Rabu, 13 Februari 2019

Hukum mengqadha sholat

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَ تَلاَقَوْلَهُ تَعَالَى (وَأَقِمِ الصًّلاَةََ لِذِكْرِي) وَلِمُسْلِمٍ : مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ تَسامَ عَنْهَا فَكَفَرَ تُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata. ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berrsabda, ‘Barangsiapa lupa shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu’. Lalu beliau membaca firman Allah. ‘Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku'”. Dalam riwayat Muslim disebutkan. Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi mengingatnya”.

MAKNA HADITS
Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya.

Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia harus langsung mengqadha’nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha’nya. Maka Allah berfirman.

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

“Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” [Thaha/20 : 14]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha’ shalat itu ialah ketika sudah mengingatnya.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama saling berbeda pendapat, apakah boleh menundanya ketika sudah mengingatnya ataukah harus langsung mengerjakannya .?

Jumhur ulama mewajibkan pelaksanaannya secara langsung. Mereka yang berpendapat seperti ini ialah tiga imam, Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan para pengikut mereka. Sementara Asy-Syafi’i mensunatkan pelaksanaannya secara langsung dan boleh menundanya.

Asy-Syafi’i berhujjah bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat tertidur, mereka tidak melaksanakan qadha’ shalat di tempat mereka tidur. Tapi beliau memerintahkan agar mereka menghela hewan-hewan mereka ke tempat lain, lalu beliau shalat di tempat tersebut. Sekiranya qadha’ ini wajib dilaksanakan secara langsung seketika itu pula, tentunya mereka juga shalat di tempat mereka tertidur.

Adapun jumhur berhujjah dengan hadits dalam bab ini, yang langsung menyebutkan shalat secara langsung. Mereka menanggapi hujjah Asy-Syafi’i, bahwa makna langsung di sini bukan berarti tidak boleh menundanya barang sejenak, dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan shalat dan memurnikannya. Boleh menunda dengan penundaan yang tidak seberapa lama untuk menunggu jama’ah atau memperbanyak orang yang berjama’ah atau lainnya.

Masalah ini dikupas tuntas oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab ‘Ash-Shalat’ dan dia menegaskan pendapat yang menyatakan pembolehan penundaannya.

Mereka saling berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan secara sengaja hingga keluar waktunya, apakah dia harus mengqadha’nya ataukah tidak..?

Kami akan meringkas topik ini dari uraian Ibnul Qayyim di dalam kitab ‘Ash-Shalat’, karena uaraiannya di sana disampaikan secara panjang lebar.

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menunda shalat tanpa alasan hingga keluar dari waktunya, mendapat dosa yang besar. Namun empat imam sepakat mewajibkan qadha’ di samping dia mendapat hukuman, kecuali dia memohon ampun kepada Allah atas perbuatannya itu.

Ada segolongan ulama salaf dan khalaf yang menyatakan, siapa menunda shalat hingga keluar dari waktunya tanpa ada alasan, maka tidak ada lagi qadha’ atas dirinya sama sekali, bahwa qadha’nya tidak akan diterima, dan dia harus bertaubat dengan ‘taubatan nashuha’, harus memperbanyak istighfar dan shalat nafilah.

Orang-orang yang mewajibkan qadha’ berhujjah bahwa jika qadha’ ini diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang keduanya di ma’afkan, maka kewajibannya atas orang yang tidak dima’afkan dan orang yang durhaka jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu Maghrib pada perang Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi toh tidak mereka semua lupa. Yang ikut mendukung kewajiban qadha’ ini ialah Abu Umar bin Abdul-Barr.

Adapun di antara orang-orang yang tidak mewajibkan qadha’ bagi orang yang sengaja menunda shalat ialah golongan Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Di dalam kitab Ash-Shalat, Ibnul Qayim menyebutkan berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak sependapat dengannya. Di antaranya ialah apa yang dapat di pahami dari hadits ini, bahwa sebagaimana yang dituturkan, kewajiban qadha’ ini tertuju kepada orang yang lupa dan tertidur. Berati yang lainnya tidak wajib. Perintah-perintah syari’at itu dapat dibagi menjadi dua macam : Tidak terbatas dan temporal seperti Jum’at hari Arafah. Ibadah-ibadah semacam ini tidak diterima kecuali dilaksanakan pada waktunya. Yang lainnya ialah shalat yang ditunda hingga keluar dari waktunya tanpa alasan.

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Barangsiapa mendapatkan satu raka’at dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar”, sekiranya shalat Ashar itu dikerjakan setelah Maghrib, justru lebih benar dan mutlak, tentu orangnya lebih mendapatkan shalat Ashar, baik dia mendapatkan satu raka’at atau kurang dari satu raka’at atau dia sama sekali tidak mendapatkan sedikitpun darinya. Orang-orang yang berperang juga diperintahkan shalat, meski dalam situasi yang genting dan rawan. Semua itu menunjukkan tekad pelaksanannya pada waktunya. Sekiranya di sana ada rukhsah, tentunya mereka akan menundanya, agar mereka dapat mengerjakannya lengkap degan syarat dan rukun-rukunnya, yang tidak mungkin dapat dipenuhi ketika perang sedang berkecamuk. Hal ini menunjukkan pelaksanaannya pada waktunya, di samping mengerjakan semua yang diwajibkan dalam shalat dan yang disyaratkan di dalamnya.

Tentang tidak diterimanya qadha’ orang yang menunda shalat hingga keluar dari waktunya, bukan berarti dia lebih ringan dari orang-orang yang diterima penundaannya. Mereka ini tidak berdosa. Kalaupun qadha’nya tidak diterima, hal itu dimaksudkan sebagai hukuman atas dirinya. Ibnul Qayyim menguaraikan panjang lebar masalah ini. Maka siapa yang hendak mengetahuinya lebih lanjut, silakan lihat kitabnya.

Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini disampaikan di dalam ‘Al-Ikhiyarat’. Dia berkata, “Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyari’atkan qadha’ bagi dirinya dan tidak sah qadha’nya. Tapi dia harus memperbanyak tathawu’. Ini juga merupakan pendapat segolongan orang-orang salaf seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi’i, Daud dan para pengikutnya. Tidak ada satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini dan bahkan sejalan dengannya. Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh Shiddiq hasan di dalam kitabnya, ‘Ar-Raudhatun Nadiyyah’.



Dikutip dari https://almanhaj.or.id

Amalan salam yang tertinggal

An Nawawi menyebutkan dalam Shohih Muslim Bab ‘Di antara kewajiban seorang muslim adalah menjawab salam’. Lalu dibawakanlah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ ». قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ ».

“Hak muslim pada muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang menanyakan, ”Apa saja keenam hal itu?” Lantas beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’), (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim no. 2162)

Apakah hak-hak yang disebutkan di sini adalah wajib?


Ash Shon’ani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa inilah hak muslim pada muslim lainnya. Yang dimaksud dengan hak di sini adalah sesuatu yang tidak pantas untuk ditinggalkan. Hak-hak di sini ada yang hukumnya wajib dan ada yang sunnah mu’akkad (sunnah yang sangat ditekankan) yang sunnah ini sangat mirip dengan wajib.” (Subulus Salam, 7/7)

Hukum Memulai Mengucapkan dan Membalas Salam

Jika kita melihat dari hadits di atas, akan terlihat perintah untuk memulai mengucapkan salam ketika bertemu saudara muslim kita yang lain. Namun sebagaimana dinukil dari Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya, mereka mengatakan bahwa hukum memulai mengucapkan salam adalah sunnah, sedangkan hukum membalas salam adalah wajib. (Subulus Salam, 7/7)

Ucapkanlah Salam Kepada Orang yang Engkau Kenali dan Tidak Engkau Kenali

Bukhari membawakan dalam kitab shohihnya Bab ‘Mengucapkan salam kepada orang yang dikenal maupun tidak dikenal’. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwasanya ada seseorang yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ « تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ ، وَعَلَى مَنْ لَمْ تَعْرِفْ »

“Amalan islam apa yang paling baik?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Memberi makan (kepada orang yang butuh) dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenali dan kepada orang yang tidak engkau kenali. ” (HR. Bukhari no. 6236) 
Bahkan mengucapkan salam kepada orang yang dikenal saja, tidak mau mengucapkan salam kepada orang yang tidak dikenal merupakan tanda hari kiamat.

Bukhari mengeluarkan sebuah hadits dalam Adabul Mufrod dengan sanad yang shohih dari Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dia melewati seseorang, lalu orang tersebut mengucapkan, “Assalamu ‘alaika, wahai Abu ‘Abdir Rahman.” Kemudian Ibnu Mas’ud membalas salam tadi, lalu dia berkata,

إِنَّهُ سَيَأْتِي عَلَى النَّاس زَمَان يَكُون السَّلَام فِيهِ لِلْمَعْرِفَةِ

“Nanti akan datang suatu masa, pada masa tersebut seseorang hanya akan mengucapkan salam pada orang yang dia kenali saja.”

Begitu juga dikeluarkan oleh Ath Thohawiy, Ath Thobroniy, Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab dengan bentuk yang lain dari Ibnu Mas’ud . Hadits ini sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (baca: hadits marfu’). Lafazh hadits tersebut adalah:

مِنْ أَشْرَاط السَّاعَة أَنْ يَمُرّ الرَّجُل بِالْمَسْجِدِ لَا يُصَلِّي فِيهِ ، وَأَنْ لَا يُسَلِّم إِلَّا عَلَى مَنْ يَعْرِفهُ 

“Di antara tanda-tanda (dekatnya) hari kiamat adalah seseorang melewati masjid yang tidak pernah dia shalat di sana, lalu dia hanya mengucapkan salam kepada orang yang dia kenali saja.” (Lihat Fathul Bari, 17/458)

Ibnu Hajar mengatakan, “Mengucapkan salam kepada orang yang tidak kenal merupakan tanda ikhlash dalam beramal kepada Allah Ta’ala, tanda tawadhu’ (rendah diri) dan menyebarkan salam merupakan syi’ar dari umat ini.” (Lihat Fathul Bari, 17/459)

Dan tidak tepat berdalil dengan hadits di atas untuk memulai mengucapkan salam pada orang kafir karena memulai salam hanya disyari’atkan bagi sesama muslim. Jika kita tahu bahwa orang tersebut muslim, maka hendaklah kita mengucapkan salam padanya. Atau mungkin dalam rangka hati-hati, kita  juga tidak terlarang memulai mengucapkan salam padanya sampai kita mengetahui bahwa dia itu kafir. (Lihat Fathul Bari, 17/459)

Mengucapkan Salam dapat Mencapai Kesempurnaan Iman

Dari ‘Amar bin Yasir, beliau mengatakan,

ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ الإِيمَانَ الإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ ، وَبَذْلُ السَّلاَمِ لِلْعَالَمِ ، وَالإِنْفَاقُ مِنَ الإِقْتَارِ

“Tiga perkara yang apabila seseorang memiliki ketiga-tiganya, maka akan sempurna imannya: [1] bersikap adil pada diri sendiri, [2] mengucapkan salam pada setiap orang, dan [3] berinfak ketika kondisi pas-pasan. ” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad. Syaikh Al Albani dalam Al Iman mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Ibnu Hajar mengatakan, “Memulai mengucapkan salam menunjukkan akhlaq yang mulia, tawadhu’ (rendah diri), tidak merendahkan orang lain, juga akan timbul kesatuan dan rasa cinta sesama muslim.” (Fathul Bari, 1/46)

Saling Mengucapkan Salam akan Menimbulkan Rasa Cinta

Mengucapkan salam merupakan sebab terwujudnya kesatuan hati dan rasa cinta di antara sesama muslim sebagaimana kenyataan yang kita temukan (Huquq Da’at Ilaihal Fithroh, 46).  Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)

Siapa yang Seharusnya Mendahului Salam?

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِى ، وَالْمَاشِى عَلَى الْقَاعِدِ ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

“Hendaklah orang yang berkendaraan memberi salam pada orang yang berjalan. Orang yang berjalan memberi salam kepada orang yang duduk. Rombongan yang sedikit memberi salam kepada rombongan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6233 dan Muslim no 2160)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ ، وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

“Yang muda hendaklah memberi salam pada yang tua. Yang berjalan (lewat) hendaklah memberi salam kepada  orang yang duduk. Yang sedikit hendaklah memberi salam pada orang yang lebih banyak.” (HR. Bukhari no. 6231)

Ibnu Baththol mengatakan, “Dari Al Muhallab, disyari’atkannya orang yang muda mengucapkan salam pada yang tua karena kedudukan orang yang lebih tua yang lebih tinggi. Orang yang muda ini diperintahkan untuk menghormati dan tawadhu’ di hadapan orang yang lebih tua.” (Subulus Salam, 7/31)

Jika orang yang bertemu sama-sama memiliki sifat yang sama yaitu sama-sama muda, sama-sama berjalan, atau sama-sama berkendaraan dengan kendaraan yang jenisnya sama, maka di antara kedua pihak tersebut sama-sama diperintahkan untuk memulai mengucapkan salam. Yang mulai mengucapkan salam, itulah yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَاشِيَانِ إِذَا اجْتَمَعَا فَأَيُّهُمَا بَدَأَ بِالسَّلاَمِ فَهُوَ أَفْضَلُ

“Dua orang yang berjalan, jika keduanya bertemu, maka yang lebih dulu memulai mengucapkan salam itulah yang lebih utama.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod dan Al Baihaqi dalam Sunannya. Syaikh Al Albani dalam Shohih Adabil Mufrod mengatakan bahwa hadits ini shohih) 
Namun jika orang yang seharusnya mengucapkan salam pertama kali tidak memulai mengucapkan salam, maka yang lain hendaklah memulai mengucapkan salam agar salam tersebut tidak ditinggalkan. Jadi ketika ini, hendaklah yang tua memberi salam pada yang muda, yang sedikit memberi salam pada yang banyak, dengan tujuan agar pahala mengucapkan salam ini tetap ada. (Huquq Da’at Ilaihal Fithroh, 47)

Jika yang Diberi Salam adalah Jama’ah

Jika yang diberi salam adalah jama’ah (banyak orang), maka hukum menjawab salam adalah fardhu kifayah jika yang lain telah menunaikannya. Jika jama’ah diberi salam, lalu hanya satu orang yang membalasnya, maka yang lain gugur kewajibannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الْجُلُوسِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ

“Sudah cukup bagi jama’ah (sekelompok orang), jika mereka lewat, maka salah seorang dari mereka memberi salam dan sudah cukup salah seorang dari sekelompok orang yang duduk membalas salam tersebut.” (HR. Abu Daud no. 5210. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Dan sebagaimana dijelaskan oleh Ash Shon’ani bahwa hukum jama’ah (orang yang jumlahnya banyak) untuk memulai salam adalah sunnah kifayah (jika satu sudah mengucapkan, maka yang lain gugur kewajibannya). Namun, jika suatu jama’ah diberi salam, maka membalasnya dihukumi fardhu kifayah. (Subulus Salam, 7/8)

Balaslah Salam dengan Yang Lebih Baik atau Minimal dengan Yang Semisal

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86)

Bentuk membalas salam di sini boleh dengan yang semisal atau yang lebih baik, dan tidak boleh lebih rendah dari ucapan salamnya tadi. Contohnya di sini adalah jika saudara kita memberi salam: Assalaamu ‘alaikum, maka minimal kita jawab: Wa’laikumus salam. Atau lebih lengkap lagi dan ini lebih baik, kita jawab dengan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah, atau kita tambahkan lagi: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh. Begitu pula jika kita diberi salam: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, maka minimal kita jawab: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi, atau jika ingin melengkapi, kita ucapkan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barokatuh. Ini di antara bentuknya.

Bentuk lainnya adalah jika kita diberi salam dengan suara yang jelas, maka hendaklah kita jawab dengan suara yang jelas, dan tidak boleh dibalas hanya dengan lirih.

Begitu juga jika saudara kita memberi salam dengan tersenyum dan menghadapkan wajahnya pada kita, maka hendaklah kita balas salam tersebut sambil tersenyum dan menghadapkan wajah padanya. Inilah di antara bentuk membalas. Hendaklah kita membalas salam minimal sama dengan salam pertama tadi, begitu juga dalam tata cara penyampaiannya. Namun, jika kita ingin lebih baik dan lebih mendapatkan keutamaan, maka hendaklah kita membalas salam tersebut dengan yang lebih baik, sebagaimana yang kami contohkan di atas. (Lihat penjelasan ini di Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada Bab ‘Al Mubadaroh ilal Khiyarot)

Peringatan

Hendaklah jika kita memberi salam (terutama melalui sms, email, surat, beri comment), janganlah ucapan salam tersebut  kita ringkas menjadi: Ass. atau Ass.wr.wb. atau yang lainnya. Bentuk semacam ini bukanlah salam. Salam seharusnya tidak disingkat. Seharusnya jika ingin mengirimkan pesan singkat, maka hendaklah kita tulis: Assalamu’alaikum. Itu lebih baik daripada jika kita tulis: Ass., tulisan yang terakhir ini tidak ada maknanya dan bukanlah salam. Salam adalah bentuk do’a yang sangat bagus dan baik, kenapa kita harus menyingkat-nyingkat [?] Kenapa tidak kita tulis lengkap, bukankah itu lebih baik dan lebih utama [?] Janganlah kita dikepung dengan sikap malas ketika ingin berbuat baik, ubahlah sikap semacam ini dengan menulis salam lebih lengkap.

Jika salam tersebut melalui tulisan, sms, email dan sebagainya, maka hendaklah kita yang membaca salam tersebut, juga membalasnya dengan ditulis secara lengkap dan jangan disingkat-singkat. 
Itulah peringatan dari kami. Kami ingatkan demikian karena salam adalah do’a yang sangat baik sekali. Para ulama menjelaskan bahwa As Salam itu termasuk nama Allah. Sehingga jika kita mengucapkan Assalamu’alaikum, maka ini berarti kita mendo’akan saudara kita agar dia selalu mendapat penjagaan dari Allah Ta’ala. Ada juga sebagian ulama mengartikan bahwa As Salam dengan keselamatan. Sehingga jika kita mengucapkan Assalamu’alaikum, maka ini berarti kita mendo’akan saudara kita agar dia mendapatkan keselamatan dalam masalah agama ataupun dunianya. Jadi makna salam yang terakhir ini berarti kita mendo’akan agar saudara kita mendapatkan keselamatan dari berbagai macam kerancuan dalam agama, selamat dari syahwat yang menggelora, juga agar diberi kesehatan, terhindar dari berbagai macam penyakit, dan bentuk keselamatan lainnya. Dengan demikian, salam adalah bentuk do’a yang sangat bagus sekali.

Dikutip dari : https://rumaysho.com

Selasa, 12 Februari 2019

Hukum Dakwah lewat HP

Sarana komunikasi saat ini sangat mudah menjadi sarana meraih pahala. Dengan handphone mungil, hanya dengan mengirim short message kepada kerabat atau shohib dekat berisi nasehat yang menyentuh qolbu, kita pun bisa meraih pahala. Nasehat tersebut bisa jadi kita dapatkan dari bacaan buku atau seorang ustadz dan tinggal kita forward pada nomor kontak lainnya. Ini tips mudah untuk mendapatkan pahala lewat dakwah pesan singkat, walau mungkin kita bukan seorang da’i, hanya sekedar pem-forward pesan.

Keutamaan Berdakwah

Sekedar nasehat sederhana, seperti ajakan shalat, penjelasan keutamaan suatu amalan, ajakan mengerjakan puasa sunnah, penjelasan perihal hukum Islam, bahaya keyakinan menyimpang dan amalan tanpa dasar, itu bisa menjadi pesan dakwah sederhana. Walau sederhana, namun kita bisa meraih pahala dari orang yang mengikuti ajakan kita. Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ


“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893). Bahkan pahala orang yang didakwahi tidak berkurang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا

“Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 2674)

Tanda umat terbaik adalah gemar mengajak pada kebaikan (ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (munkar) disertai beriman kepada Allah. Dalam suatu ayat disebutkan,

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110)

Para da’i juga adalah seorang yang memiliki perkataan yang baik dan mendapat sanjungan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33). Yang dimaksud dalam ayat ini kata Ibnu Katsir rahimahullah bukanlah orang yang hanya sekedar berdakwah atau mengajak orang lain untuk baik. Namun mereka yang mengajak juga termasuk orang yang mendapat petunjuk, lalu mengajak mengajak yang lain. Ia mengajak kepada kebaikan, namun ia pun mengamalkannya. Begitu pula ia melarang dari suatu kemungkaran, ia pun menjauhinya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12: 240)

Keutamaan lainnya, seorang da’i akan mendapat shalawat dari penduduk langit dan bumi. Dari Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا, لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الْخَيْرَ

“Sesungguhnya para malaikat, serta semua penduduk langit-langit dan bumi, sampai semut-semut di sarangnya, mereka semua  bershalawat (mendoakan dan memintakan ampun) atas orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. Tirmidzi no. 2685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Modal Dakwah

Berdakwah tidak bisa hanya asal-asalan, ada modal yang mesti dimiliki. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa ada tiga modal bagi setiap pengajak kebaikan dan pelarang kemungkaran. Modal tersebut adalah ilmu, lemah lembut dan sabar. Ilmu harus dimiliki di awal dakwah, lemah lembut harus ada di tengah-tengah memberi nasehat, dan sabar mesti ada di akhir karena barangkali ada gangguan atau hidayah belum kunjung datang pada orang yang kita dakwahi.

Tidak bisa seseorang berdakwah dengan asal-asalan tanpa didasari ilmu atau menyampaikan sesuatu yang tidak pernah dituntunkan oleh Islam (baca: bid’ah). Karena seringkali kami melihat sebagian orang menyebarkan amalan lewat SMS atau pesan BBM padahal amalan tersebut tidak diketahui dari hadits shahih ataukah dho’if (hadits lemah), hanya sekedar memforward, tanpa melakukan cek & ricek pada orang yang lebih berilmu. Ingat, dakwah itu termasuk ibadah. Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata,  “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan kebaikan.”

Begitu pula dakwah mesti dengan lemah lembut, tidak bisa langsung dengan kekerasan atau kata-kata kasar karena dakwah seperti ini pasti akan membuat orang lain sulit menerima. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petuah berharga,

إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ

“Sesungguhnya Allah itu Maha Lembut. Dia menyukai kelembutan dan Dia akan memberi kepada kelembutan yang tidak diberikan jika seseorang bersikap kasar.” (HR. Muslim no. 2593)

Setelah melakukan amar ma’ruf nahi mungkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran), haruslah ada sikap sabar terhadap setiap gangguan. Ibnu Taimiyah berkata, “Setiap orang yang ingin melakukan amar ma’ruf nahi mungkar pastilah mendapat rintangan. Oleh karena itu, jika seseorang tidak bersabar, maka hanya akan membawa dampak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” Lukman pernah berkata pada anaknya,

وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ

“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17)

Ambil Andil dalam Dakwah

Asal memiliki tiga bekal di atas, maka seseorang sudah boleh berdakwah. Sekali lagi dakwah yang ia serukan adalah dengan didasari ilmu, disertai sikap lemah lembut dan miliki sifat sabar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً

“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari no. 3461). Yang dimaksud dengan hadits ini adalah sampaikan kalimat yang bermanfaat, bisa jadi dari ayat Al Qur’an atau hadits (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 360). Asalkan yang disampaikan itu benar atau shahih, bukan ilmu atau amalan yang asal-asalan dan tanpa tuntunan (alias: bid’ah), maka sampaikanlah.

Sekarang Anda bisa memanfaatkan handphone Anda, BBM (Blackberry Messenger), atau jaringan sosial Anda di FB atau twitter untuk berdakwah dan mengisinya dengan hal-hal yang lebih manfaat bahkan bisa menuai pahala. Cobalah memanfaatkan sarana-sarana tadi melalui pesan singkat, memberi nasehat sederhana, ajakan untuk beramal atau penjelasan pada suatu hal yang mungkar. Nasehat yang ada saat ini bisa Anda peroleh dari buku bacaan, nasehat seorang ustadz atau dari tulisan di sebuah website yang Anda telusuri. Niscaya Anda pun bisa mendapatkan keutamaan amar ma’ruf nahi mungkar. Tentu saja dakwah ini dimulai dengan amalan pada diri sendiri, memperbaiki diri hari demi hari dan mencerminkan akhlak yang mulia, sehingga orang yang kita ajak bisa tertarik pada dakwah kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat berharga,

إِنَّكُمْ لَنْ تَسَعُوا النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَسَعُهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْن الْخُلُقِ

“Sesungguhnya kalian tidak dapat menarik hati orang dengan harta kalian. Kalian hanya dapat membuat hati mereka tertarik dengan wajah berseri dan akhlak luhur kalian.” (HR. Al Bazzar dalam musnadnya dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya)

Ingatlah, tugas kita hanya menyampaikan sedangkan hidayah hanyalah datang dari Allah. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al Qashshash: 56)



Dikutip dari : https://rumaysho.com

Hukum marah lebih dari 3 hari

Dalam menjalin hubungan, baik suami istri, saudara dan pertemanan, tidaklah selalu berjalan mulus, tidak jarang dalam hubungan tersebut terjadi perselisihan, kekeliruan dan kekhilafan. Bagaimana jika hal itu terjadi? Islam agama yang sempurna, mengajarkan umatnya bahwa jika terjadi perselisihan atau kekeliruan maka tidak boleh mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari sebagimana manfaat berwudhu dalam islam . Sebagaimana tertuang dalam hadist berikut ini :

Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Raslullah SAW bersabda, “Janganlah kalian saling memutuskan hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling bermusuhan, jangan saling hasud. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya di atas tiga hari”. (HR Muttafaq ‘alaihi)

Rasulullah saw telah bersabda, “Pintu-pintu surga dibuka setiap senin dan hari kamis. Maka ampunilah setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain, kecuali orang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, “Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai”.(HR. Muslim)

Hukum Marah Dalam Islam Lebih Dari 3 Hari

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ))

“Dari Abî Ayûb al-Anshâriy, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ‘bersabda; ‘Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam di mana keduanya bertemu lalu yang ini berpaling dan yang itu berpaling. Yang terbaik di antara keduanya ialah orang yang memulai mengucapkan salam’. “(HR. Muslim, Hadits No. 2560).

Hadist diatas menegaskan bahwa hukum marah dalam islam lebih dari tiga hari kepada saudara sesame muslim adalah perbuatan yang tidak baik, bahkan dapat menambah perbuatan dosa. Sebab perbuatan marah saja dapat merupakan perbuatan yang amat di sukai oleh syaitan oleh sebab itu kita dianjurkan untuk mengikuti tips menjaga amarah dalam islam , mereka cenderung memanfaatkan kemarahan manusia dan mendorong mereka kea rah perbuatan dosa dan tak terpuji sebagimana bahaya dendam dalam islam . Sebagimana dalam sebuah hadist.

“MARAH itu dari SETAN”. (HR. Abu Daud)

Kemarahan juga merupakan sebuah kunci yang dapat membuka pintu permusuhan antar sesama.

Perlakukan setiap orang dengan kebaikan hati dan rasa hormat, meski mereka berlaku buruk, mencaci, memfitnah, ataupun berburuk sangka kepada kita. Ingatlah bahwa menunjukan sikap yang baik dan hormat pada orang itu BUKAN karena SIAPA MEREKA, tetapi karena SIAPA DIRI kita sebagimana cara menahan amarah dalam islam .

“ Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia”. (QS. Fushilat: 34-35)

Para ulama mengatakan bahwa seorang mukmin tidak boleh memusuhi seorang mukmin yang lain lebih dari 3 hari. Jika telah berlalu tiga hari,  maka dia harus menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya. Jika saudaranya itu menjawab salamnya, maka keduanya sama-sama memperoleh pahala, walaupun orang yg mendahului salam itu lebih utama.Namun, jika saudaranya tidak menjawab salam yang disampaikannya maka dia telah menempatkan dirinya ke dalam dosa, dan orang yang menyampaikan salam itu telah keluar dari dosa.

Hal ini ditegaskan dalam beberapa hadist antara lain sebagai berikut :

نْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ»

“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak halal bagi seorang mukmin mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari’.”(HR. Muslim, Hadits No. 2561).

ي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا هِجْرَةَ بَعْدَ ثَلَاثٍ»

“Dari Abi Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak ada (di perkenankan) mendiamkan melebihi tiga (hari)’.”(HR. Muslim, Hadits No.2562).

Sebenarnya masih banyak lagi hadist yang menerangkan perkara hukum marah lebih dari 3 hari dalam islam. Namun, beberapa hadist diatas secara garis besar telah mewakili bahwa islam secara tegas bahwa manusia di haramkan saling marah,  mendiamkan, tidak menegur, bermusuhan  antara satu sama lainya  melebihi tiga hari.

Dalam kitab Al-Wâfiy fi al-Syarh al-Arba’în al-Nawawiyyah, hal.289 di sebutkan bahwa, maksud dari hadits-hadits diatas adalah yang di kehendaki dari larangan “Lâ tadâbaru (jangan saling menjauhi)” yang terdapat dalam hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً . الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ . التَّقْوَى هَهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ ))

“Dari Abî Hurairah RA. Dia berkata, “Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda; “Janganlah kalian saling mendengki, saling menipu, saling membenci, saling menjauhi dan janganlah membeli barang yang sedang ditawar orang lain. Dan jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain, maka tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, mendustainya dan menghinakannya. Taqwa itu ada di sini (seraya menunjuk dada beliau tiga kali). Seseorang telah dikatakan berbuat jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim haram darahnya bagi muslim yang lain, demikian juga harta dan kehormatannya”. (HR. Muslim, Arba’în al-Nawawiy, Hadits No.35).

Sebenarnya sudah dapat dipahami bahwa, yang diharamkan adalah saling mendiamkan yang dilatar belakangi urusan duniawi. Sedang mendiamkan sebagimana keutamaan diam dalam islam yang berlatar belakang urusan agama telah mendapatkan legalitasnya dari syari’at sehingga diperbolehkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Wâfiy Fi al Syarh al-Arba’în al Nawawiyyah berikut ini:

“Tadâbur (mendiamkan seseorang) yang melebihi tiga hari tersebut haram hukumnya jika disebabkan urusan duniawi. Adapun mendiamkan seseorang karena Allah , maka diperbolehkan melebihi tiga hari, yaitu ketika disebabkan urusan agama, sebagaimana yang telah di jelaskan oleh al-Imam Ahmad. Argumentasinya adalah kisah tiga orang yang tidak mengikuti perang tabûk, dan Nabi memperintahkan untuk mendiamkan mereka selama limapuluh hari dengan tujuan mendidik mereka dan karena takut kemunafikan menimpa mereka. Sebagaima diperbolehkanya mendiamkan ahli bid’ah yang berat dan orang-orang yang mengajak kejahatan dan kesesatan. Dan Imam al-Khithâbiy menuturkan, diperbolehkan mendiamkanya orang tua kepada anaknya…karena bertujuan mendidiknya.”

Waktu mustajab Doa

Allah memberikan masing-masing waktu dengan keutamaan dan kemuliaan yang berbeda-beda, diantaranya ada waktu-waktu tertentu yang sangat baik untuk berdoa, akan tetapi kebanyakan orang menyia-nyiakan kesempatan baik tersebut. Mereka mengira bahwa seluruh waktu memiliki nilai yang sama dan tidak berbeda. Bagi setiap muslim seharusnya memanfaatkan waktu-waktu yang utama dan mulia untuk berdoa agar mendapatkan kesuksesan, keberuntungan, kemenangan dan keselamatan. Adapun waktu-waktu mustajabah tersebut antara lain.

1. Sepertiga Akhir Malam
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.

يَتَنَزَّلُ رَبَّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلُّ لَيْلَةٍ إلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا حِيْنَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ اْلآخِرِ فَيَقُوْلُ مَنْ يَدْعُوْنِيْ فَأَسْتَجِبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلْنِيْ فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُ نِيْ فَأَغْفِرَلَهُ

“Sesungguhnya Rabb kami yang Maha Berkah lagi Maha Tinggi turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga akhir malam, lalu berfirman ; barangsiapa yang berdoa, maka Aku akan kabulkan, barangsiapa yang memohon, pasti Aku akan perkenankan dan barangsiapa yang meminta ampun, pasti Aku akan mengampuninya”. [Shahih Al-Bukhari, kitab Da’awaat bab Doa Nisfullail 7/149-150]

2. Tatkala Berbuka Puasa Bagi Orang Yang Berpuasa
Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أَنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ دَعْوَةٌ لاَ تُرَدُ

“Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa pafa saat berbuka ada doa yang tidak ditolak”. [Sunan Ibnu Majah, bab Fis Siyam La Turaddu Da’watuhu 1/321 No. 1775. Hakim dalam kitab Mustadrak 1/422. Dishahihkan sanadnya oleh Bushairi dalam Misbahuz Zujaj 2/17].

3. Setiap Selepas Shalat Fardhu
Dari Abu Umamah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang doa yang paling didengar oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau menjawab.

جَوْفَ اللَّيْلِ اْلآخِرِ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكتُوْبَاتِ

“Di pertengahan malam yang akhir dan setiap selesai shalat fardhu”.
[Sunan At-Tirmidzi, bab Jamiud Da’awaat 13/30. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 3/167-168 No. 2782].

4. Pada Saat Perang Berkecamuk
Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda.

ثِنْتَانِ لاَ تُرَدَّانِ أَوْقَلَّمَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ وَ عِنْدَ الْبَأْسِ حِيْنَ يَلْتَحِمُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا

“Ada dua doa yang tidak tertolak atau jarang tertolak ; doa pada saat adzan dan doa tatkala peang berkecamuk”. [Sunan Abu Daud, kitab Jihad 3/21 No. 2540. Sunan Baihaqi, bab Shalat Istisqa’ 3/360. Hakim dalam Mustadrak 1/189. Dishahihkan Imam Nawawi dalam Al-Adzkaar hal. 341. Dan Al-Albani dalam Ta’liq Alal Misykat 1/212 No. 672].

5. Sesaat Pada Hari Jum’at
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمْعَةِ لِسَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّيْ يَسْأَلُ اللَّه خَيْرًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَقَالَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا يُزْهِدُهَا

“Sesungguhnya pada hari Jum’at ada satu saat yang tidak bertepatan
seorang hamba muslim shalat dan memohon sesuatu kebaikan kepada Allah melainkan akan diberikan padanya, beliau berisyarat dengan tangannya akan sedikitnya waktu tersebut”. [Shahih Al-Bukhari, kitab Da’awaat 7/166. Shahih Muslim, kitab Jumuh 3/5-6]

Waktu yang sesaat itu tidak bisa diketahui secara persis dan masing-masing riwayat menyebutkan waktu tersebut secara berbeda-beda, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/203.

Dan kemungkinan besar waktu tersebut berada pada saat imam atau khatib naik mimbar hingga selesai shalat Jum’at atau hingga selesai waktu shalat ashar bagi orang yang menunggu shalat maghrib.

6. Pada Waktu Bangun Tidur Pada Malam Hari Bagi Orang Yang Sebelum Tidur Dalam Keadaan Suci dan Berdzikir Kepada Allah
Dari ‘Amr bin ‘Anbasah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.

مَا مِنْ عَبْدٍ بَاتَ عَلَى طُهُوْرٍ ثُمَّ تَعَارُ مِنَ اللَّيْلِ فَسَأَلَ اللَّه مِنْ أَمْرِالدُّنْيَا اَوْ مِنْ أَمْرِ اْلآخِرَةِإِلاَّ أَعْطَاهُ

“Tidaklah seorang hamba tidur dalam keadaan suci lalu terbangun padamalam hari kemudian memohon sesuatu tentang urusan dunia atau akhirat melainkan Allah akan mengabulkannya”. [Sunan Ibnu Majah, bab Doa 2/352 No. 3924. Dishahihkan oleh Al-Mundziri 1/371 No. 595]

Terbangun tanpa sengaja pada malam hari.[An-Nihayah fi Gharibil Hadits 1/190]
Yang dimaksud dengan “ta’ara minal lail” terbangun dari tidur pada malam hari.

7. Doa Diantara Adzan dan Iqamah
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda.

لاَيُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ اْلآذَانِ وَاْلإِقَامَةِ

“Doa tidak akan ditolak antara adzan dan iqamah”. [Sunan Abu Daud, kitab Shalat 1/144 No. 521. Sunan At-Tirmidzi, bab Jamiud Da’waat 13/87. Sunan Al-Baihaqi, kitab Shalat 1/410. Dishahihkan oleh Al-Albani, kitab Tamamul Minnah hal. 139]

8. Doa Pada Waktu Sujud Dalam Shalat
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَأَمَّا السُّجُوْدُ فَاجْتَهِدُوْافِي الدُّعَاءِ فَقُمَنَّ أَنْ يُسْتَجَابَلَكُمْ

“Adapun pada waktu sujud, maka bersungguh-sungguhlah berdoa sebab saat itu sangat tepat untuk dikabulkan”. [Shahih Muslim, kitab Shalat bab Nahi An Qiratul Qur’an fi Ruku’ wa Sujud 2/48]

Yang dimaksud adalah sangat tepat dan layak untuk dikabulkan doa kamu.

9. Pada Saat Sedang Kehujanan
Dari Sahl bin a’ad Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.

ثِنْتَانِ مَاتُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ وَ تَحْتَ الْمَطَرِ

“Dua doa yang tidak pernah ditolak ; doa pada waktu adzan dan doa pada waktu kehujanan”. [Mustadrak Hakim dan dishahihkan oleh Adz-Dzahabi 2/113-114. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ No. 3078].

Imam An-Nawawi berkata bahwa penyebab doa pada waktu kehujanan tidak ditolak atau jarang ditolak dikarenakan pada saat itu sedang turun rahmat khususnya curahan hujan pertama di awal musim. [Fathul Qadir 3/340].

10. Pada Saat Ajal Tiba
Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah mendatangi rumah Abu Salamah (pada hari wafatnya), dan beliau mendapatkan kedua mata Abu Salamah terbuka lalu beliau memejamkannya kemudian bersabda.

أَنْ الرُّوْحَ إِذَا ٌَبَضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ فَضَجَّ نَاسٌ مِنْ أَهْلِهِ فَقَالَ لاَ تَدْعُوْا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ يُؤَمِنُّوْنَ عَلَى مَا تَقُوْلُوْنَ

“Sesungguhnya tatkala ruh dicabut, maka pandangan mata akan
mengikutinya’. Semua keluarga histeris. Beliau bersabda : ‘Janganlah kalian berdoa untuk diri kalian kecuali kebaikan, sebab para malaikat mengamini apa yang kamu ucapkan”. [Shahih Muslim, kitab Janaiz 3/38]

11. Pada Malam Lailatul Qadar
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

نَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ {1} وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ {2} لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ {3} تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ {4} سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar”. [Al-Qadr : 3-5]

Imam As-Syaukani berkata bahwa kemuliaan Lailatul Qadar mengharuskan doa setiap orang pasti dikabulkan. [Tuhfatud Dzakirin hal. 56]

12. Doa Pada Hari Arafah
Dari ‘Amr bin Syu’aib Radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

خَيْرُالدُّعَاءِ يَوْمُ عَرَفَةَ

“Sebaik-baik doa adalah pada hari Arafah”. [Sunan At-Tirmidzi, bab
Jamiud Da’waat 13/83. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Ta’liq alal Misykat 2/797 No. 2598]

Dikutip dari https://almanhaj.or.id