Tampilkan postingan dengan label fiqi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Februari 2019

Politik dalam Islam

Islam sebagai sistem nilai mencakup segala aspek kehidupan manusia, ia tidak hanya mengatur hubungan vartikal manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan horizontal manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungannya. Al-Qur’an juga memerintahkan agar umat Islam melaksanakan ajaran-ajaran Islam seutuhnya dan melarang mereka mengikuti kehendak dan ajakan setan. Diantara ajaran Islam terdapat pula ajaran yang berkenaan dengan kehidupan politik.

Kajian terhadap kitab-kitab Tafsir al-Qur’an menunjukan adanya gagasan yang berkenaan dengan kekuasaan politik dalam al-Qur’an. Implikasinya  kemudian menyebabkan adanya kecenderungan perkembangan pemikiran politik diantara para mufasir ataupun para pemikir Islam. Hal ini terlihat dalam perbedaan pendapat mereka sebagai akibat perbedaan metode tafsir mereka.

Sebagai  sebuah teori pemikiran, teori kekuasaan politik yang mereka kemukakan telah menjadi bagian dari sejarah kehidupan umat Islam dan mewarnai sikap antar generasi. Sebagai implikasinya, tak dapat dihindari kemunculan teori-teori tersebut telah menimbulkan pihak-pihak yang pro dan kontra.

Namun, kendati demikian,  pemikir Islam terkemuka Imam Al Ghazali menegaskan, bahwa agama dan politik (kekuasaan) adalah dua hal saudara kembar. Agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap.

Pengertian Politik

Politik secara umum diartikan dengan cara atau taktik untuk mencapai satu tujuan. Politik secara umum berhubungan dengan berbagai cara dalam pencapaian tujuan hidup manusia. Sedangkan secara khusus penekanannya kepada kekuasaan dan pemerintahan.

Istilah kekuasaan politik sering digunakan untuk menunjukan kewenangan dalam mengatur kehidupan masyarakat. Pengertian ini merujuk kepada pengertian politik sebagai aktifitas mengatur masyarakat, dalam pengertian ini terkandung unsur kewenangan membuat aturan-aturan hukum (kekuasaan legislatif), kewenangan melaksanakan hukum ( eksekutif) dan kekuasaan melaksanakan peradilan untuk mempertahankan hukum (yudikatif), demikian pula kewenangan menyelenggarakan aktifitas politik lainnya.

Dalam khazanah pemikiran Islam,  politik yang disebut dengan siyasah. Kata ini diambil dari akar kata “sasa-yasusu”,yang berarti mengemudikan, mengendalikan mengatur dan sebagainya. Secara teknis permasalah politik di dalam Al-Qur’an ditunjukkan kepada semua umat manusia yang lintas ras, etnik, waktu dan tempat. Sehingga dengan hanya mengemukakan prinsip dan norma-norma politik umat Islam mampu menterjemahkannya disetiap waktu.

Sedangkan Istilah AlQur’an adalah merujuk pada kitab suci umat Islam yaitu firman Allah SWT yang diturunkan dengan perantaraan malaikat jibrl kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai peringatan, tuntunan dan hukum bagi umat manusia. Karena ummat Islam harus bisa memahami konsepsi kekuasaan politik yang dapat digali dari ayat-ayat al-Qur’an. Dengan objek ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan kekuasaan politik di harapkan dapat mengetahui konsep dan pemikiran politik yang Qurani, yang bisa dijadikan rujukan bagi umat Islam.

Bila kita eksplorasi, ada beberapa kata dalam Al-Qur’an yang dapat dijadikan kata kunci (key word) yang relevan dengan konsep kekuasaan, yakni al-hukm, as-sulthan, dan al-mulk.

Pertama, konsep al-Hukm, Secara estimologi al-hukm artinya membuat keputusan, berasal dari kata dengan huruf-huruf ha, kaf dan mim. Istilah hukm bereferensi konsep politik sebagai aktifitas yang bertumpu pada hukum-hukum Tuhan dengan tujuan memelihara eksistensi manusia sebagai khalifah.

Namun apabila makna hukm tersebut di kaitkan dengan kehidupan masyarakat, maka kata tersebut mengandung makna pembuatan kebijakan atau melaksanakannya sebagai pengaturan masyarakat, pengertian ini dapat dilihat dalam Q.S  Al-Qalam (36-39) dan Q.S Al-Maidah (50 dan 95). Dari penjalasan ayat tersebut maka dapat dipahami kata al hukm tidak hanya disandarkan pada hukum Tuhan semata, tetapi juga disandarkan kepada hukum manusia. Ini berarti adanya dua hukum, yakni hukum Tuhan dan hukum manusia. Dari pengertian diatas kiranya ditemukan hubungan kata hukm dengan konsep politik seperti telah dikemukakan dan dengan demikian kata tersebut relevan pula dengan kekuasaan politik.

Kedua, as-Sulthan, kata ini mempunyai akar kata yang berasal dari huruf sin, lam dan tha dan mempunya makna pokok ”kekuatan dan paksaan”. Kata sulthan yang bermakna kekuasaan di temukan dalam Q.S. Al Isra’ : 80 yaitu : ”Dan barang siapa yang terbunuh secara aniaya, maka sungguh kami telah memberikan kepada walinya kekuasaan…”(Q.S Al-Isra : 33).

Dari penggunaan kata sulthan di atas maka dapat diketahui bahwa kata tersebut berkonotasi sosiologis, karena ia berkenaan dengan kemampuan untuk mengatasi orang lain, sehingga kalau dikaitkan dengan konsep kekuasaan politik, jelas istilah tersebut relevan dengan konsep kemampuan dari pada konsep kewenangan (otoritas).

Ketiga, al Mulk, kata ini berakar pada huruf huruf; mim, lam dan kaf, yang mengandung makna pokok keabsahan dan kemampuan. Dari makna pertama terbentuk kata kerja malaka-yamliku-milkan yang artinya memiliki, dan dari makna kedua terbentuk kata kerja malaka-yamliku-mulkan yang artinya menguasai, dari sinidiperoleh kata malik ”raja” dan mulk ”kekuasaan” hal ini dapat dilihat dalam Q.S. Al Baqarah (247).

Dalam istilah politik al-mulk adalah seseorang kepala negara yang memperoleh kekuasaan dengan jalan mewarisi dari kepala negara sebelumnya, maksud dari penjelasan diatas adalah bahwa konsep yang terkandung dalam kata al-mulk adalah konsep dengan sifat yang umum dan berdimensi kepemilikan. Dengan demikian Kesimpulannya adalah kekuasaan politik merupakan kekuasaan yang dimiliki manusia disamping kekuasaan lainya sebagai pemberian Tuhan kepadanya.

Eksistensi manusia sebagai khalifatul fil ardhi sebagaimana di jelaskan dalam al-Qur’an mengandung konsekuensi bahwa manusia merupakan pemegang otoritas kekuasaan baik kekuasaan politik maupun kekuasaan sosial di dunia dengan memegang kewajiban menegakan dan melaksanakan hukum-hukum Tuhan  yang termaktub dalam al-Qur’an dan Sunnah,  demi untuk mencapai keridhaan-Nya. Namun persoalannya adalah pada tataran implementasinya, konsep tersebut sering tidak sesuai dengan yang diharapkan. Penggunakan kekuasaan sering disalah gunakan (abuse of power), hukum-hukum Tuhan tidak sedikit yang disalahgunakan, bahkan otoritas kekuasaan yang di miliki seringkali di gunakan untuk membuat hukum-hukum yang sama sekali bertentangan dengan hukum Tuhan. Lantas, untuk apa kekuasaan politik itu dan bagaimana idealnya pengamalan kekuasaan menurut al Qur’an?.

Terkait hal tersebut, Al-Quran sebenarnya sudah menjelaskan mengenai prinsip penggunaan kekuasaan politik, yaitu dalam Qur’an surat An Nissa ayat 58 dan 59, walaupun ajaran politik Al Qur’an sesungguhnya tidak terbatas pada kedua ayat ini, tetapi ayat ini secara langsung relevan dengan masalah tersebut. Dalam kedua ayat diatas menurut sebagian ulama memandang bahwa ayat-ayat diatas sebagai pokok hukum yang menghimpun segala ajaran agama, dengan kata lain kedua ayat diatas memegang peranan yang sangat penting sebagaia ayat sentral mengenai kekuasaan politik

Setidaknya ada tiga prinsip yang terkandung dalam kedua ayat ini yaitu : Pertama, penunaian amanat. Kata amanah mengandung pengertian segala sesuatu yang dipercayakan seseorang kepada orang lain dengan rasa aman, sebagai mana yang tercantum dalam Q.S An Nisa : 58 sebagai berikut : ”Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu agar kamu menunaikan amanat-amanat itu kepada pemiliknya”(Q.S.An Nissa : 58).

Dari ayat diatas bisa diketahui bahwa dalam konsep amanat mengandung arti umum bahwa setiap orang yang beriman berkewajiban untuk menunaikan amanat yang menjadi tanggung jawabnya, baik itu amanat dari Allah maupun amanat dari sesama manusia.

Kedua, menegakkan hukum dengan adil. Allah SWT berfirman; ”…dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkan hukum dengan adil…” (Q.S.An Nissa : 58).

Dalam ayat diatas jelas bahwa Allah memerintahkan kita menetapkan hukum dengan adil jika menetapkan hukum diantara manusia.  Ungkapan ”menentukan hukum” yang ada dalam ayat diatas mencakup pengertian membuat dan menerapkan hukum, secara kontekstual ayat tersebut tidak hanya ditunjukan kepada kelompok sosial tertentu dalam masyarakat muslim, tetapi di tunjukan kepada setiap orang yang mempunyai kekuasaan memimpin orang lain dalam hal ini kekuasaan politik.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa ayat tersebut mengandung prinsip penggunaan kekuasaan politik dalam pembuatan hukum dan aturan lainnya yang harus berdasarkan keadilan, adapun dasar hukum dari kekuasaan politik tersebut adalah Al-Qur’an.

Bila dicermati, Al Qur’an memang tidak menyatakan secara eksplisit bagaimana sistem politik terwujud. Tetapi di dalamnya di jelaskan bahwa kekuasaan politik dijanjikan kepada orang-orang beriman dan beramal saleh.

Di sisi lain kenyataan sejarah mencatat bahwa kekuasaan politik telah menyebabkan diferensiasi pemikiran yang berkembang dalam umat, yang berakibat pada terpecah belahnya umat kedalam beberapa aliran politik yang kemudian sangat rentan terhadap terjadinya pertentangan satu sama lain.

Maka dari itu al-Qur’an telah menjelaskan bahwa perselisihan yang terjadi diantara umat harus diselesaikan dengan kembali berpedoman kepada al-Qur’an dan sunnah seperti yang di jelaskan dalam Q.S. An Nissa : 59 sebagai berikut :” jika kamu berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan RasulNya, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Itu adalah pilihan yang