Sabtu, 09 Februari 2019

Hukum membunuh cicak dalam islam

Cicak adalah salah satu binatang yang sangat legendaris dalam sejarah agama Islam. Reptile merayap berkaki empat yang sering terlihat berkeliaran di dinding dan langit – langit rumah ini termasuk ke dalam binatang terkutuk hingga akhir zaman. Hal ini dikarenakan cicak di sebut – sebut sebagai binatang perantara setan yang memusuhi dakwah.

Kisah Cicak dalam Sejarah Pekembangan Islam

Kisah cicak yang legendaris ini terjadi saat Nabi Ibrahim as dilempar hidup-hidup ke dalam kobaran api yang telah disiapkan oleh Namrud Ibn Kan’an, ia adalah seorang raja yang pertama kali mengaku-ngaku sebagai Tuhan dari kerajaan Babilonia atau yang sekarang dikenal dengan Negara Irak.

Dalam peristiwa ini dikisahkan terdapat dua ekor binatang yang turut berperan, yakni semut dan cicak. Jika semut berpihak pada Nabi Ibrahim as maka cicak malah berpihak kepada sang raja, Namrud Ibn Kan’an.

Dalam cerita itu semut dengan susah payah berlari-lari membawa butiran butiran air yang ada di mulutnya untuk memadamkan kobaran api yang membakar tubuh Nabi Ibrahim as. Kemudian seekor burung berkata mewakili keheranan semua binatang yang menyaksikan peristiwa tersebut.

“Tidak mungkin setetes air yang ada di mulutmu mampu memadamkan kobaran api yang sangat besar itu.” sahut si burung.

Namun kemudian semut menjawab “Memang air ini tidak akan bisa memadamkan api itu, tapi ini kulakukan paling tidak semua akan melihat bahwa aku di pihak yang mana.”

Dari peristiwa tersebutlah akhirnya banyak hadis yang mengisahkan tentang bagaimana peranan cicak dalam mempersulit penyebaran Islam pada masa Nabi Ibrahim AS.

Di antaranya adalah dalam sebuah hadis muslim yang mengisahkan bahwa cicak adalah tersangka utama yang meniup dan memperbesar kobaran api sehingga membakar Nabi Ibrahim. (Baca juga: Hukum Ditraktir dengan Uang Haram; Hukum Wanita Merawat Non Muhrim Yang Sedang Sakit)

“Dahulu, cicak-lah yang meniup dan memperbesar kobaran api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muslim).

Menyikapi hadis ini, Syekh Utsaimin menyebutkan bahwa tindakan cicak yang meniup untuk membesarkan kobaran api (yang membakar Nabi Ibrahim As) pertanda bahwa cicak adalah hewan yang memusuhi dakwah, ahli tauhid dan keikhlasan para pejuang (syarah Riyadhus Shalihin).

Sunahnya Membunuh Cicak dalam Islam

Hukum membunuh cicak dalam agama Islam adalah Sunah. Hal ini disebabkan oleh kisah cicak yang akhirnya berpihak kepada Namrud Ibn Kan’an untuk ikut membakar Nabi Ibrahim AS. Beberapa hadis bahkan sangat menganjurkan umat muslim untuk membunuh cicak yang mendapat gelar sebagai hewan fasiq dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. (Baca juga: Hukum Menghadiri Pernikahan di Gereja; Sifat Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi)

Imam Nawawi dalam syarah shahih Muslim menyebutkan ‘illat bahwa cicak digolongkan hewan yang fasiq karena ia merupakan hewan yang memberikan dampak mudharat dan mengganggu manusia.

Dikisahkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash r.a, bahwa Nabi Saw memerintahkan (umatnya) untuk membunuh cicak, dan beliau menyebut (cicak) sebagai hewan fasiq (pengganggu).” (HR. Muslim)

Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seekor cicak dengan satu pukulan dicatat baginya seratus kebaikan, dalam dua pukulan pahalanya kurang dari itu, dalam tiga pukulan pahalanya kurang dari itu.” (HR. Muslim).

Kemudian Al-Munawi mengatakan, “Allah memerintahkan untuk membunuh cicak karena cicak memiliki sifat tercela, sementara dulu, dia meniup api yang membakar Nabi Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir).

Tak hanya itu, sebuah hadis lain juga mengisahkan tentang Aisyah yang mengatakan, “Aku mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang membunuh cicak maka Allah akan menghapus tujuh kesalahan atasnya.” (HR Thabrani)

Berlanjut dari hadis tersebut, Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadis yang mengisahkan bahwa ia bertemu dengan Aisyah dan melihat di rumahnya terdapat sebuah tombak yang tergeletak. Dia pun bertanya kepada Aisyah, ”Wahai Ibu kaum mukminin apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?” Aisyah menjawab,”Kami baru saja membunuh cecak-cecak. Sesungguhnya Nabi saw pernah memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim as dilemparkan ke dalam api tak satu pun binatang di bumi saat itu kecuali dia akan memadamkannya kecuali cecak yang meniup-niupkan apinya. Maka Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuhnya.” (HR Ibnu Majah)

Selain didasarkan pada kisah cicak yang memusuhi dakwah, anjuran untuk membunuh cicak dalam agama Islam juga didasarkan pada hal-hal logis seperti pengaruh negative cicak terhadap kesehatan manusia, setelah dilakukan penelitian panjang, diketahui bahwa cicak mengandung bakteri yang berbahaya yang dapat menyebabkan sakit perut dan meracuni makanan.

Selain itu, dalam kajian “al Asbah an Nazhoir” Imam Suyuthi menyebutkan bahwa Binatang – binatang itu terbagi menjadi empat macam. Yang pertama, adalah binatang yang didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya bagi kesehatan tubuh maka ia tidak boleh dibunuh justru dianjurkan untuk dikonsumsi; Yang kedua, adalah binatang yang di dalamnya mengandung bahaya dan tidak bermanfaat bagi tubuh maka dianjurkan untuk dibunuh.

Contohnya adalah seperti : ular dan binatang-binatang yang berbahaya lainnya; kemudian yang ketiga adalah binatang yang di dalamnya mengandung manfaat positif bagi tubuh namun sekaligus juga berbahaya bagi manusia maka tidak dianjurkan dan tidak pula dimakruhkan untuk membunuhnya. Contohnya adalah seperti burung elang; terakhir yang ke empat adalah jenis Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya bagi manusia maka ia tidak diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya. Contohnya adalah seperti ulat, serangga dan lainnya. (Baca juga: Cara Memilih Calon Pendamping Hidup Sesuai Syariat Islam)

Dari ke empat jenis binatang yang dijelaskan di atas maka jelaslah bahwa cicak yang terbukti dapat membahayakan manusia dan meracuni makanan ini sangat dianjurkan untuk dibunuh. (Baca juga: Manfaat Menggunakan Cadar bagi Wanita Muslimah)

Pahala Membunuh Cicak

Sunah adalah perkara positif yang tidak wajib dilakukan oleh umat manusia akan tetapi jika dilakukan maka ia akan mendapatkan pahala dan manfaat lainnya. Dalam membunuh cicakpun sudah tentu akan ada pahala yang menyertainya.

Mengenai hal ini, Nabi Saw menjelaskan perihal pahala yang akan didapatkan dengan mengamalkan anjurannya. Disebutkan dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw bersabda: ”Barangsiapa membunuh cicak maka pada awal pukulannya baginya ini dan itu dari kebaikan. Barangsiapa yang membunuhnya dalam pukulan kedua maka baginya ini dan itu yakni kebaikan yang berbeda dengan yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan ketiga maka baginya ini dan itu kebaikan yang berbeda dengan yang kedua.” (HR. Muslim).

Jumat, 08 Februari 2019

Memilih sahabat dalam islam

Dalam memilih teman hendaknya memang harus diperhatikan dengan baik. Karena lingkungan pergaulan yang anda pilih akan menentukan perkembangan diri anda sendiri tentunya. Lingkungan yang baik akan menciptakan pribadi baik dan sebaliknya lingkungan yang buruk akan menciptakan pribadi buruk tentunya.

Pada dasarnya teman ada yang mendukung anda dan juga ada yang pura – pura mendukung anda. Padahal di belakang anda ia mempunyai niat buruk untuk menjatuhkan anda. Untuk itu dalam hal memilih teman sebaiknya tidak sembarangan. Namun anda juga tidak boleh memperlihatkan ketidaksukaan anda terhadap orang lain. Tetaplah bersikap baik kepada setiap orang dan disisi lain anda harus peka dengan lingkungan di sekitar anda. Firman Allah mengenai pentingnya silaturahmi seperti layaknya dengan teman :

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An Nisa : 1)

“Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.”(QS. Ar Ra’du : 21)

Pada artikel kali ini saya akan membahas mengenai cara memilih teman yang baik dalam islam yang akan diulas lebih dalam lagi, yuk kita simak bersama – sama penjelasan di bawah ini :

1. Rajin Beribadah

Dalam hal memilih teman, faktor paling utama yang wajib anda jadikan sebagai bahan pertimbangan ialah kualitas ibadahnya. Jika seseorang selalu menjaga ibadahnya dengan baik, maka sudah tidak diragukan lagi sangat tepat anda jadikan sebagai teman.

Karena perilakunya yang selalu taat tersebut, akan membawa anda menjadi pribadi yang taat terutama dalam menjaga kualitas ibadah. Berbekal komponen yang satu ini, saya yakin anda akan senantiasi terus berkembang ke arah yang lebih baik.

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Ad-Dzariyat : 56)

Inti sari dari ayat di atas di jelaskan daam tafsir berikut ini :

“Ibadah terdiri dari ibadah murni (mahdhah) dan ibadah tidak murni (ghairu mahdhah). Ibadah mahdhah adalah ibadah yang telah ditentukan oleh Allah, bentuk, kadar, atau waktunya, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Ibadah ghairu mahdhah adalah segala aktivitas lahir dan batin manusia yang dimaksudkannya untuk mendekatkan diri kepada Allah.” [Shihab (2003:356)]

2. Selalu Mengajak Pada Kegiatan – Kegiatan Positif

Kegiatan atau pun aktivitas yang anda lakukan sehari – hari, akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan diri anda di masa yang akan datang. Untuk itu anda wajib memilih teman yang selalu mengajak kepada suatu kegiatan yang positif.

Kegiatan tersebut misalnya seperti berorganisasi, melakukan kegiatan – kegiatan sosial, sharing ilmu, mengembangkan bakat dan lain sebagainya. Menurut saya pribadi hal seperti itu akan jauh lebih bermanfaat daripada hanya nongkrong – nongkrong tidak jelas yang justru akan menghambat perkembangan diri anda.

“Bukanlah kebaikan bahwa kamu menghadapkan wajahmu ke arah Timur dan Barat, tetapi yang sebenarnya kebaikan ialah yang beriman kepada Allah swt. dan Hari Kemudian dan malaikat-malaikat dan Kitab dan nabi-nabi, dan memberikan harta atas kecintaan kepada-Nya, kepada kaum kerabat, dan anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, dan orang musafir, dan mereka yang meminta sedekah dan untuk memerdekakan hamba sahaya; dan orang-orang yang mendirikan shalat dan membayar zakat; dan orang-orang yang menepati janji mereka bila mereka berjanji, dan mereka yang sabar dalam kesusahan  dan kesengsaraan, dan tabah dalam masa perang; merekalah orang-orang yang benar dan merekalah orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. 2 : 178)

3. Pilihlah Teman yang Jujur

Sosok yang mengedepankan kejujuran dalam islamtentu saja sangat membantu anda dalam membentuk karakter atau pun menemukan jati diri. Teman yang menjunjung tinggi sifat jujur, pasti akan sangat terbuka dengan anda mengenai apapun yang berhubungan dengan anda.

Jika ia tidak suka akan berkata tidak suka dan kemudian menjelaskan alasan kenapa tidak suka. Nah perbuatan seperti ini meskipun pahit jika diucapkan, namun nantinya tidak akan menimbulkan kesalah pahaman yang justru sangat beresiko pada perpecahan karena munculnya kecurigaan antara anda dengan teman anda.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah SWT, dan hendaklah bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah : 119)

4. Pilihlah Teman yang Bertanggung Jawab

Rasa tanggung jawab memang sangat dibutuhkan dalam hal menjalin hubungan pertemanan. Misalnya saja saat teman anda meminjam buku untuk mengerjakan tugas. Namun saat proses peminjaman tersebut berjalan, ternyata buku anda hilang dan teman anda tersebut acuh tak acuh. Perilaku kurang bertanggung jawab seperti ini tentu saja akan membuat anda menjadi jengkel. ayat al quran tentang tanggung jawab pun juga sudah sangat jelas banyak efek baiknya dibandingkan buruknya

Nah untuk itu teman yang mengedepankan rasa tanggung jawab, sangat baik anda jadikan sebagai teman. Karena apapun itu kegiatan atau pun aktvitas yang anda percayakan, pasti akan dikerjakan atau pun dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab.

5. Pilihlah Teman yang Amanah

Seorang teman yang mempunyai sifat amanah dalam islam, pasti akan memperhatikan dengan baik apa yang anda titipkan atau pun percayakan kepadanya. Misalnya saja saat anda sedang mengalami masalah dan membutuhkan sosok teman untuk meringankan beban anda setelah anda menceritakannya.

Nah disinilah letak kepercayaan terhadap amanah yang anda titipkan kepadanya. Jika teman anda amanah, maka dia akan berusaha untuk tidak memberitahukan masalah anda kepada orang lain, karena siapa tau masalah tersebut adalah aib yang tidak baik jika diumbar ke sembarang orang.

6. Pilihlah Teman yang Menghormati Orang Tua

Rasa hormat yang selalu ditunjukkan oleh teman anda kepada orang tuanya akan sangat berperan positif dalam membentuk kepribadian anda. Dengan menghormati kedua orang tua, segala kesulitan yang akan dialami pasti akan mampu terlewati dengan baik karena doa – doa baik yang dipanjatkan oleh orang tua. Dan sebaliknya jika perilaku teman anda buruk kepada kedua orang tuanya, sangat menentukan kepribadian buruk yang akan menular ke anda sobat.

7. Pilihlah Teman yang Tulus

Mencari teman yang tulus memang tidak mudah, namun sifat yang satu ini sangat anda butuhkan. Dengan adanya ketulusan, maka setiap bantuan yang diulurkan kepada anda akan dilakukannya dengan senang hati tanpa mengharapkan imbalan.

8. Pilihlah Teman yang Bijaksana

Teman yang mempunyai kebijaksanaan yang baik, tentu saja akan sangat pandai menentukan mana perbuatan yang baik dan mana yang tidak tanpa harus menutup – nutupi kenyataan yang sebenarnya. Dengan kebijaksanaan ini akan membentuk karakter adil dalam diri anda.

9. Pilihlah Teman yang Pintar

Kepintaran memang sangat didambakan bagi setiap orang. Dengan anda dekat kepada teman yang mempunyai keunggulan dalam bidang akademis, maka akan membuat anda menjadi tertular sedikit demi sedikit kepintarannya berkat  pemikiran – pemikiran positif.

10. Pilihlah Teman yang Mengedepankan Kebaikan Untuk Anda

Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radiallahuanhu, pembantu Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidak beriman salah seorang di antara kamu hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri. (Riwayat Bukhari dan Muslim)

11. Pilihlah Teman yang Menjunjung Silaturahmi

keutamaan menyambung tali silaturahmi memang sangat baik untuk dilakukan di dalam islam. Meskipun anda sudah jarang bisa bertemu dengan teman anda karena sama – sama sedang memperjuangkan masa depan, namun teman yang menjunjung silaturahmi pasti akan selalu berusaha untuk menjaganya.

12. Pilihlah Teman yang Tidak Sombong

sifat sombong dalam islam akan membawa kepada kehancuran. Teman yang mempunyai sifat sombong akan sangat merugikan bagi anda. Kesombongan yang ditunjukkannya akan membuat anda menjadi iri dan cenderung akan memaksakan diri anda untuk melakukan hal – hal di luar batas kemampuan yang merugikan bagi anda tentunya.

13. Pilihlah Teman yang Tidak Suka Mencela Orang Lain

Kebiasaan menghardik orang lain akan membuat diri anda menjadi terbiasa untuk melakukan perbuatan tersebut. Tanpa anda sadari perbuatan ini akan menimbulkan sakit hati pada sebagian orang dan nantinya akan merugikan bagi anda jika ia merasa terdzolimi. Karena doa orang terdzolimi akan diijabah oleh Allah.

14. Pilihlah Teman yang Mandiri

Kemandirian tentu saja sangat berpengaruh pada kehidupan di masa yang akan datang. Dengan bersikap mandiri anda tidak akan menggantungkan hidup anda kepada orang lain (menjadi benalu), melainkan anda akan berusaha sendiri mati matian untuk mendapatkan kesuksesan.

15. Pilihlah Teman yang Selalu Menginginkan Kebaikan Bagi Anda

Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radiallahuanhu, pembantu Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidak beriman salah seorang di antara kamu hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Bersahabat dalam islam

Islam tidak hanya mengatur tentang hubungan manusia dengan Allah, tapi juga antara manusia dengan manusia. Manusia adalah mahluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain dan Islam sendiri telah meletakkan hubungan antar manusia sebagai sesuatu yang besar dan penting.

Rasul sendiri telah mengatakan bahwa jika ingin melakukan perjalanan, maka hendaklah membawa teman.

Sebagaimana sabda Rasul: Seandainya orang-orang tahu bahaya sendirian sebagaimana aku mengetahuinya, niscaya mereka enggan pergi sendirian malam-malam. (al-Bukhari).

Persahabatan dalam Islam sangat dijunjung tinggi karena memiliki banyak keutamaan. Rasulullah SAW juga memiliki beberapa sahabat yang sangat disayangi dan dihargainya. Hal ini terlihat jelas dalam sabdanya :

“Janganlah kalian mencaci sahabat-sahabatku. Demi Allah, seandainya kamu berinfaq dengan emas sebesar gunung Uhud, sedekah itu tidak akan sebanding dengan satu mud (2 genggam tangan) maupun setengahnya pemberian salah seorang dari mereka. (al-Bukhari dan Muslim)

Namun dalam bersahabat, kita dianjurkan untuk lebih memilih dalam berteman. Ada beberapa tips memilih teman dalam Islam atau bersahabat dalam Islam, diantaranya adalah:

1. Bersahabat dengan Muslim

Islam tidak mengajarkan kita untuk berteman dengan sesama Muslim saja. Justru jika ada teman atau tetangga non Muslim yang meminta bantuan di tengah malam, maka kota wajib membantunya.

Namun Allah juga telah menjelaskan dalam Al Quran bahwa sebaiknya yang dijadikan sahabat atau orang yang dipercaya sebaiknya adalah seorang Muslim. Sebagaimana firman Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ

Artinya: “Jangan jadikan orang Yahudi dan Nasrani (tidak berislam) sebagai Auliya (sahabat, pemimpin, wali, orang kepercayaan).” (Q.S. Al Maidah:51)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ بِطَانَةً مِّن دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا۟ مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ ٱلْبَغْضَآءُ مِنْ أَفْوَٰهِهِمْ وَمَا تُخْفِى صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْقِلُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.”(Q.S. Ali Imran: 118)

2. Bersahabat dengan orang shaleh

Dalam bersahabat, dekatilah orang yang kuat agamanya agar kita juga ikut memiliki keimanan yang kuat. Sebagaimana sabda Rasul:

“Seseorang itu berada di atas agama sahabatnya, maka hendaknya salah seorang di antara kalian memperhatikan siapa yang menjadi sahabatnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan dihasankan oleh al-Albani). Selain itu, Al Quran juga menganjurkan untuk bersahabat dengan orang yang bertakwa. Sebagaimana firmannAllah SWT:

ٱلْأَخِلَّآءُ يَوْمَئِذٍۭ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا ٱلْمُتَّقِينَ

Artinya: “(Pada hari kiamat kelak) orang yang bersahabat saling bermusuhan di antara satu sama lain, kecuali orang-orang yang bertaqwa.” (Q.S. al-Zukhruf:67)

وَيَوْمَ يَعَضُّ ٱلظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَٰلَيْتَنِى ٱتَّخَذْتُ مَعَ ٱلرَّسُولِ سَبِيلًا

Artinya:”Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata: “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul”.(Q.S. Al-Furqan: 27)

يَٰوَيْلَتَىٰ لَيْتَنِى لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا

Artinya: “Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan sifulan itu teman akrab(ku). (Q.S. Al-Furqan: 28)

لَّقَدْ أَضَلَّنِى عَنِ ٱلذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَآءَنِى ۗ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِلْإِنسَٰنِ خَذُولًا

Artinya: “Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku. Dan adalah syaitan itu tidak mau menolong manusia.(Q.S. Al-Furqan: 29)

3. Bersahabat dengan orang yang berakhlak mulia

Menjalin persahabatan hendaknya dengan orang yang memiliki akhlak mulia agar kita juga ikut menjadi orang yang berakhlak mulia, sebagaimana sabda Rasul :

“Bersahabat dengan orang yang soleh dan dengan orang yang jahat persis seperti berkawan dengan pengedar minyak wangi dan tukang besi (yang menghembus bara api). Pengedar minyak wangi sama ada ia memberi anda sebahagian atau anda membeli bau-bauan daripadanya atau sekurang-kurangnya anda mendapat juga baunya. Manakala tukang besi pula samada ia menyebabkan baju anda terbakar atau anda mendapat bau yang hapak.” (Riwayat Abu Daud)

وَلَا تَسْتَوِى ٱلْحَسَنَةُ وَلَا ٱلسَّيِّئَةُ ۚ ٱدْفَعْ بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ فَإِذَا ٱلَّذِى بَيْنَكَ وَبَيْنَهُۥ عَدَٰوَةٌ كَأَنَّهُۥ وَلِىٌّ حَمِيمٌ

Artinya: ” Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.”

4. Selalu saling mendoakan

Sahabat yang baik adalah sahabat yang selalu mendoakan kebaikan untuk sahabatnya. Terdapat sebuah riwayat Umar Ibnu al-Khattab meriwayatkan:

Pada suatu ketika saya memohon izin daripada Rasulullah s.a.w. untuk pergi menunaikan umrah. Baginda mengizinkan saya. Beliau berpesan “Jangan lupa mendoakan kami wahai saudaraku.”. Saya amat berbesar hati dengan ungkapan Baginda tersebut. (Riwayat Abu Daud).

5. Bersahabat karena Allah

Persahabatan yang sejati adalah persahabatan yang terjadi karena Allah. Untuk itulah kita diminta untuk mencari sahabat yang seiman atau Muslim. Sahabat yang Muslim akan lebih mudah saling memaafkan dan mengikhlaskan. Rasulullah SAW juga telah memberitahukan hal ini. Rasulullah SAW. bersabda: Allah SWT berfirman:

“Orang yang berkasih sayang kerana Allah, orang yang saling berziarah kerana Aku (Allah), orang yang saling berbelanja membelanja kerana Aku(Allah), orang yang saling berhubungan kerana Aku (Allah), mereka semua berhak mendapat kasih sayangKu (Allah)” (Riwayat Ahmad). Dari hadist di atas, semakin tegas bahwa jika ingin mencari sahabat, carilah yang Muslim agar mendapat ridho Allah SWT.

6. Menutup aib

Sahabat yang baik adalah sahabat yang mampu menutup aib sahabatnya sendiri. Jika kita ingin aib kita ditutup, maka tutupilah aib sahabat kita. Allah juga melarang ghibah dalam Islam. Ghibah juga termasuk ke dalam dosa besar dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih”. (Q.S. Al Hujurat :12)

7.  Pilih Sahabat Yang Jujur

وَمَآ أَضَلَّنَآ إِلَّا ٱلْمُجْرِمُونَ

Artinya: “Dan tiadalah yang menyesatkan kami kecuali orang-orang yang berdosa.”(Q.S. asy-Syu’ara: 99)

فَمَا لَنَا مِن شَٰفِعِينَ

Artinya: ” Maka kami tidak mempunyai pemberi syafa’at seorangpun,”(Q.S. asy-Syu’ara: 100)

وَلَا صَدِيقٍ حَمِيمٍ

Artinya: “dan tidak pula mempunyai teman yang akrab,”(Q.S. asy-Syu’ara: 101)

Sahabat yang jujur adalah sahabat yang akan selalu mendampingi kita baik di saat susah maupun senang. Ia akan selalu mengingatkan kita untuk menjalankan kewajiban sebagai seorang Muslim. Ia tidak akan membiarkan kita terjerumus ke dalam dosa. Sahabat seperti inilah sahabat yang selalu ada, baik di dunia maupun akhirat.

Dikutip dari :DalamIslam.com

Hukum jabat tangan dengan lawan jenis

Para ulama terdahulu maupun sekarang, baik para ahli fikih, ahli tafsir, ahli hadits dan selainnya, mereka mengharamkan bagi wanita untuk berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan tidak ada dari ulama-ulama tersebut yang menyelisihi pendapat itu sampai saat ini, kecuali hanya sebagian ulama pada jaman ini yang memfatwakan perkataan yang menyimpang dari syariat, mengenai bolehnya wanita berjabat tangan dengan laki-laki non mahram.

Maka kami akan menyebutkan beberapa perkataan ulama madzhab yang terkenal dengan keilmuannya akan Al-Quran dan Hadits Nabi. Sehingga dapat memberi pengetahuan bahwa perkataan yang menyelisihinya adalah perkataan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan Al-Quran dan hadits Nabi.

Madzhab Hanafi

Penulis kitab Al-Hidayah berkata: “Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menyentuh wajah atau telapak tangan seorang wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat”

Penulis kitab Ad-Dur Mukhtar mengatakan: “Tidak diperbolehkan menyentuh wajah atau telapak tangan wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat”

Madzhab Maliki

Imam Ibnul Arabi, yang merupakan ulama madzhab Maliki, berkata mengenai firman Allah yang artinya “Ketika datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia kepadamu, bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun” (Al-Mumtahanah: 12) (Ayat ini turun berkenaan dengan wanita-wanita muslimah yang ingin berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam. pent). Kemudian beliau menerangkan hadits dari Urwah bahwasanya ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Rasulullah Shallallahu‘Alaihi wasallam diuji dengan ayat ini “Jika datang kepadamu perempuan-perempuan beriman”. Ma’mur berkata bahwasanya Ibnu Thawus mengabarkan dari bapaknya: “Tidak boleh seorang laki-laki menyentuh tangan perempuan kecuali perempuan yang ia miliki”.

‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha juga mengatakan di dalam Kitab Shahih Bukhari-Muslim: “Tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam tidaklah menyentuh tangan perempuan ketika membaiat (mengadakan janji setia)”. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pun bersabda “(Ketika membaiat) Aku tidak berjabat tangan dengan wanita, namun aku membaiatnya dengan ucapanku kepada seratus orang wanita sebagaimana baiatku kepada satu orang wanita”. Diriwayatkan pula bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam berjabat tangan dengan wanita menggunakan bajunya.

Pada riwayat yang lain, disebutkan Umar Radhiyallahu ‘Anhu berjabat tangan dengan bajunya, dan ia memerintahkan para wanita untuk berdiri di atas batu besar, kemudian Umar Radhiyallahu ‘Anhu membaiat mereka. Hadits ini riwayatnya dhaif, namun bisa menjadi penguat dari hadits-hadits shahih di atas.

Imam Al-Baaji berkata dalam kitabnya Al-Muntaqa, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita”. Yakni tidak berjabat tangan langsung dengan tangannya. Dari hal tersebut, diketahui bahwasanya cara berbaiat dengan laki-laki adalah dengan berjabat tangan dengannya, namun hal ini terlarang jika membaiat wanita dengan berjabat tangan secara langsung.

Madzhab As-Syafi’i

Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu’: “Sahabat kami berkata bahwa diharamkan untuk memandang dan menyentuh wanita, jika wanita tersebut telah dewasa. Karena sesungguhnya seseorang dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya atau dalam keadaan jual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian.

Imam Nawawi pun berkata dalam Syarah Shahih Muslim: “Hal ini menunjukkan bahwa cara membaiat wanita adalah dengan perkataan, dan hal ini juga menunjukkan, mendengar ucapan atau suara wanita yang bukan mahram adalah diperbolehkan jika ada kebutuhan, karena suara bukanlah aurat. Dan tidak boleh menyentuh secara langsung wanita yang bukan mahram jika tidak termasuk hal yang darurat, semisal seorang dokter yang menyentuh pasiennya untuk memeriksa penyakit”.

Madzhab Hambali

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam Majmu Fatawa, “Haram hukumnya memandang wanita dan amrod (anak berusia baligh tampan yang tidak tumbuh jenggotnya) diiringi dengan syahwat. Barang siapa yang membolehkannya, maka ia telah menyelisihi Ijma (kesepakatan) kaum muslimin. Hal ini juga merupakan pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi’i. Segala hal yang dapat menimbulkan syahwat, maka hukumnya adalah haram tanpa keraguan di dalamnya. Baik itu syahwat yang timbul karena kenikmatan memandang atau karena hubungan badan. Dan menyentuh dihukumi sebagaimana memandang sesuatu yang haram.”

Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ mengatakan: “Diperbolehkan berjabat tangan antara wanita dengan wanita, laki-laki dengan laki-laki, laki-laki tua dengan wanita terhormat yang umurnya tidak muda lagi, karena jika masih muda diharamkan untuk menyentuhnya”. Hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fusul dan Ar-Ri’ayah.

Beliau juga bercerita dalam kitab Kasyful Qina’ : “Abu Abdillah (Imam Ahmad) pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya, maka beliau menjawab, “Tidak boleh!”. Karena ingin mendapat penjelasan lebih, maka aku bertanya: “Bagaimana jika berjabat tangannya dengan menggunakan kain?”. Abu Abdillah pun mengatakan : “Tidak boleh!”. Laki-laki yang lain ikut bertanya: “walaupun ia mempunyai hubungan kerabat? Abu Abdillah (Imam Ahmad) juga mengatakan, “Tidak boleh!” Kemudian Aku bertanya lagi, “Bagaimana jika ia adalah anaknya sendiri?”. Maka Abu Abdillah menjawab: “jika yang ia jabat tangani adalah anaknya, maka hal ini tidaklah mengapa”.

Dari nukilan-nukilan di atas, menunjukkan bahwa berjabat tangan langsung dengan wanita asing yang bukan mahram adalah salah satu diantara kemaksiatan yang telah tersebar di kalangan manusia. Dan hal ini termasuk kemungkaran jika diukur dari sisi syariat, karena hal tersebut merupakan perbuatan yang buruk atau tanda rusaknya agama seseorang.

Dan sungguh terdapat ancaman yang keras kepada orang-orang yang menyentuh wanita yang bukan mahramnya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Dari Ma’qil bin Yasar, bahwasanya Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya salah seorang diantara kalian jika ditusuk dengan jarum dari besi , itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya”, (HR. Thabrani dan juga Baihaqi).

‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata “Demi Allah, segala hal yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam tetapkan bagi wanita, maka hal itu adalah perintah dari Allah Ta’ala. Dan tangan Rasulullah tidaklah menyentuh tangan wanita. Dan perlu diketahui, bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram akan menimbulkan kerusakan yang sangat banyak. Diantaranya akan menimbulkan syahwat (nafsu) atau keinginan negatif dan hilangnya rasa malu. Karena barang siapa wanita yang bermudah-mudahan dalam menjulurkan tangannya kepada laki-laki yang bukan mahram, maka ia tidak akan segan untuk melakukan yang lebih hina dari itu”.



Dikutip dari https://muslim.or.id

Dosa meninggalkan Sholat

Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih Besar dari Dosa Besar Lainnya

Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)



Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)

Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan  -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)

Apakah Orang yang Meninggalkan Shalat Bisa Kafir alias Bukan Muslim?

Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?

Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).

Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.

Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.

Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)

Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula  ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.

Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Al Qur’an

Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.

Allah Ta’ala berfirman,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)

Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.

Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

”kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’alaberfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49] : 10)

Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Hadits

Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

”Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.

Para Sahabat Berijma’ (Bersepakat), Meninggalkan Shalat adalah Kafir

Umar mengatakan,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Dari jalan yang lain, Umar berkata,

ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.

Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)

Berbagai Kasus Orang Yang Meninggalkan Shalat

[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.

[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)

[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.

[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,

وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)

Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.

Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“

Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash Sholah, hal. 12)

Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).

Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“

Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“ (Lihat Ash Sholah, 35-36)

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam

Dikutip dari : https://rumaysho.com