَقٌّ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ. اَللهُمَّ لَكَ اَسْلَمْتُ وَبِكَ اَمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْكَ اَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ وَاِلَيْكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْلِيْ مَاقَدَّمْتُ وَمَا اَخَّرْتُ وَمَا اَسْرَرْتُ وَمَا اَعْلَنْتُ وَمَا اَنْتَ اَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ. اَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَاَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَاِلَهَ اِلاَّ اَنْتَ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ


Allâhumma rabbana lakal hamdu. Anta qayyimus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu anta malikus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu anta nûrus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu antal haq. Wa wa‘dukal haq. Wa liqâ’uka haq. Wa qauluka haq. Wal jannatu haq. Wan nâru haq. Wan nabiyyûna haq. Wa Muhammadun shallallâhu alaihi wasallama haq. Was sâ‘atu haq.

Allâhumma laka aslamtu. Wa bika âmantu. Wa alaika tawakkaltu. Wa ilaika anabtu. Wa bika khâshamtu. Wa ilaika hâkamtu. Fagfirlî mâ qaddamtu, wa mâ akhkhartu, wa mâ asrartu, wa mâ a‘lantu, wa mâ anta a‘lamu bihi minnî. Antal muqaddimu wa antal mu’akhkhiru. Lâ ilâha illâ anta. Wa lâ haula, wa lâ quwwata illâ billâh.

Artinya, “Ya Allah, Tuhan kami, segala puji bagi-Mu, Engkau penegak langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau penguasa langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau cahaya langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau Maha Benar. Janji-Mu benar. Pertemuan dengan-Mu kelak itu benar. Firman-Mu benar adanya. Surga itu nyata. Neraka pun demikian. Para nabi itu benar. Demikian pula Nabi Muhammad SAW itu benar. Hari Kiamat itu benar.

Ya Tuhanku, hanya kepada-Mu aku berserah. Hanya kepada-Mu juga aku beriman. Kepada-Mu aku pasrah. Hanya kepada-Mu aku kembali. Karena-Mu aku rela bertikai. Hanya pada-Mu dasar putusanku. Karenanya ampuni dosaku yang telah lalu dan yang terkemudian, dosa yang kusembunyikan dan yang kunyatakan, dan dosa lain yang lebih Kau ketahui ketimbang aku. Engkau Yang Maha Terdahulu dan Engkau Yang Maha Terkemudian. Tiada Tuhan selain Engkau. Tiada daya upaya dan kekuatan selain pertolongan Allah.”

Doa ini dianjurkan dibaca seusai shalat tahajud. Doa Rasulullah SAW ini diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Doa ini juga dicantumkan Imam An-Nawawi dalam karyanya Al-Adzkar.



Keutamaan dan Manfaat Sholat Tahajud #1: Tiket masuk surga

Rasulullah SAW bersabda:

“Hai sekalian manusia, sebarkanlah salam, bagikanlah makanan, sambunglah silaturahmi, tegakkan lah shalat malam saat manusia lainnya sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah).

Hadits di atas menjelaskan kepada kita bahwa ada beberapa ibadah yang bisa menjadi wasilah masuknya kita ke dalam surga. Salah satunya adalah dengan sholat tahajud.

Keutamaan dan Manfaat Sholat Tahajud #2: Sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan penyembuh penyakit (hati dan fisik)

Rasulullah SAW bersabda:

“Dirikanlah shalat malam, karena sesungguhnya shalat malam itu adalah kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kamu, (shalat malam dapat) mendekatkan kamu kepada Tuhanmu, (shalat malam adalah) sebagai penebus perbuatan buruk, mencegah berbuat dosa, dan menghindarkan diri dari penyakit yang menyerang tubuh.” (HR. Ahmad)

Hadits dari Imam Ahmad ini menjelaskan banyak sekali keutamaan, manfaat, dan hikmah dari melaksanakan sholat tahajud. Kalau dirinci dari hadits ini saja, keutamaan sholat tahajud antara lain:

Kebiasaan orang-orang shaleh

Dapat mendekatkan kepada Allah SWT

Sebagai penebus perbuatan buruk

Mencegah berbuat doa

Bisa terhindar dari berbagai penyakit yang menyerang tubuh

Keutamaan dan Manfaat Sholat Tahajud #3: Sebagai sarana mendapatkan kemuliaan

Rasulullah SAW bersabda:

“Jibril mendatangiku dan berkata, “Wahai Muhammad, hiduplah sesukamu, karena engkau akan mati, cintailah orang yang engkau suka, karena engkau akan berpisah dengannya, lakukanlah apa keinginanmu, engkau akan mendapatkan balasannya, ketahuilah bahwa sesungguhnya kemuliaan seorang muslim adalah shalat waktu malam dan ketidakbutuhannya dimuliakan orang lain.” (HR. Al Baihaqi)

Hadits riwayat Imam Baihaqi ini jelas sekali menerangkan bahwa untuk memperoleh kemuliaan, salah satu caranya adalah dengan melaksanakan shalat malam.

Keutamaan dan Manfaat Sholat Tahajud #4 Dirahmati oleh Allah SWT

Rasulullah SAW bersabda:

“Semoga Allah merahmati laki-laki yang bangun malam, lalu melaksanakan shalat dan membangunkan istrinya. Jika sang istri menolak, ia memercikkan air di wajahnya. Juga, merahmati perempuan yang bangun malam, lalu shalat dan membangunkan suaminya. Jika sang suami menolak, ia memercikkan air di wajahnya.” (HR. Abu Daud)

Keutamaan dan Manfaat Sholat Tahajud #5: Kemungkinan dikabulkan doa oleh Allah SAW semakin besar

Di malam hari, ada suatu waktu di mana Allah SWT akan mengabulkan doa hamba-hambaNya. Rasulullah SAW bersabda:

“Dari Jabir berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu SAW bersabda, “Sesungguhnya di malam hari ada satu saat yang ketika seorang muslim meminta kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah memberinya, Itu berlangsung setiap malam.” (HR. Muslim)

Dalam hadits lain Rasulullah SAW juga bersabda:

“Tengah malam terakhir, maka shalat-lah sebanyak yang engkau inginkan, sesungguhnya shalat waktu tersebut adalah maktubah masyudah (waktu yang apabila bermunajat maka Allah menyaksikannya dan apabila berdoa maka didengar doanya)” (HR. Abu Daud)

Benar, malam lailatul qadar adalah salah satu malam yang mulia, lebih baik dari 1000 bulan. Namun ternyata, Allah mengistimewakan suatu waktu di setiap malam untuk mengabulkan doa-doa hambaNya yang meminta kebaikan dunia dan akhirat.

Keutamaan dan Manfaat Sholat Tahajud #6: Penghapus dosa dan penghalang berbuat salah

Rasulullah SAW bersabda:

“Lakukanlah Qiyamul Lail, karena itu kebiasaan orang saleh sebelum kalian, bentuk taqarub, penghapus dosa, dan penghalang berbuat salah.” (HR. At-Tirmidzi)

Keutamaan dan Manfaat Sholat Tahajud #7: Kesempatan menghirup udara yang bersih

Waktu sepertiga malam adalah waktu di mana udara dalam kondisi yang sangat bersih dan jernih. Saat seseorang bangun untuk melaksanakan sholat tahajud dan menghirup udara malam yang sejuk, hal ini sangat baik untuk kesehatan. Udara yang bersih membuat kerja paru-paru semakin mudah. Udara yang bersih juga mampu memperlancar aliran darah di dalam tubuh kita.

Keutamaan dan Manfaat Sholat Tahajud #8: Memberikan ketenangan

Orang yang bangun malam hari untuk sholat tahajud akan mendapatkan suasana yang tenang dan damai. Kondisi seperti ini sangat baik bagi kejiwaan seseorang, apalagi yang mempunyai permasalahan psikis maupun fisik.

Nah, jika saat ini Anda sedang mengalami banyak sekali permasalahan dalam hidup, coba nanti malam niatkan untuk sholat tahajud. Pilih waktu yang paling baik lalu sholat sesempurna mungkin. Mohon ampunan, petunjuk dan berdoa agar Allah menyelesaikan permasalahan-permasalahan kita.

Keutamaan dan Manfaat Sholat Tahajud #9: Menyembuhkan berbagai penyakit

Sebagian kalangan juga berpendapat bahwa sholat tahajud bisa mengobati dan mengurangi stress hingga kanker. Ada juga yang berpendapat gerakan-gerakan sholat tahajud akan menghindarkan, mengurangi bahkan menyembuhkan seseorang dari sakit punggung di usia tua. Salah satu alasan logisnya adalah karena sholat tahajud ini dikerjakan pada waktu malam setelah bangun tidur di mana waktu yang cukup baik untuk meningkatkan kesehatan.

Keutamaan dan Manfaat Sholat Tahajud #10: Allah membanggakan orang yang shalat malam

Rasulullah SAW berasabda:

“Tuhan kita merasa kagum terhadap dua macam orang.

Pertama, orang yang bangun dari tikar (yang dibentangkan) dari selimut di antara keluarga dan kekasihnya untuk mengerjakan shalat, kemudian Allah ‘azza wajalla berfirman “ Wahai Malaikatku, lihatlah pada hambaKu yang bangun dari tempat tidur dan tikarnya di antara kekasih dan keluarganya untuk shalatnya, untuk mengharapkan sesuatu (pahala) dari sisiKu dan belas kasihanKu”

Kedua, orang yang berperang dijalan Allah, para sahabatnya terkalahkan dan ia mengetahui apa yang harus dilakukan dengan kekalahan tersebut (yaitu harus maju) dan tidak akan mendapat pahala jika pulang, kemudian ia kembali sampai darahnya ditumpahkan (terbunuh), kemudian Allah berfirman kepada Malaikat-Nya “Lihatlah pada hambaKu yang kembali unutk mengharapkan sesuatu dari sisiKu dan belas kasihan dariKu sampai darahnya tertumpah (terbunuh) “

(Diriwayatkan oleh ahmad, abu Ya’la, ath Thabrani dan Ibn Hiban)

Jumat, 28 Februari 2020

Waktu yang Dilarang Untuk Sholat



Telah kami ketengahkan dalil-dalil yang menjelaskan larangan mengerjakan shalat setelah Subuh sampai terbitnya matahari dan shalat Ashar sampai terbenamnya matahari. Kami pun telah menyebutkan bahwa larangan mengerjakannya di awal waktu setelah Subuh dan Ashar bersifat ringan; dibolehkan mengerjakan shalat jika ada sebabnya. Tidak makruh hukumnya saat demikian. Berbeda dengan saat terbit dan terbenamnya matahari, dengan saat terbit dan terbenamnya matahari, larangan pada saat ini bersifat keras. Di dua waktu ini dilarang shalat, kecuali shalat wajib.

Karena waktu terlarang bagian pertama dan bagian kedua bersambung, baik dari setelah Subuh sampai terbitnya matahari ataupun dari setelah Ashar sampai terbenamnya matahari, maka semestinya kita mengetahui kadar waktu larangan keras supaya kita bisa menghindari shalat di saat itu. Waktu larangan keras ini dijelaskan oleh beberapa hadist.

Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu. Katanya Rasalullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Apabila matahari mulai muncul, tundalah shalat sampai ia benar-benar tampak. Apabila matahari mulai menghilang, tundalah shalat sampai ia benar-benar terbenam.”

Bilal radhiyallahu anhu bertutur,

“Tidaklah shalat itu dilarang kecuali saat terbitnya matahari. Sesungguhnya ia terbit di antara dua tanduk setan.”

Shafwan bin Al-Mu’aththal As-Salmi pernah berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

“Wahai Nabi Allah, sungguh saya akan bertanya kepadamu tentang sesuatu yang engkau tahu dan saya tidak tahu.” “Apakah itu?” tanya Nabi. Shafwan bertanya, “Adakah waktu di malam hari dan di siang hari yang shalat makruh pada waktu itu?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Ya. Jika kamu telah mengerjakan shalat Subuh, janganlah mengerjakan shalat sampai matahari terbit. Jika telah terbit, silakan shalat; sesungguhnya shalat (saat itu) dihadirkan dan diterima sampai matahari tegak di atas kepalamu seperti tombak. Jika matahari tegak di atas kepalamu, sesungguhnya waktu itu neraka Jahannam dinyalakan dan pintu-pintunya di buka sampai matahari bergeser ke sisi kananmu. Jika matahari telah bergeser ke sisi kananmu, silahkan kamu shalat. Sesungguhnya shalat (saat itu) dihadirkan dan diterima sampai kamu shalat Ashar.”

Musa bin Ali meriwayatkan dari ayahnya dari Uqbah bin Amir Al-Juhanni radhiyallahu anhu, katanya,

“Ada tiga waktu yang kita dilarang melakukan shalat atau mengubur mayat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika matahari tepat berada di atas sampai tergelincir, dan ketika matahari mulai terbenam sampai terbenam.”


Dari hadist-hadist di atas dapat dipahami bahwa seseorang boleh mengerjakan shalat kapan saja, malam atau pun siang, kecuali waktu-waktu yang terlarang. Waktu-waktu itu adalah:

Saat Syuruq. Yaitu saat matahari mulai dan tampak sampai setinggi tombak. Waktu terlarang ini sekitar 15 menit.

Waktu Zhahirah. Yaitu saat matahari tepat di tengah langit, saat tidak ada bayangan bagi orang yang berdiri. Apabila bayang-bayang sudah mulai terlihat, masuklah waktu Dzuhur dan shalat puun diperkenankan.

Ketika matahari mulai terbenam sampai terbenam seluruhnya. Jika sudah terbenam, masuklah Maghrib dan shalat pun diperkenankan. Wkatu terlarang di saat ini kira-kira 15 menit. Ketiga waktu di atas adalah waktu dilarang shalat sunnah walaupun ada sebabnya. Bahkan larangannya sampai ke tingkatan haram. Atau dalam istilah madzhab Hanafi makruh tahrim. Terutama saat terbit matahari dan saat terbenamnya. Inilah pendapat yang dipegang Umar bin Khaththan, Ummul Mukminin Aisyah, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Zubair, Ibnu Sirin, dan Ibnu Jarir Ath-Thabari.

Ini juga pendapat madzhab Imam Malik bin Anas. Namun Imam Malik bin Anas tidak melarang shalat saat tengah hari. Beliau mengaharamkan shalat sunnah walaupun ada sebabnya di saat matahari terbit dan terbenam.

Adapun menurut para ulama madzhab Hambali dan Hanafi, penulis Al-Mughni mengatakan, “Mengqadha’ shalat sunnah dan mengerjakan shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat Tahiyatul masjid, shalat Gerhana, dan sujud Tilawah pada waktu-waktu terlarang adalah tidak boleh menurut madzhab (Hambali).” Kemudian beliau menyatakan bahwa ini juga pendapat Ashhabur Ra’yi (madzhab Hanafi). Selanjutnya beliau mengetengahkan pernyataan mereka yang membolehkannya. Lantas beliau menolaknya dengan berkata, “Menurut kami, larangan itu untuk mengharamkan, sementara perintah (mengerjakan amalan sunnah) adalah nadb (sunnah). Meninggalkan yang haram lebih utama daripada mengerjakan yang sunnah. Tentang pernyataan mereka bahwa perintah ini khusus berkenaan dengan shalat, kami katakan: akan tetapi perintah itu umum di sembarang waktu, sementara larangannya khusus di waktu itu. maka larangan ini didahulukan. Dan tidaklah benar mengqiyaskannya dengan qadha’ shalat setelah Ashar; sebab larangan di sini sifatnya lebih ringan.”

Ibnu Sirin telah menyusun ungkapan yang bagus dan ringkas. Dia berkata,

Shalat dimakruhkan pada tiga waktu dan diharamkan pada dua waktu. Dimakruhkan setelah Ashar, setelah Subuh dan di tengah hari saat panas menyengat. Diharamkan ketika matahari mulai terbit sampai benar-benar tampak semuanya dan ketika warnanya memerah sampai benar-benar tenggelam.”



“Apabila matahari muncul, tundalah shalat sampai ia benar-benar tampak. Apabila matahari mulai menghilang, tundalah shalat sampai ia benar-benar terbenam.” [Syahida.com]

Sumber: Sulitkah Shalat Subuh Tepat Waktu? oleh Samir Al-Qarny bin Muhammad

Muslim hadist no. 829.

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabarani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, para periwayatnya adalah para periwayat Ash-Shahih. Demikian disebut di dalam Majma’ Az-Zawaid 2/226.

Ahmad, di dalam Al-Fath Ar-Rabbani 2/ 290, para periwayatnya orang-orang yang tsiqqah.

Mukhtashar Shahih Muslim hadist no. 219, Shahih Sunan An-Nasa’i hadist no. 546, dan Shahih Sunan Ibnu Majah hadist no. 1519.

Waktu larangan shalat sebelum Dzuhur ini sekitar satu atau dua menit.

Di dalam Fath Al-Bari Ibnu Hajar 2/ 359 menulis, “Sebagian ulama membedakan antara larangan shalat setelah Subuh dan Ashar dengan larangan shalat ketika terbitnya matahari dan ketika terbenamnya. Mereka mengatakan, pada waktu dua waktu

Al-Mughni 1/ 758. Di dalam As-Sail Al-Jarrar 1/189 menulis, “Yang lebih tepat adalah meninggalkan Tahiyyatul Masjid pda waktu-waktu larangan. Dan semestinya orang-orang yang berhati-hati dalam agamanya tidak memasuki masjid pada jam-jam itu, dan kalau memasukinya untuk suatu keperluan tidak usahlah duduk disana.” Di dalam Nail Al-Authar 3/ 69 beliau menulis, “Yang terbaik bagi orang yang wara’ adalah tidak masuk masjid di waktu-waktu larangan.” Saya katakan, “Perlu diketahui bahwa Asy-Syaukani termasuk yang mewajibkan Tahiyyatul Masjid.”

‘Abdur Razzaq meriwayatkan dari Hisyam bin Hissa dari Ibnu Sirin. At-Tamhid 13/82.

Para ulama menyebutkan ada beberapa waktu yang terlarang mengerjakan shalat di dalamnya, waktu- waktu tersebut adalah  :



1. Setelah shalat shubuh hingga matahari agak meninggi.

Setelah waktu shubuh tidak ada shalat sunnah sampai waktu yang dibolehkan, yakni setelah matahari terbit dan agak meninggi. Tingginya matahari sebagaimana di sebutkan di dalam hadits adalah setinggi satu tombak atau dua tombak. Kalau dikira-kira dengan waktu, tingginya matahari yang sudah membolehkan dikerjakannnya shalat adalah 10 menit setelah terbit.



2. Ketika matahari Terbit

Yakni waktu ketika secara kasat mata matahari terlihat sedang proses terbit di ufuk timur .



3. Ketika Matahari tepat berada diatas (istiwa)

Waktu ini adalah ketika matahari posisinya sedang tepat berada di atas langit atau di tengah- cakrawala.



4. Setelah waktu Ashar sampai Matahari terbenam

Tidak ada shalat sunnah setelah dikerjakannya shalat Ashar. Shalat disini adalah shalat Asharnya seseorang yang ia kerjakan, bukan shalat Ashar yang dikerjakan berjama’ah di masjid.



5. Ketika matahari terbenam.

Waktu ini adalah ketika langit di sore hari menguning hingga matahari sempurna terbenam, yakni masuknya waktu maghrib



Keterangan

Sebenarnya 5 waktu terlarangnya mengerjakan shalat yang telah disebutkan diatas, bisa dikatakan 3 waktu saja. Karena nomor 2 tercakup oleh  nomor 1 dan nomor 5 tercakup oleh nomor 4. Sehingga dalam kitab-kitab fiqih kebanyakannya  menyebutkan bahwa waktu yang dilarang untuk shalat itu ada tiga waktu.



Dalil-dalilnya

Penetapan terlarangnya dikerjakan shalat pada waktu-waktu tersebut berdasarkan dalil dalil hadits berikut ini :



عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ  نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْـلُعَ الشَّمْسُ



Dari Abu Hurairah , sesungguhnya Nabi shalallahu’alaihi wassalam melarang shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam dan setelah shalat subuh sampai terbit matahari. (HR. Muslim)



عَنْ عُقْبَةَ ابْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللّهِ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ  أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ. وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ. وَحِينَ تضيّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ



‘Uqbah bin ‘Amir berkata : “Ada tiga waktu di mana Nabi shalallahu’alaihi wassalam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim)



Hukumnya

Hukum mengerjakan shalat pada waktu-waktu tersebut adalah makruh, bukan haram. Berkata al Imam An Nawawi rahimahullah, “Umat sepakat tentang dibencinya shalat yang dikerjakan tanpa sebab pada waktu-waktu terlarang tersebut.”



Shalat apa saja yang dilarang ?

Menurut kalangan ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah seluruh shalat sunnah mutlak terlarang dikerjakan kecuali dua rakaat thawaf. Mereka berdalil dengan keumuman larangan yang disebutkan dalam hadits-haditsdiatas.

Sedangkan kalangan mazhab Syafi’iyyah dan mazhab Hanabilah berpendapat bahwa yang dilarang adalah shalat-shalat sunnah yang dikerjakan tanpa sebab. Adapun yang memiliki sebab seperti shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk masjid, shalat sunnah dua rakaat setelah wudhu, qadha shalat, gerhana dan semisalnya itu dibolehkan.




Dalil pendapat ini adalah hadits –hadits berikut ini :

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَكَفَّرَةَ لَهَا إِلاَّ ذلِكَ

“Barangsiapa lupa terhadap suatu shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ingat. Tidak ada kaffarat baginya kecuali (shalat) itu.”  (Mutafaqqun ‘alaih)



إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ .

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga shalat dua raka’at.”(Mutafaqqun ‘alaih)


Wallahu a’lam.

Kamis, 27 Februari 2020

Waktu Sholat Fardhu



Adapun Shalat yang difardlukan itu ada lima (5). Pada sebagian redaksi kitab lain menggunakan kata-kata : Shalat-shalat yang difardlukan ada 5, masing-masing dari lima tersebut harus dikerjakan pada awal waktu (tepat masuk sa'at waktu dimulainya shalat, hal mana keharusan mengerjakannya leluasa hingga sampai pada batas sisa waktu yang masih ada, yang sekira muat untuk mengerjakan shalat (secepat mungkin). maka, sewaktu dalam keadaan demikian, menjadi sempitlah waktu keharusan mengerjakannya (jadi ketika itu, shalatnya harus segera di kerjakan". (Terjemah Fathul Qorib, Jilid I, Hal : 112).

1. Shalat Dzuhur : Imam Nawawi berkata : disebut shalat dzuhur, sebab shalat itu tampak terang (dikerjakan) pada tengah-tengah siang hari (siang bolong). Adapun waktu mulainya shalat dzuhur ialah, sa'at bergesernya, yakni condongnya matahari dari tengah-tengahnya langit, bukan menurut dasar penglihatan mata pada kenyataan perkara yang sebenarnya, tetapi (hanya berdasar) pada apa yang kelihatan tampak bagi (mata) kita saja.
Dan Condongnya matahari dari tengah-tengah langit itu bisa diketahui (dengan melihat) pindahnya bayang-bayang ke arah timur, setelah bayang-bayang pendek itu mengecil surut habis, hal mana itu sebagai pertanda atas puncak kenaikannya matahari.
Adapun akhir Waktunya shalat dzuhur ialah, ketika bayang-bayang setiap sesuatu telah menjadi sama sepadan dengan seuatu tersebut, hal mana bukan bayang-bayang sewaktu condongnya matahari. (Terjemah Fathul Qorib, Jilid I, Hal : 113-114).

2. Shalat Ashar : disebut Shalat Ashar sebab ia menyongsong datang waktu terbenamnya matahari.
Adapun permulaan waktu Shalat ashar ialah bertambahnya bayang-bayang melebihi diatas bayang-bayang yang sepadan dengan benda (bayang-bayang suatu benda sudah melebihi panjang atau besarnya benda tersebut).
Shalat Ashar itu mempunyai 5 (lima) Waktu:
Pertama : yaitu waktu yang utama, yakni mengerjakan shalat tepat pada awal waktu.(Terjemah Fathul Qorib, Jilid I, Hal : 114).

Kedua : yaitu waktu ikhtiar (longgar). Mushannif memberi petunjuk tentang waktu ikhtiar ini dengan ucapan beliau :" Akhir batas waktu ikhtiar dalam shalat Ashar ialah ketika sudah mencapai dua kali besar bayang-bayangsuatu benda.(Terjemah Fathul Qorib, Jilid I, Hal : 115).

Ketiga : Yaitu waktu yang masih dianggap boleh (ditolerir) mengerjakan shalat (waktu jawwaz). Mushannif memberikan petunjuk tentang waktu Jawwaz ini dengan ucapannya: "Waktu Jawwaz ialah, ketika sudah sampai datang waktu terbenam matahari".(Terjemah Fathul Qorib, Jilid I, Hal : 115).

Keempat : yaitu waktu yang masih dianggap boleh mengerjakan shalat, tanpa ada hukum makruh. yakni waktu semenjak dari menjadinya bayang-bayang, dua kali sepadan daripada bendanya, ingga sampai ke sa'at keluarnya mega kuning.(Terjemah Fathul Qorib, Jilid I, Hal : 115).

Kelima : Yaitu waktu haram mengerjakan shalat. yakni mengakhirkan waktu mengerjakan shalat hingga sampai pada sedikit sisa waktu yang tidak muat untuk digunakan mengerjakan shalat.(Terjemah Fathul Qorib, Jilid I, Hal : 115).

3. Shalat Maghrib, disebut shalat maghrib sebab dikerjakannya shalat maghrib itu adalah sewaktu matahari terbenam.
Adapun waktunya shalat maghrib itu cuma satu : yaitu waktu terbenamnya matahari, yakni secara keseluruhan (sampai pada) bundar-bundarnya matahari. Dan tidaklah (terapat konsekwensi hukum) apa-apa, masih berlangsungnya sorot sinar matahari, sesuadah terbenamnya matahari.
(andaikan terjadi matahari masih memancarkan sinar, sehabis terbenam, maka tidak mempunyai konsekwensi hukum apa-apa).
Dan waktu maghrib itu berlangsung) dengan kadar waktu cukup untuk mengerjakan adzan oleh seseorang.
dan dengan kaar seseorang mengerjakan wudlu atau tayamum, menutupi 'aurat, qamat untuk segera shalat dan (sekaligus) mengerjakan shalat sebanyak lima raka'at.(Terjemah Fathul Qorib, Jilid I, Hal : 116).

4. Shalat Isya, dikasrahkan kata 'ain, pada kata isya adalah sebuah nama bagi permulaan (munculnya) gelap malam. sedang shalat tadi disebut Isya, karena dikerjakannya sewaktu malam sedang gelap.
Permulaan awal waktu shalat Isya adalah ketika telah terbenamnya mega merah.
Adapun bagi Negara yang tidak mungkin mengalami terjadinya tenggelamnya mega (merah), maka waktu sa'at (dimulainya) shalat Isya bagi hak yang dimiliki oleh penduduk negeri tersebut, adalah sehabis tenggelamnya matahari, sa'at lewat masa, hal mana sedang tenggelam mega merah yang terdapat di negeri terdekat penduduk negeri tersebut diatas tadi. (jadi, sesudah tenggelamnya matahari, penduduk tersebut memperkirakan kira-kira sa'atkapan terjadinya tenggelam mega merah yang ada di negeri tetangga terdekat).
Pada shalat Isya terdapat dua waktu :
Pertama : Waktu ikhtiar (longgar) Mushannif : Akhir waktu shalat isya dalam waktu ikhtiar adalah berlangsung hingga sampai sa'at sepertiganya malam.
Kedua : waktu Jawwaz : yaitu berlangsung hingga sampai ke sa'at terbitnya fajar Shadiq. yaitu fajar yang tersebar luas cahaya fajarnya dalam keadaan melintang (antara arah selatan dan utara di bagian belahan langit sebelah timur).menuju ke arah atas langit.(Terjemah Fathul Qorib, Jilid I, Hal : 118-119).

5. Shalat Shubuh menurut tinjauan bahasa mempunyai arti permulaan siang hari' dan disebutlah shalat itu dengan nama "Shubuh" karena dikerjakannya sewaktu tiba permulaan siang hari.
Pada shalat shubuh terdapat juga 5 waktu, sebagaimana yang terdapat pada shalat ashar, sebagai berikut
Pertama : Waktu yang utama,. yaitu awal masuk waktunya shalat shubuh.
Kedua : Waktu Ikhtiar. tentang waktu ikhtiar ini, mushannif menerangkan didalam ucapannya :"Permulaan waktunya shalat shubuh itu semenjak munculnya fajar yang kedua (shadiq), sedangakhir waktu shalat shubuh didalam waktu ikhtiar ialah, sampai pada sa'at (hari mulai) terang".
Ketiga : Waktu Jawwaz. Mushannif memberi petunjuk tentang waktu jawwaz ini didalam ucapannya :"Akhir waktu shalat shubuh didalam waktu Jawwaz dengan disertai hukum Makruh, ialah hingga sampai mendekati sa'at terbitnya matahari.
Keempat : Waktu Jawwaz tanpa disertai hukum makruh. yaitu masuknya waktu shubuh hingga sampai pada sa'at munculnya warna merah (dilangit sebelum terbitnya matahari).
Kelima : Waktu Haram. Yaitu mengakhirkan shalat, hingga sampai pada sisa waktu, yang tidak muat untuk mengerjakan shalat shubuh.

Selasa, 25 Februari 2020

Sholat Wajib / Sholat Fardhu


Pengertian Shalat menurut bahasa berarti do'a, sedang menurut istilah adalah suatu bentuk ibadah yang terdiri dari perbuatan dan ucapan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dan telah diwajibkan kepada manusia untuk beribadah kepada Allah Swt (QS.2:21), khusus dalam hal ini terhadap ummat islam yaitu wajib menjalankan sholat wajib 5 (lima) waktu sehari-semalam (17 raka'at). Sholat (baik wajib maupun sunnah) sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia, yang oleh karenanya Allah Swt mengajarkan bila hendak memohon pertolongan Allah Swt yaitu dengan melalui sholat dan dilakukan dengan penuh kesabaran serta sholat dapat mencegah untuk berbuat keji dan munkar. Di bawah ini akan diuraikan tentang sholat-sholat wajib dan sholat-sholat sunnah berikut dengan jumlah raka'at dan waktu pelaksanaanya.

Seluruh umat Islam tentu saja sudah paham definisi atau pengertian Shalat itu. Secara bahasa Shalat mempunyai arti doa atau berdoa. Memang dalam setiap gerakan Shalat pasti ada doanya. Sedangkan menurut istilah atau menurut syariat Shalat adalah ibadah wajib umat Islam yang termasuk dalam rukun Islam yang kedua diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dalam Islam, Ibadah Shalat dibedakan menjadi dua, yaitu shalat wajib atau Shalat fardhu dan juga Shalat sunnah.

B. Dalil Perintah Sholat
(QS.al-Mu’minun : 9)

وَالَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ

“Orang iman itu orang-orang yang menjaga sholatnya.” (QS.al-Mu’minun : 9)


(QS.al-Mudatsir :42-43)

مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ ، قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ المُصَلِّينَ

“Apakah yang menyebabkan kalian masuk ke dalam neraka saqor, mereka menjawab, kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat.” (QS.al-Mudatsir :42-43)


(Q:S Albaqarah ayat 43 )

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat dan bayarlah zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang-orang yang ruku”. (Q:S Albaqarah ayat 43 )

(Q:S Albaqarah ayat 238 )

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

”Peliharalah segala shalat (mu) dan shalat wustha dan berdirilah untuk Allah (dalam shalat) dengan penuh ketundukan dan kepatuhan" (Q:S Albaqarah ayat 238 )

(Q:S Albaqarah ayat 277)

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati". (Q:S Albaqarah ayat 277)

(Q:S Anisa 103)

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Maka apabila kamu telah selesai shalat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring. Bila kamu telah merasa aman, dirikanlah shalat (kembali). Sesungguhnya shalat itu adalah untuk orangorang beriman, suatu kewajiban yang sudah ditetapkan waktunya" (Q:S Anisa 103)

(Q:S Albaqarah ayat 3)

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ

“(yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan sholat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka,” (Q:S Albaqarah ayat 3)

(QS.al-Maidah ayat 6)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. at-Taubah ayat 11)

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. ” (QS. at-Taubah (9): 11)

(QS.at-Taubah(9):54)

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sholat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta)mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (QS.at-Taubah(9):54)

(QS.Maryam(19): 59)

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan sholat dan memperturut-kan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kerugian.” (QS.Maryam(19): 59)

(QS.Thaha(20):14)

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

“Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah sholat untuk mengingat Aku.” (QS.Thaha(20):14)

(QS.al-Hajj(22): 77)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujud-lah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS.al-Hajj(22): 77)

(QS. al Mu’minun(23):2)

الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Orang iman (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam sholatnya,” (QS. al Mu’minun(23):2)

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: اِنَّ اَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ اْلعَبْدُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ الصَّلاَةُ اْلمَكْتُوْبَةُ فَاِنْ اَتَمَّهَا وَ اِلاَّ قِيْلَ. اُنْظُرُوْا، هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَاِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ اُكْمِلَتِ اْلفَرِيْضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ اْلاَعْمَالِ اْلمَفْرُوْضَةِ مِثْلُ ذلِكَ. الخمسة، فى نيل الاوطار 1: 345

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya pertama-tama perbuatan manusia yang dihisab pada hari qiyamat, adalah shalat wajib. Maka apabila ia telah menyempurnakannya (maka selesailah persoalannya). Tetapi apabila tidak sempurna shalatnya, dikatakan (kepada malaikat), “Lihatlah dulu, apakah ia pernah mengerjakan shalat sunnah ! Jika ia mengerjakan shalat sunnah, maka kekurangan dalam shalat wajib disempurnakan dengan shalat sunnahnya”. Kemudian semua amal-amal yang wajib diperlakukan seperti itu”. [HR. Khamsah, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 345]

مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّة

“Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635)



Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “

(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يَطْلُبَنَّكُمْ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ فَإِنَّهُ مَنْ يَطْلُبْهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ يُدْرِكْهُ ثُمَّ يَكُبَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ

“Barangsiapa yang shalat subuh maka dia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu jangan sampai Allah menuntut sesuatu kepada kalian dari jaminan-Nya. Karena siapa yang Allah menuntutnya dengan sesuatu dari jaminan-Nya, maka Allah pasti akan menemukannya, dan akan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 163)

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ ”

Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. )

Dalam dua kitab shohih, berbagai kitab sunan dan musnad, dari Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma. Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ”

Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

C. Hukum Sholat Fardu

Hukum melaksanakan shalat lima waktu ini adalah wajib atau fardu `ain, yaitu sesuatu yang diharuskan dan yang mengikat kepada setiap individu seorang muslim yang telah dewasa, berakal sehat, balig (mukallaf). Apabila salat wajib ini ditinggalkan. maka orang yang meninggalkannya mendapat dosa dari Allah SWT.

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. al-Nisa’: 103).

D. Syarat Wajib Sholat

Agama Islam mewajibkan umatnya shalat lima waktu sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT. Untuk dapat melaksanakan sholat dengan baik dan benar, tentunya ada aturan-aturan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan shalat.

Syarat wajib:

Islam : Adapun orang yang tidak Islam tidak wajib atasnya sholat, berarti tidak dituntut di dunia karena meskipun dikerjakan juga tidak sah.

Suci dari hadas dan najis : yang harus suci diantaranya mulai dari Badannya, Pakaiannya hingga Tempatnya.

Baligh : Baligh atau telah cukup umur. Di Indonesia untuk laki-laki biasanya antara usia 7 hingga 10 tahun. Sedangkan untuk perempuan biasanya ditandai dengan dimulainya siklus mentruasi.

Berakal : Orang yang tidak berakal atau sedang dalam keadaan tidak sadar (tidur) tidak wajib sholat.

Telah sampai dakwah Rasulullah SAW kepadanya

E. Syarat Sah Sholat

Agama Islam mewajibkan umatnya shalat lima waktu sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT. Untuk dapat melaksanakan sholat dengan baik dan benar, tentunya ada aturan-aturan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan shalat.

Syarat Sah :

Telah masuk waktu shalat

Shalat lima waktu baru sah apabila dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Misalnya, shalat dhuhur harus dilaksakan pada waktu dzuhur.

Suci dari hadats besar dan hadats kecil

Hadats besar adalah haid, nifas dan junub (keluar sperma). Untuk mensucikannya harus dengan mandi junub atau jinabat.

Hadats kecil adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan keluar selain sperma, seperti air kencing, kotoran (buang air besar) dan kentut. Cara mensucikannya adalah dengan berwudhu.

Berdasarkan firman Allah SWT :

(QS.al-Maidah ayat 6)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ


"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.


Juga berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a. : “Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “Allah tiada menerima shalat tanpa bersuci, dan tak hendak menerima sedekah dari harta ranpasan yang belum dibagi.” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari).

Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis

Perkara najis adalah darah, segala kotoran (tinja) hewan atau manusia, bangkai (binatang yang mati tanpa disembelih secara syariah), anjing dan babi. Cara mensucikannya adalah dengan air. Khusus najis anjing dan babi harus disucikan tujuh kali siraman air dan salah satunya dicampur dengan debu menurut madzhab Syafi'i.

Mengenai suci badan, Nabi Muhammad SAW bersabda : “Bersucilah kamu dari air seni, karena pada umumnya azab kubur disebabkan oleh karena itu.”

Menutup Aurat :

Aurat (anggota badan yang harus ditutupi) laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Sedang aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.

Firman Allah SWT :


(Q.S. Al-A’raf : 31).

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ



"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Q.S. Al-A’raf : 31)."



Batas Aurat bagi Laki-laki: Aurat yang wajib ditutupi oleh laki-laki sewaktu shalat ialah kemaluan, pinggul paha pusar dan lutut.

Batas Aurat Bagi Wanita : Seluruh tubuh perempuan itu merupakan aurat yang wajib bagi mereka menutupinya, kecuali wajah dan telapak tangan.

Firman Allah SWT :


(Q.S. An-Nur : 31)

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ



"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An-Nur : 31)."

Maksud dari ayat tersebut ialah, janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan kecuali wajah dan kedua telapak tangan mereka, sebagaimana diterangkan oleh hadits dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.

Dan dari Aisyah, bahwa Nabi Muhammad SAW. telah bersabda :

“Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah baligh, kecuali dengan memakai selendang.”

Menghadap Kiblat

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mengerjakan shalat itu wajib menghadap ke arah Masjidil Haram, sebagaimana Firman Allah SWT. :


(Q.S. Al-Baqarah : 144)

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. (Q.S. Al-Baqarah : 144)."



F. Rukun Sholat

Adapun Rukun Shalat adalah sebagai berikut:

Niat, artinya menyengaja dalam hati untuk melaksanakan shalat.

Berdiri bagi yang mampu, yang tidak dapat berdiri boleh dengan duduk, yang tidak dapat berdiri dan duduk boleh dengan berbaring.

Takbiratul ihram.

Membaca Surah Al Fatihah.

Rukuk: membungkuk hingga punggung sejajar lurus dengan leher dan kedua belah tangan mernegang lutut, tuma`ninah.

I’tidal: bangkit dari rukuk dan berdiri tegak lurus, tuma`ninah.

Sujud dua kali: meletakkan kedua lutut. kedua tangan, kening dan hidung pada lantai, tuma`ninah.

Duduk di antara dua sujud: bangun dari sujud yang pertama untuk duduk sejenak, menanti sujud yang kedua.

Duduk akhir (tawarruk) pada rakaat terakhir.

Membaca tasyahud akhir.

Membaca salawat Nabi.

Mengucapkan salam yang pertama (saat menoleh ke kanan).

Tertib (berurutan).

G. SUNNAH SUNNAH SHOLAT

Sunnah sunnah sholat dibagi menjadi 2 yaitu sunnah hai'at (hai'ah) dan sunnah ab'adh.

SUNNAH HAI'AT (HAI'AH)



Sunah haiat adalah perkara yang disunahkan dalam shalat, dan apabila meninggalkannya tidak disunahkan melakukan sujud sahwi.

Adapun perkara-perkara yang termasuk sunnah hai'at antara lain :

1.Mengangkat kedua belah tangan sampai sejajar dengan daun telinga, waktu takbiratul ihram, hendak ruku, bangkit dari ruku dan waktu bangkit dari tasyahud awal.

2. Berdekap tangan, telapak tangan yang kanan di atas pergelangan tangan kiri

3. Membaca do'a iftitah setelah takbiratul ihram

اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. إِنِّىْ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ




Allâhu Akbar kabîra wal hamdu lillâhi katsîra, wa subhânallâhi bukratan wa ashîla. Innî wajjahtu wajhiya lilladzî fatharas samâwâti wal ardha hanîfan muslimaw wa mâ ana minal mushrikîn. Inna shalâtî wa nusukî wa mahyâya wa mamâtî lillâhi Rabbil ‘âlamîn. Lâ syariikalahu wa bidzâlika umirtu wa ana minal muslimîn.




“Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya. Segala puji yang sebanyak-banyaknya bagi Allah. Maha Suci Allah pada pagi dan petang hari. Aku menghadapkan wajahku kepada Tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi dengan segenap kepatuhan dan kepasrahan diri, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang menyekutukan-Nya. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam, yang tiada satu pun sekutu bagi-Nya. Dengan semua itulah aku diperintahkan dan aku adalah termasuk orang-orang yang berserah diri (muslim).”



4. Membaca ta'awudz ketika hendak membaca Al-Fatihah

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمْ




A`ûdzu biLlâhi minasy syaithânir rajîm




"Aku memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk"



5. Membaca bissmillah ketika hendak membaca Al-Fatihah
Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya : dari Abi Hurai'rah r.a. ia berkata : Rosulullah SAW telah bersabda : "Jika engkau semua membaca fatehah, bacalah Bismillahhirahmanirahim, karena bismillah adalah salah satu ayat dari Fatehah. (H.R. Daraquthni dan ia membenarkan melihatnya).

6. Membaca surat-surat Al-qur-an pada dua rakaat permulaan (rakaat pertama dan kedua) setelah membaca Suat Al-Fatihah

7. Membaca amin sesudah membaca Al-Fatihah

8. Mengeraskan suara bacaan Fatihah dan surat pada rakaat pertama dan kedua pada shalat magrib, isya dan shubuh, kecuali kalau dia menjadi ma'mum

9. Membaca takbir "Allahu Akbar" ketika memindah rukun gerakan dari satu rukun ke rukun yang lain.

10. Membaca tasbih ruku dan sujud, dibaca 3 x

Tasbih Ruku'

سُبْحَانَ رَبِّيْ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ 




Subhâna Rabbiyal ‘adzîmi wabihamdih (dibaca tiga kali)

Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung, dan dengan memuji pada-Nya



Tasbih Sujud

سُبْحَانَ رَبِّيْ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ 




Subhâna Rabbiyal a’lâ wabihamdih (dibaca tiga kali)

Maha Suci Tuhanku Yang Maha Luhur, dan dengan memuji pada-Nya.




11. Membaca "sami'allahu liman hamidah" dan membaca do'a ketika i'tidal

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ



Samiallahuliman hamidah

Artinya : Allah mendengar orang yang memuji-Nya

dan membaca doa



رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّموَاتِ وَمِلْءُ اْلاَرْضِ وَمِلْءُمَاشِئْتَ مِنْ شَيْئٍ بَعْدُ



Rabbanaa lakal hamdu mil'us samaawaati wa mil ul ardhi wa mil 'umaasyi'ta min syai'in ba'du.

Artinya :Wahai Tuhan Kami ! Hanya Untuk-Mu lah Segala Puji, Sepenuh Langit Dan Bumi Dan Sepenuh Barang Yang Kau Kehendaki Sesudahnya.

12. Meletakan telapak tangan di atas paha pada waktu duduk tasyahud awal dan akhir, dengan membentangkan jari kiri dan merenggangkan yang kanan, kecuali jari telunjuk.

13. Duduk iftisary dalam semua duduk shalat

14. Duduk "tawaruq" (bersimpuh) pada waktu tasyahud akhir

15. Membaca salam yang kedua. Memalingkan muka ke kanan dan ke kiri, masing-masing pada waktu membaca salam pertama dan kedua.





SUNNAH AB'ADH



Sunah ab’adh adalah perkara yang disunahkan dalam shalat, dan apabila meninggalkannya (baik disengaja maupun tidak), sunah melakukan sujud sahwi, untuk mengganti kekurangan tersebut. Dinamakan ab’adh (sebagian), karena apabila meninggalkannya, sangat dianjurkan mengganti dengan sujud sahwi, jadi hampir sama dengan fardhu shalat, apabila senganja ditinggalkan dapat membatalkan shalat, walaupun ketika meninggalkan fardhu shalat tidak wajib diganti dengan sujud sahwi.

Sunah ab’adh ada delapan, yaitu:

Tasyahhud Awal.Duduk pada saat tasyahhud awal.Kunut yang tetap, seperti kunut shalat Subuh dan kunut shalat witir pada setengan terakhir bulan Ramadhan. Bukan seperti kunut naazilah, karena kunut naazilah tersebut disunahkan apabila ada musibah saja, selain itu tidak disunahkan.Berdiri pada saat kunut.Membaca shalawat setelah tasyahhud awal.Membaca shalawat setelah kunut.Membaca shalawat kepada keluarga Nabi setelah ta
syahhud akhir.Membaca shalawat kepada keluarga Nabi setelah kunut.