Senin, 24 Februari 2020

Bacaan Iqomah


Berikut ini bacaan lafadz iqomah yang dibaca sesudah adzan dikumandangkan.

Bacaan lafadz iqomah versi arabic

اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر

أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ

اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ

حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ

اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر

لاَ إِلَهَ إِلاَّالله



Note :
Bacaan iqomah hanya dibaca 1x saja

Bacaan lafadz iqomah versi latin ( Tulisan indonesia )

Allaahu Akbar Allaahu Akbar (1x)

Asyhadu an laa illaaha illallaah (1x)

Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah (1x)

Hayya 'alas-shalaah (1)

Hayya 'alal-falaah (1)

Qad qaamatish-shalaah, Qad qaamatish-shalaah (1)

Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (1)

Laa ilaaha illallaah (1)


Artinya :

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.

Aku bersaksi bahwa Tiada Tuhan melainkan Allah.

Aku bersaksi bahwa nabi Muhammad itu adalah utusan Allah.

Marilah Sembahyang (sholat).

Marilah menuju kepada kejayaan.

Sesungguhnya sudah hampir mengerjakan sholat.

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.

Tiada Tuhan melainkan Allah.

Minggu, 23 Februari 2020

Bacaan adzan



Berikut bacaan lafadz adzan yang ditulis dengan bentuk 2 versi dan terjemahnya.

Bacaan lafadz adzan versi arabic

(2x) اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر

(2x) أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ

(2x) اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

(2x) حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ

(2x) حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ

(1x) اَللهُ اَكْبَر , اَللهُ اَكْبَر

(1x) لاَ إِلَهَ إِلاَّالله



Bacaan lafadz adzan versi latin (Tulisan indonesia)

Allaahu Akbar Allaahu Akbar. (2X)

Asyhadu an laa illaaha illallaah. (2X)

Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah. (2X)

Hayya 'alas-shalaah (2X)

Hayya 'alal-falaah. (2X)

Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (1x)

Laa ilaaha illallaah (1x)


Artinya :

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.

Aku menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah.

Aku menyaksikan bahwa nabi Muhammad itu adalah utusan Allah.

Marilah Sembahyang (sholat).

Marilah menuju kepada kejayaan.

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.

Tiada Tuhan selain Allah.


Jika untuk adzan yang dikumandangkan saat akan menunaikan ibadah sholat shubuh, maka tambahkan lafadz


اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ ، اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ


Latin ;

( Ash-shalaatu khairum minan-nauum )

yang artinya

“ Sholat itu lebih baik dari pada tidur ”


dan dibaca 2x setelah lafadz Hayya 'alal-falaah


( حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ )

Sabtu, 22 Februari 2020

Adzan & Iqomah


Bacaan lafadz adzan dan iqomah adalah bacaan yang harus diketahui. Sebelum kita sholat pasti kita melafalkannya sebagai tanda bahwa waktu sholat telah tiba.

Sebelum shalat kita disunatkan mengerjakan adzan dan iqamah. Adzan ialah kata - kata seruan yang tertentu untuk memberi tahukan akan masuknya waktu shalat fardlu. Adapun iqamah ialah kata - kata sebagai tanda bahwa shalat akan dimulai. Shalat - shalat sunat tidak disunatkan menggunakan adzan dan iqamah, kecuali shalat sunat yang disunatkan berjama'ah, seperti tarawih, shalat'ied dan sebagainya, cukup dengan memakai seruan:

ASH-SHALAATUL JAMIAH

Artinya:
"Marilah kita bersama-sama mengerjakan shalat berjama'ah".
Atau dengan seruan dalam shalat tarawih, misalnya:
mengucapkan:

ASH SHALAATUT TARAAWIIHI RAHIMAKUMULLAAHU

.
Artinya:
"Kerjakanlah shalat tarawih semoga Allah melimpahkan rahmat kepada kamu sekalian".

Adzan dan iqamah hukumnya sunnat mu'akkad bagi shalat fardlu, baik dikerjakan berjama'ah maupun sendirian(munfarid).Disunatkan dengan suara yang keras kecuali di mesjid yang sudah dilakukan (sedang dilakukan shalat berjama'ah). Dikerjakan dengan berdiri dan menghadap kiblat.

Begitupun membaca do'a sesudah adzan adalah suatu hal yang baik dan usahakan jangan pernah ditinggal untuk dilafalkan supaya pahala kita terus bertambah dan kita mendapatkan faedah lain dari do'a itu.

Jika kita mau membaca do'a setelah adzan secara rutin, besar kemungkinan nanti akhlak kita akan terbawa menjadi akhlak yang baik dengan sendirinya.

Namun apakah kalian sudah tau dan hafal bunyi bacaan adzan, iqomah serta do'a sesudah adzan?

Jika belum, mari simak bersama-sama ulasan dibawah ini. Ulasan ini mempermudah kita semua yang belum atau sudah bisa membaca Al-Qur'an. Karena bacaan Adzan dibawah ini ditulis dalam bentuk bahasa arab dan latin (dalam tulisan indonesia).

Penulis sangat berharap besar semoga para generasi kita menjadi lebih baik dan semakin mudah dalam belajar, khususnya dalam mempelajari hal ini.

SYARAT SYARAT MUADZ-DZIN .
1. Beragama Islam.
2. Tamyiz dan laki-laki.
Makruh bagi orang yang berhadas keci latau besar. Dan disunatkan menyerukan adzan dengan suara yang nyaring dan merdu.

Jumat, 21 Februari 2020

Membasuh Muzah



Muzah disini adalah sepatu dari kulit (tidak tembus air) yang sampai menutup mata kaki dan kuat untuk digunakan berjalan. Mengusap muzah adalah sebagai pengganti membasuh kaki ketika wudlu. Namun sebelum memakainya harus sudah wudlu, baru wudlu berikutnya bisa dengan mengusap muzah.

Mengusap khuf/muzah itu boleh dengan 3 (tiga) syarat:
1. Memakai khuf/muzah setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar.
2. Khuf/muzah menutupi mata kaki .
3. Dapat dipakai untuk berjalan lama.
4. Jangan ada di dalam khuf/muzah itu najis atau kotoran

Orang mukim dapat memakai khuf selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam.

Masanya dihitung dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuf. Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian atau mengusap khuf di perjalanan kemudian mukim maka dianggap mengusap khuf untuk mukim.

Mengusap khuf batal oleh 3 (tiga) hal:
1) Melapasnya,
2) Habisnya masa,
3) Hadats besar.

Tambahan :
Tata cara Mengusap Khuf
Mengusap khuf dilakukan sebagai ganti dari membasuh kaki saat berwudhu karena itu waktu pengusapan adalah saat giliran membasuh kaki saat wudhu.
Caranya adalah mengusapkan air (tanpa mengalirkan) ke bagian atas khuf atau punggung kaki (kebalikan telapak kaki).

Menyapu dua sepatu hanya boleh untuk berwudlu', tetapi tidak boleh untuk mandi, atau untuk menghilangkan najis. Menyapu dua sepatu tidak boleh bila salah satu syarat tidak cukup. Misalnya salah satu dua sepatu itu robek, atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan sepatu karena luka. Keringanan ini diberikan bagi yang musafir selama tiga hari tiga malam sedang yang bermukim boleh menyapu sepatunya hanya untuk sehari semalam.

Kamis, 20 Februari 2020

Cara Berwudlu Anggota Badan yang Diperban



Dalam aktivitas sehari-hari, seringkali kita menemui atau malah mengalami musibah-musibah yang tidak diinginkan. Musibah itu bisa berupa kecelakaan atau penyakit-penyakit yang menyulitkan. Tentu saja kita senantiasa berlindung dan berdoa kepada Allah agar diberikan keselamatan dalam setiap aktivitas kita.

Tapi jika memang kecelakaan atau penyakit tersebut tiba-tiba menimpa kita, selain tetap berikhtiar dan memohon kesembuhan, tentu ada hal-hal yang membuat kita berpikir, seperti “Bagaimana ya semisal kecelakaan atau penyakit ini menyebabkan luka yang tidak boleh terkena air sehingga menimbulkan halangan untuk wudlu?” Atau, misal pada suatu waktu, ada perawatan dan pengobatan oleh dokter yang tidak menyarankan terkena air. Bagaimana menindaklanjutinya untuk ibadah?

Fiqih Islam memberikan jalan keluar bagi yang memiliki uzur untuk melakukan wudlu, disebabkan oleh luka maupun penyakit yang menyebabkannya diperban, yang dilarang terkena air dulu agar segera sembuh.

Dalam kitab Fathul Qaribil Mujib yang merupakan syarah dari kitab Taqrib karangan Syekh Abu Syuja’ disebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan saat berwudlu bagi shahibul jaba’ir, orang-orang yang diperban.

1. Bagian anggota wudlu yang masih sehat, dibasuh terlebih dahulu dengan wudlu sebagaimana biasanya. Semisal di bagian yang diperban itu tidak menutupi seluruh bagian anggota wudlu yang wajib dibasuh, maka ia sebisa mungkin dibasuh terlebih dahulu.

2. Mengusap di atas bagian anggota wudlu yang diperban. Mengusapnya tidak perlu sampai basah, hanya sekadar di atas perban tersebut. Jika luka itu tidak diperban, maka tidak perlu diusap.

3. Mengganti wudlu yang basuhannya tidak sempurna pada anggota wudlu yang diperban itu dengan melakukan tayamum. Tayamum yang dilakukan sama seperti tayamum biasanya, yaitu dengan debu mengusap wajah dan kedua tangan.

Bagaimana semisal hendak melakukan shalat lagi? Semisal seseorang belum batal wudlunya, tapi sudah masuk waktu shalat fardlu yang lain, maka ia hanya melakukan tayamum lagi. Patut diketahui bahwa tayamum itu diperbarui di setiap shalat fardlu. Sedangkan untuk shalat sunah, maka sekiranya belum batal wudlunya, ia tetap sah dilakukan tanpa memperbarui tayamum.

Selanjutnya, keringanan ini dilakukan tanpa ada batasan waktu tertentu. Seorang yang terkena uzur ini, baik dengan perban maupun tidak, tetap boleh melakukan tatacara di atas sampai sekiranya lukanya sembuh dan sudah diperkenankan terkena air lagi.