Senin, 25 Februari 2019

Pernikahan dalam Islam

Pernikahan wajib hukumnya bagi orang-orang yang cukup matang secara usia dan mampu secara ekonominya. Pernikahan adalah prosesi sakral yang menyatukan dua orang asing menjadi sepasang suami istri yang sah dan juga sekaligus menyatukan dua keluarga beserta adat istiadatnya. Proses pernikahan dalam islam memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih.

Tata Cara Pernikahan Secara Islami

Berikut ini adalah penjelasan mengenai tata cara pernikahan dalam islam yang penting untuk umat muslim ketahui :

Khitbah (Peminangan)

Khitbah atau peminangan adalah proses meminta atau bisa disebut melamar yang dilakukan oleh keluarga laki-laki terhadap keluarga perempuan yang akan ia nikahi nanti. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan bahwa sang perempuan telah resmi menjadi calon istri dari seorang laki-laki yang artinya jika pinangan lelaki tersebut diterima oleh pihak keluarga perempuan maka perempuan tersebut tidak boleh dipinang atau menerima pinangan dari laki-laki lain, kecuali pinangan dari laki-laki pertama dibatalkan secara baik-baik dan telah diterima oleh kedua belah pihak keluarga.

Sebuah hadis menjelaskan tentang hal ini dimana Umar radhiyallaahu ‘anhuma menceritakan bahwa:

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam proses khitbah sendiri pihak sang peminang (calon suami) disunahkan untuk melihat wajah wanita yang akan dipinang bahkan ia boleh melihat atau bertanya apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu, dengan catatan apa yang dilihat masih dalam batasan-batasannya sesuai dengan syariat Islam.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang diceritakan oleh Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma bahwa:

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

Kemudian dalam hadis lain juga diceritakan tentang bagaimna Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu yang meminang seorang wanita, kala itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (at-Tirmidzi, an-Nasa-i, ad-Darimi dan lainnya)

Dalam perkara meminang seseorang, laki-laki shalih sangat dianjurkan untuk mencari wanita muslimah yang baik agamanya. Demikian pula dengan orangtua atau wali dari kaum wanita, mereka berkewajiban untuk mencari laki-laki shalih untuk dinikahkan dengan anak wanitanya tersebut.

Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu menceritakan bahwa:

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR at-Tirmidzi)

Kemudian orangtua atau wal dari seorang wanita juga diperbolehkan untuk menawarkan putri atau saudara perempuannya kepada laki-laki shalih untuk dijadikan seorang istri dengan cara yang halal.

Hal ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata:

“Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman. Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu.’” (HR al-Bukhari  dan an-Nasa-i)

Shalat Istikharah

Setelah pihak laki-laki dan wanita telah saling melihat satu sama lain dalam proses khitbah atau peminangan, maka sebelum memberikan jawaban untuk menerima atau melanjutkan lamaran tersebut ke tahap selanjutnya sangat dianjurkan untuk melakukan shalat istikharah bagi keduanya memohon petunjuk kepada Allah subhana hua ta’ala.

Perihal anjuran dari shalat istikharah ini dikisahkan dalam hadis dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata:

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur’an. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku ‘…di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.” (HR. al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah, Ahmad, al-Baihaqi)

Kemudian Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu juga mengisahkan bahwa:

“Tatkala masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu. Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. Lalu turunlah ayat Al-Qur’an Qs. Al-Ahzaab:37 dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung masuk menemuinya.” (HR Muslim dan an-Nasa-i)

Aqad Nikah

Jika prosesi khitbah telah mendapatkan jawaban maka langkah selanjutnya adalah akad nikah yakni prosesi tersakral dan terinti yang membuat sepasang manusia yang tadinya asing menjadi satu, menjadi sah dalam ikatan pernikahan yang halal dimana mempelai pria akan mengucapkan ijab qabul terhadap wali dari mempelai wanita dan akan ditentukan dengan pengesahan dari seluruh saksi serta diakhiri dengan doa ataupun makan-makan bersama sebagai bentuk syukur atas keberhasilan aqad nikah. Sebelum prosesi akad tentunya perlu diadakan rapat atau musyawarah kedua belah pihak keluarga untuk mempersiapkan dan menyesuaikan adat dan teknis dari aqad nikah.

Walimah

Walimatul ‘urus adalah sebuah resepsi atau pesta pernikahan yang dilakukan sebagai bentuk syukur dan berbagi kebahagiaan dengan mengundang saudara dan teman lainnya. Meskipun begitu cara dan kemewahan dari resepsi ini disesuaikan dengan kemampuan keluarga dari kedua mempelai.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ahmad, ath-Thayalisi dan lainnya)

Malam Pertama / Bersenggama

Setelah sah menjadi sepasang suami istri maka diwajibkan bagi mereka untuk melakukan hubungan suami istri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam agama Islam.

Ta'aruf yang benar

Ta’aruf [التعارف] secara bahasa dari kata ta’arafa – yata’arafu [تعارف – يتعارف], yang artinya saling mengenal. Kata ini ada dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Hujurat,

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

“Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …”(QS. al-Hujurat: 13).

Ketika manusia itu berbeda-beda, mereka bisa saling kenal… ini ciri orang Melayu, ini orang Arab, ini ciri orang Cina, ini orang Eropa, dst. Anda semua ciri manusia sama, tentu kita tidak bisa saling kenal seperti ini.

Diambil dari makna bahasa di atas, ta’aruf antara lelaki dan wanita yang hendak menikah, berarti saling kenalan sebelum menuju jenjang pernikahan.

Sebelumnya ada 3 hal yang perlu dibedakan,

[1] Ta’aruf: saling perkenalan. Dan umumnya dilakukan sebelum khitbah

[2] Khitbah: meminang atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah

Khitbah, ada yang disampaikan terang-terangan dan ada yang disampaikan dalam bentuk isyarat.

Khitbah secara terang-terangan, misalnya dengan menyatakan, “Jika berkenan, saya ingin menjadikan anda sebagai pendamping saya..” atau yang bentuknya pertanyaan, “Apakah anda bersedia untuk menjadi pendamping saya?”Khitbah dalam bentuk isyarat, misalnya dengan mengatakan, “Sudah lama aku mendambakan wanita yang memiliki banyak kelebihan seperti kamu…” atau kalimat semisalnya, meskipun bisa jadi ada kesan menggombal…

Allah berfirman,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. (QS. Al-Baqarah: 235)

Berdasarkan ayat di atas, bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah, tidak boleh dilamar dengan kalimat terang-terangan.

[3] Nadzar: melihat calon pasangan.

Biasanya ini dilakukan ketika ta’aruf atau ketika melamar.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika dia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR. Ahmad 3/334, Abu Dawud  2082 dan dihasankan al-Albani).

Bagaimana Cara Ta’aruf yang Benar?

Tidak ada cara khusus dalam masalah ta’aruf. Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar aturan syariat maupun adat masyarakat. Hanya saja, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait ta’aruf,

[1] Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Sama sekali tidak ada hubungan kemahraman. Sehingga berlaku aturan lelaki dan wanita yang bukan mahram.

Mereka tidak diperkenankan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Baik secara langsung atau melalui media lainnya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).

Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena ingin merebut calon pasangan anda. Namun mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah.

[2] Luruskan niat, bahwa anda ta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah.  Bukan karena ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan semua gelagat tidak serius. Membuka peluang, untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman.

Sebagaimana dirinya tidak ingin disikapi seperti itu, maka jangan sikapi orang lain seperti itu.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim)

[3] Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata

Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain.

Jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.

[4] Setelah ta’aruf diterima, bisa jadi mereka belum bertemu, karena hanya tukar biografi. Karena itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar.

Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,

“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,

“Apakah engkau sudah melihatnya?”

Jawabnya,  “Belum.”

Lalu beliau memerintahkan,

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya.

[5] Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta’aruf

Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ

“Semua mahar, pemberian  dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129)

Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan.


Dikutip dari: https://konsultasisyariah.com

Ta'aruf

Di dalam menjalani bahtera kehidupan rumah tangga, tentu kita ingin memiliki seorang pendamping hidup yang baik, agar nantinya di dapati kehidupan rumah tangga yang indah, tentram dan damai.
Dengan kata lain keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah ada baiknya jika kita mengetahui kriteria dari calon pasangan kita terlebih dahulu.

Menikah adalah salah satu langkah untuk menggapai keridhaan Allah SWT, juga sebagai pelindung dari fitnah dunia yang semakin tidak karuan. Dengan menikah, kaum muslimin akan lebih bisa meningkatkan keimanan untuk mendapatkan ridha Allah SWT.

Lalu dalam hal mencari pasangan hidup yang baik, bagaimana cara yang tepat untuk melakukan hal tersebut?
Islam telah mengajarkan cara yang tepat untuk pengenalan atau pendekatan terhadap calon pasangan, yaitu dengan ta’aruf. Beberapa orang mengatakan bahwa taaruf merupakan gaya berpacarannya orang islam. Benarkah demikian?

Lalu seperti apakah ta’aruf itu sebenarnya?

Definisi Ta’aruf Menurut Islam

Ta’aruf ialah mengenal, menurut sudut pandang Islam dalam artian lebih luas yaitu suatu kegiatan yang dilakukan untuk saling mengenal antara seseorang dengan orang yang lainnya dengan tujuan untuk saling mengerti dan saling memahami.

Ta’aruf juga bisa diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan yang memiliki tujuan untuk bersilaturahmi. Atau bisa juga diartikan berkunjung ke rumah seseorang untuk berkenalan dengan si empunya rumah atau penghuninya.
Kalau di jaman sekarang, kegiatan ini bisa dikatakan sebagai bertatap muka untuk berkenalan. Tujuan dari proses perkenalan tersebut adalah untuk mendapatkan jodoh yang baik.

Akan tetapi di jaman sekarang ini, kegiatan ta’aruf cukup jarang dilakukan. Kebanyakan dari kawula muda yang ingin mendapatkan jodoh dan mengetahui kriteria jodoh mereka inginkan justru dilakukan dengan jalan berpacaran. Lalu jika sama-sama dilakukan yang tujuannya untuk lebih mengenal calon pasangan, apakah ada perbedanya antara pacaran dan ta’aruf?

Perbedaan Ta’aruf dan Pacaran

Ta’aruf dan pacaran adalah dua hal yang sangat berbeda. Jika dilihat dari segi tujuan serta manfaat yang didapat. Dalam berpacaran cara yang dilakukan untuk mengenal dan mengetahui hAl hal tertentu yang dimiliki pasangan dilakukan dengan metode yang tidak memenuhi kriteria suatu perkenalan sama sekali.

Kebanyakan dalam berpacaran hanya untuk mendapatkan kenikmatan sesaat, sehingga kebanyakan dari proses tersebut dapat mengantarkan seseorang ke jalan perzinaan dan juga maksiat lainnya. Sedangkaan ta’aruf merupakan proses yang bertujuan untuk lebih mengenal kriteria calon pasangan kita.

Perumpamaannya, untuk menggambarkan perbedaan antara pacaran dengan ta’aruf adalah pada saat kita ingin membeli barang, misalnya motor. Pacaran diibaratkan membeli motor tanpa melakukan pemeriksaan mendetail guna mengetahui kondisi mesin kendaraan tersebut. Ia hanya melihat kondisi fisik, yaitu dengan memegang dan mencobanya sejenak.

Sedangkan ta’aruf ibaratkan melakukan pemeriksaan secara mendetail tentang keseluruhan dari kondisi barang tersebut, sehingga nantinya jika menemui kecocokan baru bisa dilakukan tawar menawar harga.

Proses Ta’aruf



Sekilas di atas telah dijelaskan bahwa tujuan seseorang melakukan ta’aruf ialah untuk bersilaturami dengan maksud untuk lebih mengenal penghuni rumah, dan tujuan dari perkenalan tersebut ialah untuk mencari pasangan hidup / jodoh.

Dalam sebuah hadits yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad (Sanad Hasan), Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Jika salah seorang diantara kalian hendak melamar seorang wanita dan mampu melihat (tanpa sepengetahuan wanita tersebut), bagian dan anggota tubuh wanita tersebut, sehingga bisa menodorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”

Jadi kapan proses ta’aruf boleh dilakukan?

Berikut beberapa poin mengenai persiapan melakukan prosesi ta’aruf.

Kesiapan Lahir dan Bathin

Ta’aruf hanya dianjurkan dilakukan oleh pria yang telah memiliki kesiapan untuk menikah, sehingga prosesi ta’aruf yang ia lakukan tidak menjadi hal yang sia-sia. Dimana ta’aruf bisa dikatakan sebagai suatu proses yang tujuannya untuk mengenal hAl hal yang nantinya dapat membuat kita tertarik atau suka sehingga timbul niat untuk segera menikahi orang tersebut.

Keputusan yang Tepat

Ta’aruf juga bisa dilakukan saat telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga, dimana hanya tinggal menunggu keputusan dari sang anak apakah ia bersedia ataukah tidak untuk berlanjut ke jenjang khitbah (meminang).

Jadi kesimpulannya, ta’aruf dilakukan dengan mempertemukan pihak-pihak yang ingin dijodohkan dengan tujuan supaya mereka bisa lebih untuk saling mengenal. Saat sedang melakukan ta’aruf, seorang pria maupun wanita memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara detail kepada calon pasangannya, seperti kebiasaan-kebiasaan, sifat, penyakit dan lain sebagainya.

Kedua belah pihak juga harus jujur dalam menyampaikan hal tersebut, karena jika terdapat ketidakjujuran, akan dapat menyebabkan hAl hal yang tidak diinginkan pada kemudian hari.

Lalu bagaimana tata cara proses ta’aruf yang syar’i menurut ajaran agama islam?

Ta’aruf merupakan suatu langkah yang ditempuh untuk mendapatkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warohmah. Oleh karena itu diperlukan kiat-kiat islami sebelum seseorang memutuskan untuk menikah, seperti:

Meminta petunjuk kepada Allah dengan melaksakan sholat istiqoroh dengan sekhusyuk-khusyuknya dan dengan niat yang tulus. Jika hati benar-benar telah mantap dan siap untuk menikah, maka dengan segeralah mengajukan diri untuk melakukan ta’aruf.Menentukan jadwal pertemuan antara ikhwan dan akhwat. Namun di dalam pertemuan nantinya, kedua belah pihak harus ada yang mendampingi, yakti oleh pihak ketiga. Misalnya keluarga atau wali yang dipercayai.Saat pertemuan antara ikhwan dan akhwat, kedua belah pihak boleh mengajukan pertanyaan apa saja terkait kepentingan masing-masing yang nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan sebelum memutuskan untuk memilih calon pasangan tersebut. Dalam melakukan tanya jawab, kedua belah pihak harus memperhatikan adab serta etika yang ada.

Hal ini memiliki tujuan supaya kedua belah pihak lebih mengenal calon pasangannya tersebut mulai dari kepribadian, fisik, maupun latar belakang keluarga masing-masing untuk menghindari terjadinya hAl hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Jadi dalam berta’aruf janganlah terburu-buru menjatuhkan cinta, akan tetapi dalamilah hAl hal yang yang terkait dengan calon pasangan.

Jika di dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak telah merasa saling cocok, maka dapat berlanjut ke proses selanjutnya yaitu melakukan ta’aruf dengan pihak keluarga si akhwat maupun dengan keluarga si ikhwan dalam waktu yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Tidak adanya hal yang bisa menghalang-halangi dan menyebabkan seorang pria dilarang untuk menikahinya pada saat itu, seperti misal saja masih mahram atau wanita tersebut sedang dalam masa iddah.

Seorang wanita tersebut belum dipinang oleh pria secara sah, sebab hukumnya haram jika saat seorang laki-laki meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jamaah, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: Yang menjadi salah satu syarat dari proses ta’aruf secara syar’i islami ialah tidak boleh menunggu. Artinya tidak boleh ada jarak antara proses ta’aruf dengan pernikahan.

-Misalnya saja si akhwat harus menunggu calonnya selama beberapa waktu karena si ikhwan harus bekerja atau harus menyelesaikan pendidikannya terlebih dahulu. Kondisi tersebut akan mendzalimi pihak akhwat karena harus menunggu dan tidak adanya jaminan bahwa selama waktu menunggu tersebut tidak ada godaan yang mengganggu.

-Jadi, setelah terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak keluarga, maka langkah selanjutnya ialah menentukan waktu untuk khitbah (melamar / meminang). Proses khitbah ini dapat dilakukan secara langsung kepada si wanita maupun disampaikan kepada walinya. Di sini, seorang wanita yang hendak dipinang harus sudah memenuhi persyaratan, seperti:

“Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya.”

Tahap selanjutnya ialah menentukan waktu dam juga tempat untuk melangsungkan pernikahan. Sampai dengan sekarang ini, kita masih sering menjumpai tradisi dari para orang tua mencari waktu yang baik secara berlebihan untuk menikahkan anak-anak mereka.

Sebaiknya hal tersebut dihindari, karena ditakutkan akan jatuh ke arah syirik. Memilih tanggal yang baik sesuai dengan pertimbangan yang realistis lebih baik, menyuaikan keadaan dan situasi dari kedua belah pihak calon dan keluarga masing-masing.

Pernikahan yang akan dilaksanakan sebaiknya juga sesuai dengan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, yaitu dengan cara yang sederhana, memisahkan antar tamu laki-laki dan perempuan, mengundang anak-anak yatim, tidak mendandani pengantin dengan yang berlebihan, serta tidak berlebihan dalam hal menyajikan makanan dan minuman.

Tujuan Ta’aruf

arrahman.id

Ta’aruf adalah suatu yang dapat ditempuh yang dapat memperkenalkan seseorang dengan calon pasangan lebih jauh. Dalam pengenalan tersebut, tidak hanya identitas atau data-data global dari calon pasangan yang bisa diketahui, akan tetapi juga mencakup hAl hal kecil yang dianggap cukup penting bagi kelangsungan kehidupan mereka selanjutnya.

Misal saja masalah kecantikan dari calon istri, dimana islam membolehkan seorang laki-laki untuk melihat wajah calon istrinya secara langsung atau face to face bukan hanya sekedar dari foto, video, maupun sekedar curi-curi pandang saja. Inilah tujuan pernikahan dalam islam yang sebenarnya, untuk mencari ridho Allah agar mencapai surgaNya bersama imam yang tepat.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:

“Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Jabir berkata: “Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.”

Manfaat Ta’aruf

Dengan melakukan ta’aruf, terdapat berbagai manfaat yang bisa didapatkan, seperti:

Dapat mengetahui keadaan fisik dari calon pasangan secara langsung. Seperti kecantikan yang ia miliki, suara dari calon pasangan, dan lain sebagainya.Dapat mengenal lebih jauh calon pasangan dari data-data yang diperoleh selama proses tanya jawab saat berta’aruf. Misalnya pendidikan, pekerjaan, jenis penyakit yang dimiliki, latar belakang keluarga, dan lain sebagainya.Meminimalisir terjadinya ketidakcocokan dengan calon pasangan dikemudian hari yang akhirnya berdampak pada perceraian.Dapat menghidarkan dari godaan syaitan karena dalam prosesi ta’aruf tidak dilakukan dengan berduaan saja, namun ada pihak ketiga yang menjadi pendamping dalam pertemuan tersebut.

Adab Ta’aruf

Di dalam melaksanakan prosesi ta’aruf pihak ikhwan maupun akhwan harus tetap memperhatikan adab-adab seperti:

1. Senantiasa mengingat Allah

Dalam hal apapun dn waktu appaun, mengingat Allah adalah suatu keharusan. Sesungguhnya kita sebagai seorang hamba Allah tidak boleh luput dari mengingatnya.

Begitupula dalam berta’aruf, dengan selalu mengingat Allah akan dapat menjaga diri dari gangguan syaitan yang sewaktu-waktu bisa muncul dan mengganggu manusia, sehingga terjadi hAl hal yang tidak diinginkan.

2. Menjaga pandangan

Dalam suatu proses ta’aruf, hal yang harus selalu diperhatikan adalah tetap menjaga pandangan terhadap calon pasangan. Melihat calon pasangan boleh-boleh saja dilakukan, namun hanya dilakukan untuk memastikan kecocokan saja.

Allah SWT telah berfirman dalam Q.S. An-Nur ayat 30-31 artinya:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya …”

3. Menutup aurat

Bagi seorang wanita muslimah, apabila ia sedang bertemu, berbincang dengan laki-laki yang bukan mahramnya, maka ia harus menutup auratnya. Dalam Q.S. An-Nur ayat 31, Allah SWT telah berfirman, yang artinya

“… Dan janganlah mereka (wanita-wanita mukmin) menampilkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari pandangan dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ….”

4. Memiliki sikap yang tenang, sopan dan serius dalam bertutur kata

Pada saat melakukan pertemuan dengan calon pasangan, baik ikhwan maupun akhwat supaya selalu menjaga sikap, menjaga kesopanan dan santum dalam setiap tindakan maupun tutur katanya.

Dalam Q.S Al Adzab ayat 32 Allah SWT telah berfirman, yang artinya:

“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

5. Menghindari hAl hal yang tidak perlu dalam pembicaraan

Sebaiknya di dalam membicarakan sesuatu pada saat berta’aruf menghindari hAl hal yang yang tidak perlu (diluar tujuan ta’aruf) dan membicarakan hAl hal yang penting dan diperlukan saja.

Allah telah berfirman dalam Q.S. Al Mukminun ayat 1-3 yang artinya:

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna…”

6. Didampingi oleh keluarga atau wali yang dipercayai

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bawasannya saat melakukan pertemuan antara ikhwan dan akhwat tidak boleh dilakukan berduaan saja, akan tetapi harus ada pendamping yang menemani dalam pertemuan tersebut. Karena dalam ajaran islam berdua-duaan (bagi pria dan wanita ) dengan yang bukan mahram adalah haram hukumnya.

Penutup.

Dari penjelasan-penjelasan di atas bisa kita tarik kesimpulan bahwa dalam rangka mengenal wanita yang hendak dilamar, seorang pria bisa melakukannya dengan mencari keterangan baik itu biografi atau riwayat hidup, sifat, karakter, maupuh hAl hal lainnya.

HAl hal tersebut adalah hal yang perlu untuk diketahui dari yang bersangkutan demi maslahat pernikahan kepada orang yang dikenalnya maupun secara langsung kepada wanita itu sendiri, yaitu melalui proses ta’aruf yang syar’i menurut ajaran islam.

Wallahu a’lam bishawab

Cinta dalam pandangan Islam

Cinta telah hadir sejak zaman nabi Adam diciptakan, dan kemudian diciptakanlah Hawa sebagai pasangan hidupnya (baca nama-nama nabi dan rasul). Cinta juga merupakan fitrah alami manusia dan tanpa keberadaan cinta, orang menyebutnya sebagai perasaan hampa.cinta juga banyak memberikan inspirasi dan pengorbanan akan tetapi cinta jugalah yang kadang membawa kesengsaraan bagi mereka yang merasakannya. Dalam kehidupan manusia cinta muncul dalam berbagai hal termasuk cinta kepada istri, anak, harta dan tahta dan sebagainya (baca ciri-ciri istri shalehah dan harta dalam islam). Islam sebagai agama dan membawa rahmat Allah SWT juga mengenal dan menghargai adanya cinta. Untuk mengetahui bagaimana islam memandang cinta, maka simaklah uraian berikut ini. (baca fungsi agama dalam kehidupan manusia)

Definisi Cinta

Ada beberapa pengertian tentang cinta yang disebutkan dalam berbagai sumber. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata cinta diartikan sebagai perasaan kasih dan sayang terhadap sesuatu atau orang lain. Secara istilah maka cinta dapat dimaknai sebagai suatu perasaan yang dialami manusia dan perasaan tersebut menimbulkan kasih sayang bagi yang merasakannya. Cinta dalam pandangan islam sendiri adalah limpahan kasih sayang Allah kepada seluruh makhluknya sehingga Allah menciptakan manusia dan isinya dengan segala kesempurnaan.

Adapun cinta yang sebenarnya atau cinta yang hakiki adalah hanya milik Allah SWT karena hanya Allah lah yang maha sempurna dan maha pemilik cinta. Dalam pengertian lain, islam juga memandang cinta sebagai dasar persaudaraan antar manusia dan perasaan yang melandasi hubungannya dengan makhluk lain seperti pada hewan dan tumbuhan. Ibnu Hazm sendiri menyebutkan bahwa cinta adalah suatu naluri atau insting yang menggelayuti perasaan seseorang terhadap orang yang dicintainya. (baca keutamaan menyambung tali silaturahmi)

Dalil Cinta Dalam Alqur’an

Cinta adalah salah satu pokok kehidupan dan dalam Alqur’an kata cinta juga disebutkan dengan berbagai sinonim atau persamaan kata. Adapun ayat-ayat yang menyebutkan perihal cinta adalah sebagai berikut

Al Imran ayat 14

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).

Al Imran ayat 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Al Hujurat ayat  7

وَاعْلَمُوا أَنَّ فِيكُمْ رَسُولَ اللَّهِ ۚ لَوْ يُطِيعُكُمْ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَمْرِ لَعَنِتُّمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ

Dan ketahuilah olehmu bahwa di kalanganmu ada Rasulullah. Kalau ia menuruti kemauanmu dalam beberapa urusan benar-benarlah kamu mendapat kesusahan, tetapi Allah menjadikan kamu “cinta” kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus,

Maryam ayat 96

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَٰنُ وُدًّا

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang.

Al Isra ayat 24

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.

Ar Rum ayat 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Al Maidah ayat 54

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.

Cinta Menurut Pendapat Para Ulama

Cinta dalam islam sendiri adalah sesuatu yang sudci dan hal ini disebutkan dalam beberapa pendapat ulama berikut iniMenurut Ibn Katsir

Ibn Katsir Rahimahullah menjelaskan maksud bahwa Orang-orang yang beriman adalah orang-orang yang sangat mencintai Allah”,  dan karena kecintaannya itu maka seseorang atau orang-orang beriman akan berusaha untuk menyempurnakan pengetahuannya tentang islam dan senantiasa mematuhi dan menjauhi larangannya serta senantiasa bertawakal dan menyerahkan segala sesuatu kepada Allah SWT. (baca manfaat beriman kepada Allah SWT)

Menurut Ibn Taimiyyah

Menurut perkataan Ibn Taimiyyah yaitu “Sesungguhnya orang-orang beriman yakni mereka mereka mencintai Allah SWT lebih  kecintaan orang-orang musyrik terhadap tuhan-tuhannya dan hal tersebut adalah karena orang-orang musyrik melakukan kesyirikan dalam cinta (baca syirik dalam islam) atau mahabbah, sedangkan orang-orang beriman akan senantiasa mencintai dan rasa cinta mereka pada Allah SWT adalah tulus tanpa mengharapkan suatu apapun selain rahmat dan ridhanya. (baca juga dosa yang tak terampuni oleh Allah )

Menurut Ibn Qayyim al jauziyyah

Sedangkan menurut Ibn Qayyim al-Jauziyyah, ada empat bentuk atau empat macam cinta kepada Allah SWT, mencintai semua hal yang dicintai oleh Allah, mencintai seseuatu atau orang lain karena Allah dan mensejajarkan cinta sebagaimana kecintaannya kepada Allah SWT. (baca juga: Cara Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga)

Bentuk-bentuk Cinta

Cinta memang suatu perasaan yang tidak mungkin manusia untuk tidak merasakannya. Ada berbagai bentuk cinta dalam kehidupan manusia dan setiap bentuk cinta tersebut memiliki perbedaan meskipun pada dasarnya semua bentuk cinta adalah sama. Berikut ini adalah bentuk-bentuk cinta menurut pandangan islam dan para ulama

Cinta kepada Allah SWT

Cinta yang paling tinggi dalam kehidupan manusia terutama umat islam adalah cinta kepada Allah SWT sang pencipta segala isi bumi dan semesta dan yang maha memiliki cinta. Umat muslim yang mencintai Allah akan merasa bahwa sebagai hamba Nya kita tidak dapat hidup tanpa adanya kasih sayang dan cinta dari Allah SWT. Maka dari itu, mencintai allah SWT adalah mutlak bagi setiap umat muslim.

Orang yang mencintai tentunya akan melakukan segala sesuatu untuk yang dicintainya, termasuk jika seorang mukmin mencintai Allah SWT. Ia akan selalu berusaha untuk mengikuti segala perintahnya dan menjauhi larangannya. Sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 165 berikut

 وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ ۗ وَلَوْ يَرَى الَّذِينَ ظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابِ

Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman mereka sangat mencintai Allah.” (QS al-Baqarah: 165)

Dan jika seseorang tidak lagi memiliki rasa cinta pada Allah SWt apalagi ajarannya maka tertutuplah hatinya

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Surah ali-Imran: 31)

 Cinta Terhadap Alam Sekitar

Setelah mencintai Allah yang merupakan pencipta dari seluruh isi alam semesta maka seorang hamba yang memiliki rasa cinta pada Allah SWT juga akan mencintai segala yang diciptakannya dan berusaha menjaganya (baca tujuan penciptaan manusia).

Sebagaimana kita tahu bahwa Allah SWT memerintahkan umatnya untuk senantiasa menhaga lingkungan sekitar dari kerusakan karena sesungguhnya Allah menciptakan manusia sebagai khalifah di bumi yang akan melindungi alam dan memanfaatkannya dengan baik (baca hakikat penciptaan manusia). Rasa cinta pada alam sekitar dapat diwududkan dengan menjaga kebersihan lingkungan, menyayangi tumbuhan serta menyayangi hewan. Perbuatan manusia menyakiti hewan atau tumbuhan serta merusak alam adalah hal yang dibenci Allah SWT dan bukan merupakan rasa cinta yang ada dan ditanam dalam hati manusia.

Cinta Terhadap Sesama Manusia

 Cinta adalah fitrah dan mencintai sesama manusia juga merupakan suatu fitrah yang diberikan Allah SWT. Dalam ajaran  atau syaruat Islam, cinta kepada manusia adalah seharusnya merupakan perwijudan dari cinta kepada Allah SWT. Dapat dikatakan jika seseorang mencintai Allah SWt maka ia pun akan mencintai manusia lainnya dan hal inilah yang mendorong manusia untuk berbuat baik kepada sesamanya atau yang dikenal dengan akhlak. Allah juga menyebutkan dalam Alqur’an bahwa Allah menciptakan manusia agar dapat saling mengenal dan mengasihi. Sebagaimana Allah berfirman dalam yat berikut ini

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

 “Wahai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu sekalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu sekalian saling mengenal. Sesungguhnya orang-orang yang paling mulia di antara kamu sekalian di sisi Allah ialah orang-orang yang paling takwa di antara kamu sekalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS Al-Hujurat:13).

Kesalahan tentang Cinta

Jadi pada dasarnya islam memandang rasa cinta sesama manusia adalah suatu fitrah dan wajar terjadi dan cinta tersebut dapat diwujudkan dengan saling tolong menolong dan menjalin suilaturahmi. Adapun islam tidak membolehkan umatnya untuk menyalahgunakan cinta untuk hal-hal yang dilarang dalam agama misalnya fenomena pacaran sebelum nikah yang sudah menjadi budaya masyarakat saat ini (baca pacaran dalam islam dan pacaran beda agama).

Cinta yang semestinya dapat muncul apabila seseorang menikah dan berumah tangga atas dasar cinta kepada Allah SWT. Sedangkan cinta yang terkadang juga diselimuti nafsu justru dapat memberikan akibat yang tidak baik dan menjerumuskan pelakunya dalam perbuatan zina (baca cara menghapus dosa zina dan amalan penghapus dosa zina). Agar dapat menghindari hal tersebut maka sebaiknya seorang senantiasa mencintai Allah SWT diatas cinta lainnya karena cinta inilah yang akan membentenginya dari segala perbuatan maksiat.

Pada hakikatnya cinta adalah menyangkut kehidupan spiritual dan emosional seseorang dan cinta yang paling benar adanya adalah cinta kepada Allah SWT. Cinta sendiri dapat menjadi energi yang menggerakkan kehidupan manusia jika dilakukan dengan cara yang benar.

Kandungan surat Al Hijr

Surat ini terdiri atas 99 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah, karena diturunkan di Mekah sebelum hijrah. Al Hijr adalah nama sebuah daerah pegunungan yang didiami zaman dahulu oleh kaum Tsamud terletak di pinggir jalan antara Madinah dan Syam (Syria).
Nama surat ini diambil dari nama daerah pegunungan itu, berhubung nasib penduduknya yaitu kaum Tsamud diceritakan pada ayat 80 sampai dengan 84, mereka telah dimusnahkan Allah s.w.t., karena mendustakan Nabi Shaleh a.s. dan berpaling dari ayat-ayat Allah. Dalam surat ini terdapat juga kisah-kisah kaum yang lain yang telah dibinasakan oleh Allah seperti kaum Luth a.s. dan kaum Syu’aib a.s. Dari ke semua kisah-kisah itu dapat diambil pelajaran bahwa orang-orang yang menentang ajaran rasul-rasul akan mengalami kehancuran.

Pokok-pokok isinya :

1. Keimanan:
Kepastian nasib suatu bangsa hanya di tangan Allah; Allah menjamin kemurnian Al Quran sepanjang masa; syaitan tidak dapat menaiki alam malakut, karena ada yang menjaganya, alam malakut (langit) senantiasa dijaga dari syaitan; kadar rezki yang diberikan kepada manusia sesuai dengan hikmah kebijaksanaan Allah; Allah memelihara hambaNya yang telah mendapat taufiq dari godaan syaitan; Allah di samping bersifat pengampun dan penyayang juga mengazab orang-orang yang ingkar; manusia dihimpun pada hari kiamat.

2. Hukum-hukum:
Larangan melakukan homosexuel; kewajiban melakukan ibadah selama hidup; larangan menginginkan harta orang kafir; perintah kepada Nabi Muhammad s.a.w. agar melakukan da’wah agama secara terang-terangan; larangan berputus asa terhadap rahmat Allah.

3. Kisah-kisah:
Nabi Ibrahim a.s. dengan kaumnya; Nabi Luth a.s. dengan kaumnya; kaum Syu’aib dan kaum Shaleh a.s. (Tsamud).

4. Dan lain-lain:
Kejadian-kejadian dalam alam ini menunjukkan kebesaran Allah; kejadian alam dan isinya mengandung hikmah; angin mengawinkan tepung sari bunga-bungaan; asal kejadian Adam a.s.



Dalam surat Al Hijr ini banyak terdapat ayat-ayat yang menunjukkan bukti-bukti adanya Allah serta kekuasaan-Nya, baik bukti-bukti yang ada di langit dan di bumi, maupun yang ada pada kejadian manusia serta kehidupan mereka. Disebutkan pula di dalamnya kisah-kisah beberapa nabi dan macam-macam azab yang ditimpakan kepada kaum yang mendustakan para rasul Allah itu. Tercantum juga tentang anugerah Allah yang besar yang diberikan kepada Nabi Muhammad s.a.w. yakni As Sab’ul Matsaani atau surat Al Faatihah dan Al Quranul Karim.

HUBUNGAN SURAT AL HIJR DENGAN SURAT AN NAHL

1. Sebagaimana umumnya surat-surat yang turun di Mekah sebelum hijrah berisi soal-soal ketauhidan, kerasulan dan hari kiamat, begitu pulalah kedua surat ini.

2. Pada bagian akhir surat Al Hijr (ayat 92, 93), Allah menyatakan bahwa manusia akan diminta pertanggungan jawabnya pada hari kiamat terhadap apa yang telah dikerjakannya di dunia ini, maka pada awal surat An Nahl, Allah menegaskan kepastian datangnya hari kiamat itu, dan pada ayat 93 An Nahl ditegaskan lagi pertanggungan jawab manusia itu.

3. Pada bagian pertama surat Al Hijr, Allah menerangkan tentang kebenaran Al Quran serta jaminan-Nya untuk memeliharanya, sedang dalam surat An Nahl terdapat ancaman-ancaman terhadap mereka yang mendustakan kebenaran Al Quran itu.