Selasa, 12 Februari 2019

Hukum marah lebih dari 3 hari

Dalam menjalin hubungan, baik suami istri, saudara dan pertemanan, tidaklah selalu berjalan mulus, tidak jarang dalam hubungan tersebut terjadi perselisihan, kekeliruan dan kekhilafan. Bagaimana jika hal itu terjadi? Islam agama yang sempurna, mengajarkan umatnya bahwa jika terjadi perselisihan atau kekeliruan maka tidak boleh mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari sebagimana manfaat berwudhu dalam islam . Sebagaimana tertuang dalam hadist berikut ini :

Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Raslullah SAW bersabda, “Janganlah kalian saling memutuskan hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling bermusuhan, jangan saling hasud. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya di atas tiga hari”. (HR Muttafaq ‘alaihi)

Rasulullah saw telah bersabda, “Pintu-pintu surga dibuka setiap senin dan hari kamis. Maka ampunilah setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain, kecuali orang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, “Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai”.(HR. Muslim)

Hukum Marah Dalam Islam Lebih Dari 3 Hari

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ))

“Dari Abî Ayûb al-Anshâriy, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ‘bersabda; ‘Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam di mana keduanya bertemu lalu yang ini berpaling dan yang itu berpaling. Yang terbaik di antara keduanya ialah orang yang memulai mengucapkan salam’. “(HR. Muslim, Hadits No. 2560).

Hadist diatas menegaskan bahwa hukum marah dalam islam lebih dari tiga hari kepada saudara sesame muslim adalah perbuatan yang tidak baik, bahkan dapat menambah perbuatan dosa. Sebab perbuatan marah saja dapat merupakan perbuatan yang amat di sukai oleh syaitan oleh sebab itu kita dianjurkan untuk mengikuti tips menjaga amarah dalam islam , mereka cenderung memanfaatkan kemarahan manusia dan mendorong mereka kea rah perbuatan dosa dan tak terpuji sebagimana bahaya dendam dalam islam . Sebagimana dalam sebuah hadist.

“MARAH itu dari SETAN”. (HR. Abu Daud)

Kemarahan juga merupakan sebuah kunci yang dapat membuka pintu permusuhan antar sesama.

Perlakukan setiap orang dengan kebaikan hati dan rasa hormat, meski mereka berlaku buruk, mencaci, memfitnah, ataupun berburuk sangka kepada kita. Ingatlah bahwa menunjukan sikap yang baik dan hormat pada orang itu BUKAN karena SIAPA MEREKA, tetapi karena SIAPA DIRI kita sebagimana cara menahan amarah dalam islam .

“ Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia”. (QS. Fushilat: 34-35)

Para ulama mengatakan bahwa seorang mukmin tidak boleh memusuhi seorang mukmin yang lain lebih dari 3 hari. Jika telah berlalu tiga hari,  maka dia harus menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya. Jika saudaranya itu menjawab salamnya, maka keduanya sama-sama memperoleh pahala, walaupun orang yg mendahului salam itu lebih utama.Namun, jika saudaranya tidak menjawab salam yang disampaikannya maka dia telah menempatkan dirinya ke dalam dosa, dan orang yang menyampaikan salam itu telah keluar dari dosa.

Hal ini ditegaskan dalam beberapa hadist antara lain sebagai berikut :

نْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ»

“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak halal bagi seorang mukmin mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari’.”(HR. Muslim, Hadits No. 2561).

ي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا هِجْرَةَ بَعْدَ ثَلَاثٍ»

“Dari Abi Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak ada (di perkenankan) mendiamkan melebihi tiga (hari)’.”(HR. Muslim, Hadits No.2562).

Sebenarnya masih banyak lagi hadist yang menerangkan perkara hukum marah lebih dari 3 hari dalam islam. Namun, beberapa hadist diatas secara garis besar telah mewakili bahwa islam secara tegas bahwa manusia di haramkan saling marah,  mendiamkan, tidak menegur, bermusuhan  antara satu sama lainya  melebihi tiga hari.

Dalam kitab Al-Wâfiy fi al-Syarh al-Arba’în al-Nawawiyyah, hal.289 di sebutkan bahwa, maksud dari hadits-hadits diatas adalah yang di kehendaki dari larangan “Lâ tadâbaru (jangan saling menjauhi)” yang terdapat dalam hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً . الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ . التَّقْوَى هَهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ ))

“Dari Abî Hurairah RA. Dia berkata, “Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda; “Janganlah kalian saling mendengki, saling menipu, saling membenci, saling menjauhi dan janganlah membeli barang yang sedang ditawar orang lain. Dan jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain, maka tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, mendustainya dan menghinakannya. Taqwa itu ada di sini (seraya menunjuk dada beliau tiga kali). Seseorang telah dikatakan berbuat jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim haram darahnya bagi muslim yang lain, demikian juga harta dan kehormatannya”. (HR. Muslim, Arba’în al-Nawawiy, Hadits No.35).

Sebenarnya sudah dapat dipahami bahwa, yang diharamkan adalah saling mendiamkan yang dilatar belakangi urusan duniawi. Sedang mendiamkan sebagimana keutamaan diam dalam islam yang berlatar belakang urusan agama telah mendapatkan legalitasnya dari syari’at sehingga diperbolehkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Wâfiy Fi al Syarh al-Arba’în al Nawawiyyah berikut ini:

“Tadâbur (mendiamkan seseorang) yang melebihi tiga hari tersebut haram hukumnya jika disebabkan urusan duniawi. Adapun mendiamkan seseorang karena Allah , maka diperbolehkan melebihi tiga hari, yaitu ketika disebabkan urusan agama, sebagaimana yang telah di jelaskan oleh al-Imam Ahmad. Argumentasinya adalah kisah tiga orang yang tidak mengikuti perang tabûk, dan Nabi memperintahkan untuk mendiamkan mereka selama limapuluh hari dengan tujuan mendidik mereka dan karena takut kemunafikan menimpa mereka. Sebagaima diperbolehkanya mendiamkan ahli bid’ah yang berat dan orang-orang yang mengajak kejahatan dan kesesatan. Dan Imam al-Khithâbiy menuturkan, diperbolehkan mendiamkanya orang tua kepada anaknya…karena bertujuan mendidiknya.”


EmoticonEmoticon