Sabtu, 19 Oktober 2019

Sholatnya Orang sakit

1. Wudhu Untuk Pasien
Tidak seperti orang yang sehat, para pasien sering mengalami berbagai kesulitan ketika hendak berwudhu. Kesulitan itu bisa berupa ketersediaan air, atau beberapa kesulitan teknis yang menyangkut tempat atau kesehatan pasien. Dalam hal ini, Islam memberikan keringanan kepada pasien untuk berwudhu dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Apabila pasien masih mampu bergerak dan menurut dokter, air tidak berdampak negatif untuk proses penyembuhan, maka ia wajib berwudhu sendiri.
b. Jika pasien sudah tidak mampu bergerak, maka seseorang bisa membantunya untuk berwudhu.
c. Jika menurut dokter, air membahayakan atau memperlambat proses penyembuhan pasien, maka dia bertayamum sebagai ganti wudhu.
d. Jika pada bagian anggota badan yang wajib dibasuh atau diusap dalam wudhu terdapat luka, tapi masih memungkinkan dibasuh, maka dia tetap wajib membasuhnya. Jika beresiko, hendaknya dia mengusapnya sekali usapan dengan air. Jika mengusapnya beresiko pula, dia bisa membalutnya dengan gips atau plester dan mengusap balutannya. Jika masih tidak memungkinkan, maka dia boleh bertayamum. Untuk poin yang keempat ini bisa dilakukan setelah anggota badan telah suci baik dari hadats maupun najis. Cara bertayamum bagi anggota badan yang dibalut atau digips cukup mengusap bagian luarnya saja dengan debu.
e. Pasien yang tidak bisa menahan kencing, buang angin, keluar darah dan sebagainya secara terus-menerus, dia wajib berwudhu atau tayamum setelah masuk waktu shalat dan segera melakukan shalat. Ia wajib membersihkan pakaian dan tempat yang terkena najis setiap akan shalat berikutnya. Adapun najis yang tidak dapat dihindari selama berlangsungnya shalat, tidak menghalangi sahnya shalat karena keadaan yang amat darurat.
f. Jika pasien tidak bisa membersihkan badan, pakaian dan tempat serta tidak ada orang lain yang membantunya, menurut para ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah, ia tetap mengerjakan shalat dengan keadaan darurat serba najis karena ia telah terbebas dari tanggungjawab bersuci (shalat lihurmatil waqti). Akan tetapi ia wajib mengulanginya (i’adah) jika sudah sehat.
2. Mandi Untuk Pasien
a. Pasien yang berstatus junub artinya memiliki tanggungan hadats besar karena haid, nifas dan sebagainya, ia wajib mandi. Selama belum mandi, ia tidak boleh menjalankan shalat, menyentuh atau membaca al-Qur’an atau tinggal di masjid. Hal ini perlu menjadi catatan sebab banyak pasien yang ingin tetap memperbanyak ibadah untuk memohon kesembuhan dari Allah dengan membaca ayat-ayat al-Qur’an. Karena bacaan al-Qur’an itu telah menjadi kebiasaan yang bersangkutan sehari-hari. Ia tidak sadar atau tidak tahu bahwa bacaan itu diharamkan baginya selama ia belum suci dari hadats besar. Sebagai gantinya ia bisa berdzikir dengan bacaan apapun selain al-Qur’an atau diperbolehkan juga berdoa walaupun doa-doa itu terambil dari al-Qur’an. Misalnya bacaan salawat nabi, asmaul husna, tahlil (la ilaha illallah), tasbih (subahanallah), istighfar (astaghfirullah) atau doa para Nabi yang termaktub dalam al-Qur’an dan sebagainya.
b. Bagaimana pasien yang terkena kewajiban mandi namun menurut dokter tidak boleh terkena air atau tidak tersedia air, pasien yang demikian diperbolehkan tayamum sebagai pengganti mandi. Ia mendapatkan sejumlah keringanan sebagaimana keringanan tayamum sebagai pengganti wudhu seperti telah dijelaskan sebelumnya.
c. Masih banyak orang Islam yang salah paham dan menganggap tayamum hanya sebagai pengganti wudhu. Kesalahpahaman tersebut juga pernah terjadi pada zaman Nabi Saw, ketika ada orang yang lagi junub dan tidak tersedia air, maka shahabat itu menggelindingkan badannya di atas pasir. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa tayamum bisa menjadi pengganti mandi dengan tata cara pelaksanaan yang sama dengan tayamum pengganti wudhu. Ketika tayamum, ia harus berniat untuk membersihkan hadats besar.
3. Tayamum Bagi Pasien
Pasien diizinkan tayamum jika mengalami hal-hal sebagai berikut:
a. Dinyatakan oleh dokter atau menurut keyakinan pasien sendiri bahwa sentuhan air berbahaya bagi kesehatannya atau memperlambat proses penyembuhan.
b. Tidak kuat secara fisik pergi ke tempat berwudhu atau adanya kesulitan lainnya.
c. Sebagian atau keseluruhan anggota badan yang wajib dibasuh untuk wudhu tidak boleh terkena air seperti ada balutan atau gips, luka dan lain-lain.
d. Kesulitan mendapat air. Misalnya air di Rumah Sakit sangat terbatas atau bahkan kehabisan karena macetnya saluran air, atau antrian panjang di tempat berwudhu sedangkan waktu shalat sudah hampir habis.
Tayamum dilakukan setelah masuknya waktu shalat dan menggunakan debu yang kering dan suci. Semua najis yang ada pada tubuhnya wajib dibersihkan terlebih dahulu sebelum tayamum. Bagaimana cara mendapatkan debu tersebut? Cukup mengusap tangan ke tembok atau benda di sekitarnya yang dianggap kering dan berdebu meskipun sedikit.
Bagi pasien yang berpendirian tayamum harus dengan debu yang benar-benar terlihat mata, maka keluarga pasien bisa menyediakan debu suci dari rumah. Jika cara ini yang dilakukan maka pasien dan keluarga harus memperhatikan kebersihan rumah sakit. Harus diusahakan agar debu yang dibawa dari luar rumah sakit benar-benar suci dan diupayakan tidak mengotori rumah sakit karena hal ini bisa juga beresiko terhadap kesehatan para pasien dan orang-orang yang tinggal di ruangan itu.
Tata cara tayamum adalah sebagai berikut:
a. Mengusapkan tangan ke tembok ataupun benda di sekitar pasien yang dianggap bersih dan suci serta tidak basah, atau pada debu yang disiapkan secara khusus dari rumah oleh pasien atau keluarganya.
b. Mengusapkan kedua telapak tangan tersebut pada muka dengan terlebih dahulu mengibaskan tangan atau meniupnya agar debu tidak membekas pada wajah.
c. Mengusapkan kedua tangan ke tembok atau debu sekali lagi.
d. Mengusap tangan kanan dan kemudian tangan kiri sampai ke siku. Jika ada kesulitan melepas lengan baju, atau alasan lain, maka boleh mengusap tangan sampai ke pergelangan saja.
e. Pasien yang tidak dapat melakukan wudhu dan tayamum sendiri, dapat dibantu oleh orang lain sesama jenis atau lain jenis yang mahram, misalnya anak, saudara kandung dan sebagainya.
Orang yang tidak bisa melakukan wudhu, mandi, maupun tayamum karena berbagai kesulitan, maka para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban shalatnya.
a. Menurut ulama Malikiyah, dia tidak lagi terkena kewajiban shalat.
b. Menurut ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah, dia tetap shalat tanpa bersuci namun wajib mengulanginya jika sudah sehat. Shalat ini disebut shalat lihurmatil waqti yaitu shalat yang dilakukan semata-mata untuk menghormati kemuliaan waktu shalat.
c. Menurut ulama Hanabilah, dia shalat seperti biasa sekalipun tanpa bersuci dan tidak wajib mengulanginya.
4. Shalat Pasien
Islam adalah agama kemudahan. Orang yang mengalami kesulitan menjalankan ibadah karena kondisi tertentu, selalu diberi jalan kemudahan oleh agama. Demikian juga shalat bagi pasien baik di rumah sakit atau di rumah sendiri. Ia bisa menjalankan shalat dengan berdiri, duduk, terlentang dan dengan cara lain yang tidak menyulitkan baginya.
4.1. Shalat Berdiri
Pasien yang masih mampu berdiri dan tidak mengkhawatirkan sakitnya bertambah parah, wajib melaksanakan shalat dengan cara berdiri
Menurut Imam Hanafi dan Imam Hanbali, jika pasien masih kuat berdiri dengan bantuan tongkat atau bersandar pada tembok atau orang lain dan tidak mempengaruhi proses kesembuhan, ia masih tetap wajib berdiri.
Adapun shalat sunnah seperti shalat sebelum dan sesudah shalat wajib (shalat sunnah rawatib), shalat tahajud dan sebagainya boleh dikerjakan dengan duduk sekalipun ia sehat dan kuat berdiri. Sekalipun diizinkan, namun shalat sunnah sebaiknya dikerjakan dengan berdiri bagi orang yang masih sehat karena shalat dengan berdiri lebih utama daripada dengan duduk. Nabi Saw bersabda,”Jika seseorang melakukan shalat (sunnah) sambil berdiri, maka hal itu lebih baik, dan barang siapa shalat sambil duduk maka ia mendapat separo pahala shalat dengan berdiri, dan barang siapa yang shalat sambil terlentang maka ia mendapatkan separo pahala shalat dengan duduk.” (HR. Al-Bukhari)
4.2. Shalat Duduk
Dalam kondisi pasien tidak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri, maka ia bisa shalat dengan duduk. Nabi Saw bersabda, ”Shalatlah dengan berdiri, jika engkau tidak mampu (dengan berdiri), maka shalatlah dengan duduk, jika engkau tidak mampu shalat (dengan duduk), maka shalatlah dengan berbaring.” (HR. Al-Bukhari)
Shalat fardhu (wajib) boleh dikerjakan dengan duduk jika:
a. Pasien tidak kuat berdiri, atau kuat namun tidak diizinkan menurut petunjuk dokter.
b. Tidak ada tempat lain selain tempat tidur pasien dan tidak memungkinkan berdiri di atasnya karena tempat tidur memantul, rapuh dan sebagainya. Kondisi inilah yang paling sering dialami oleh banyak pasien.
c. Pasien bertinggi badan yang tidak memungkinkan dia berdiri di tempat itu.
Adapun tata-caranya shalat duduk adalah:
a. Duduk menghadap kiblat dengan posisi iftirasy (duduk di atas mata kaki kiri, telapak kaki kanan ditegakkan, ujung jari kaki kanan ditekuk menghadap kiblat). Adapun cara duduknya bisa dengan bersila, iftirasy, atau menyelonjorkan kaki ke arah kiblat. Menurut kebanyakan ulama, duduk iftirasy lebih baik. Imam As-Subki dan Al-Adzra’i berpendapat lain, bahwa bersila lebih utama karena untuk membedakan antara duduk karena darurat lantaran tidak bisa berdiri dengan duduk iftirasy secara normal pada posisi tasyahud (duduk pada tasyahud awal atau duduk di antara dua sujud). Bagi perempuan lebih baik duduk bersila, agar auratnya lebih tertutup.
b. Berniat shalat dan kemudian menjalankan semua rukun (aturan wajib) shalat.
c. Ketika ruku’, badan dibungkukkan sedikit dan tangan diletakkan di atas paha.
d. Untuk posisi sujud, bisa dengan sujud sempurna jika kesehatan memungkinkan dan bisa dengan membungkukkan badan dengan posisi sedikit lebih rendah daripada posisi ruku’.
e. Untuk duduk tasyahud (duduk terakhir sebelum salam penutup shalat) bisa dengan tawarruk (seperti duduk iftirasy hanya saja telapak kaki kiri dikeluarkan ke kanan sehingga pantat duduk di atas alas shalat) atau dengan duduk istirasy jika fisik tidak memungkinkan.
4.3. Shalat Berbaring
Shalat dengan berbaring dilakukan bagi pasien yang tidak mampu shalat dengan berdiri ataupun duduk. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
a. Berbaring (miring) dengan bertumpu pada lambung kanan, kepala di sebelah utara, dada dan wajah menghadap kiblat.
b. Berniat shalat dan kemudian menjalankan semua rukun (aturan wajib) shalat.
c. Ketika ruku’ sedikit menundukkan kepala ke arah dada.
d. Ketika sujud, menundukkan kepala lebih menunduk daripada ketika ruku’.
e. Selanjutnya meneruskan rukun shalat sampai salam dalam posisi berbaring.
4.4. Shalat Terlentang
Apabila pasien tidak mampu melakukan shalat dengan duduk ataupun berbaring, maka ia bisa melakukan shalat dengan terlentang. Adapun tata caranya, ialah:
a. Pasien tidur terlentang dengan kaki membujur ke arah kiblat, kepala diangkat sedikit tinggi dengan bantal atau lainnya dan wajah menghadap kiblat. Jika karena sesuatu hal sehingga tidak memungkinkan menghadapkan wajah ke arah kiblat, misalnya karena posisi tempat tidur, atau karena kepala tidak bisa diangkat lebih tinggi maka cukup dengan menghadapkan kedua telapak kaki saja kearah kiblat.
b. Ketika ruku’ sedikit menundukkan kepala ke arah dada.
c. Ketika sujud, menundukkan kepala sedikit lebih menunduk daripada ketika ruku’.
d. Selanjutnya meneruskan rukun sampai salam dalam keadaan terlentang.
4.5. Shalat Isyarat
Jika pasien tetap tidak bisa melakukan shalat dengan semua keringanan di atas, maka cara yang terakhir adalah shalat dengan isyarat. Adapun tata caranya ialah:
a. Posisi badan bebas. Jika masih mungkin, tetap menghadap kiblat.
b. Semua gerakan shalat dilakukan hanya dengan isyarat anggota badan misalnya jari telunjuk tangan, kedipan mata atau lainnya.
c. Jika isyarat dengan anggota tubuh tidak mampu, maka cukup isyarat dengan hati demikian juga bacaan-bacaan shalat. Hanya pasien dan Allah yang dapat mengetahui shalat dengan cara ini. Inilah ikhtiar terakhir yang dilakukan oleh pasien dalam memenuhi kewajibannya sebagai hamba Allah.
d. Jika dengan isyarat hati tidak bisa, maka berarti pasien sudah tidak terbebani kewajiban apapun.
e. Untuk kemudahan dan konsentrasi shalat pasien, ia boleh dipandu gerakannya oleh orang lain, seperti perawat, anggota keluarga dan lain sebagainya. ,
4.6. Shalat Wanita Hamil
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, bahwa shalat tidak bisa ditinggalkan oleh siapapun dan dengan alasan apapun. Oleh sebab itu, orang yang sedang hamil tetap berkewajiban shalat. Bagi wanita hamil yang tidak mengalami kesulitan, ia wajib menjalankan shalat dengan tata cara yang baku sebagaimana biasa. Namun bagi yang mengalami kesulitan, maka bisa melakukan shalat dengan beberapa keringanan seperti telah diuraikan sebelumnya, yaitu dengan duduk, berbaring, terlentang dan sebagainya.
5. Puasa Bagi Wanita Hamil
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sehat dan tidak mengalami kesulitan menjalankannya. Bagi yang mengalami kesulitan termasuk wanita hamil, boleh tidak berpuasa. Apalagi menurut petunjuk dokter puasa membahayakan diri sang ibu atau bayi dalam kandungan. Bagi wanita hamil yang demikian, semua ulama sepakat diperbolehkan meninggalkan puasa. Namun, para ulama masih berbeda pendapat tentang qadha’ atau fidyah yang bersangkutan.
6. Puasa Bagi Ibu Menyusui
Madzhab Syafi’i menambahkan, bahwa jika ia tidak berpuasa hanya karena pertimbangan kesehatan si bayi, maka ia wajib mengganti puasa dan membayar fidyah. Mengenai fidyah dan qadha’ puasa, berikut pendapat beberapa ulama terkait wanita hamil atau menyusui:
a. Jika ia khawatir puasa dapat membahayakan kesehatannya atau kesehatan anaknya, maka boleh tidak berpuasa tetapi wajib mengqada’ di luar Ramadhan dan tanpa membayar fidyah.
b. Menurut Imam Syafi’i, jika ia khawatir puasa bisa membahayakan kesehatan anaknya saja dan tidak membahayakan kesehatannya sendiri, maka boleh tidak berpuasa, tetapi wajib mengqadha’ dan membayar fidyah.
c. Sementara, dalam kasus di atas, Imam Hanafi berpendapat harus qadha’ dan tidak perlu membayar fidyah. Dalil yang memperbolehkan meninggalkan puasa bagi wanita hamil atau menyusui diqiyaskan dengan orang yang sedang sakit dan musafir (orang yang dalam perjalanan). Juga berdasarkan sabda Rasul Saw yang menyatakan bahwa Allah Swt memperbolehkan seorang musafir untuk tidak berpuasa, boleh qashar dan jama’ shalat.
7. Tindakan Untuk Orang Menjelang Mati
a. Menurut Abdurrahman Al-Juzairi, ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika membimbing orang yang mendekati kematian, antara lain; jika keadaan memungkinkan, sebaiknya pasien yang mendekati kematian dihadapkan wajahnya ke kiblat dengan posisi badan miring pada lambung kanan. Jika sulit, maka posisi terlentang, kedua kakinya saja yang dihadapkan ke kiblat dan kepala diangkat agak ke atas.
b. Talqin, yaitu membimbing pasien membaca kalimat syahadat. Jika keadaan sudah berat, tidak diharuskan pasien menirukan bacaan syahadat. Anggukan kepala atau isyarat lain sudah cukup. Dalam al-Fatawa Imam Nawawi menuturkan, bahwa mentalqin (membimbing membaca kalimat tauhid) orang yang akan meninggal dunia sebelum nafasnya sampai di tenggorokan itu disunnahkan. Berdasarkan hadis shahih riwayat Muslim, kalimat talqin adalah laa ilaaha illallah (tiada tuhan selain Allah) dan beberapa ulama madzhab Syafi’i menambahkan kalimat muhammadur rasulullah (Muhammad adalah utusan Allah). Namun, mayoritas ulama menyatakan, tidak perlu ditambah dengan bacaan itu. Rasulullah Saw bersabda,”Orang yang akhir ucapannya adalah laa ilaaha illallah, maka ia pasti masuk surga (bersama orang-orang yang beruntung).” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Al-Hakim)
c. Hendaknya anggota keluarga dan sahabatnya berada di samping pasien seraya berdoa untuknya. Dimaksudkan juga memberi kesempatan kepada pasien untuk menyampaikan wasiat, hibah dan lain-lain. Pasien dijauhkan dari benda-benda yang tidak disukai oleh para malaikat seperti binatang anjing dan sebagainya. Hal ini dimaksudkan agar para malaikat ikut memohonkan rahmat bagi pasien.
d. Membacakan surat Yasin kepada pasien dengan suara yang lembut agar tidak mengganggu pasien di sekitarnya. Doa yang paling baik bagi pasien saat menghadapi kematian adalah dengan membacakan surat Yasin, berdasarkan sabda Nabi Saw, ”Bacakanlah surat Yasin untuk orang-orang yang akan meninggal kalian.” (HR. Abu Dawud)
e. Pasien sebaiknya dibimbing dan diingatkan untuk berprasangka baik kepada Allah. Jika telah wafat, maka dipejamkan kedua matanya dan dibacakan doa untuknya. Tulang rahang ditarik ke atas dengan kain halus, semua persendian diluruskan bila perlu dengan minyak, mengganti pakaian yang menempel pada jenazah dengan pakaian atau kain yang ringan, diberi wangi-wangian serta segera dimandikan.
f. Mendoakan jenazah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam lebih-lebih bagi ahli waris; anak, suami, istri, saudara, orang tua, dan keluarga lainnya. Nabi Saw bersabda ”Apabila manusia mati, putuslah amalnya kecuali tiga macam; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Jumat, 18 Oktober 2019

Fiqih sholat

Pengertian Shalat menurut bahasa berarti do'a, sedang menurut istilah adalah suatu bentuk ibadah yang terdiri dari perbuatan dan ucapan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dan telah diwajibkan kepada manusia untuk beribadah kepada Allah Swt (QS.2:21), khusus dalam hal ini terhadap ummat islam yaitu wajib menjalankan sholat wajib 5 (lima) waktu sehari-semalam (17 raka'at). Sholat (baik wajib maupun sunnah) sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia, yang oleh karenanya Allah Swt mengajarkan bila hendak memohon pertolongan Allah Swt yaitu dengan melalui sholat dan dilakukan dengan penuh kesabaran serta sholat dapat mencegah untuk berbuat keji dan munkar. Di bawah ini akan diuraikan tentang sholat-sholat wajib dan sholat-sholat sunnah berikut dengan jumlah raka'at dan waktu pelaksanaanya.
Seluruh umat Islam tentu saja sudah paham definisi atau pengertian Shalat itu. Secara bahasa Shalat mempunyai arti doa atau berdoa. Memang dalam setiap gerakan Shalat pasti ada doanya. Sedangkan menurut istilah atau menurut syariat Shalat adalah ibadah wajib umat Islam yang termasuk dalam rukun Islam yang kedua diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dalam Islam, Ibadah Shalat dibedakan menjadi dua, yaitu shalat wajib atau Shalat fardhu dan juga Shalat sunnah. 

B. Dalil Perintah Sholat



(QS.al-Mu’minun : 9)

وَالَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ
“Orang iman itu orang-orang yang menjaga sholatnya.” (QS.al-Mu’minun : 9)


(QS.al-Mudatsir :42-43)

مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ ، قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ المُصَلِّينَ
“Apakah yang menyebabkan kalian masuk ke dalam neraka saqor, mereka menjawab, kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat.” (QS.al-Mudatsir :42-43)


(Q:S Albaqarah ayat 43 )

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat dan bayarlah zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang-orang yang ruku”. (Q:S Albaqarah ayat 43 )

(Q:S Albaqarah ayat 238 )

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
”Peliharalah segala shalat (mu) dan shalat wustha dan berdirilah untuk Allah (dalam shalat) dengan penuh ketundukan dan kepatuhan" (Q:S Albaqarah ayat 238 )

(Q:S Albaqarah ayat 277)

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati". (Q:S Albaqarah ayat 277)

(Q:S Anisa 103)

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Maka apabila kamu telah selesai shalat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring. Bila kamu telah merasa aman, dirikanlah shalat (kembali). Sesungguhnya shalat itu adalah untuk orangorang beriman, suatu kewajiban yang sudah ditetapkan waktunya" (Q:S Anisa 103)

(Q:S Albaqarah ayat 3)

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
“(yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan sholat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka,” (Q:S Albaqarah ayat 3)

(QS.al-Maidah ayat 6)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. at-Taubah ayat 11)

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. ” (QS. at-Taubah (9): 11)

(QS.at-Taubah(9):54)

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sholat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta)mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (QS.at-Taubah(9):54)

(QS.Maryam(19): 59)

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan sholat dan memperturut-kan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kerugian.” (QS.Maryam(19): 59)

(QS.Thaha(20):14)

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
“Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah sholat untuk mengingat Aku.” (QS.Thaha(20):14)

(QS.al-Hajj(22): 77)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujud-lah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS.al-Hajj(22): 77)

(QS. al Mu’minun(23):2)

الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Orang iman (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam sholatnya,” (QS. al Mu’minun(23):2)

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: اِنَّ اَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ اْلعَبْدُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ الصَّلاَةُ اْلمَكْتُوْبَةُ فَاِنْ اَتَمَّهَا وَ اِلاَّ قِيْلَ. اُنْظُرُوْا، هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَاِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ اُكْمِلَتِ اْلفَرِيْضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ اْلاَعْمَالِ اْلمَفْرُوْضَةِ مِثْلُ ذلِكَ. الخمسة، فى نيل الاوطار 1: 345
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya pertama-tama perbuatan manusia yang dihisab pada hari qiyamat, adalah shalat wajib. Maka apabila ia telah menyempurnakannya (maka selesailah persoalannya). Tetapi apabila tidak sempurna shalatnya, dikatakan (kepada malaikat), “Lihatlah dulu, apakah ia pernah mengerjakan shalat sunnah ! Jika ia mengerjakan shalat sunnah, maka kekurangan dalam shalat wajib disempurnakan dengan shalat sunnahnya”. Kemudian semua amal-amal yang wajib diperlakukan seperti itu”. [HR. Khamsah, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 345]

مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّة
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635)


Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “
(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يَطْلُبَنَّكُمْ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ فَإِنَّهُ مَنْ يَطْلُبْهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ يُدْرِكْهُ ثُمَّ يَكُبَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
“Barangsiapa yang shalat subuh maka dia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu jangan sampai Allah menuntut sesuatu kepada kalian dari jaminan-Nya. Karena siapa yang Allah menuntutnya dengan sesuatu dari jaminan-Nya, maka Allah pasti akan menemukannya, dan akan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 163)

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ ”
Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. )

Dalam dua kitab shohih, berbagai kitab sunan dan musnad, dari Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma. Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ”
Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

C. Hukum Sholat Fardu


Hukum melaksanakan shalat lima waktu ini adalah wajib atau fardu `ain, yaitu sesuatu yang diharuskan dan yang mengikat kepada setiap individu seorang muslim yang telah dewasa, berakal sehat, balig (mukallaf). Apabila salat wajib ini ditinggalkan. maka orang yang meninggalkannya mendapat dosa dari Allah SWT.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. al-Nisa’: 103).

D. Syarat Wajib Sholat


Agama Islam mewajibkan umatnya shalat lima waktu sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT. Untuk dapat melaksanakan sholat dengan baik dan benar, tentunya ada aturan-aturan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan shalat.
Syarat wajib:
  1. Islam : Adapun orang yang tidak Islam tidak wajib atasnya sholat, berarti tidak dituntut di dunia karena meskipun dikerjakan juga tidak sah.
  2. Suci dari hadas dan najis : yang harus suci diantaranya mulai dari Badannya, Pakaiannya hingga Tempatnya.
  3. Baligh : Baligh atau telah cukup umur. Di Indonesia untuk laki-laki biasanya antara usia 7 hingga 10 tahun. Sedangkan untuk perempuan biasanya ditandai dengan dimulainya siklus mentruasi.
  4. Berakal : Orang yang tidak berakal atau sedang dalam keadaan tidak sadar (tidur) tidak wajib sholat.
  5. Telah sampai dakwah Rasulullah SAW kepadanya

E. Syarat Sah Sholat


Agama Islam mewajibkan umatnya shalat lima waktu sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT. Untuk dapat melaksanakan sholat dengan baik dan benar, tentunya ada aturan-aturan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan shalat.
Syarat Sah :
  1. Telah masuk waktu shalat
    Shalat lima waktu baru sah apabila dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Misalnya, shalat dhuhur harus dilaksakan pada waktu dzuhur.
  2. Suci dari hadats besar dan hadats kecil
    Hadats besar adalah haid, nifas dan junub (keluar sperma). Untuk mensucikannya harus dengan mandi junub atau jinabat.
    Hadats kecil adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan keluar selain sperma, seperti air kencing, kotoran (buang air besar) dan kentut. Cara mensucikannya adalah dengan berwudhu.
    Berdasarkan firman Allah SWT :
    (QS.al-Maidah ayat 6)

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.


    Juga berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a. : “Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “Allah tiada menerima shalat tanpa bersuci, dan tak hendak menerima sedekah dari harta ranpasan yang belum dibagi.” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari).
  3. Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis
    Perkara najis adalah darah, segala kotoran (tinja) hewan atau manusia, bangkai (binatang yang mati tanpa disembelih secara syariah), anjing dan babi. Cara mensucikannya adalah dengan air. Khusus najis anjing dan babi harus disucikan tujuh kali siraman air dan salah satunya dicampur dengan debu menurut madzhab Syafi'i.
    Mengenai suci badan, Nabi Muhammad SAW bersabda : “Bersucilah kamu dari air seni, karena pada umumnya azab kubur disebabkan oleh karena itu.”
  4. Menutup Aurat :
    Aurat (anggota badan yang harus ditutupi) laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Sedang aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
    Firman Allah SWT :

    (Q.S. Al-A’raf : 31).

    يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ


    "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Q.S. Al-A’raf : 31)."


    Batas Aurat bagi Laki-laki: Aurat yang wajib ditutupi oleh laki-laki sewaktu shalat ialah kemaluan, pinggul paha pusar dan lutut.
    Batas Aurat Bagi Wanita : Seluruh tubuh perempuan itu merupakan aurat yang wajib bagi mereka menutupinya, kecuali wajah dan telapak tangan.
    Firman Allah SWT :

    (Q.S. An-Nur : 31)

    وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


    "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An-Nur : 31)."

    Maksud dari ayat tersebut ialah, janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan kecuali wajah dan kedua telapak tangan mereka, sebagaimana diterangkan oleh hadits dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.
    Dan dari Aisyah, bahwa Nabi Muhammad SAW. telah bersabda :
    “Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah baligh, kecuali dengan memakai selendang.”
  5. Menghadap Kiblat
    Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mengerjakan shalat itu wajib menghadap ke arah Masjidil Haram, sebagaimana Firman Allah SWT. :

    (Q.S. Al-Baqarah : 144)

    قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

    "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. (Q.S. Al-Baqarah : 144)."


F. Rukun Sholat


Adapun Rukun Shalat adalah sebagai berikut:
  1. Niat, artinya menyengaja dalam hati untuk melaksanakan shalat.
  2. Berdiri bagi yang mampu, yang tidak dapat berdiri boleh dengan duduk, yang tidak dapat berdiri dan duduk boleh dengan berbaring.
  3. Takbiratul ihram.
  4. Membaca Surah Al Fatihah.
  5. Rukuk: membungkuk hingga punggung sejajar lurus dengan leher dan kedua belah tangan mernegang lutut, tuma`ninah.
  6. I’tidal: bangkit dari rukuk dan berdiri tegak lurus, tuma`ninah.
  7. Sujud dua kali: meletakkan kedua lutut. kedua tangan, kening dan hidung pada lantai, tuma`ninah.
  8. Duduk di antara dua sujud: bangun dari sujud yang pertama untuk duduk sejenak, menanti sujud yang kedua.
  9. Duduk akhir (tawarruk) pada rakaat terakhir.
  10. Membaca tasyahud akhir.
  11. Membaca salawat Nabi.
  12. Mengucapkan salam yang pertama (saat menoleh ke kanan).
  13. Tertib (berurutan).

G. SUNNAH SUNNAH SHOLAT

Sunnah sunnah sholat dibagi menjadi 2 yaitu sunnah hai'at (hai'ah) dan sunnah ab'adh.
SUNNAH HAI'AT (HAI'AH)

Sunah haiat adalah perkara yang disunahkan dalam shalat, dan apabila meninggalkannya tidak disunahkan melakukan sujud sahwi.
Adapun perkara-perkara yang termasuk sunnah hai'at antara lain :
1.Mengangkat kedua belah tangan sampai sejajar dengan daun telinga, waktu takbiratul ihram, hendak ruku, bangkit dari ruku dan waktu bangkit dari tasyahud awal.
2. Berdekap tangan, telapak tangan yang kanan di atas pergelangan tangan kiri
3. Membaca do'a iftitah setelah takbiratul ihram
اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. إِنِّىْ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ


Allâhu Akbar kabîra wal hamdu lillâhi katsîra, wa subhânallâhi bukratan wa ashîla. Innî wajjahtu wajhiya lilladzî fatharas samâwâti wal ardha hanîfan muslimaw wa mâ ana minal mushrikîn. Inna shalâtî wa nusukî wa mahyâya wa mamâtî lillâhi Rabbil ‘âlamîn. Lâ syariikalahu wa bidzâlika umirtu wa ana minal muslimîn.


“Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya. Segala puji yang sebanyak-banyaknya bagi Allah. Maha Suci Allah pada pagi dan petang hari. Aku menghadapkan wajahku kepada Tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi dengan segenap kepatuhan dan kepasrahan diri, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang menyekutukan-Nya. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam, yang tiada satu pun sekutu bagi-Nya. Dengan semua itulah aku diperintahkan dan aku adalah termasuk orang-orang yang berserah diri (muslim).”

4. Membaca ta'awudz ketika hendak membaca Al-Fatihah 
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمْ


A`ûdzu biLlâhi minasy syaithânir rajîm


"Aku memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk"

5. Membaca bissmillah ketika hendak membaca Al-Fatihah
Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya : dari Abi Hurai'rah r.a. ia berkata : Rosulullah SAW telah bersabda : "Jika engkau semua membaca fatehah, bacalah Bismillahhirahmanirahim, karena bismillah adalah salah satu ayat dari Fatehah. (H.R. Daraquthni dan ia membenarkan melihatnya).
6. Membaca surat-surat Al-qur-an pada dua rakaat permulaan (rakaat pertama dan kedua) setelah membaca Suat Al-Fatihah
7. Membaca amin sesudah membaca Al-Fatihah
8. Mengeraskan suara bacaan Fatihah dan surat pada rakaat pertama dan kedua pada shalat magrib, isya dan shubuh, kecuali kalau dia menjadi ma'mum
9. Membaca takbir "Allahu Akbar" ketika memindah rukun gerakan dari satu rukun ke rukun yang lain.
10. Membaca tasbih ruku dan sujud, dibaca 3 x
Tasbih Ruku'
سُبْحَانَ رَبِّيْ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ  


Subhâna Rabbiyal ‘adzîmi wabihamdih (dibaca tiga kali)
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung, dan dengan memuji pada-Nya

Tasbih Sujud
سُبْحَانَ رَبِّيْ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ  


Subhâna Rabbiyal a’lâ wabihamdih (dibaca tiga kali)
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Luhur, dan dengan memuji pada-Nya.


11. Membaca "sami'allahu liman hamidah" dan membaca do'a ketika i'tidal
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

Samiallahuliman hamidah
Artinya : Allah mendengar orang yang memuji-Nya
dan membaca doa

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّموَاتِ وَمِلْءُ اْلاَرْضِ وَمِلْءُمَاشِئْتَ مِنْ شَيْئٍ بَعْدُ

Rabbanaa lakal hamdu mil'us samaawaati wa mil ul ardhi wa mil 'umaasyi'ta min syai'in ba'du.
Artinya :Wahai Tuhan Kami ! Hanya Untuk-Mu lah Segala Puji, Sepenuh Langit Dan Bumi Dan Sepenuh Barang Yang Kau Kehendaki Sesudahnya.
12. Meletakan telapak tangan di atas paha pada waktu duduk tasyahud awal dan akhir, dengan membentangkan jari kiri dan merenggangkan yang kanan, kecuali jari telunjuk.
13. Duduk iftisary dalam semua duduk shalat
14. Duduk "tawaruq" (bersimpuh) pada waktu tasyahud akhir
15. Membaca salam yang kedua. Memalingkan muka ke kanan dan ke kiri, masing-masing pada waktu membaca salam pertama dan kedua.
 
 
SUNNAH AB'ADH
 
Sunah ab’adh adalah perkara yang disunahkan dalam shalat, dan apabila meninggalkannya (baik disengaja maupun tidak), sunah melakukan sujud sahwi, untuk mengganti kekurangan tersebut. Dinamakan ab’adh (sebagian), karena apabila meninggalkannya, sangat dianjurkan mengganti dengan sujud sahwi, jadi hampir sama dengan fardhu shalat, apabila senganja ditinggalkan dapat membatalkan shalat, walaupun ketika meninggalkan fardhu shalat tidak wajib diganti dengan sujud sahwi.
Sunah ab’adh ada delapan, yaitu:
  1. Tasyahhud Awal.
  2. Duduk pada saat tasyahhud awal.
  3. Kunut yang tetap, seperti kunut shalat Subuh dan kunut shalat witir pada setengan terakhir bulan Ramadhan. Bukan seperti kunut naazilah, karena kunut naazilah tersebut disunahkan apabila ada musibah saja, selain itu tidak disunahkan.
  4. Berdiri pada saat kunut.
  5. Membaca shalawat setelah tasyahhud awal.
  6. Membaca shalawat setelah kunut.
  7. Membaca shalawat kepada keluarga Nabi setelah tasyahhud akhir.
  8. Membaca shalawat kepada keluarga Nabi setelah kunut.

Amalan penghapus dosa

Tentunya kita menginginkan agar dosa-dosa kita bisa dihapus oleh Allah agar kelak di hari Kiamat, amal kebaikan kita lebih berat timbangannya.
Berikut adalah dzikir-dzikir penghapus dosa:
1. Istighfar
Istighfar artinya ucapan

أَسْتَغْفِرُ اللهَ
“Aku memohon ampun kepada Allah.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ، ثُمَّ اسْتَغفَرْتَنِيْ ، غَفَرْتُ لَكَ

“Wahai anak adam seandainya dosamu menjulang tinggi ke langit, lalu engkau banyak istighfar dan banyak memohon ampun kepadaku maka aku ampuni dosa-dosamu. (HR. Tirmidzi, dihasankan al-Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 127)

2. Tahlil
Tahlil artinya ucapan:

لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَالَ لا إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ؛ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ وكُتِبَتْ لَهُ مِئَةُ حَسَنَةٍ ، وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِئَةُ سَيِّئَةٍ ، وَكَانَتْ لَهُ حِرْزاً مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِي ، وَلَمْ يَأتِ أَحَدٌ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلاَّ رَجُلٌ عَمِلَ أكْثَرَ مِنْهُ

“Barangsiapa mengucapkan ‘La ilaha illallahu wahdahu la syarikalahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir‘ seratus kali akan memperoleh ganjaran sebagaimana membebaskan sepuluh budak, dan seratus kebaikan akan dicatatkan atasnya, dan seratus dosa akan dihapuskan dari catatan amalnya, dan ucapan tadi akan menjadi perisai baginya dari Syaithan pada hari itu hingga malam hari, dan tak ada seorangpun yang bisa mengalahkan amal kebaikannya kecuali orang yang melakukan amal yang lebih baik darinya.” (HR. Bukhari)

3. Tasbih
Tasbih artinya ucapan:

سُبْحَانَ الله

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَكْسِبَ، كُلَّ يَوْمٍ أَلْفَ حَسَنَةٍ؟ فَسَأَلَهُ سَائِلٌ مِنْ جُلَسَائِهِ: كَيْفَ يَكْسِبُ أَحَدُنَا أَلْفَ حَسَنَةٍ؟ قَالَ: يُسَبِّحُ مِائَةَ تَسْبِيْحَةٍ، فَيُكْتَبُ لَهُ أَلْفُ حَسَنَةٍ، أَوْ يُحَطُّ عَنْهُ أَلْفُ خَطِيْئَةٍ

“Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu mengusahakan seribu kebajikan setiap hari? Ada di antara sahabat yang hadir bertanya kepada beliau: ‘Bagaimana mungkin ada di antara kita yang mampu mengusahakan seribu kebajikan?’ Beliau bersabda: “Ia bertasbih seratus kali, akan dituliskan baginya pahala seribu kebajikan atau dihapuskan darinya seribu keburukan.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ حُطَّتْ خَطَايَاهُ وَلَوْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

“Barang siapa membaca ‘subhanallahi wabihamdihi’ (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya) seratus kali dalam sehari, maka dosanya akan dihapus, meskipun sebanyak buih lautan.” (HR. Muslim).

4. Dzikir setelah shalat
Ada dzikir setelah shalat yang juga menghapus dosa sebanyak buih di lautan, yang dibaca setelah selesai shalat fardhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَبَّحَ اللهَ في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَ
كَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْر

“Barangsiapa mengucapkan tasbih (mengucapkan ‘subhanallah’) di setiap akhir shalat sebanyak 33 kali, mengucapkan hamdalah (mengucapan ‘alhamdulillah’) sebanyak 33 kali, bertakbir (mengucapkan ‘Allahu Akbar’) sebanyak 33 kali lalu sebagai penyempurna (bilangan) seratus ia mengucapkan ‘la ilaha illallahu wahdahu la syarikalahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir (tiada Tuhan yang berhak disembah dengan haq selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu)’, maka Aku akan mengampuni dosa-dosanya sekalipun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim)

5. Dzikir ketika akan tidur
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ حِينَ يَأْوِيْ إِلىَ فِرَاشِهِ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَه ُلَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، سُبْحَانَ اللهِ، وَالحَمْدُ للهِ ، وَلَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ. غُفِرَتْ لَهُ ذُنُوْبُهُ – أَوْ قَالَ: خَطَايَاه، شكَّ مِسْعَرٌ – وَإِن ْكَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْر)

“Apabila seorang dari kalian menuju kasurnya, dan mengucapkan ‘la ilaha illallah wahdahu la syarikalahu lahul mulku walahul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai-in qodir’, subhanallah, walhamdulillah, wa la ilaha illallah wallahu akbar’, maka Allah ampuni dosa-dosanya meski sebanyak buih lautan di dunia ini.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 3414)

Namun sebagai catatan, yang dihapus oleh amalan-amalan di atas adalah dosa-dosa kecil. Adapun jika seseorang melakukan dosa besar terus menerus, wajib baginya bertaubat nasuha dengan memenuhi syarat-syaratnya.
Wallahu a’lam.

Dikutip dari https://muslimah.or.id/10982-dzikir-dzikir-penghapus-dosa.html

Mandi besar

Perkara Perkara yang Mewajibkan Mandi
Perkara yang mewajibkan mandi ada enam, yang tiga diperuntukkan baik laki - laki maupun perempuan sedangkan yang tiga dikhususkan untuk perempuan.
A. Yang diperuntukkan baik laki - laki maupun perempuan:
1. Senggama
2. Keluar sperma
3. Mati
B. Yang Khusus diperuntukkan bagi perempuan
1. Setelah berhentinya darah haid, Darah haid atau darah menstruasi ini merupakan mekanisme terkait kerja hormonal dalam tubuh, dan muncul dalam siklus rutin. Berdasarkan keterangan fikih, masa haid ini umumnya terjadi enam sampai tujuh hari. Lalu sedikitnya masa menstruasi ini adalah sehari semalam, dan paling lama lima belas hari. Keluarnya darah ini dikarenakan meluruhnya dinding rahim yang dipicu oleh kerja hormon dalam tubuh, terutama hormon estrogen dan progesteron, berkaitan dengan produksi sel telur.

Masa haid ini akan berakhir, sebagaimana dalam keterangan medis, ketika seorang perempuan telah mencapai masa menopause yang mana fase produksi sel telur (ovum) oleh organ ovarium telah berhenti.
2. Setelah berhentinya darah nifas, Darah nifas ini adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Dalam keterangan medis, masa nifas ini disebut dengan masa puerpurium, dan darah yang dikeluarkan disebut lokia. Umumnya, sebagaimana disebut dalam Safinatun Najah maupun Fathul Qaribil Mujib, umumnya darah nifas keluar selama 40 hari. Paling sedikitnya adalah sekejap saja, dan paling banyak selama enam puluh hari. Dalam berbagai literatur medis, umumnya masa nifas terjadi selama empat sampai enam atau tujuh pekan.
3. Setelah melahirkan
Rukun / Fardhu Mandi Ada 3 Yakni:
1. Niat
Adapun niat mandi wajib atau hadats besar sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latinnya : Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala
Artinya : “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’aala”

1. Hadats besar karena keluar sperma

Bagi laki-laki yang mengeluarkan sperma baik karena bersetubuh atau berhubungan suami istri dan sebagainya maka setelah itu harus mandi wajib atau mandi junub. Adapun niat doa mandi wajib setelah berhubungan suami istri sebagai berikut.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجِنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latinnya : Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Minal Jinabati Fardhan Lillahi Ta’aala
Artinya : Saya niat mandi junub untuk menghilangkan hadats besar junub karena Allah.

2. Niat mandi wajib haid

Bagi wanita mengalami haid tiap bulan merupakan sesuatu yang wajar. Namun setelah itu maka tentunya harus mandi wajib atau hadats besar dengan doa mandi setelah haid.
Niat mandi wajib setelah haid sebagai berikut.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latinnya : Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Minal Haidi Fardhan Lillahi Ta’aala
Artinya : Saya niat mandi junub untuk menghilangkan hadats besar haid karena Allah Ta’ala.

3. Niat doa mandi wajib nifas

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latinnya : Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Minannifasi Fardhan Lillahi Ta’aala
Artinya: Saya niat mandi junub untuk menghilangkan hadats besar nifas karena Allah Ta’ala.

4. Niat mandi wajib setelah melahirkan (wiladah)

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْوِلَادَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latinnya : Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Minal Wiladahti Fardhan Lillahi Ta’aala
Artinya: Saya niat mandi junub untuk menghilangkan hadats besar melahirkan karena Allah Ta’ala.
2. Menghilangkan najis pada badan
3. Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan
Sunnah Sunnah Mandi Ada 5 yakni:
1. Membaca Basmallah
2. Wudhu sebelum mandi besar
3. Mengusap / menggosok gosok pada anggota badan.
4. Bersegera
5. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri
Keadaan yang disunnahkan mandi besar yakni:
1. Mandi untuk sholat Jum'at
2. Mandi untuk sholat dua hari raya
3. Mandi untuk sholat istisqo' (sholat memohon hujan)
4. Mandi untuk sholat gerhana bulan
5. Mandi untuk sholat gerhana matahari
6. Mandi setelah memandikan mayit
7. Mandinya orang kafir apabila masuk islam
8. Mandinya orang gila dan ayan (epilepsi) apabila sembuh dari sakitnya
9. Mandi saat akan ihram
10. Mandi akan masuk kota Makkah
11. Mandi untuk Wukuf di padang Arafah
12. Mabit (menginap) di Muzdalifah
13. Melempar Jumroh yang tiga
14. Sa'i
15. dan untuk thowaf

Kamis, 17 Oktober 2019

Adab istinja'

A Pengertian
Istinja' adalah membersihkan diri dari segala kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia yaitu air kecil dan air besar dengan menggunakan air atau batu .
- Di utamakan ketika beristinjak yaitu dengan menggunakan batu dan kemudian menggunakan air sebanyak tiga kali siraman.
- Dan diperbolehkan orang yang beristinja' meringkas denagn menggunakan air atau beberapa batu atau disunahkan menigakalikan ketika beristinja'.
- Orang yang beristinjak itu lebih utama menggunakan air dari pada menggunakan batu karena air bisa menghilangkan keadaan najis (warna, bau dan rasa) sehingga menjadi suci.
* Syarat beristinjak menggunakan batu
1. Barang atau najis yang keluar belum kering
2. Belum pindah dari tempatnya
3. Tidak bersifat baru

B. Adab Dalam Membuang Hajat
1. Tidak boleh menghadap kiblat dan membelakang kiblat ketika buang hajad di tanah lapang
2. Dan di perbolehkan ketika buang hajat di tempat yang sudah di sediakan (wc)
3. Hukumnya sunah ketika menjauhkan diri dari buang hajat di air yang diam atau tenang
4. Dan dimakruhkan buang hajat di tempat atau air yang sedikit
5. Di larang duang hajat di bawah pohon yang berbuah
6. Di larang buang hajat di jalan yang sering di lewati manusia
7. Di larang buang hajat di tempat istirahat manusia
8. Di larang buang hajat menghadap matahari dan di lubang dalam bumi (leng)
9. Tidak boleh berbicara ketika buang hajat kecuali dzorurot seperti melihat ular dan ular tersebut mendekati .
Imam nawawi (kitab roudzoh)
- Dimakruhkan ketika buang hajat menghadap matahari dan rembulan
- Dalam kitab washit tidak di makruhkan
- Di kitab tahqiq dimakruhkan
Rujukan Kitab Fathul Qorib

(فَصْلٌ)

فِي الْاِسْتِنْجَاءِ وِآدَابِ قَاضِي الْحَاجَةِ
(وَالْاِسْتِنْجَاءُ) وَهُوَ مِنْ نَجَوْتُ الشَّيِئَ أَيْ قَطَعْتُهُ فَكَأَنَّ الْمُسْتَنْجِيَ يَقْطَعُ بِهِ الْآذَى عَنْ نَفْسِهِ (وَاجِبٌ مِنْ) خُرُوْجِ (الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ) بِالْمَاءِ أَوِ الْحَجَرِ وَمَا فِيْ مَعْنَاهُ مِنْ كُلِّ جَامِدٍ طَاهِرٍ قَالِعٍ غَيْرِ مُحْتَرَمٍ
(وَ) لَكِنِ (الْأَفْضَلُ أَنْ يَسْتَنْجِيَ) أَوَّلًا (بِالْأَحْجَارِ ثُمَّ يُتْبِعُهَا) ثَانِيًا (بِالْمَاءِ)
وَالْوَاجِبُ ثَلَاثُ مَسَحَاتٍ وَلَوْ بِثَلَاثَةِ أَطْرَافِ حَجَرٍ وَاحِدٍ
(وَيَجُوْزُ أَنْ يَقْتَصِرَ) الْمُسْتَنْجِي (عَلَى الْمَاءِ أَوْ عَلَى ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ يُنْقَى بِهِنَّ الْمَحَلُّ) إِنْ حَصَلَ الْإِنْقَاءُ بِهَا
وَإِلَّا زَادَ عَلَيْهَا حَتَّى يُنْقَى
وَيُسَنُّ بَعْدَ ذَلِكَ التَّثْلِيْثُ
(فَإِذَا أَرَادَ الْاِقْتِصَارَ عَلَى أَحَدِهِمَا فَالْمَاءُ أَفْضَلُ) لِأَنَّهُ يُزِيْلُ عَيْنَ النَّجَاسَةِ وَأَثَرَهَا
وَشَرْطُ إِجْزَاءِ الْاِسْتِنْجَاءِ بِالْحَجَرِ أَنْ لَايَجِفَّ الْخَارِجُ النَّجَسُ وَلَا يَنْتَقِلَ عَنْ مَحَلِّ خُرُوْجِهِ وَلَايَطْرَأَ عَلَيْهِ نَجَسٌ آخَرُ أَجْنَبِىيٌّ عَنْهُ
فَإِنِ انْتَفَى شَرْطٌ مِنْ ذَلِكَ تَعَيَّنَ الْمَاءُ
(وَيَجْتَنِبُ) وُجُوْبًا قَاضِي الْحَاجَةِ (اسْتِقْبِالَ الْقِبْلَةِ) الْآنَ وَهِيَ الْكَعْبَةُ (وَاسْتِدْبَارَهَا فِي الصَّحْرَاءِ)
إِنْ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ سَاتِرٌ أَوْ كَانَ وَلَمْ يَبْلُغْ ثُلُثَيْ ذِرَاعٍ أَوْ بَلَغَهُمَا وَبَعُدَ عَنْهُ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَذْرُعٍ بِذِرِاعِ الْآدَمِيِّ كَمَا قَالَهُ بَعْضُهُمْ
وَالْبُنْيَانُ فِيْ هَذَا كَالصَّحْرَاءِ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُوْرِ إِلَّا الْبِنَاءَ الْمُعَدَّ لِقَضَاءِ الْحَاجَةِ فَلَا حُرْمَةَ فِيْهِ مُطْلَقًا
وَخَرَجَ بِقَوْلِنَا الْآنَ مَا كَانَ قِبْلَةً أَوْلًّا كَبَيْتِ الْمَقْدِسِ فَاسْتِقْبَالُهُ وَاسْتِدْبَارُهُ مَكْرُوْهٌ
(وَيَجْتَنِبُ) نَدْبًا قَاضِي الْحَاجَةِ (الْبَوْلَ) وَالْغَائِطَ (فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ)
أَمَّا الْجَارِيْ فَيُكْرَهُ فِي الْقَلِيْلِ مِنْهُ دُوْنَ الْكَثِيْرِ لَكِنِ الْأَوْلَى اجْتِنَابُهُ
وَبَحَثَ النَّوَوِيُّ تَحْرِيْمَهُ فِي الْقَلِيْلِ جَارِيًا أَوْ رَاكِدًا
(وَ) يَجْتَنِبُ أَيْضًا الْبَوْلَ وَالْغَائِطَ (تَحْتَ الشَّجَرَةِ الْمُثْمِرَةِ) وَقْتَ الثَّمْرَةِ وَغَيْرِهِ
(وَ) يَجْتَنِبُ مَا ذُكِرَ (فِي الطَّرِيْقِ) الْمَسْلُوْكِ لِلنَّاسِ
(وَ) فِيْ مَوْضِعِ (الظِّلِّ) صَيْفًا وَفِيْ مَوْضِعِ الشَّمْسِ شِتَاءً
(وَ) فِي (الثَّقْبِ) فِي الْأَرْضِ وَهُوَ النَّازِلُ الْمُسْتَدِيْرُ وَلَفْظُ الثَّقْبِ سَاقِطٌ فِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ
(وَلَايَتَكَلَّمُ) أَدَبًا لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ قَاضِي الْحَاجَةِ (عَلَى الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ)
فَإِنْ دَعَتْ ضَرُوْرَةٌ إِلَى الْكَلَامِ كَمَنْ رَأَى حَيَةً تَقْصِدُ إِنْسَانًا لَمْ يُكْرَهِ الْكَلَامُ حِيْنَئِذٍ
(وَلَا يَسْتَقْبِلُ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَلَا يَسْتَدْبِرُهُمَا) أَيْ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ حَالَ قَضَاءِ حَاجَتِهِ
لَكِنِ النَّوَوِيُّ فِي الرَّوْضَةِ وَشَرْحِ الْمُهَذَّبِ قَالَ أَنَّ اسْتِدْبَارَهُمَا لَيْسَ بِمَكْرُوْهٍ
وَقَالَ فِيْ شَرْحِ الْوَسِيْطِ أَنَّ تَرْكَ اسْتِقَبَالِهِمَا وَاسْتِدْبَارِهِمَا سَوَاءٌ أَيْ فَيَكُوْنُ مُبَاحًا
وَقَالَ فِي التَّحْقِيْقِ أَنَّ كَرَاهَةَ اسْتِقْبَالِهِمَا لَا أَصْلَ لَهَا
وَقَوْلُهُ وَلَا يَسْتَقْبِلُ إِلَخْ سَاقِطٌ فِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ