Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Januari 2019

Adab wanita saat haid

15 Adab Wanita Saat Haid dalam Islam

Haid atau menstruasi adalah kondisi yang dialami oleh wanita sebagai bentuk perubahan fisiologis dalam tubuhnya berupa keluarnya darah dari rahjm setelah ovulasi secara berkala yang disebabkan oleh terlepasnya lapisan endometrium rahim. Dalam syariat Islam, seorang wanita haid itu dianggap sedang tidak suci, firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 222 yang berhubungan dengan keutamaan haid dalam islam

”Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, *”Itu (haid) adalah sesuatu yang kotor.”* Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu”

Sebab itu, selama haid, wanita memiliki aturan misalnya hukum membaca Al Qur’an saat haidatau adab adab apa apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tentuny hal tersebut sudah diatur dalam syariat islam dan harus dipahami serta dilaksanakan agar selama haid tetap bisa menjadi jalan ibadah dan menjauhkan si wanita dari dosa, berikut selengkapnya, 15 Adab Wanita Saat Haid dalam Islam.

1. Tetap Beramal yang Berhubungan dengan Sesama Manusia

Melakukan kerja-kerja rumahMelakukan keutamaan berbakti kepada orang tuaPerbanyak infaq dan sedekahMelakukan khidmat masyarakatMelakukan perbincangan ilmiahMenjalankan kerja-kerja dakwahBelajar dan bekerja dengan sabar dan tekun untuk menjalankan cara menjadi orang sukses menurut Al Qur’anMenjalin dan mempereratkan tali silaturahimMelafazkan ucapan takbir ketika hari raya

2. Tetap Berbuat Kebaikan untuk Umat Islam

Membantu juga mencuci peralatan shalat surau dan masjidBersabar dan menjaga tutur kata serta kebersihan diri dan menjalankan adab wanita saat keluar rumahBerkhidmat dan membantu suami dan keluargaMelaksanakan urusan rumah dan keluargaSediakan makanan untuk orang bersahurMemberi makan orang yang berpuasa

3. Tetap Mendengar Ceramah Islami

Membaca Al-Ma’thurat (niatkan untuk berzikir)Mendengar ceramah melalui tv, dvd, youtube dsb.Mendengar bacaan al-Quran dari qari dan qariah yang baikMenghadiri/mendengar majlis-majlis ilmu yang diadakanMembasuh pakaian beribadat seperti telekung dan sejadah

4. Tetap Memuji Asma Allah dan Bershalawat

Memuhasabah dan menghitung diriMembaca zikir Asmaul HusnaSujud ketika mendengar ayat sejadahMembaca dan menghafal kitab-kitab HadisMembaca buku, majalah dan risalah agama.Mengulangi surah-surah yang biasa diamalkanMengkaji dan memahami terjemahan al-Quran‘Tolabul Ilmi’ (menambahkan ilmu pengetahuan)

5. Tidak Boleh Meminta Talak

Ketika seorang suami melakukan thalak saat istrinya dalam keadaan haid, maka disebut thalak bid’i. Thalak jenis ini sangat dilarang. Seperti dijelaskan Ibnu Katsir dalam tafsirnya dengan membawa ucapan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Swt, “Fathalliquuhunna li ‘iddatihinna.”


6. Jika Ingin Berdiam Diri di Masjid

berdiam diri di masjid. Dalam Al-Majmu II/163, An-Nawawi mengutip ucapan Ahmad bin Hanbal, “Haram bagi seseorang junub duduk dan berdiam di masjid, tetapi dibolehkan baginya melewatinya karena suatu keperluan.” Dilanjutkan lagi, “Seseorang yang junub boleh berhenti dan duduk di masjid setelah dia berwudhu.”

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi larangan saat haid ini . Pendapat pertama beberapa diantara mereka ada yang menyatakan benar benar tidak dibolehkan . Selanjutnya sebagian yang lain membolehkan dengan syarat. Hadits diatas menunjukan bahwa wanita yang haid diperbolehkan masuk kedalam masjid jika ia mampu memenuhi dua syarat yaitu

Ia memiliki hajat yang harus ia tunaikanTidak boleh mengotori masjid artinya ia bisa menjamin darah tersebut tidak akan keluar

Namun untuk berjaga-jaga, sebagian ulama berpendapat tidak boleh sampai masuk kedalam area untuk sholatnya. Mereka hanya memperbolehkan wanita yang sedang haid berada dipelatarannya saja, tidak masuk karena sangat berpotensi mengotori kesucian tempat shalatnya.

Tapi walaupun ada larangan bagi wanita haid untuk melakukan amalan ibadah di atas, bukan berarti benar-benar libur dari beribadah. Libur ibadah bisa menurunkan kadar iman membuat malas. Karena masih banyak juga amalan yang bisa dilakukan oleh muslimah saat sedang haid.

7. Tidak Boleh Membaca Al Qur’an

Rasulullah Saw. bersabda, “Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Quran,” (HR. Tirmidzi). Ada banyak pendapat para ulama tentang ini. Di antaranya ialah pendapat Syekh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan. Ia menjelaskan, seorang muslimah yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al-Quran. Baik melalui mushaf atau dari hafalannya, karena dia memiliki hadats besar.

8. Tidak Boleh Berpuasa Apapun

Hadis riwayat Aisyah ra.:  Bahwa seorang wanita bertanya kepadanya: Apakah salah seorang di antara kami harus mengganti salat pada masa haid? Aisyah berkata: Apakah engkau termasuk golongan Haruriyyah (salah satu golongan Khawarij)? Dahulu, pada masa Rasulullah saw. di antara kami ada yang haid, tetapi tidak diperintahkan mengganti (salat). (Shahih Muslim No.506)

9. Hendaknya Tetap Berkasih Sayang dengan Suami

Hadist riwayat Aisyah ra., ia berkata:  Adalah Nabi saw. apabila beriktikaf, beliau mendekatkan kepalanya padaku, lalu aku menyisir rambut beliau. Beliau tidak masuk rumah, kecuali jika ada hajat kemanusiaan. (Shahih Muslim No.445)Hadist riwayat Aisyah ra., ia berkata:  Rasulullah saw. pernah berbaring di pangkuanku sambil membaca Alquran, sementara aku sedang haid. (Shahih Muslim No.454)

10. Tetap Diperbolehkan Berduaan dan Membahagiakan Suami

Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:  Ketika aku sedang berbaring bersama Rasulullah saw. dalam satu selimut, tiba-tiba aku haid, maka aku keluar dengan pelan-pelan lalu mengambil pakaian khusus waktu haid. Rasulullah saw. bertanya kepadaku: Apakah engkau haid? Aku jawab: Ya. Beliau memanggilku dan aku berbaring lagi bersama beliau dalam satu selimut. Zainab binti Ummu Salamah berkata: Dia (Ummu Salamah) dan Rasulullah saw. mandi jinabat bersama dalam satu bejana. (Shahih Muslim No.444)

11. Tidak Bermalasan dan Tetap Menjalankan Ibadah yang Diperbolehkan

Membaca Al-Quran tanpa menyentuh lembaran mushaf.Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Al-Qurannya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi Al-Quran. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca Al-Quran, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau tablet atau semacamnya.Berdzikir dan berdoa. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju atau doa hendak masuk WC, dll.

12. Tetap Belajar dan Mengamalkan Ilmu Agama

Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat Al-Quran, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana Al-Quran, sehingga boleh disentuh.Mendengarkan ceramah, bacaan Al-Quran atau semacamnya.Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat Al-Quran. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca Al-Qur’an.

13. Tidak Melakukan Hubungan Badan

“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222).Hadist riwayat Aisyah ra., ia berkata:  Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah saw. memerintahkan untuk memakai izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah), kemudian beliau menggaulinya (tanpa senggama). (Shahih Muslim No.440)Hadist riwayat Maimunah ra., ia berkata:  Rasulullah saw. biasa menggauli (tanpa senggama) istri-istri beliau yang sedang haid dari luar izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah). (Shahih Muslim No.442)

14. Tidak Boleh Menjalankan Shalat Wajib Maupun Sunnah

“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.”(Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)


15. Adab Ketika Berhaji

Hadits dari Aisyah _radhiyallahu ‘anha_, ia berkata, _”Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi SAW masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?”

Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu *kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf* di Ka’bah sampai engkau suci (dari haid)”._(HR. Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30))

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga bisa menjadi wawasan ibadah apa saja yang tetap bisa dilakukan selama haid dan apa saja yang harus dihindari, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

Wallohua'lambissawab

Senin, 28 Januari 2019

Larangan saat haid

Menstruasi merupakan sebuah tanda dewasa atau baligh dari seorang wanita muslimah. Dimana semua dosa dan pahala yang dilakukan oleh seseorang sudah menjadi tanggungannya sendiri dan wajib di pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Biasanya usia baligh seorang muslimah berkisar antara 12-13 tahun dan bisa lebih cepat ataupun lebih lambat.
Dalam Islam sendiri, menstruasi menjadi suatu kajian yang wajib diketahui oleh para muslimah terutama pada awal-awal menstruasi. Ada beberapa hadist yang membahas tentang menstruasi berdasarkan apa yang biasa istri-istri Muhammad sesuai dengan ajaran Al-Qur’an. Berikut ini ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan seorang muslimah di saat menstruasi.
1. Shalat
“Dari Aisyah RA, “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari dan Muslim). Berdasarkan hadist tersebut, para ulama bersepakat bahwa pada saat wanita mendapatkan haidh, maka wanita tidak boleh shalat dan tidak boleh berpuasa. Disadari bahwa saat haidh yang mengeluarkan darah kotor secara terus menerus, sama seperti mengeluarkan najis secara terus menerus. Untuk itu tidak diperkenankan shalat.
2. Puasa
“Hadist Muadzah bertanya kepada Aisyah RA, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’” (HR. Muslim)
Dari hadist diatas bisa kita ketahui bahwa saat haidh maka wanita muslimah yang berhalangan untuk puasa, maka wajib untuk mengqodo atau menggantinya di lain waktu selain dari waktu puasa wajib ramadhan. Dalam rukun puasa ramadhan, haidh dan nifas adalah salah satu yang bisa membatalkan puasa, dan merubah kewajiban puasa menjadi suatu yang haram dilaksanakan oleh wanita yang mengalaminya. Jika shalat tidak wajib untuk diganti, berbeda dengan puasa maka wajib untuk diqodo di lain waktu. Untuk itu perlu wanita muslimah adanya niat puasa ganti ramadhan setelah berlalunya ramadhan.
3. Berhubungan Sexual
Dalam sebuah hadist pun disampaikan bahwa, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dalam hadits lain disebutkan bahwa bercumbu dengan wanita haidh tidak masalah selagi tidak terjadi proses di kemaluan. “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ “(HR. Muslim)
Selain karena alasan agama, dalam ilmu kesehatan pun hal ini menjadi suatu yang dilarang. Sel telur yang meluruh dalam dinding rahim harus keluar terlebih dahulu dan tidak boleh dibuahi. Jika terjadi pembuahan, padahal sel telur tersebut sudah mengalami peluruhan maka akan terjadi penyakit pada wanita tersebut. Sel telur yang sudah meluruh sudah berbeda kondisinya dengan yang belum meluruh.
4. Tawaf
Rasulullah menyampaikan kepada Aisyah, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari dan Muslim). Tawaf dalam berhaji juga adalah hal yang dilarang untuk dilaksanakan ketika wanita mengalami haidh. Untuk itu, aktivitas tawaf dilewatkan bagi wanita yang mengalami haidh.
5. Masuk Ke Dalam Masjid
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh” Masuk ke masjid dalam hal ini beberapa ulama mengalami perbedaan pendapat. Beberapa menyatakan tidak boleh atas dasar hadist tersebut, namun beberapa pula mengatakan bahwa tidak masalah selagi tidak melakukan shalat dan berpotensi mengeluarkan najis kotoran haidh yang bisa mengotori kesucian tempat ibadah.

Wallohua'lam bissawab

Wanita Dalam Islam

Dasar Hukum Islam adalah agama yang sangat menghargai dan mencintai kaum wanita yakni dengan menetapkan beberapa hukum syariat yang dikhususkan bagi wanita. Selain itu, wanita juga memiliki hak dan kewajiban dengan tujuan hanya untuk kehormatan dan juga kemuliaan wanita.

Memiliki Posisi Sama Dengan Pria

Apabila dilihat secara spesifik, dalam Alquran terdapat satu surah yang mengulas mengenai hal yang berhubungan dengan wanita yakni Surah an Nisa yang terdiri dari 176 ayat dan masuk ke dalam golongan surah Madaniyyah. Selain itu, ada beberapa ayat lain yang juga mengulas tentang segala hal berhubungan dengan cinta pada wanita seperti ulasan yang akan kami bahas pada kesempatan kali ini yakni ayat Al Quran tentang cinta kepada wanita.

Dalam Ali Imran 195 dikatakan jika kedudukan wanita dalam Islam dan pria mempunyai derajat yang sama dalam urusan kebaikan dan Allah SWT tidak akan pernah menyia nyiakan amal orang yang beribadah wanita.

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. [Qs. Ali-Imran:1 95].

Wanita Tidak Boleh Dipaksa dan Disusahkan

Allah SWT juga sudah berfirman jika wanita tidak boleh dikuasai dengan cara dipaksa dan juga tidak boleh disusahkan dengan jalan mengambil kembali dari sebagian yang sudah diberikan dan juga terdapat hukum lelaki membuat wanita menangis dalam Islamyang sudah diatur.

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)

Memiliki Hak Warisan

Dalam urusan pembagian warisan, wanita juga memiliki hak untuk mendapatkan harta peninggalan orang tua dan bukan hanya untuk laki laki seperti yang sudah ditetapkan dalam Al Quran.

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. [QS. An-Nisa: 7].

Wanita Tidak Boleh Difitnah

Seorang wanita juga tidak boleh difitnah khususnya bagi seorang wanita baik baik yang bahkan tidak pernah memiliki pikiran untuk berbuat zina dan sudah melakukan tips menjadi wanita shalehah. Ini juga menjadi pertanda bukti cinta pada wanita yang sudah tertuang di dalam Al Quran.

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah (tidak terbersit di benaknya berbuat zina) lagi beriman, mereka dilaknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. [QS. An-Nuur: 23].


Wanita Berhak Atas Mahar

Para wanita yang melangsungkan sebuah pernikahan mempunyai hak atas mahar yang diberikan oleh pasangan dan sudah tertulis dalam surah An Nisa ayat 4.

Allah SWT berfirman, “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebahagian daripada mahar tersebut dengan rela hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik.” [An-Nisa: 4].

Perempuan Memiliki Hak Untuk Dipelihara

Untuk para perempuan yatim juga tetap memiliki hak untuk di pelihara dan juga berhak mendapatkan perlakuan adil sehingga tidak boleh mendapatkan penganiayaan dan tidak boleh melanggar hukum menyakiti hati wanita dalam Islam.

Allah SWT berfirman, “Dan jika kalian khuatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bila mana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khuatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita sahaja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian dan tidak berlaku aniaya.”[Surah An-Nisa: 3].

Wanita Merupakan Perhiasan Dunia

Rasulullah SAW juga pernah bersabda jika dunia merupakan tempat segala kesenangan, akan tetapi kesenangan dan perhiasan yang paling utama di dunia ini adalah wanita melebihi dari segala kesenangan yang lain yakni menjadi muslimah yang baik.

“Dunia ini adalah perhiasan/kesenangan dan sebaik-baik perhiasan/kesenangan dunia adalah wanita yang shalihah.” [HR. Muslim,Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad].

Wanita Paling Dicintai Rasulullah SAW

Allah SWT selalu mendahulukan wanita dari segala hal dan Rasulullah SAW juga mengatakan jika wanita adalah hal terbaik dan paling mulia karena merupakan sumber kenikmatan dunia khususnya seorang perempuan yang sudah memenuhi ciri ciri wanita penghuni surga.

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam bersabda: ‘Aku diberikan rasa cinta dari dunia terhadap para wanita dan wewangian dan dijadikan penyejuk mataku ada di dalam shalat.” [HR. Ahmad, dan Nasa’i. Di shohih kan oleh Syaikh Al Albani].

Pahala Setara Dengan Pria

Perempuan yang memiliki iman dalam Islam juga dijanjikan akan diberikan kehidupan yang baik di dunia serta balasan di akhirat. Hal ini menjadi bukti jika Allah SWT sangat cinta pada wanita dan tidak membedakan dalam urusan iman dan pahala yang dilakukan wanita.

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. [an-Nahl/16:97].

Perintah Berjilbab Agar Wanita Tidak Diganggu

Kewajiban wanita dalam Islam yakni memakai jilbab yang sudah ditetapkan dalam Islam yakni menutupi seluruh aurat wanita dengan baik saat berada di luar rumah memiliki tujuan yang sangat baik dan semata mata dilakukan karena Allah SWT sangat mencintai kaum perempuan dan tidak ingin mereka mendapat gangguan yang tidak baik.

Allah SWT berfirman, Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59].

Hak Wanita Diperlakukan Lemah Lembut

Dalam sebuah hadits terdapat dalil jika Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam yang menunjukkan jika wanita harus diperlakukan dengan sangat lemah lembut dan harus bersikap baik pada kaum wanita karena terdapat kebengkokan akhlak dan juga lemahnya akal wanita.

Selain itu, perbuatan mentalak wanita juga sangat dibenci jika dilakukan tanpa sebab dan tidak diperbolehkan bagi seorang pria yang terlalu berambisi untuk meluruskan seorang wanita.

“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Bila engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang namun padanya ada kebengkokan.”[HR. Al-Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 3632].

Berhak Atas Perlakuan Adil Lahiriah

Allah SWT juga sudah berfirman jika wanita memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil dalam urusan lahiriah seperti nafkah, tempat tinggal dan juga giliran sehingga apabila dikhawatirkan seorang pria tidak bisa berlaku adil, maka dianjurkan untuk hanya menikahi satu orang wanita saja.

“Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki.” [An-Nisa: 3].

Mendapatkan Perlakuan Baik Dari Suami

Kewajiban suami terhadap istri dalam Islam juga dituntut selalu berucap yang baik terhadap istri mereka dan juga harus membuat penampilan istri menjadi lebih indah sesuai dengan kemampuan para suami.

“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” [An-Nisa`: 19].

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku.” [Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/173].

Mahar Istri Tidak Boleh Diminta Kembali

Allah SWT juga sudah berfirman, jika seorang suami yang menceraikan istrinya, maka ia tidak diperkenankan untuk meminta kembali mahar pernikahan dalam Islam yang sudah diberikan pada sang istri tersebut.

“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” [An-Nisa`: 20-21].

    15. Didoakan Saat Hamil

Karena wanita sangat lemah fisiknya dan kurang dalam segi akal karena lebih di dominasi dengan perasaan, maka masa mengandung dan melahirkan menjadi fase yang berat dalam hidup wanita. Oleh karena kecintaan Allah SWT pada wanita, maka saat wanita sedang hamil, semua makhluk yang ada di muka bumi akan mendoakan wanita tersebut dan saat wanita meninggal saat melahirkan, maka syahid akan didapatkan wanita tersebut dan semua amalan wanita hamil menurut Islam akan diterima Allah SWT.

Bisa Masuk Surga Pintu Manapun

Bukti kecintaan Allah SWT adalah wanita yang mempunyai keistimewaan untuk masuk dari pintu surga mana pun yang disukai wanita tersebut. Semuanya ini bisa didapatkan wanita hanya dengan melakukan 4 syarat saja yakni sholat 5 waktu, puasa pada bulan Ramadhan, taat pada suami dan juga selalu menjaga kehormatan.

“Apabila seorang isteri telah mendirikan sholat lima waktu dan berpuasa bulan Ramadhan dan memelihara kehormatannya dan mentaati suaminya, maka diucapkan kepadanya: Masuklah Surga dari pintu surga mana saja yang kamu kehendaki.” [Riwayat Ahmad dan Thabrani].

Allah SWT Mendengar Gugatan Wanita

Allah SWT juga membuktikan cinta-Nya pada wanita dengan cara mendengarkan perkataan hukum wanita minta cerai yang sedang melakukan gugatan pada suaminya dan mengadukan hal ini pada Allah SWT sebab Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.

“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” [QS. Al Mujâdilah [58]: 1].