Zakat merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat termasuk rukun Islam yang menjadi salah satu unsur penting untuk menegakkan syariat Islam. Oleh karenanya, wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengeluarkan zakat dari sebagian hartanya. Nah, selain zakat fitrah dan zakat mal, ada satu lagi zakat yang juga wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, yaitu zakat profesi.
Sekilas Tentang Zakat Profesi
Zakat profesi atau zakat pendapatan merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dari gaji atau penghasilannya. Zakat ini dikenakan untuk setiap pekerjaan yang mendatangkan penghasilan halal dan sudah memenuhi nisab, baik itu dilakukan sendiri, kelompok, atau bersama lembaga.
Dasar Hukum Zakat Profesi
Ada sebagian kalangan yang menganggap zakat profesi tidak ada dalam Islam, yang ada adalah zakat mal. Namun, hakikat dari kedua jenis zakat ini sebenarnya tidak jauh berbeda. Sebab, setiap Muslim yang memiliki harta dan sudah memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk berzakat. Adapun dasar hukum zakat profesi ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat ayat 19, yang artinya:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian . “ (QS. Adz-Dzariyat: 19)
Ayat tersebut juga dikuatkan lagi oleh firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Ketentuan Zakat Profesi
Zakat profesi memang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan. Namun apabila penghasilan yang didapatkan habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka gugur kewajibannya untuk mengeluarkan zakat.
Zakat ini dapat dikeluarkan sebanyak 2,5% setiap bulan atau setiap tahun ketika pendapatan tersebut mencapai nisab dan haul. Nisab zakat profesi ini mengambil rujukan dari nizab hasil perkebunan atau pertanian, yakni sebesar 5 wassaq atau setara 652 kilogram beras atau bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari. Jadi apabila harga 1 kilogram beras saat ini Rp7.000, maka syarat wajib untuk mengeluarkan zakat profesi adalah ketika penghasilan Anda lebih dari Rp 4.564.000.
Sementara, haul merupakan lama pengendapan harta yang dihitung selama satu tahun. Namun, ada beberapa ulama yang tidak mensyaratkan haul dalam mengeluarkan zakat profesi, tetapi dikeluarkan langsung setiap bulan setelah mendapat harta karena menqiyaskannya dengan zakat pertanian yang wajib dibayarkan setiap waktu panen.
Berikut adalah contoh cara menghitung zakat profesi dari penghasilan yang Anda dapatkan.
Cara Menghitung Zakat Profesi yang dikeluarkan Sebulan Sekali
Zakat profesi yang dibayarkan setiap bulan secara langsung adalah sebesar 2,5 persen dari penghasilan kotor (bruto). Metode ini lebih tepat bagi mereka yang dilapangkan rezekinya oleh Allah SWT. Semisal, Anda memiliki pendapatan sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka;
Pendapatan per bulan ⇾ Rp 5.000.000Rumus zakat ⇾ 2,5% x besar pendapatan per bulanZakat yang harus ditunaikan ⇾ 2,5% x Rp 5.000.000 = Rp 125.000
Cara Menghitung Zakat Profesi yang dikeluarkan Setahun Sekali
Selain membayarkan zakat profesi setiap bulan, Anda juga bisa membayarkan zakat profesi setiap satu tahun sekali. Untuk besarnya, zakat bisa dihitung 2,5% dari penghasilan yang sudah dipotong dengan kebutuhan pokok. Cara ini lebih adil bagi orang-orang yang penghasilannya pas-pasan.
Sebagai contoh;
Penghasilan per bulan ⇾ Rp 3.000.000
Pengeluaran sehari-hari dalam satu bulan ⇾ Rp 2.500.000
Jumlah zakat yang wajib dibayarkan dalam setahun ⇾ 2,5% x (Rp3.000.000 – Rp2.500.000) = Rp12.500 per bulan atau Rp 150.000 per tahun
Sekilas Tentang Zakat Profesi
Zakat profesi atau zakat pendapatan merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dari gaji atau penghasilannya. Zakat ini dikenakan untuk setiap pekerjaan yang mendatangkan penghasilan halal dan sudah memenuhi nisab, baik itu dilakukan sendiri, kelompok, atau bersama lembaga.
Dasar Hukum Zakat Profesi
Ada sebagian kalangan yang menganggap zakat profesi tidak ada dalam Islam, yang ada adalah zakat mal. Namun, hakikat dari kedua jenis zakat ini sebenarnya tidak jauh berbeda. Sebab, setiap Muslim yang memiliki harta dan sudah memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk berzakat. Adapun dasar hukum zakat profesi ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat ayat 19, yang artinya:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian . “ (QS. Adz-Dzariyat: 19)
Ayat tersebut juga dikuatkan lagi oleh firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Ketentuan Zakat Profesi
Zakat profesi memang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan. Namun apabila penghasilan yang didapatkan habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka gugur kewajibannya untuk mengeluarkan zakat.
Zakat ini dapat dikeluarkan sebanyak 2,5% setiap bulan atau setiap tahun ketika pendapatan tersebut mencapai nisab dan haul. Nisab zakat profesi ini mengambil rujukan dari nizab hasil perkebunan atau pertanian, yakni sebesar 5 wassaq atau setara 652 kilogram beras atau bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari. Jadi apabila harga 1 kilogram beras saat ini Rp7.000, maka syarat wajib untuk mengeluarkan zakat profesi adalah ketika penghasilan Anda lebih dari Rp 4.564.000.
Sementara, haul merupakan lama pengendapan harta yang dihitung selama satu tahun. Namun, ada beberapa ulama yang tidak mensyaratkan haul dalam mengeluarkan zakat profesi, tetapi dikeluarkan langsung setiap bulan setelah mendapat harta karena menqiyaskannya dengan zakat pertanian yang wajib dibayarkan setiap waktu panen.
Berikut adalah contoh cara menghitung zakat profesi dari penghasilan yang Anda dapatkan.
Cara Menghitung Zakat Profesi yang dikeluarkan Sebulan Sekali
Zakat profesi yang dibayarkan setiap bulan secara langsung adalah sebesar 2,5 persen dari penghasilan kotor (bruto). Metode ini lebih tepat bagi mereka yang dilapangkan rezekinya oleh Allah SWT. Semisal, Anda memiliki pendapatan sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka;
Pendapatan per bulan ⇾ Rp 5.000.000Rumus zakat ⇾ 2,5% x besar pendapatan per bulanZakat yang harus ditunaikan ⇾ 2,5% x Rp 5.000.000 = Rp 125.000
Cara Menghitung Zakat Profesi yang dikeluarkan Setahun Sekali
Selain membayarkan zakat profesi setiap bulan, Anda juga bisa membayarkan zakat profesi setiap satu tahun sekali. Untuk besarnya, zakat bisa dihitung 2,5% dari penghasilan yang sudah dipotong dengan kebutuhan pokok. Cara ini lebih adil bagi orang-orang yang penghasilannya pas-pasan.
Sebagai contoh;
Penghasilan per bulan ⇾ Rp 3.000.000
Pengeluaran sehari-hari dalam satu bulan ⇾ Rp 2.500.000
Jumlah zakat yang wajib dibayarkan dalam setahun ⇾ 2,5% x (Rp3.000.000 – Rp2.500.000) = Rp12.500 per bulan atau Rp 150.000 per tahun
EmoticonEmoticon