Selasa, 26 Februari 2019

Akhlak dalam islam

Sangat penting memiliki akhlak baik atau akhlak mulia bagi setiap manusia. Di mana pun berada, apa pun pekerjaan, kita akan di senangi oleh siapa pun. Artinya, akhlak menentukan baik buruknya seseorang di hadapan sesama.

 Pengertian Sikap Terpuji.

Akhlak terpuji ialah sikap atau perilaku baik dari segi ucapan atau perbuatan yang sesuai dangan tuntunan ajaran Islam dan norma aturan yang berlaku.Akhlak terpuji adalah akhlak yang baik, diwujudkan dalam bentuk sikap, ucapan dan perbuatan yang baik sesuai dengan ajaran islam. Akhlak terpuji yang ditujukan kepada Allah SWT berupa ibadah, dan kepada Rasulullah SAW dengan mengikuti ajaran-ajarannya, serta kepada sesama manusia dengan selalu bersikap baik kepada sesama. (AQIDAH AKHLAQ Ahmad Abid Al-Arif )Akhlak terpuji adalah akhlak yang meningkatkan derajat seseorang di sisi Allah SWT dan juga dalam pandangan manusia.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan akhlak terpuji adalah sikap atau perbuatan seorang muslim baik dari segi ucapan ataupun perbuatan yang tidak melanggar dari apa yang telah dicontohkan Rasulullah SAW dan ajaran-ajaran islam.

Contoh-Contoh Sikap Terpuji

1. Amanah (dapat dipercaya)
Amanah merupakan salah satu sifat terpuji yang di miliki oleh rasulullah SAW yang harus di contoh oleh kita selaku umatnya. Sifat dapat dipercaya artinya menyampaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya tanpa di lebih-lebihkan atau di kurangi.

2. Shidiq (benar)
Shidiq juga merupakan salah satu sifat terpuji yang dimiliki Rasulullah SAW. Dalam kehidupan sehari-hari shidiq dapat diartikan jujur. Seorang muslim harus bersikap jujur dalam setiap ucapan atau perbuatan, karena kejujuran merupakan salah satu kunci dari kesuksesan.

3. Adil
Adil adalah memberikan setiap hak kepada pemiliknya tanpa pilih sasih atau membeda-bedakan.(Prof.DR. Ahmad Tafsir)

Sebagai muslim yang bijak, apabila ia mempunyai posisi sebagai pemimpin, maka hendaklah ia bersikap adil dan harus berupaya sekuat tenaga untuk selalu menegakkan keadilan.

4. Memaafkan
Kita sebagai seorang muslim harus menyadari bahwa siapa pun sebagai manusia pasti mengalami kesalahan dan kekhilafan. Untuk itu, dalam menjalani kehidupan sehari-hari hendaknya kita selalu memiliki jiwa yang lapang dan berhati besar sehingga mudah memaafkan kesalahan-kesalahan yang di perbuat oleh orang lain.

5.Tolong-Menolong
Tiada ada manusia yang dapat hidup berdiri sendiri, tanpa memerlukan bantuan orang lain walaupun setinggi apapun jabatan yang dimilikinya dan sekaya apapun harta yang dipunyainya. Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti membutuhkan pertolongan orang lain. Oleh karena itu islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar saling tolong-menolong dengan sesama, baik berupa materi, tenaga atau pikiran.

6.Kerja Keras
Di dunia ini tidak ada kesuksesan tanpa adanya usaha, tidak ada yang bersifat bim salabim, hanya dengan membalikan telapak tangan, melaikan semuanya harus melalui proses sebab akibat dan itu merupakan sunnatullah. Kesuksesan dapat diraih dengan cara berusaha dan bekerja keras. Karna sesungguhnya Allah menyukai hambanya yang mau bersungguh-sungguh dalam mengerjakan segala amal kebaikan.

7.Islah
Yang dimaksud islakh di sini adalah usaha mendamaikan antara dua orang atau lebih yang bertengkar atau bermusuhan, atau mendamaikan dari hal-hal yang dapat menimbulkan peperangan dan permusuhan.

Islam diturunkan oleh Allah sebagai rahmat (kedamaian) bagi seluruh alam. Untuk itu siapa pun insan yang mengaku sebagai muslim harus selalu berusaha memancarkan rahmat, yang di antaranya dapat berupa mendamaikan seorang manusia yang sedang bertikai atau bermusuhan. karena dengan perdamaian itu akan lahir kesadaran. Dengan kesadaran ia akan mengakui segala kekhilafan dan kealpaan.

8.Silaturrahim
Istilah silaturrahim tersusun dari kata sillah (menyambung) dan rahimi (tali persaudaraan). Adapun maksudnya adalah usaha untuk menyambung, mengikat, dan menjalin kasih sayang atau tali persaudaraan antara sesama manusia, terutama dangan sanak keluarga (kerabat). Manusia pertama di alam semeata ini adalah Nabi Adam As dan Siti Hawa. Untuk itu semua manusia di muka bumi ini pada hakekatnya adalah saudara. Maka dari itu kita sebagai umat islam, marilah kita jalin silaturrahim agar terciptanya tali persaudaraan antar sesama muslim.

2.SIKAP TERCELA (AKHLAQUL MADZMUMAH)

Pengertian sikap tercela

Sikap Tercela atau Akhlaqul Madzmumah dapat juga disebut dangan istilah akhlaqus sayyi’ah, artinya sikap dan prilaku yang dilarang oleh allah SWT atau tidak sesuai dangan syari’at yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Untuk itu sikap dan prilaku semacam ini harus di tinggalkan oleh siapa pun yang ingin menjadi umat Nabi Muhammad SAW.
Perilaku tercela adalah suatu perbuatan yang hukumnya haram bagi yang melakukan perbuatan itu (perbuatan tercela) karena dapat merusak hubunganya dengan Rabbinya maupun sesama manusia.

Perbuatan semacam ini, semestinya kita selaku ummat Nabi Muhammad SAW tidak melakukanya karena prilaku ini tidak pernah di contohkan Rasulullah SAW sebagai Nabi kita dan sekalian sebagai tauladan dalam hidup kita.

Jadi, yang dimaksud dangan prilaku tercela itu adalah sikap dan perbuatan seorang muslim yang tidak sesuai dengan norma-norma dalam ajaran islam, baik dari segi ucapan atau perbuatannya.

Contoh-contoh sikap tercela


Di dalam kehidupan ini banyak sekali kita menjumpai perilaku tercela yang dapat merusak akhlak dan kepribadian diri seseorang dan juga merugikan orang lain, diantaranya:

1.Ghibah
Ghibah menurut bahasa artinya umpat atau pergunjingan. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan ghibah adalah menyebut atau memperkatakan perihal seseorang ketika seseorang itu tidak hadir dan ia tidak menyukai atau membencinya, seandainya perkataan tersebut sampai kepadanya. (Ridwan Asy-syirbaani: Membentuk Pribadi Lebih Islam)

2.Riya
Riya secara bahasa artinya menampakan atau memperlihatkan. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan riya adalah menampakan atau memperlihatkan amal perbuatan supaya mendapatkan pujian dari orang lain. Riya ini dapat disebut syirik ashghar (syirik kecil), karena menunjukkan atau mencari sesuatu bukan kepada Allah SWT.

3. Ujub
Yang dimaksud dengan ujub adalah perasan bangga yang berlebih-lebihan atas segala kemampuan dan kekayaan yang dimilikinya serta merasa bahwa semua itu semata-mata prestasi dari hasil kerja keras yang telah dilakukannya. (Ridwan Asy-syirbaani: Membentuk Pribadi Lebih Islam)

4.Takabur
Takabur secara bahasa artinya membesarkan diri atau menganggap dirinya lebih dibandingkan dengan orang lain. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan takabur adalah suatu sikap mental yang menganggap rendah orang lain sementara ia menganggap tinggi dan mulia terhadap dirinya sendiri. (Ridwan Asy-syirbaani: Membentuk Pribadi Lebih Islam)

5. Namimah
Menurut bahasa namimah artinya adu domba. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan namimah adalah memindahkan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan. Namimah dilarang karena akan merusak hubungan persaudaraan. Kalau terjadi putusnya hubungan persaudaraan, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif, baik yang langsung maupun tidak langsung terhadap sesama manusia lainnya. (Ridwan Asy-syirbaani: Membentuk Pribadi Lebih Islam)

6.Tamak

Tamak menurut bahasa artinya berlebih-lebihan. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan thama’ adalah suatu sikap untuk memiliki hal-hal yang bersifat duniawi secara berlebih-lebihan.

Hidup di dunia ini hanya sementera, tidak ada yang abadi, artinya semua yang ada di dunia ini pasti akan musnah, termasuk harta yang kita miliki. Akhirat adalah tempat kehidupan yang abadi, artinya tidak ada lagi kehidupan setelah akhirat. Maka dari itu janganlah kita terlalu berlebih-lebihan dalam mencari harta atau terlalu mementingkan kehidupan duniawi, tetapi kita harus memperbanyak bekal untuk menuju kehidupan di akhirat dengan cera beribadah dan beramal shaleh. Untuk itu setiap manusia harus mampu bersikap sederhana dalam hal-hal yang bersifat duniawi agar tidak terjebak kedalam kebinasaan dan kerugian di akhirat kelak.

7. Mubadzir
Yang dimaksud mubadzir disini adalah sikap mempergunakan sesuatu secara berlebih-lebihan dengan tidak mempertimbangkan kadar kecukupan sehingga menimbulkan kesia-siaan.

Di dalam islam sikap mubadzir dilarang karena mengandung unsur sia-sia terhadap suatu nikmat yang diberikan Allah SWT. Semua nikmat yang telah diberikan Allah SWT kelak akan dimintai pertanggung jawabannya. Maka untuk itu segala kenikmatan yang diberikan Allah SWT kepada kita, harus di syukuri dan dipergunakan secara efektif dan efisien.

8. Su’udzhon
Su’udzhon artinya berburuk sangka. Sikap buruk sangka ini sangat di larang dalam islam dan harus di jauhi, karna akan merusak hati dan kepribadian seorang muslim dalam kehidupan bermasyarakat.

9.Bakhil
Secara bahasa bakhil diartikan kikir. Sedangkan menurut istilah bakhil adalah suatu sikap mental yang enggan mengeluarkan harta atau lainnya kepada orang lain yang membutuhkannya, sementara dirinya berkecukupan atau berlebihan. Orang yang bersikap bakhil berarti ia egois, hanya mementingkan dirinya sendiri, tidak memiliki kepedulian dan rasa kasih sayang terhadap orang lain. (Ridwan Asy-syirbaani: Membentuk Pribadi Lebih Islam).

3.PENTINGNYA KEJUJURAN

Dari contoh-contoh akhlak terpuji yang disebutkan diatas, penulis akan membahas salah satu di antaranya yaitu tentang pentingnya kejujuran.

Jujur merupakan salah satu sikap yang dimiliki oleh Rasulullah SAW yang disebut dengan Shidiq (benar). Dalam prilaku kehidupan sehari-hari shidiq dapat diartikan jujur. Jujur yang dimaksud di sini adalah jujur dalam arti menyeluruh, maksudnya bukan hanya dalam ucapan tetapi juga meliputi jujur dalam setiap tindakan.

Jujur didefinisikan sederhananya adalah murni, apa adanya. Bersikap apa adanya artinya tidak dibuat-buat. Berkata jujur artinya mengatakan sesuatu tidak dilebih-lebihkan juga tidak di kurangi.

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ الصِّدْقَ بِرٌّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِنَّ الْكَذِبَ فُجُورٌ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ كَذَّابًا (متفق عليه)

Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud ra. Berkata, Rasulullah saw. Bersabda: “sesungguhnya shidq (kejujuran) itu membawa kepada kebaikan, Dan kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang akan selalu bertindak jujur sehingga ia ditulis di sisi Allah swt sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya dusta itu membawa kepada kejahatan, dan kejahatan itu membawa ke neraka. Seseorang akan selalu berdusta sehingga ia ditulis di sisi Allah swt sebagai pendusta”. (Muttafaqun ‘Alaih).

Hadits di atas menunjukkan agungnya perkara kejujuran di mana ujung-ujungnya akan membawa orang yang jujur ke surga serta menunjukkan akan besarnya keburukan dusta di mana ujung-ujungnya membawa orang yang dusta ke neraka.

Yang dimaksud jujur adalah kebenaran, yaitu sesuainya antara perkataan dan kenyataan atau I’tiqad yang ada di dalam hati. Perilaku jujur tidak hanya diwujudkan dalam ucapan tapi juga dalam hatinya dan juga dalam setiap tingkah laku dan perbuatan kita. Bahkan untuk hal yang sekecil apapun dari setiap aspek kehidupan, kita diminta untuk berlaku jujur. Kebenaran perkataan akan membawa dampak kebenaran perbuatan dan kebaikan dalam seluruh tindakan.

Jika seseorang selalu berkata dan berbuat yang benar, maka cahaya kebenaran itu akan memancarkan ke dalam lubuk hati dan pikirannya. Kejujuran ialah ketenangan hati, artinya orang yang berkata jujur dalam hidupnya akan selalu merasa tenang, karena ia sudah menyampaikan apa yang sesuai dengan realita dan ia tidak akan merasa ragu, karena ia yakin bahwa semua apa yang dilakukannya benar.

Kejujuran merupakan suatu pondasi yang mendasari iman seseorang, karena sesungguhnya iman itu adalah membenarkan dalam hati akan adanya Allah. Jika dari hal yang kecil saja ia sudah terlatih untuk jujur maka untuk urusan yang lebih besar ia pun terbiasa untuk jujur.

Lawan dari kata jujur adalah bohong atau dusta. Tidak sedikit orang yang menganggap sepele akan bahayanya dusta. Banyak orang yang melakukan dusta dan berpura-pura sewaktu mereka bergurau dan berkelakar, padahal dengan kebiasaan itu lama-kelamaan akan menjadi terbiasa hingga akan membudaya. Oleh karena itu sebaiknya kita usahakan untuk menghindarkan dan menjauhi sikap berdusta, sebab hal itu merupakan penyakit yang sangat membahayakan pribadi kita dan orang lain akan menilai kita sebagai orang yang tidak jujur. Padahal untuk menjadi orang jujur itu sendiri amatlah berat kalau tidak dilatih secara tekun. Hingga bung Hatta pernah berkata ”Kurang cerdas dapat di perbaiki dengan belajar, kurang cakap bisa dihilangkan dengan pengalaman. Tetapi kurang jujur payah untuk memperbaikinya.” Sekali engkau berdusta dan diketahui orang lain,” kata Aristoteles, “maka orang tidak akan percaya lagi kepadamu di waktu engkau berkata benar.”

Akan tetapi dalam kenyatanyaan banyak orang yang tidak bisa berbuat jujur, baik dari segi ucapan ataupun perbuatannya. Contohnya perbuatan korupsi dan kebiasaan mencontek.

Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatannya guna meraih keuntungan pribadi dan merugikan kepentingan umum. Di indonesia korupsi merupakan permasalahan besar yang sampai saat ini belum bisa di tuntaskan, karena sudah membudaya dan mendarah daging. Korupsi itu merupakan perbutan tidak jujur karna di dalamnya banyak terdapat bebohongan-kebohongan publik dan merugikan negara.

Begitu juga dengan kebisaan mencontek yang dilakukan seorang pelajar pada saat ujian. Mencontek merupakan perbuatan tidak jujur dan tidak percaya diri terhap kemampuan dirinya. Perbuatan mencontek akan berdampakpada buruk pada generasi bangsa ini karna hanya mengandalkan kemampuan orang lain, sementara dirinya tidak mau berusaha untuk meningkatkan kemampuannya sendiri. Apabila kebiasa mencontek ini tidak diatasi dari sekarang, maka kedepannya generasi bangsa ini akan bodoh dan terbelakang.

Itulah bagaiman pentingnya berprilaku jujur dalam kehidupan bermasyarakat dan negara , karena maju dan mundurnya suatu negara tergantung pada generasi-generasi penerusnya. Oleh karena itu, kita sebagai generasi penerus bangsa marilah kita biasakan berprilaku jujur baik dalam ucapan ataupun perbuatan kita, karena kejujuran akan membawa kita kepada kebaikan dunia dan akhirat.

Pemimpin ideal menurut Islam

Berbicara masalah pemimpin ideal menurut Islam erat kaitannya dengan figur Rasulullah SAW. Beliau adalah pemimpin agama dan juga pemimpin negara. Rasulullah merupakan suri tauladan bagi setiap orang, termasuk para pemimpin karena dalam diri beliau hanya ada kebaikan, kebaikan dan kebaikan. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah”. (QS Al-Ahzab:21)

Sebagai pemimpin teladan yang menjadi model ideal pemimpin, Rasulullah dikaruniai empat sifat utama, yaitu: Sidiq, Amanah, Tablig dan Fathonah. Sidiq berarti jujur dalam perkataan dan perbuatan, amanah berarti dapat dipercaya dalam menjaga tanggung jawab, Tablig berarti menyampaikan segala macam kebaikan kepada rakyatnya dan fathonah berarti cerdas dalam mengelola masyarakat.

1. Sidiq/Jujur

Kejujuran adalah lawan dari dusta dan iamemiliki arti kecocokan sesuatusebagaimana dengan fakta. Di antaranya yaitu kata “rajulun shaduq (sangatjujur)”, yang lebih mendalammaknanya daripada shadiq (jujur).Al-mushaddiqyakni orang yang membenarkan setiapucapanmu, sedang ash-shiddiq ialah orangyang terus menerus membenar-kan ucapan orang, danbisa juga orang yang selalumembuktikan ucapannya denganperbuatan.Di dalam al-Qur’an disebutkan (tentangibu Nabi Isa), “Dan ibunya adalah seorang”shiddiqah.” (Al-Maidah: 75).Maksudnya ialah orang yang selalu berbuat jujur.

Kejujuran merupakan syarat utama bagi seorang pemimpin. Masyarakat akan menaruh respek kepada pemimpin apabila dia diketahui dan juga terbukti memiliki kwalitas kejujuran yang tinggi. Pemimpin yang memiliki prinsip kejujuran akan menjadi tumpuan harapan para pengikutnya. Mereka sangat sadar bahwa kualitas kepemimpinannya ditentukan seberapa jauh dirinya memperoleh kepercayaan dari pengikutnya.[1]Seorang pemimpin yang sidiq atau bahasa lainnyahonest akan mudah diterima di hati masyarakat, sebaliknya pemimpin yang tidak jujur atau khianat akan dibenci oleh rakyatnya. Kejujuran seorang pemimpin dinilai dari perkaataan dan sikapnya. Sikap pemimpin yang jujur adalah manifestasi dari perkaatannya, dan perkatannya merupakan cerminan dari hatinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam disifati dengan ash-shadiqul amin (jujur dan terpercaya) , dan sifat ini telah diketahui oleh orang Quraisy sebelum beliau diutus menjadi rasul. Demikian pula Nabi Yusuf ’alaihis salam juga disifati dengannya, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala,
(Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru), “Yusuf, hai orang yang
amat dipercaya.” (QS.Yusuf: 46)

Khalifah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan julukan ini (ash-shiddiq). Ini semua menunjukkan hawa kejujuran merupakan salah satuperilaku kehidupan terpenting para rasul dan pengikut mereka.Dan kedudukantertinggi sifat jujur adalah “ash-shiddiqiyah” Yakni tunduk terhadap rasulsecara utuh (lahir batin) dan diiringi keikhlasan secara sempurna kepadaPengutus Allah.

Imam Ibnu Katsir berkata, “Jujur merupakan karakter yang sangat terpuji, oleh karena itu sebagian besar sahabat tidak pernah coba-coba melakukan kedustaan baik pada masa jahiliyah maupun setelah masuk Islam. Kejujuran merupakan cirrikeimanan, sebagaimana pula dusta adalah ciri kemunafikan, maka barang siapajujur dia akan beruntung.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/643)

Dalam Al-Qur’an surat At-taubah ayat 119, Allah SWT mengisyaratkan kepada muslimin untuk senantiasa bersama orang-orang yang jujur.

“Hai orang-orang yang beriman,bertaqwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yangbenar.”(QS. At-Taubah:119)

Rasulullah SAW bersabda mengenai pentingnya kejujuran.

“Jauhilah dusta karena dusta akan membawa kepada dosa dan dosa membawamu ke neraka. Biasakanlah berkata jujur karena jujur akan membawamu kepada kebajikan dan kebajikan membawamu ke surga” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Amanah/Terpercaya

Muhammad SAW bahkan sebelum diangkat menjadi rasul telah menunjukkan kualitas pribadinya yang diakui oleh masyarakat Quraish. Beliau dikenal dengan gelarAl-Amien, yang terpercaya. Oleh karena itu ketika terjadi peristiwa sengketa antara para pemuka Quraish mengenai siapa yang akan meletakkan kembali hajar aswad setelah renovasi Ka’bah, meraka dengan senang hati menerima Muhammad sebagai arbitrer, padahal waktu itu Muhammad belum termasuk pembesar.

Amanah merupakan kwalitas wajib yang harus dimiliki seorang pemimpin. Dengan memiliki sifat amanah, pemimpin akan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diserahkan di atas pundaknya. Kepercayaan maskarakat berupa penyerahan segala macam urusan kepada pemimpin agar dikelola dengan baik dan untuk kemaslahatan bersama.

Terjadinya banyak kasus korupsi di negara kita, merupakan bukti nyata bahwa bangsa Indonesia miskin pemimpin yang amanah. Para pemimpin dari mulai tingkat desa sampai negara telah terbiasa mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan cara memanfaatkan jabatan sebagai jalan pintas untuk memperkaya diri. Pemimpin semacam ini sebenarnya tidak layak disebut sebagai pemimpin, mereka merupakan para perampok yang berkedok.

Mengenai nilai amanah, Daniel Goleman mencatat beberapa ciri orang yang memiliki sifat tersebut.

Dia bertindak berdasarkan etika dan tidak pernah mempermalukan orangMembangun kepercayaan diri lewat keandalan diri dan autentisitas (kemurnia/kejujuran) Berani mengakui kesalahan sendiri dan berani menegur perbuatan tidka etis ornag lainBerpegang kepada prinsip secara teguh, walaupun resikonya tidak disukai serta memiliki komitmen dan menepati janjiBertangung jawab sendiri untuk memperjuangkan tujuan serta terorganisir dan cermat dalam bekerja. (Goleman, 1998)[2]

Amanah erat kaitanya dengan janggung jawab. Pemimpin yang amanah adalah pemimpin yang bertangggung jawab. Dalam perspektif Islam pemimpin bukanlah raja yang harus selalu dilayani dan diikuti segala macam keinginannya, akan tetapi pemimpin adalah khadim. Sebagaimana pepatah Arab mengatakan“sayyidulqaumi khodimuhum”, pemimpin sebuah masyarakat adalah pelayan mereka.

Sebagai seorang pembantu, pemimpin harus merelakan waktu. Tenaga dan pikiran untuk melayani rakyatnya. Pemimpin dituntut untuk melepaskan sifat individualis yang hanya mementingkan diri sendiri. Ketika menjadi pemimpin maka dia adalah kaki-tangan rakyat yang senantiasa harus melakukan segala macam pekerjaan untuk kemakmuran dan keamanan rakyatnya.

Dalam buku The 21 Indispensable Quality of Leader, John C. Maxwell menekankan bahwa tanggung jawab bukan sekedar melaksanakan tugas, namun pemimpin yang bertanggung jawab harus melaksanakan tugas dengan lebih, berorienatsi kepada ketuntasan dan kesempurnaan. “Kualitas tertinggi dari seseorang yang bertangging jawab adalah kemampuannya untuk menyelesaikan”.[3]

3. Tablig/Komunikatif

Kemampuan berkomunikasi merupakan kualitas ketiga yang harus dimiliki oleh pemimpi sejati. Pemimpin bukan berhadapan dengan benda mati yang bisa digerakkan dan dipindah-pindah sesuai dengan kemauannya sendiri, tetapi pemimpin berhadapan dengan rakyat manusia yang memiliki beragam kecenderungan. Oleh karena itu komunikasi merupakan kunci terjainnya hubungan yang baik antara pemimpin dan rakyat.

Pemimpin dituntut untuk membuka diri kepada rakyatnya, sehingga mendapat simpati dan juga rasa cinta. Keterbukaan pemimpin kepada rakyatnya bukan berarti pemimpin harus sering curhat mengenai segala kendala yang sedang dihadapinya, akan tetapi pemimpin harus mampu membangun kepercayaan rakyatnya untuk melakukan komunikasi dengannya. Sebagai contoh, Rasulullah SAW pernah didatangi oleh seorang perempuan hamil yang mengaku telah berbuat zina. Si perempuan menyampaikan penyesalannya kepada Rasul dan berharap diberikan sanksi berupa hukum rajam. Hal ini terjadi karena sebagai seorang pemimpin Rasulullah membuka diri terhadap umatnya.

Salah satu ciri kekuatan komunikasi seorang pemimpin adalah keberaniannya menyatakan kebenaran meskipun konsekwensinya berat. Dalam istilah Arab dikenal ungkapan, “kul al-haq walau kaana murran”, katakanlah atau sampaikanlah kebenaran meskipun pahit rasanya.

Tablig juga dapat diartikan sebagai akuntabel, atau terbuka untuk dinilai. Akuntabilitas berkaitan dengan sikap keterbukaan (transparansi) dala kaitannya dengan cara kita mempertanggungkawabkan sesuatu di hadapan orang lain. Sehingga, akuntabilitas merupakan bagian melekat dari kredibilitas. Bertambah baik dan benar akuntabilitas yang kita miliki, bertambah besar tabungan kredibilitas sebagai hasil dari setoran kepercayaan orang-orang kepada kita.[4]

4. Fathonah/Cerdas

Seorang pemimpin harus memiliki kecerdasan di atas rata-rata masyarakatnya sehinga memiliki kepercayaan diri. Kecerdasan pemimpin akan membantu dia dalam memecahkan segala macam persoalan yang terjadi di masyarakat. Pemimpin yang cerdas tidak mudah frustasi menghadapai problema, karena dengan kecerdasannya dia akan mampu mencari solusi. Pemimpin yang cerdas tidak akan membiarkan masalah berlangsung lama, karena dia selalu tertantang untuk menyelesaikan masalah tepat waktu.

Contoh kecerdasan luar biasa yang dimiliki oleh khalifah kedua Sayyidina Umar ibn Khattab adalah ketika beliau menerima kabar bahwa pasukan Islam yang dipimpin oleh Abu Ubaidah ibnu Jarrah yang sedang bertugas di Syria terkena wabah mematikan. Sebagai pemimpin yang bertanggung jawab, Umar ibn Khattab segera berangkat dari Madinah menuju Syria untuk melihat keadaan pasukan muslim yang sedang ditimpa musibah tersebut. Ketika beliau sampai di perbatasan, ada kabar yang menyatakan bahwa keadaan di tempat pasukan mulimin sangat gawat. Semua orang yang masuk ke wilayah tersebut akan tertular virus yang mematikan. Mendengar hal tersebut, Umar ibn Khattab segera mengambil tindakan untuk mengalihkan perjalanan. Ketika ditanya tentang sikapnya yang tidak konsisten dan dianggap telah lari dari takdir Allah, Umar bin Khattab menjawab, “Saya berplaing dari satu takdir Allah menuju takdir Allah yang lain”.

Kecerdasan pemimpin tentunya ditopang dengan keilmuan yang mumpuni. Ilmu bagi pemimpin yang cerdas merupakan bahan bakar untuk terus melaju di atas roda kepemimpinannya. Pemimpin yang cerdas selalu haus akan ilmu, karena baginya hanya dengan keimanan dan keilmuan dia akan memiliki derajat tinggi di mata manusia dan juga pencipta. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an.

“Allah akan meninggikan orang-orang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”. (QS.Al Mujadalah:11)



Dikutip dari http://www.sigapnews.co.id

Senin, 25 Februari 2019

Pernikahan dalam Islam

Pernikahan wajib hukumnya bagi orang-orang yang cukup matang secara usia dan mampu secara ekonominya. Pernikahan adalah prosesi sakral yang menyatukan dua orang asing menjadi sepasang suami istri yang sah dan juga sekaligus menyatukan dua keluarga beserta adat istiadatnya. Proses pernikahan dalam islam memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih.

Tata Cara Pernikahan Secara Islami

Berikut ini adalah penjelasan mengenai tata cara pernikahan dalam islam yang penting untuk umat muslim ketahui :

Khitbah (Peminangan)

Khitbah atau peminangan adalah proses meminta atau bisa disebut melamar yang dilakukan oleh keluarga laki-laki terhadap keluarga perempuan yang akan ia nikahi nanti. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan bahwa sang perempuan telah resmi menjadi calon istri dari seorang laki-laki yang artinya jika pinangan lelaki tersebut diterima oleh pihak keluarga perempuan maka perempuan tersebut tidak boleh dipinang atau menerima pinangan dari laki-laki lain, kecuali pinangan dari laki-laki pertama dibatalkan secara baik-baik dan telah diterima oleh kedua belah pihak keluarga.

Sebuah hadis menjelaskan tentang hal ini dimana Umar radhiyallaahu ‘anhuma menceritakan bahwa:

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam proses khitbah sendiri pihak sang peminang (calon suami) disunahkan untuk melihat wajah wanita yang akan dipinang bahkan ia boleh melihat atau bertanya apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu, dengan catatan apa yang dilihat masih dalam batasan-batasannya sesuai dengan syariat Islam.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang diceritakan oleh Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma bahwa:

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

Kemudian dalam hadis lain juga diceritakan tentang bagaimna Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu yang meminang seorang wanita, kala itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (at-Tirmidzi, an-Nasa-i, ad-Darimi dan lainnya)

Dalam perkara meminang seseorang, laki-laki shalih sangat dianjurkan untuk mencari wanita muslimah yang baik agamanya. Demikian pula dengan orangtua atau wali dari kaum wanita, mereka berkewajiban untuk mencari laki-laki shalih untuk dinikahkan dengan anak wanitanya tersebut.

Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu menceritakan bahwa:

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR at-Tirmidzi)

Kemudian orangtua atau wal dari seorang wanita juga diperbolehkan untuk menawarkan putri atau saudara perempuannya kepada laki-laki shalih untuk dijadikan seorang istri dengan cara yang halal.

Hal ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata:

“Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman. Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu.’” (HR al-Bukhari  dan an-Nasa-i)

Shalat Istikharah

Setelah pihak laki-laki dan wanita telah saling melihat satu sama lain dalam proses khitbah atau peminangan, maka sebelum memberikan jawaban untuk menerima atau melanjutkan lamaran tersebut ke tahap selanjutnya sangat dianjurkan untuk melakukan shalat istikharah bagi keduanya memohon petunjuk kepada Allah subhana hua ta’ala.

Perihal anjuran dari shalat istikharah ini dikisahkan dalam hadis dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata:

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur’an. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku ‘…di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.” (HR. al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah, Ahmad, al-Baihaqi)

Kemudian Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu juga mengisahkan bahwa:

“Tatkala masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu. Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. Lalu turunlah ayat Al-Qur’an Qs. Al-Ahzaab:37 dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung masuk menemuinya.” (HR Muslim dan an-Nasa-i)

Aqad Nikah

Jika prosesi khitbah telah mendapatkan jawaban maka langkah selanjutnya adalah akad nikah yakni prosesi tersakral dan terinti yang membuat sepasang manusia yang tadinya asing menjadi satu, menjadi sah dalam ikatan pernikahan yang halal dimana mempelai pria akan mengucapkan ijab qabul terhadap wali dari mempelai wanita dan akan ditentukan dengan pengesahan dari seluruh saksi serta diakhiri dengan doa ataupun makan-makan bersama sebagai bentuk syukur atas keberhasilan aqad nikah. Sebelum prosesi akad tentunya perlu diadakan rapat atau musyawarah kedua belah pihak keluarga untuk mempersiapkan dan menyesuaikan adat dan teknis dari aqad nikah.

Walimah

Walimatul ‘urus adalah sebuah resepsi atau pesta pernikahan yang dilakukan sebagai bentuk syukur dan berbagi kebahagiaan dengan mengundang saudara dan teman lainnya. Meskipun begitu cara dan kemewahan dari resepsi ini disesuaikan dengan kemampuan keluarga dari kedua mempelai.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ahmad, ath-Thayalisi dan lainnya)

Malam Pertama / Bersenggama

Setelah sah menjadi sepasang suami istri maka diwajibkan bagi mereka untuk melakukan hubungan suami istri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam agama Islam.

Ta'aruf yang benar

Ta’aruf [التعارف] secara bahasa dari kata ta’arafa – yata’arafu [تعارف – يتعارف], yang artinya saling mengenal. Kata ini ada dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Hujurat,

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

“Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …”(QS. al-Hujurat: 13).

Ketika manusia itu berbeda-beda, mereka bisa saling kenal… ini ciri orang Melayu, ini orang Arab, ini ciri orang Cina, ini orang Eropa, dst. Anda semua ciri manusia sama, tentu kita tidak bisa saling kenal seperti ini.

Diambil dari makna bahasa di atas, ta’aruf antara lelaki dan wanita yang hendak menikah, berarti saling kenalan sebelum menuju jenjang pernikahan.

Sebelumnya ada 3 hal yang perlu dibedakan,

[1] Ta’aruf: saling perkenalan. Dan umumnya dilakukan sebelum khitbah

[2] Khitbah: meminang atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah

Khitbah, ada yang disampaikan terang-terangan dan ada yang disampaikan dalam bentuk isyarat.

Khitbah secara terang-terangan, misalnya dengan menyatakan, “Jika berkenan, saya ingin menjadikan anda sebagai pendamping saya..” atau yang bentuknya pertanyaan, “Apakah anda bersedia untuk menjadi pendamping saya?”Khitbah dalam bentuk isyarat, misalnya dengan mengatakan, “Sudah lama aku mendambakan wanita yang memiliki banyak kelebihan seperti kamu…” atau kalimat semisalnya, meskipun bisa jadi ada kesan menggombal…

Allah berfirman,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. (QS. Al-Baqarah: 235)

Berdasarkan ayat di atas, bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah, tidak boleh dilamar dengan kalimat terang-terangan.

[3] Nadzar: melihat calon pasangan.

Biasanya ini dilakukan ketika ta’aruf atau ketika melamar.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika dia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR. Ahmad 3/334, Abu Dawud  2082 dan dihasankan al-Albani).

Bagaimana Cara Ta’aruf yang Benar?

Tidak ada cara khusus dalam masalah ta’aruf. Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar aturan syariat maupun adat masyarakat. Hanya saja, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait ta’aruf,

[1] Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Sama sekali tidak ada hubungan kemahraman. Sehingga berlaku aturan lelaki dan wanita yang bukan mahram.

Mereka tidak diperkenankan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Baik secara langsung atau melalui media lainnya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).

Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena ingin merebut calon pasangan anda. Namun mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah.

[2] Luruskan niat, bahwa anda ta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah.  Bukan karena ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan semua gelagat tidak serius. Membuka peluang, untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman.

Sebagaimana dirinya tidak ingin disikapi seperti itu, maka jangan sikapi orang lain seperti itu.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim)

[3] Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata

Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain.

Jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.

[4] Setelah ta’aruf diterima, bisa jadi mereka belum bertemu, karena hanya tukar biografi. Karena itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar.

Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,

“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,

“Apakah engkau sudah melihatnya?”

Jawabnya,  “Belum.”

Lalu beliau memerintahkan,

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya.

[5] Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta’aruf

Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ

“Semua mahar, pemberian  dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129)

Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan.


Dikutip dari: https://konsultasisyariah.com

Ta'aruf

Di dalam menjalani bahtera kehidupan rumah tangga, tentu kita ingin memiliki seorang pendamping hidup yang baik, agar nantinya di dapati kehidupan rumah tangga yang indah, tentram dan damai.
Dengan kata lain keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah ada baiknya jika kita mengetahui kriteria dari calon pasangan kita terlebih dahulu.

Menikah adalah salah satu langkah untuk menggapai keridhaan Allah SWT, juga sebagai pelindung dari fitnah dunia yang semakin tidak karuan. Dengan menikah, kaum muslimin akan lebih bisa meningkatkan keimanan untuk mendapatkan ridha Allah SWT.

Lalu dalam hal mencari pasangan hidup yang baik, bagaimana cara yang tepat untuk melakukan hal tersebut?
Islam telah mengajarkan cara yang tepat untuk pengenalan atau pendekatan terhadap calon pasangan, yaitu dengan ta’aruf. Beberapa orang mengatakan bahwa taaruf merupakan gaya berpacarannya orang islam. Benarkah demikian?

Lalu seperti apakah ta’aruf itu sebenarnya?

Definisi Ta’aruf Menurut Islam

Ta’aruf ialah mengenal, menurut sudut pandang Islam dalam artian lebih luas yaitu suatu kegiatan yang dilakukan untuk saling mengenal antara seseorang dengan orang yang lainnya dengan tujuan untuk saling mengerti dan saling memahami.

Ta’aruf juga bisa diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan yang memiliki tujuan untuk bersilaturahmi. Atau bisa juga diartikan berkunjung ke rumah seseorang untuk berkenalan dengan si empunya rumah atau penghuninya.
Kalau di jaman sekarang, kegiatan ini bisa dikatakan sebagai bertatap muka untuk berkenalan. Tujuan dari proses perkenalan tersebut adalah untuk mendapatkan jodoh yang baik.

Akan tetapi di jaman sekarang ini, kegiatan ta’aruf cukup jarang dilakukan. Kebanyakan dari kawula muda yang ingin mendapatkan jodoh dan mengetahui kriteria jodoh mereka inginkan justru dilakukan dengan jalan berpacaran. Lalu jika sama-sama dilakukan yang tujuannya untuk lebih mengenal calon pasangan, apakah ada perbedanya antara pacaran dan ta’aruf?

Perbedaan Ta’aruf dan Pacaran

Ta’aruf dan pacaran adalah dua hal yang sangat berbeda. Jika dilihat dari segi tujuan serta manfaat yang didapat. Dalam berpacaran cara yang dilakukan untuk mengenal dan mengetahui hAl hal tertentu yang dimiliki pasangan dilakukan dengan metode yang tidak memenuhi kriteria suatu perkenalan sama sekali.

Kebanyakan dalam berpacaran hanya untuk mendapatkan kenikmatan sesaat, sehingga kebanyakan dari proses tersebut dapat mengantarkan seseorang ke jalan perzinaan dan juga maksiat lainnya. Sedangkaan ta’aruf merupakan proses yang bertujuan untuk lebih mengenal kriteria calon pasangan kita.

Perumpamaannya, untuk menggambarkan perbedaan antara pacaran dengan ta’aruf adalah pada saat kita ingin membeli barang, misalnya motor. Pacaran diibaratkan membeli motor tanpa melakukan pemeriksaan mendetail guna mengetahui kondisi mesin kendaraan tersebut. Ia hanya melihat kondisi fisik, yaitu dengan memegang dan mencobanya sejenak.

Sedangkan ta’aruf ibaratkan melakukan pemeriksaan secara mendetail tentang keseluruhan dari kondisi barang tersebut, sehingga nantinya jika menemui kecocokan baru bisa dilakukan tawar menawar harga.

Proses Ta’aruf



Sekilas di atas telah dijelaskan bahwa tujuan seseorang melakukan ta’aruf ialah untuk bersilaturami dengan maksud untuk lebih mengenal penghuni rumah, dan tujuan dari perkenalan tersebut ialah untuk mencari pasangan hidup / jodoh.

Dalam sebuah hadits yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad (Sanad Hasan), Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Jika salah seorang diantara kalian hendak melamar seorang wanita dan mampu melihat (tanpa sepengetahuan wanita tersebut), bagian dan anggota tubuh wanita tersebut, sehingga bisa menodorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”

Jadi kapan proses ta’aruf boleh dilakukan?

Berikut beberapa poin mengenai persiapan melakukan prosesi ta’aruf.

Kesiapan Lahir dan Bathin

Ta’aruf hanya dianjurkan dilakukan oleh pria yang telah memiliki kesiapan untuk menikah, sehingga prosesi ta’aruf yang ia lakukan tidak menjadi hal yang sia-sia. Dimana ta’aruf bisa dikatakan sebagai suatu proses yang tujuannya untuk mengenal hAl hal yang nantinya dapat membuat kita tertarik atau suka sehingga timbul niat untuk segera menikahi orang tersebut.

Keputusan yang Tepat

Ta’aruf juga bisa dilakukan saat telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga, dimana hanya tinggal menunggu keputusan dari sang anak apakah ia bersedia ataukah tidak untuk berlanjut ke jenjang khitbah (meminang).

Jadi kesimpulannya, ta’aruf dilakukan dengan mempertemukan pihak-pihak yang ingin dijodohkan dengan tujuan supaya mereka bisa lebih untuk saling mengenal. Saat sedang melakukan ta’aruf, seorang pria maupun wanita memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara detail kepada calon pasangannya, seperti kebiasaan-kebiasaan, sifat, penyakit dan lain sebagainya.

Kedua belah pihak juga harus jujur dalam menyampaikan hal tersebut, karena jika terdapat ketidakjujuran, akan dapat menyebabkan hAl hal yang tidak diinginkan pada kemudian hari.

Lalu bagaimana tata cara proses ta’aruf yang syar’i menurut ajaran agama islam?

Ta’aruf merupakan suatu langkah yang ditempuh untuk mendapatkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warohmah. Oleh karena itu diperlukan kiat-kiat islami sebelum seseorang memutuskan untuk menikah, seperti:

Meminta petunjuk kepada Allah dengan melaksakan sholat istiqoroh dengan sekhusyuk-khusyuknya dan dengan niat yang tulus. Jika hati benar-benar telah mantap dan siap untuk menikah, maka dengan segeralah mengajukan diri untuk melakukan ta’aruf.Menentukan jadwal pertemuan antara ikhwan dan akhwat. Namun di dalam pertemuan nantinya, kedua belah pihak harus ada yang mendampingi, yakti oleh pihak ketiga. Misalnya keluarga atau wali yang dipercayai.Saat pertemuan antara ikhwan dan akhwat, kedua belah pihak boleh mengajukan pertanyaan apa saja terkait kepentingan masing-masing yang nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan sebelum memutuskan untuk memilih calon pasangan tersebut. Dalam melakukan tanya jawab, kedua belah pihak harus memperhatikan adab serta etika yang ada.

Hal ini memiliki tujuan supaya kedua belah pihak lebih mengenal calon pasangannya tersebut mulai dari kepribadian, fisik, maupun latar belakang keluarga masing-masing untuk menghindari terjadinya hAl hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Jadi dalam berta’aruf janganlah terburu-buru menjatuhkan cinta, akan tetapi dalamilah hAl hal yang yang terkait dengan calon pasangan.

Jika di dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak telah merasa saling cocok, maka dapat berlanjut ke proses selanjutnya yaitu melakukan ta’aruf dengan pihak keluarga si akhwat maupun dengan keluarga si ikhwan dalam waktu yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Tidak adanya hal yang bisa menghalang-halangi dan menyebabkan seorang pria dilarang untuk menikahinya pada saat itu, seperti misal saja masih mahram atau wanita tersebut sedang dalam masa iddah.

Seorang wanita tersebut belum dipinang oleh pria secara sah, sebab hukumnya haram jika saat seorang laki-laki meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jamaah, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: Yang menjadi salah satu syarat dari proses ta’aruf secara syar’i islami ialah tidak boleh menunggu. Artinya tidak boleh ada jarak antara proses ta’aruf dengan pernikahan.

-Misalnya saja si akhwat harus menunggu calonnya selama beberapa waktu karena si ikhwan harus bekerja atau harus menyelesaikan pendidikannya terlebih dahulu. Kondisi tersebut akan mendzalimi pihak akhwat karena harus menunggu dan tidak adanya jaminan bahwa selama waktu menunggu tersebut tidak ada godaan yang mengganggu.

-Jadi, setelah terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak keluarga, maka langkah selanjutnya ialah menentukan waktu untuk khitbah (melamar / meminang). Proses khitbah ini dapat dilakukan secara langsung kepada si wanita maupun disampaikan kepada walinya. Di sini, seorang wanita yang hendak dipinang harus sudah memenuhi persyaratan, seperti:

“Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya.”

Tahap selanjutnya ialah menentukan waktu dam juga tempat untuk melangsungkan pernikahan. Sampai dengan sekarang ini, kita masih sering menjumpai tradisi dari para orang tua mencari waktu yang baik secara berlebihan untuk menikahkan anak-anak mereka.

Sebaiknya hal tersebut dihindari, karena ditakutkan akan jatuh ke arah syirik. Memilih tanggal yang baik sesuai dengan pertimbangan yang realistis lebih baik, menyuaikan keadaan dan situasi dari kedua belah pihak calon dan keluarga masing-masing.

Pernikahan yang akan dilaksanakan sebaiknya juga sesuai dengan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, yaitu dengan cara yang sederhana, memisahkan antar tamu laki-laki dan perempuan, mengundang anak-anak yatim, tidak mendandani pengantin dengan yang berlebihan, serta tidak berlebihan dalam hal menyajikan makanan dan minuman.

Tujuan Ta’aruf

arrahman.id

Ta’aruf adalah suatu yang dapat ditempuh yang dapat memperkenalkan seseorang dengan calon pasangan lebih jauh. Dalam pengenalan tersebut, tidak hanya identitas atau data-data global dari calon pasangan yang bisa diketahui, akan tetapi juga mencakup hAl hal kecil yang dianggap cukup penting bagi kelangsungan kehidupan mereka selanjutnya.

Misal saja masalah kecantikan dari calon istri, dimana islam membolehkan seorang laki-laki untuk melihat wajah calon istrinya secara langsung atau face to face bukan hanya sekedar dari foto, video, maupun sekedar curi-curi pandang saja. Inilah tujuan pernikahan dalam islam yang sebenarnya, untuk mencari ridho Allah agar mencapai surgaNya bersama imam yang tepat.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:

“Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Jabir berkata: “Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.”

Manfaat Ta’aruf

Dengan melakukan ta’aruf, terdapat berbagai manfaat yang bisa didapatkan, seperti:

Dapat mengetahui keadaan fisik dari calon pasangan secara langsung. Seperti kecantikan yang ia miliki, suara dari calon pasangan, dan lain sebagainya.Dapat mengenal lebih jauh calon pasangan dari data-data yang diperoleh selama proses tanya jawab saat berta’aruf. Misalnya pendidikan, pekerjaan, jenis penyakit yang dimiliki, latar belakang keluarga, dan lain sebagainya.Meminimalisir terjadinya ketidakcocokan dengan calon pasangan dikemudian hari yang akhirnya berdampak pada perceraian.Dapat menghidarkan dari godaan syaitan karena dalam prosesi ta’aruf tidak dilakukan dengan berduaan saja, namun ada pihak ketiga yang menjadi pendamping dalam pertemuan tersebut.

Adab Ta’aruf

Di dalam melaksanakan prosesi ta’aruf pihak ikhwan maupun akhwan harus tetap memperhatikan adab-adab seperti:

1. Senantiasa mengingat Allah

Dalam hal apapun dn waktu appaun, mengingat Allah adalah suatu keharusan. Sesungguhnya kita sebagai seorang hamba Allah tidak boleh luput dari mengingatnya.

Begitupula dalam berta’aruf, dengan selalu mengingat Allah akan dapat menjaga diri dari gangguan syaitan yang sewaktu-waktu bisa muncul dan mengganggu manusia, sehingga terjadi hAl hal yang tidak diinginkan.

2. Menjaga pandangan

Dalam suatu proses ta’aruf, hal yang harus selalu diperhatikan adalah tetap menjaga pandangan terhadap calon pasangan. Melihat calon pasangan boleh-boleh saja dilakukan, namun hanya dilakukan untuk memastikan kecocokan saja.

Allah SWT telah berfirman dalam Q.S. An-Nur ayat 30-31 artinya:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya …”

3. Menutup aurat

Bagi seorang wanita muslimah, apabila ia sedang bertemu, berbincang dengan laki-laki yang bukan mahramnya, maka ia harus menutup auratnya. Dalam Q.S. An-Nur ayat 31, Allah SWT telah berfirman, yang artinya

“… Dan janganlah mereka (wanita-wanita mukmin) menampilkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari pandangan dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ….”

4. Memiliki sikap yang tenang, sopan dan serius dalam bertutur kata

Pada saat melakukan pertemuan dengan calon pasangan, baik ikhwan maupun akhwat supaya selalu menjaga sikap, menjaga kesopanan dan santum dalam setiap tindakan maupun tutur katanya.

Dalam Q.S Al Adzab ayat 32 Allah SWT telah berfirman, yang artinya:

“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

5. Menghindari hAl hal yang tidak perlu dalam pembicaraan

Sebaiknya di dalam membicarakan sesuatu pada saat berta’aruf menghindari hAl hal yang yang tidak perlu (diluar tujuan ta’aruf) dan membicarakan hAl hal yang penting dan diperlukan saja.

Allah telah berfirman dalam Q.S. Al Mukminun ayat 1-3 yang artinya:

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna…”

6. Didampingi oleh keluarga atau wali yang dipercayai

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bawasannya saat melakukan pertemuan antara ikhwan dan akhwat tidak boleh dilakukan berduaan saja, akan tetapi harus ada pendamping yang menemani dalam pertemuan tersebut. Karena dalam ajaran islam berdua-duaan (bagi pria dan wanita ) dengan yang bukan mahram adalah haram hukumnya.

Penutup.

Dari penjelasan-penjelasan di atas bisa kita tarik kesimpulan bahwa dalam rangka mengenal wanita yang hendak dilamar, seorang pria bisa melakukannya dengan mencari keterangan baik itu biografi atau riwayat hidup, sifat, karakter, maupuh hAl hal lainnya.

HAl hal tersebut adalah hal yang perlu untuk diketahui dari yang bersangkutan demi maslahat pernikahan kepada orang yang dikenalnya maupun secara langsung kepada wanita itu sendiri, yaitu melalui proses ta’aruf yang syar’i menurut ajaran islam.

Wallahu a’lam bishawab