Senin, 25 Februari 2019

Ta'aruf

Tags

Di dalam menjalani bahtera kehidupan rumah tangga, tentu kita ingin memiliki seorang pendamping hidup yang baik, agar nantinya di dapati kehidupan rumah tangga yang indah, tentram dan damai.
Dengan kata lain keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah ada baiknya jika kita mengetahui kriteria dari calon pasangan kita terlebih dahulu.

Menikah adalah salah satu langkah untuk menggapai keridhaan Allah SWT, juga sebagai pelindung dari fitnah dunia yang semakin tidak karuan. Dengan menikah, kaum muslimin akan lebih bisa meningkatkan keimanan untuk mendapatkan ridha Allah SWT.

Lalu dalam hal mencari pasangan hidup yang baik, bagaimana cara yang tepat untuk melakukan hal tersebut?
Islam telah mengajarkan cara yang tepat untuk pengenalan atau pendekatan terhadap calon pasangan, yaitu dengan ta’aruf. Beberapa orang mengatakan bahwa taaruf merupakan gaya berpacarannya orang islam. Benarkah demikian?

Lalu seperti apakah ta’aruf itu sebenarnya?

Definisi Ta’aruf Menurut Islam

Ta’aruf ialah mengenal, menurut sudut pandang Islam dalam artian lebih luas yaitu suatu kegiatan yang dilakukan untuk saling mengenal antara seseorang dengan orang yang lainnya dengan tujuan untuk saling mengerti dan saling memahami.

Ta’aruf juga bisa diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan yang memiliki tujuan untuk bersilaturahmi. Atau bisa juga diartikan berkunjung ke rumah seseorang untuk berkenalan dengan si empunya rumah atau penghuninya.
Kalau di jaman sekarang, kegiatan ini bisa dikatakan sebagai bertatap muka untuk berkenalan. Tujuan dari proses perkenalan tersebut adalah untuk mendapatkan jodoh yang baik.

Akan tetapi di jaman sekarang ini, kegiatan ta’aruf cukup jarang dilakukan. Kebanyakan dari kawula muda yang ingin mendapatkan jodoh dan mengetahui kriteria jodoh mereka inginkan justru dilakukan dengan jalan berpacaran. Lalu jika sama-sama dilakukan yang tujuannya untuk lebih mengenal calon pasangan, apakah ada perbedanya antara pacaran dan ta’aruf?

Perbedaan Ta’aruf dan Pacaran

Ta’aruf dan pacaran adalah dua hal yang sangat berbeda. Jika dilihat dari segi tujuan serta manfaat yang didapat. Dalam berpacaran cara yang dilakukan untuk mengenal dan mengetahui hAl hal tertentu yang dimiliki pasangan dilakukan dengan metode yang tidak memenuhi kriteria suatu perkenalan sama sekali.

Kebanyakan dalam berpacaran hanya untuk mendapatkan kenikmatan sesaat, sehingga kebanyakan dari proses tersebut dapat mengantarkan seseorang ke jalan perzinaan dan juga maksiat lainnya. Sedangkaan ta’aruf merupakan proses yang bertujuan untuk lebih mengenal kriteria calon pasangan kita.

Perumpamaannya, untuk menggambarkan perbedaan antara pacaran dengan ta’aruf adalah pada saat kita ingin membeli barang, misalnya motor. Pacaran diibaratkan membeli motor tanpa melakukan pemeriksaan mendetail guna mengetahui kondisi mesin kendaraan tersebut. Ia hanya melihat kondisi fisik, yaitu dengan memegang dan mencobanya sejenak.

Sedangkan ta’aruf ibaratkan melakukan pemeriksaan secara mendetail tentang keseluruhan dari kondisi barang tersebut, sehingga nantinya jika menemui kecocokan baru bisa dilakukan tawar menawar harga.

Proses Ta’aruf



Sekilas di atas telah dijelaskan bahwa tujuan seseorang melakukan ta’aruf ialah untuk bersilaturami dengan maksud untuk lebih mengenal penghuni rumah, dan tujuan dari perkenalan tersebut ialah untuk mencari pasangan hidup / jodoh.

Dalam sebuah hadits yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad (Sanad Hasan), Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Jika salah seorang diantara kalian hendak melamar seorang wanita dan mampu melihat (tanpa sepengetahuan wanita tersebut), bagian dan anggota tubuh wanita tersebut, sehingga bisa menodorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”

Jadi kapan proses ta’aruf boleh dilakukan?

Berikut beberapa poin mengenai persiapan melakukan prosesi ta’aruf.

Kesiapan Lahir dan Bathin

Ta’aruf hanya dianjurkan dilakukan oleh pria yang telah memiliki kesiapan untuk menikah, sehingga prosesi ta’aruf yang ia lakukan tidak menjadi hal yang sia-sia. Dimana ta’aruf bisa dikatakan sebagai suatu proses yang tujuannya untuk mengenal hAl hal yang nantinya dapat membuat kita tertarik atau suka sehingga timbul niat untuk segera menikahi orang tersebut.

Keputusan yang Tepat

Ta’aruf juga bisa dilakukan saat telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga, dimana hanya tinggal menunggu keputusan dari sang anak apakah ia bersedia ataukah tidak untuk berlanjut ke jenjang khitbah (meminang).

Jadi kesimpulannya, ta’aruf dilakukan dengan mempertemukan pihak-pihak yang ingin dijodohkan dengan tujuan supaya mereka bisa lebih untuk saling mengenal. Saat sedang melakukan ta’aruf, seorang pria maupun wanita memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara detail kepada calon pasangannya, seperti kebiasaan-kebiasaan, sifat, penyakit dan lain sebagainya.

Kedua belah pihak juga harus jujur dalam menyampaikan hal tersebut, karena jika terdapat ketidakjujuran, akan dapat menyebabkan hAl hal yang tidak diinginkan pada kemudian hari.

Lalu bagaimana tata cara proses ta’aruf yang syar’i menurut ajaran agama islam?

Ta’aruf merupakan suatu langkah yang ditempuh untuk mendapatkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warohmah. Oleh karena itu diperlukan kiat-kiat islami sebelum seseorang memutuskan untuk menikah, seperti:

Meminta petunjuk kepada Allah dengan melaksakan sholat istiqoroh dengan sekhusyuk-khusyuknya dan dengan niat yang tulus. Jika hati benar-benar telah mantap dan siap untuk menikah, maka dengan segeralah mengajukan diri untuk melakukan ta’aruf.Menentukan jadwal pertemuan antara ikhwan dan akhwat. Namun di dalam pertemuan nantinya, kedua belah pihak harus ada yang mendampingi, yakti oleh pihak ketiga. Misalnya keluarga atau wali yang dipercayai.Saat pertemuan antara ikhwan dan akhwat, kedua belah pihak boleh mengajukan pertanyaan apa saja terkait kepentingan masing-masing yang nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan sebelum memutuskan untuk memilih calon pasangan tersebut. Dalam melakukan tanya jawab, kedua belah pihak harus memperhatikan adab serta etika yang ada.

Hal ini memiliki tujuan supaya kedua belah pihak lebih mengenal calon pasangannya tersebut mulai dari kepribadian, fisik, maupun latar belakang keluarga masing-masing untuk menghindari terjadinya hAl hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Jadi dalam berta’aruf janganlah terburu-buru menjatuhkan cinta, akan tetapi dalamilah hAl hal yang yang terkait dengan calon pasangan.

Jika di dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak telah merasa saling cocok, maka dapat berlanjut ke proses selanjutnya yaitu melakukan ta’aruf dengan pihak keluarga si akhwat maupun dengan keluarga si ikhwan dalam waktu yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Tidak adanya hal yang bisa menghalang-halangi dan menyebabkan seorang pria dilarang untuk menikahinya pada saat itu, seperti misal saja masih mahram atau wanita tersebut sedang dalam masa iddah.

Seorang wanita tersebut belum dipinang oleh pria secara sah, sebab hukumnya haram jika saat seorang laki-laki meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jamaah, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: Yang menjadi salah satu syarat dari proses ta’aruf secara syar’i islami ialah tidak boleh menunggu. Artinya tidak boleh ada jarak antara proses ta’aruf dengan pernikahan.

-Misalnya saja si akhwat harus menunggu calonnya selama beberapa waktu karena si ikhwan harus bekerja atau harus menyelesaikan pendidikannya terlebih dahulu. Kondisi tersebut akan mendzalimi pihak akhwat karena harus menunggu dan tidak adanya jaminan bahwa selama waktu menunggu tersebut tidak ada godaan yang mengganggu.

-Jadi, setelah terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak keluarga, maka langkah selanjutnya ialah menentukan waktu untuk khitbah (melamar / meminang). Proses khitbah ini dapat dilakukan secara langsung kepada si wanita maupun disampaikan kepada walinya. Di sini, seorang wanita yang hendak dipinang harus sudah memenuhi persyaratan, seperti:

“Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya.”

Tahap selanjutnya ialah menentukan waktu dam juga tempat untuk melangsungkan pernikahan. Sampai dengan sekarang ini, kita masih sering menjumpai tradisi dari para orang tua mencari waktu yang baik secara berlebihan untuk menikahkan anak-anak mereka.

Sebaiknya hal tersebut dihindari, karena ditakutkan akan jatuh ke arah syirik. Memilih tanggal yang baik sesuai dengan pertimbangan yang realistis lebih baik, menyuaikan keadaan dan situasi dari kedua belah pihak calon dan keluarga masing-masing.

Pernikahan yang akan dilaksanakan sebaiknya juga sesuai dengan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, yaitu dengan cara yang sederhana, memisahkan antar tamu laki-laki dan perempuan, mengundang anak-anak yatim, tidak mendandani pengantin dengan yang berlebihan, serta tidak berlebihan dalam hal menyajikan makanan dan minuman.

Tujuan Ta’aruf

arrahman.id

Ta’aruf adalah suatu yang dapat ditempuh yang dapat memperkenalkan seseorang dengan calon pasangan lebih jauh. Dalam pengenalan tersebut, tidak hanya identitas atau data-data global dari calon pasangan yang bisa diketahui, akan tetapi juga mencakup hAl hal kecil yang dianggap cukup penting bagi kelangsungan kehidupan mereka selanjutnya.

Misal saja masalah kecantikan dari calon istri, dimana islam membolehkan seorang laki-laki untuk melihat wajah calon istrinya secara langsung atau face to face bukan hanya sekedar dari foto, video, maupun sekedar curi-curi pandang saja. Inilah tujuan pernikahan dalam islam yang sebenarnya, untuk mencari ridho Allah agar mencapai surgaNya bersama imam yang tepat.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:

“Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Jabir berkata: “Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.”

Manfaat Ta’aruf

Dengan melakukan ta’aruf, terdapat berbagai manfaat yang bisa didapatkan, seperti:

Dapat mengetahui keadaan fisik dari calon pasangan secara langsung. Seperti kecantikan yang ia miliki, suara dari calon pasangan, dan lain sebagainya.Dapat mengenal lebih jauh calon pasangan dari data-data yang diperoleh selama proses tanya jawab saat berta’aruf. Misalnya pendidikan, pekerjaan, jenis penyakit yang dimiliki, latar belakang keluarga, dan lain sebagainya.Meminimalisir terjadinya ketidakcocokan dengan calon pasangan dikemudian hari yang akhirnya berdampak pada perceraian.Dapat menghidarkan dari godaan syaitan karena dalam prosesi ta’aruf tidak dilakukan dengan berduaan saja, namun ada pihak ketiga yang menjadi pendamping dalam pertemuan tersebut.

Adab Ta’aruf

Di dalam melaksanakan prosesi ta’aruf pihak ikhwan maupun akhwan harus tetap memperhatikan adab-adab seperti:

1. Senantiasa mengingat Allah

Dalam hal apapun dn waktu appaun, mengingat Allah adalah suatu keharusan. Sesungguhnya kita sebagai seorang hamba Allah tidak boleh luput dari mengingatnya.

Begitupula dalam berta’aruf, dengan selalu mengingat Allah akan dapat menjaga diri dari gangguan syaitan yang sewaktu-waktu bisa muncul dan mengganggu manusia, sehingga terjadi hAl hal yang tidak diinginkan.

2. Menjaga pandangan

Dalam suatu proses ta’aruf, hal yang harus selalu diperhatikan adalah tetap menjaga pandangan terhadap calon pasangan. Melihat calon pasangan boleh-boleh saja dilakukan, namun hanya dilakukan untuk memastikan kecocokan saja.

Allah SWT telah berfirman dalam Q.S. An-Nur ayat 30-31 artinya:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya …”

3. Menutup aurat

Bagi seorang wanita muslimah, apabila ia sedang bertemu, berbincang dengan laki-laki yang bukan mahramnya, maka ia harus menutup auratnya. Dalam Q.S. An-Nur ayat 31, Allah SWT telah berfirman, yang artinya

“… Dan janganlah mereka (wanita-wanita mukmin) menampilkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari pandangan dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ….”

4. Memiliki sikap yang tenang, sopan dan serius dalam bertutur kata

Pada saat melakukan pertemuan dengan calon pasangan, baik ikhwan maupun akhwat supaya selalu menjaga sikap, menjaga kesopanan dan santum dalam setiap tindakan maupun tutur katanya.

Dalam Q.S Al Adzab ayat 32 Allah SWT telah berfirman, yang artinya:

“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

5. Menghindari hAl hal yang tidak perlu dalam pembicaraan

Sebaiknya di dalam membicarakan sesuatu pada saat berta’aruf menghindari hAl hal yang yang tidak perlu (diluar tujuan ta’aruf) dan membicarakan hAl hal yang penting dan diperlukan saja.

Allah telah berfirman dalam Q.S. Al Mukminun ayat 1-3 yang artinya:

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna…”

6. Didampingi oleh keluarga atau wali yang dipercayai

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bawasannya saat melakukan pertemuan antara ikhwan dan akhwat tidak boleh dilakukan berduaan saja, akan tetapi harus ada pendamping yang menemani dalam pertemuan tersebut. Karena dalam ajaran islam berdua-duaan (bagi pria dan wanita ) dengan yang bukan mahram adalah haram hukumnya.

Penutup.

Dari penjelasan-penjelasan di atas bisa kita tarik kesimpulan bahwa dalam rangka mengenal wanita yang hendak dilamar, seorang pria bisa melakukannya dengan mencari keterangan baik itu biografi atau riwayat hidup, sifat, karakter, maupuh hAl hal lainnya.

HAl hal tersebut adalah hal yang perlu untuk diketahui dari yang bersangkutan demi maslahat pernikahan kepada orang yang dikenalnya maupun secara langsung kepada wanita itu sendiri, yaitu melalui proses ta’aruf yang syar’i menurut ajaran islam.

Wallahu a’lam bishawab


EmoticonEmoticon