Sabtu, 02 Maret 2019

Tingkatan Hadist

Hadits adalah segala perkataan (sabda), perilaku dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam.
Secara umum pengertian Hadits Rasulullah SAW adalah catatan tentang:

1] Segala sesuatu yang dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW.
2] Segala sesutu yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
3] Perkataan atau perilaku Sahabat yang disetujui atau didiamkan saja oleh Nabi Muhammad SAW.
4] Perkataan atau perilaku Sahabat yang dilarang atau dikomentari negatif oleh Nabi Muhammad SAW.

Keterangan: Ada juga catatan khusus mengenai perkataan atau perilaku beberapa Sahabat (secara pribadi dan independen tanpa melibatkan unsur Rasulullah SAW) yang juga dicatat didalam kitab-kitab hadits. Hal tersebut boleh dimanfaatkan sebagai petunjuk atau bimbingan, namun tidak bisa dikategorikan sebagai Hadits Rasulullah SAW.

Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur’an, Ijma Sahabat dan Qiyas Ulama, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.

Dari para Imam periwayat hadits HANYA Imam Bukhari dan Imam Muslim yang secara khusus hanya meriwayatkan hadits-hadits berderajat shohih saja. Sedangkan selain beliau berdua, para Imam periwayat hadits juga mencatat hadits-hadits yang derajatnya dibawah kriteria shohih, namun biasanya para Imam tersebut selalu menyebutkan derajat hadits yang ditulis dalam kitab sunannya apakah derajatnya shohih, atau dhoif, bahkan hadits palsu, dsb. Bahkan ada imam ahli hadits yang secara khusus menulis kitab yang hanya mengumpulkan dan membahas hadits-hadits palsu saja (dengan tujuan sebagai ‘peringatan’ bagi pembaca agar berhati-hati jangan sampai menggunakan hadits-hadits palsu tersebut).

SELAIN Hadits Qudsi (yang sengaja tidak dibahas secara khusus disini, – yaitu salah satu jenis hadits dimana perkataan Nabi Muhammad SAW disandarkan langsung kepada Allah atau dengan kata lain Nabi Muhammad SAW meriwayatkan perkataan Allah), maka ada bermacam-macam derajat hadits seperti yang diuraikan secara singkat di bawah ini.

I- HADITS YANG DILIHAT DARI BANYAK SEDIKITNYA PERAWI

I-1-Hadits Mutawatir

I-2- Hadits Ahad, terdiri dari:
I-2-a- Hadits Shahih
I-2-b- Hadits Hasan
I-2-c- Hadits Dha’if

II. MENURUT MACAM PERIWAYATANNYA

II-1 Hadits yang bersambung sanadnya:(yaitu disebut hadits Marfu’ atau hadits Maushul)

II-2- Hadits yang terputus sanadnya:
II-2-a- Hadits Mu’allaq
II-2-b- Hadits Mursal
II-2-c- Hadits Mudallas
II-2-d- Hadits Munqathi
II-2-e- Hadits Mu’dhol

III. HADITS-HADITS DHA’IF DISEBABKAN OLEH CACAT PERAWI

III-a- Hadits Maudhu’
III-b- Hadits Matruk
III-c- Hadits Munkar
III-d- Hadits Mu’allal
III-f- Hadits Mudhthorib
III-g- Hadits Maqlub
III-h- Hadits Munqalib
III-i- Hadits Mudraj
III-j- Hadits Syadz

BEBERAPA PENGERTIAN DALAM ILMU HADITS

I. HADITS YANG DILIHAT DARI BANYAK SEDIKITNYA PERAWI

I.A. Hadits Mutawatir
Yaitu hadits Rasulullah SAW (catatan tentang sesuatu hal yang dikatakan atau dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri, HANYA oleh dan dari Beliau SAW, dan TIDAK SELAIN Beliau SAW ) yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:

Hadits mutawatir mempunyai empat syarat yaitu:

[1]. Rawi-rawinya tsiqat dan mengerti terhadap apa yang dikabarkan dan (menyampaikannya) dengan kalimat bernada pasti. [Sifat kalimatnya Qath’iy (pasti) dan tidak Dzanni (berdasarkan dugaan) ].

[2]. Sandaran penyampaiannya kepada sesuatu yang konkret, yaitu perawinya menyaksikan secara langsung dengan matanya sendiri bahwa hal itu dikatakan/dilakukan oleh Rasulullah SAW, atau mendengar secara langsung dengan telinganya sendiri bahwa hal itu dikatakan/dilakukan oleh Rasulullah SAW, seperti misalnya:

“sami’tu” = aku mendengar
“sami’na” = kami mendengar
“roaitu” = aku melihat
“roainaa” = kami melihat

[3]. Bilangan (jumlah) perawinya banyak, sehingga menurut adat kebiasaan mustahil mereka berdusta secara berjamaah dan bersama-sama. Dan kesemuanya menyampaikan dengan nada kalimat yang bersifat Qath’iy (pasti) dan tidak Dzanni (berdasarkan dugaan).

[4]. Bilangan Perawi yang banyak ini tetap demikian dari mulai awal sanad, pertengahan sampai akhir sanad. Rawi yang meriwayatkannya minimal 10 orang. Perawi2 tersebut terdapat pada semua generasi yang sama. Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam lapisan pertama dengan jumlah rawi-rawi pada lapisan berikutnya. Misalnya, kalau ada suatu hadits yang diberi derajat mutawatir itu diriwayatkan oleh 5 orang sahabat maka harus pula diriwayatkan oleh 5 orang Tabi’in demikian seterusnya, bila tidak maka tidak bisa dinamakan hadits mutawatir.

Catatan:
Apabila satu saja dari syarat-syarat di atas tidak terpenuhi maka TIDAK BISA digolongkan sebagai hadts mutawatir.

I.B. Hadits Ahad
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah “Dhonniy”. Sebelumnya para ulama ahli hadits membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha’if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:

I.B.1. Hadits Shahih
Menurut imam ahli hadits Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu’allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

I.B-1-a. Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.
I.B-1-b. Harus bersambung sanadnya
I.B-1-c Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
I.B-1-d Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
I.B-1-e Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
I.B-1-f Tidak cacat walaupun tersembunyi.

I.B.2. Hadits Hasan
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.

I.B.3. Hadits Dha’if
Ialah hadits yang tidak bersambung (terputus) sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.

II. HADITS MENURUT KUALITAS PERIWAYATANNYA

II.A. Hadits yang bersambung sanadnya
Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebuthadits Marfu’ atau Maushul.

II.B. Hadits yang terputus sanadnya

II.B.1. Hadits Mu’allaq
Hadits ini disebut juga hadits yang “tergantung”, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha’if.

II.B.2. Hadits Mursal
Disebut juga hadits yang ”dikirim”, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para Tabi’in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan Sahabat yang menerima hadits itu.

II.B.3. Hadits Mudallas
Disebut juga hadits yang ‘disembunyikan’ cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.

II.B.4. Hadits Munqathi

Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain Sahabat dan Tabi’in.

II.B.5. Hadits Mu’dhol
Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para Tabi’in dan Tabi’ut-Tabi’in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan Tabi’in yang menjadi sanadnya.

Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas. Apabila BERTENTANGAN dengan ciri-ciri hadits Shahih maka bisa dikategorikan termasuk hadits-hadits dha’if.

III. HADITS-HADITS DHA’IF (Lemah) DISEBABKAN OLEH CACAT PERAWI

III.A. Hadits Maudhu’
Yang berarti ‘yang dilarang’, yaitu hadits yang dalam sanadnya terdapat perawi yang pernah ketahuan berdusta atau dituduh suka berdusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits alias hadits palsu.

III.B. Hadits Matruk
Yang berarti ‘hadits yang ditinggalkan / diabaikan’, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan hanya oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu pernah ketahuan berdusta atau dituduh suka berdusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits alias hadits palsu.

III.C. Hadits Munkar
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh perawi yang dikenal terpercaya / jujur. Maka hadits semacam ini tidak boleh digunakan, dan sebagai gantinya harus menggunakan hadits dengan topik yang sama namun yang diriwayatkan oleh perawi lain yang dikenal terpercaya / jujur.

III.D. Hadits Mu’allal
Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat, yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Al-Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani bahwa hadis Mu’allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma’lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu’tal (hadits sakit atau cacat).

III.E. Hadits Mudhthorib
Artinya hadits yang kacau, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) yang kacau atau tidak sama dan berkontradiksi dengan yang dikompromikan.

III.F. Hadits Maqlub
Artinya hadits yang ‘terbalik’, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang didalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).

III.G. Hadits Munqalib
Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.

III.H. Hadits Mudraj
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya, sehingga mengurangi kualitas keaslian hadits tersebut, atau bahkan merubah pengertian dari hadits tersebut.

III.I. Hadits Syadz
Hadits yang ‘jarang’, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya), namun isinya bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut mayoritas ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.

Penerima zakat

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:

Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
Riqab (hamba sahaya atau budak)
Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Fakir dan Miskin

Kelompok fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

Fisabilillah

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

Mualaf

Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Sementara itu, amil zakat adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat.

4 golongan haram tersentuh api neraka

Menurut Rasulullah SAW, setiap orang kelak akan ‘mampir’ di neraka. Sebagian yang mampir akan diangkat dan meneruskan ke surga dan ada pula yang selamanya di neraka.

Untuk menjadi penghuni neraka amat mudah, tidak sesulit menjadi penghuni surga. Untuk menjadi ahli neraka cukup sederhana: bermaksiatlah dan jangan pernah taubat. Namun, tentu saja orang beriman tak akan pernah mau meski hanya ‘mampir.’ Orang beriman akan senantiasa berdoa agar dijauhkan dari neraka dan berharap dimasukkan ke surga.

Menurut Rasulullah SAW, ada beberapa golongan yang tidak akan disentuh oleh api neraka. Seperti dalam hadits berikut.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Maukah kalian aku tunjukkan orang yang Haram baginya tersentuh api neraka?” Para sahabat berkata, “Mau, wahai Rasulullah!” Beliau menjawab: “(Yang Haram tersentuh api neraka adalah) orang yang Hayyin, Layyin, Qarib, Sahl.” (HR. At-Tirmidzi & Ibnu Hibban, dishahihkan Al-Albani).

Lalu apa maksud dari keempat golongan yang disebutkan dalam hadits tersebut?

Pertama, Hayyin

Orang yang memiliki ketenangan dan keteduhan lahir maupun batin. Tidak labil dan gampang marah, penuh pertimbangan. Tidak mudah memaki, melaknat serta teduh jiwanya.

Advertisement

Kedua, Layyin

Orang yang lembut dan santun, baik dalam bertutur-kata atau bersikap. Tidak kasar, tidak semaunya sendiri. Tidak galak, tidak suka memarahi orang yang berbeda pendapat dengannya. Tidak suka melakukan pemaksaan pendapat. Lemah lembut dan selalu menginginkan kebaikan untuk sesama manusia.

Ketiga, Qarib

Akrab, ramah diajak bicara, menyenangkan bagi orang yang diajak bicara. Wajah yang berseri-seri dan murah senyum jika bertemu serta selalu menebar salam.

Keempat, Sahl

Orang yang tidak mempersulit sesuatu. Selalu ada solusi bagi setiap permasalahan. Tidak suka berbelit-belit, tidak menyusahkan dan tidak membuat orang lain susah. Wallahualam.

Kandungan surat An Nur

Surat An Nur terdiri atas 64 ayat, dan termasuk golongan surat-surat Madaniyah. Dinamai An Nuur yang berarti Cahaya, diambil dari kata An Nuur yang terdapat pada ayat ke 35. Dalam ayat ini, Allah s.w.t. menjelaskan tentang Nuur Ilahi, yakni Al Quran yang mengandung petunjuk-petunjuk. Petunjuk-petunjuk Allah itu, merupakan cahaya yang terang benderang menerangi alam semesta. Surat ini sebagian besar isinya memuat petunjuk- petunjuk Allah yang berhubungan dengan soal kemasyarakatan dan rumah tangga.

Pokok-pokok isinya:

1. Keimanan:
Kesaksian lidah dan anggota-anggota atas segala perbuatan manusia pada hari kiamat; hanya Allah yang menguasai langit dan bumi; kewajiban rasul, hanyalah menyampaikan agama Allah; iman merupakan dasar daripada diterimanya amal ibadah.

2. Hukum-hukum:
Hukum-hukum sekitar masalah Zina, li’an dan adab-adab pergaulan di luar dan di dalam rumah tangga.

3. Kisah-kisah:
Cerita tentang berita bohong terhadap Ummul Mu’minin ‘Aisyah r.a. (Qishshatul Ifki).

4. Dan lain-lain:
Semua jenis hewan diciptakan Allah dari air; janji Allah kepada kaum muslimin yang beramal saleh.



Dalam surat An Nuur terdapat ayat-ayat hukum dan petunjuk-petunjuk Allah bagi manusia, baik yang berhubungan dengan hidup kemasyarakatan maupun dengan hidup berumah tangga. Kesemuanya itu merupakan cahaya yang menyinari kehidupan manusia dalam menempuh jalan yang menuju kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.

HUBUNGAN SURAT AN NUUR DENGAN SURAT AL FURQAAN

1. Surat An Nuur ini, ditutup oleh Allah s.w.t. dengan keterangan bahwa Dialah yang memiliki langit dan bumi serta segala isinya dan yang mengaturnya berdasarkan hikmah dan kemaslahatan yang dikehendaki-Nya. Dan Dia pulalah yang berbuat perhitungan terhadap segala amal perbuatan hamba-hamba-Nya pada hari kiamat. Maka dalam surat Al Furqaan Allah memulai dengan menunjukkan ketinggian-Nya baik pada zat, sifat-sifat, dan perbuatan-Nya, dan menunjukkan pula kecintaan-Nya kepada hamba- hamba-Nya dengan dengan menurunkan Al Quran sebagai pedoman hidup bagi mereka.

2. Pada akhir surat ini Allah mewajibkan kaum muslimin mengikuti Rasul-Nya, Muhammad s.a.w; serta mengancam dengan azab bagi mereka yang menentangnya; maka pada permulaan surat Al Furqaan, Allah menyebutkan bahwa kepada Nabi Muhammad s.a.w. diberikan Al Quran yang membimbing umat manusia.

3. Pada masing-masing umat digambarkan keadaan awan, turunnya hujan dan penghijauan bumi sebagai bukti kekuasaan Allah.

4. Dalam kedua surat ini Allah menjelaskan bahwa amal usaha orang-orang kafir pada hari kiamat tidak diberi pahala barang sedikitpun, dan keduanya menerangkan pula asal mula kejadian manusia.

Batalkah wudhu kita menyentuh istri setelah wudhu?

Para ulama fikih berselisih pendapat tentang masalah ini, ada berbagai pendapat yang cukup banyak. (Lihat al-Majmu’ 2:34 Imam Nawawi). Di sini kami akan sebutkan tiga pendapat saja:

Pendapat Pertama: Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak, tetapi kalau ada pembatasnya seperti kain, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini populer dalam madzhab Syafi’i. Pendapat berlandaskan dengan berbagai argumen, yang paling masyhur dan kuat adalah firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43.

أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ

“Atau kamu telah berjima’ dengan istri.” (QS. An-Nisa’: 43).

Mereka mengartikan kata لاَمَسْتُمُ dalam ayat tersebut dengan menyentuh. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi).

Pendapat Kedua: Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat maupun tidak berdasarkan beberapa dalil berikut:

Dalil Pertama:

Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada, padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21:235).

Dalil Kedua:

Dari Aisyah d bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323. Lihat pembelaan hadis ini secara luas dalam at-Tamhid 8:504 Ibnu Abdil Barr dan Syarh Tirmidzi 1:135-138 Syaikh Ahmad Syakir).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat. Demikian ditegaskan oleh Syaikh al-Allamah as-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Nasa’i 1:104.

Dalil Ketiga:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu. Adapun takwil al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1:638 bahwa kejadian di atas bisa jadi karena ada pembatasnya (kain) atau kekhususan bagi Nabi, maka takwil ini sangat jauh sekali dari kebenaran, menyelesihi dhahir hadis dan takalluf (menyusahkan diri). (Periksa Nailul Authar asy-Syaukani 1:187, Subulus Salam as-Shan’ani 1:136, Tuhfatul Ahwadzi al-Mubarakfuri 1:239, Syarh Tirmidzi Ahmad Syakir 1:142).

Dalil Keempat:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua punggung kakinya yang tegak, beliau shalat di masjid seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).

Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Adapun penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 4:152 bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya, maka menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 8:501 Ibnu Abdil Barr dan Tafsir al-Qurthubi 5:146).

Dalil Kelima:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sedangkan saya tidur terbentang di depannya layaknya jenazah sehingga apabila beliau ingin melakukan witir, maka beliau menyentuhku dengan kakinya”.

(HR. Nasai 1/102/167. Imam Za’ilai berkata: “Sanadnya shahih menurut syarat shahih dan dishahihkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ 2:35).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu dengan kaki atau anggota badan lainnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhis hal. 48: “Sanadnya shahih, hadis ini dijadikan dalil bahwa makna “Laamastum” dalam ayat adalah jima’ (berhubungan) karena Nabi menyentuh Aisyah dalam shalat lalu beliau tetap melanjutkan (tanpa wudhu lagi -pent)”.

Pendapat Ketiga:

Rincian:

Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan tidak batal apabila tidak dengan syahwat. Dalil mereka sama seperti pendapat kedua, tetapi mereka membedakan demikian dengan alasan “Memang asal menyentuh tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh dengan syahwat menyebabkan keluarnya air madhi dan mani, maka hukumnya membatalkan” (Lihat al-Mughni 1:260 Ibnu Qudamah).

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua yaitu:

Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun tidak, kecuali apabila mengeluarkan air mani dan madhi maka batal wudhunya atau minimal adalah pendapat ketiga.

Adapun pendapat pertama, maka sangat lemah sekali karena maksud ayat tersebut adalah jima’ (hubungan suami istri) berdasarkan argumen sebagai berikut:

Salah satu makna kata لَمَسَ dalam bahasa Arab adalah jima’ (al-Qamus al-Mukhith al-Fairuz Abadi 2:259).

Para pakar ahli tafsir telah menafsirkan ayat tersebut dengan jima’ diantaranya adalah sahabat mulia, penafsir ulung yang dido’akan Nabi, Abdullah bin Abbas, demikian pula Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab, Mujahid, Thawus, Hasan Al-Bashri, Ubaid bin Umair, Said bin Jubair, Sya’bi, Qotadah, Muqatil bi Hayyan dan lainnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/550). Pendapat ini juga dikuatkan Syaikh ahli tafsir, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 5/102-103 dan Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid.

Mengkompromikan antara ayat tersebut dengan hadis-hadis shahih di atas yang menegaskan bahwa Rasulullah n menyentuh bahkan mencium istrinya (Aisyah) dan beliau tidak berwudhu lagi.

Imam Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid 8:506 dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis menukil dari Imam Syafi’i bahwa beliau berkata: “Seandainya hadis Aisyah tentang mencium itu shahih, maka madzhab kita adalah hadis Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam”. Perkataan serupa juga dikatakan oleh Imam Al-Baihaqi, pejuang madzbab Syafi’i. Hal ini menunjukkan bahwa kedua imam tersebut tidak menetapkan bahwa maksud لاَمَسْتُم dalam ayat tersebut bermakna “Menyentuh” karena keduanya menegaskan seandanya hadis Aisyah shahih, maka beliau berdua berpendapat mengikuti hadis. Seandainya kedua imam tersebut berpendapat seperti hadis, maka mau gak mau harus menafsirkan ayat tersebut bermakna “jima” sebagaimana penafsiran yang shahih. (Syarh Tirmidzi 1/141 oleh Syaikh Ahmad Syakir).

Demikianlah jawaban yang kami yakini berdasarkan dalil-dalil yang shahih, bukan fanatik madzhab dan mengikuti apa kata banyak orang. Semoga Allah menambahkan ilmu dan memberikan keteguhan kepada kita. Wallahu A’lam.


Dikutip dari https://konsultasisyariah.com