Rabu, 16 Januari 2019

Hukum makmum membaca iftitah

Dalam shalat, setiap orang disunnahkan membaca doa iftitah, yaitu bacaan khusus setelah takbîratul ihrâm dan sebelum ta'awudz. Hukum sunnah tersebut berlaku bagi mereka yang shalat sendirian maupun ketika jadi imam, dan untuk semua shalat kecuali shalat jenazah.

Berbeda dari membaca Surat al-Fatihah. Menurut mazhab Syafi'i, membaca Surat al-Fatihah wajib baik bagi orang yang shalat sendiri maupun berjama'ah, menjadi imam maupun makmum. 

Standarnya, saat imam selesai membaca takbîratul ihrâm, ia disunnahkan diam sejenak. Di waktu ini, antara imam dan makmum masing-masing disunnahkan membaca iftitah dengan pelan. Setelah selesai, jika dalam shalat jahr (maghrib, isya', subuh), imam membaca Surat al-Fatihah dengan keras sedangkan makmumnya mendengarkan. 

Setelah mereka membaca "amin" secara bersama-sama, imam kemudian diam sejenak. Dan di sinilah letak makmum membaca Surat al-Fatihah. Setelah bacaan al-Fatihah makmum diperkirakan selesai, imam baru membaca surat atau ayat lain.

Hukum membaca al-Fatihah bagi makmum itu wajib, tapi menempatkan waktu membacanya pada saat imam diam setelah "amin" itu sunnah. 

Permasalahannya, bagaimana jika makmum datang terlambat, sehingga saat ia memulai shalat, imamnya sudah membaca al-Fatihah. Apakah ia hanya disunnahkan mendengarkan bacaan al-Fatihah imam saja atau tetap disunnahkan membaca iftitah sendiri? 

Jika makmum dapat memperkirakan waktunya cukup untuk membaca iftitah dan al-Fatihah hingga imam ruku', maka ia disunnahkan membaca iftitah. Namun bacaan iftitahnya sunnah dilakukan dengan cepat. Hal ini dilakukan supaya ia bisa segera mendengarkan bacaannya imam. 

وَيُسَنُّ لِلْمَأْمُومِ الْإِسْرَاعُ بِدُعَاءِ الِافْتِتَاحِ إذَا كَانَ يَسْمَعُ قِرَاءَةَ إمَامِهِ ا هـ شَرْحُ م ر

Artinya: "Dan disunnahkan bagi makmum mempercepat membaca doa iftitah, jika ia mendengar bacaan imamnya." Demikian penjelasan Imam Ramli. (Zakaria al-Anshari, Hasyiyah al-Jamal, Beirut, Ihya' at-Turats al-Arabiy, Juz 1, halaman 351)

Hal senada dengan pendapat di atas juga disampaikan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad dalam kitabnya Bugyatul Mustarsyidin.

Dengan demikian, membaca iftitah bagi makmum yang terlambat masih disunnahkan. Jika membacanya iftitah bertepatan bacaan al-Fatihah atau surat imam dalam shalat jahr, makmum disunnahkan membaca  iftitah dengan cepat. Namun dengan satu catatan, membaca iftitah dilakukan makmum jika ia bisa memperkirakan nanti akan ada cukup waktu untuk membaca Surat al-Fatihah. Karena baca al-Fatihah dalam shalat hukumnya wajib. 

Jangan sampai mengejar bacaan iftitah, namun tidak dapat waktu membaca al-Fatihah. 

Jika diperkirakan seorang makmum tidak cukup ruang membaca al-Fatihah dan iftitah, imam akan segera melaksanakan ruku', bagi makmum cukup membaca al-Fatihah saja tanpa membaca iftitah. Wallahu a'lam

Dikutip dari :NU.online.com


EmoticonEmoticon